MEDAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti keras putusan Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi, terdakwa dalam kasus kematian MHS (15 tahun). LBH Medan menilai putusan tersebut sebagai cerminan buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di lingkungan peradilan militer. (22/10/2025)
Putusan dibacakan pada Senin, 20 Oktober 2025, dalam sidang perkara Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan memerintahkan pemberian restitusi kepada ibu korban.
Namun, vonis ringan tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban. Ibu korban, Lenny Damanik, tak kuasa menahan tangis di ruang sidang sambil berulang kali mengatakan bahwa putusan itu tidak adil. Suara protes keluarga bahkan sempat menghentikan jalannya persidangan sesaat.
Keluarga korban menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, terutama ketika menyebut tidak ditemukan luka atau jejas pada tubuh korban. Padahal, menurut kesaksian Det Malem Haloho, korban sempat mengeluhkan sakit parah di bagian perut, tidak bisa duduk, dan muntah terus-menerus sebelum meninggal dunia.
Selain itu, saksi Ismail Syahputra Tampubolon memberikan keterangan bahwa korban diserang hingga jatuh di antara rel kereta api, sementara saksi Naura Panjaitan (yang kini telah meninggal dunia) juga sebelumnya menyebut adanya pemukulan terhadap korban.
LBH Medan menilai vonis ringan dan proses hukum yang janggal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan anak.
“Putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer. Hukum seakan berpihak pada pelaku, bukan korban. Padahal korban adalah anak di bawah umur yang kehilangan nyawa secara tragis,” tegas LBH Medan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
LBH Medan juga menyoroti peran Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, S.H., M.H., yang hanya menuntut pidana satu tahun penjara kepada terdakwa, jauh dari ancaman hukum yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ironis, ketika keadilan untuk anak yang meninggal justru diputus lebih ringan daripada perkara pencurian ringan. Ini preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tambah LBH Medan.
LBH Medan menegaskan akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum dan proses peradilan. Selain itu, mereka juga meminta Oditur Militer mengajukan banding, serta mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.
“Kasus MHS membuktikan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer. Reformasi sistem mutlak diperlukan agar hukum benar-benar berpihak pada korban,” ujar LBH Medan.
Menurut LBH Medan, tindakan terdakwa semestinya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, karena perbuatannya jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, Undang-Undang HAM, DUHAM, ICCPR, dan Konvensi Hak Anak (CRC).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak dan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer Indonesia. ( Agus)