JATENG:Bidik-kasusnews.com
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, seperti Satpol PP, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Operasi ini bukan sekadar penindakan, namun juga menjadi wadah edukasi langsung kepada masyarakat. Melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim menyasar sejumlah pasar dan toko untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.
Tim dibagi ke dalam tiga kelompok yang menyusuri sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Mayoritas toko yang diperiksa dinyatakan bebas dari pelanggaran. Namun, satu toko ditemukan menjual rokok tanpa pita cukai, pelanggaran yang diatur dalam Pasal 29 UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Petugas memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penyuluhan juga diberikan secara langsung kepada para pedagang, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya menjual produk sesuai regulasi. Langkah ini dinilai penting dalam membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
Kepala tim operasi menyampaikan bahwa kolaborasi semacam ini menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Harapannya, melalui sinergi dan pendekatan persuasif, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di wilayah Jepara.(Wely-jateng)
Sumber: Diskominfo