Bidik-kasusnews.com
JAKARTA-18-maret-2026
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik Lebaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK mengingatkan bahwa fasilitas negara harus digunakan secara tepat dan sesuai fungsi. Penyalahgunaan kendaraan dinas dinilai dapat mencederai integritas serta menimbulkan konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
“Setiap penggunaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kendaraan dinas bukan untuk perjalanan pribadi, apalagi untuk mudik atau liburan,” ujarnya Budi kepada Bidik-kasusnews.
Ia menegaskan, kategori kendaraan dinas meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewa yang digunakan instansi pemerintah. Seluruhnya wajib dikelola secara akuntabel dan tidak disalahgunakan.
Dalam rangka mencegah pelanggaran, KPK juga meminta seluruh pimpinan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk meningkatkan pengawasan selama masa libur Lebaran. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan fasilitas negara.
Selain itu, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan KPK.
Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap seluruh aparatur negara dapat menjaga integritas dan disiplin, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga, khususnya di momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.
(Wely)