HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang guru di SMA Negeri 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di ruang guru sekolah tersebut.
Korban berinisial R (15), seorang pelajar kelas X, mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh gurunya berinisial HN, yang diketahui mengajar mata pelajaran Fisika. Insiden bermula ketika korban memasuki ruang guru, hingga memicu kemarahan HN. Saksi menyebutkan, guru tersebut mengikuti korban sambil marah-marah, kemudian memukul korban menggunakan buku pelajaran.

Kejadian itu sempat direkam dalam sebuah video dan dijadikan barang bukti oleh keluarga korban. Atas insiden tersebut, ayah korban, Mochammad Rochim (40), melapor ke Polres Hulu Sungai Utara dengan nomor laporan LP/B/21/IX/2025/SPKT/POLRES HSU/POLDA KALSEL pada Senin malam (22/9/2025).
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres HSU, dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 jo Pasal 76C.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara AKP TEGUH KUATMAN SH membenarkan adanya laporan masyarakat yang diterima.
Dua orang saksi, yakni teman korban yaitu : Putri Noor Amelia dan salah satu warga, yakni : Wiwin Rahayu keduanya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Hingga kini, status terlapor masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah diterima, barang bukti berupa video juga sudah diamankan, dan saksi-saksi telah dimintai keterangan. Perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap salah satu pejabat di Polres HSU.
Akibat kejadian tersebut, korban ( Mochamad Rifa Bagus Utama ) mengalami luka ringan. Meski tidak menimbulkan kerugian materi, pihak keluarga meminta agar kasus ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jera serta perlindungan terhadap anak. ( Agus)