Kasus Kematian MHS (15): LBH Medan Soroti Putusan 10 Bulan Penjara untuk Sertu Riza Pahlevi, Sebut Keadilan Telah Mati di Peradilan Militer

MEDAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti keras putusan Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi, terdakwa dalam kasus kematian MHS (15 tahun). LBH Medan menilai putusan tersebut sebagai cerminan buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di lingkungan peradilan militer. (22/10/2025)

Putusan dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dalam sidang perkara Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan memerintahkan pemberian restitusi kepada ibu korban.

Namun, vonis ringan tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban. Ibu korban, Lenny Damanik, tak kuasa menahan tangis di ruang sidang sambil berulang kali mengatakan bahwa putusan itu tidak adil. Suara protes keluarga bahkan sempat menghentikan jalannya persidangan sesaat.

Keluarga korban menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama ketika menyebut tidak ditemukan luka atau jejas pada tubuh korban. Padahal, menurut kesaksian Det Malem Haloho, korban sempat mengeluhkan sakit parah di bagian perut, tidak bisa duduk, dan muntah terus-menerus sebelum meninggal dunia.

Selain itu, saksi Ismail Syahputra Tampubolon memberikan keterangan bahwa korban diserang hingga jatuh di antara rel kereta api, sementara saksi Naura Panjaitan (yang kini telah meninggal dunia) juga sebelumnya menyebut adanya pemukulan terhadap korban.

LBH Medan menilai vonis ringan dan proses hukum yang janggal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan anak.

“Putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer. Hukum seakan berpihak pada pelaku, bukan korban. Padahal korban adalah anak di bawah umur yang kehilangan nyawa secara tragis,” tegas LBH Medan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

LBH Medan juga menyoroti peran Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, S.H., M.H., yang hanya menuntut pidana satu tahun penjara kepada terdakwa, jauh dari ancaman hukum yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ironis, ketika keadilan untuk anak yang meninggal justru diputus lebih ringan daripada perkara pencurian ringan. Ini preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tambah LBH Medan.

LBH Medan menegaskan akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum dan proses peradilan. Selain itu, mereka juga meminta Oditur Militer mengajukan banding, serta mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.

“Kasus MHS membuktikan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer. Reformasi sistem mutlak diperlukan agar hukum benar-benar berpihak pada korban,” ujar LBH Medan.

Menurut LBH Medan, tindakan terdakwa semestinya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena perbuatannya jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, Undang-Undang HAM, DUHAM, ICCPR, dan Konvensi Hak Anak (CRC).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak dan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer Indonesia. ( Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton...

Recent Post​

Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Sugeng Ikuti Rapat Arahan Wakapolda terkait Optimalisasi dan Anev Viralisasi Video Kegiatan Positif Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada sore hari, Selasa (31/03/2026), menyebabkan genangan...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di tengah-tengah petani bukan sekadar tugas rutin, tetapi...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 semakin mengerucut setelah...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu...

Dirkrimsus Polda Jateng Ungkap TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Rp78 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus...

Penyematan Kenaikan Pangkat di Rutan Jepara Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 31 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan penyematan tanda...

Paripurna Kilat DPRD Kota Sukabumi Kunci LKPJ 2025, Ada Sinyal Kuat Perombakan Strategi PAD

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika berbeda terlihat dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Tidak sekadar agenda...