Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

Follow Us On

Trending Now​

Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat...

Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Kapolres Kuningan Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan TNGC

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama...

Subuh Keliling di Babirik, Kapolsek Didik Suryanto Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara...

Polsek Tahunan dan Resmob Polres Jepara Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pencurian Honda PCX

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres...

Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan, Polsek Amuntai Tengah Gelar Jumling di Masjid Baiturrahman

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu...

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Danau Panggang Gelar Green Policing di Dermaga Pandamaan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu...

Recent Post​

Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan, Polresta Cirebon...

Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Kapolres Kuningan Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan TNGC

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., turun langsung meninjau lokasi...

Subuh Keliling di Babirik, Kapolsek Didik Suryanto Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat...

Polsek Tahunan dan Resmob Polres Jepara Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pencurian Honda PCX

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian...

Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan, Polsek Amuntai Tengah Gelar Jumling di Masjid Baiturrahman

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat kedekatan dengan...

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Danau Panggang Gelar Green Policing di Dermaga Pandamaan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan Green...

Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Sholat Jumat Keliling Digelar Serentak di 27 Polsek

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Polresta Cirebon terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Sholat Jumat Keliling...

Polresta Cirebon Tanam 30 Bibit Pohon Mangga, Kapolresta: Menjaga Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program...

Jumat Berkah, Satlantas Polres Kuningan Berbagi Makanan Gratis kepada Ojol dan Pedagang Keliling

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Semangat kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...