Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis. Imbauan tersebut disampaikan melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah HSU.(31/8/2025)
Menurut Kapolres, kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap sesuai koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kita semua menginginkan perubahan, bukan kerusakan. Mari sampaikan pendapat dengan damai, tanpa merugikan orang lain,” ujarnya.
Kapolres HSU juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya mengganggu jalannya aksi damai. Provokasi dinilai hanya akan memicu kericuhan, merusak fasilitas umum, dan berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Kita harus bersama-sama waspada terhadap oknum yang menunggangi aksi untuk menciptakan kerusuhan. Jangan sampai niat baik masyarakat justru dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah IPTU Asep menyampaikan pesan Kapolres.
Polres HSU memastikan akan mengawal setiap penyampaian aspirasi agar tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat di lapangan, menurut Kapolres, bukan untuk membatasi, melainkan menjamin agar hak masyarakat terlindungi tanpa mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Kapolres mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga mahasiswa untuk bersinergi menjaga keamanan daerah.
“Mari bersama menjaga kondusifitas wilayah, agar aspirasi yang disampaikan bisa memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan bangsa,” tuturnya.
Dengan imbauan tersebut, Polres HSU berharap masyarakat Hulu Sungai Utara tetap mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan, serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan banyak pihak.(Agus)