Kapolres Kuningan Umumkan Lima Tersangka Kasus Illegal Logging di Ciremai

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis 16 Januari 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh AKBP M Ali Akbar selaku Kapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.

Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa lima tersangka berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan perkara penebangan liar kayu jenis sonokeling yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP Akbar dalam keterangannya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Unsur pidana yang dikenakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember. Untuk kejadian bulan Januari masih dalam pengembangan dan diduga masih berkaitan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta satu dus mesin gergaji. Sementara itu, mesin gergaji yang digunakan untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat.

“Ancaman pidana yang kami sangkakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat...

Recent Post​

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...