JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 1 November 2025 — Masyarakat Karimunjawa, Kabupaten Jepara, digemparkan oleh kasus pencabulan terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun. Kejadian ini membuat warga setempat merasa resah dan para orang tua semakin khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasisuddi Humas Polres Jepara IPDA Eko saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews via watsap pada Sabtu (1/11/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial IC (22), yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan.
“Untuk terlapor atas nama IC, 22 tahun, sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Polres Jepara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan hari ini,” ujar Kasisuddi Humas IPDA Eko mewakili Kapolres Jepara.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31 Oktober 2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Reskrim Polres Jepara setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah, satu celana panjang warna putih, dan satu celana dalam warna putih. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian dan memastikan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Karimunjawa. Warga berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau potensi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(Wely-jateng)