CIREBON – BIDIK-KASUSnews.com
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Penetapan dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah tim penyidik menemukan kerugian negara hingga Rp26,5 miliar.
Menurut hasil penyidikan, proyek multiyears tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Kondisi itu membuat bangunan tidak memenuhi standar kontraktual yang berlaku.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.520.054.005, berdasarkan hasil perhitungan BPK RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Keenam tersangka yaitu PH (59) selaku PPTK, BR (67) mantan Kepala Dinas PU tahun 2017, W (58) selaku PPK yang kini menjabat Kadisporapar, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan RS (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera.(Rico)