CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 2 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menjelang kegiatan perpisahan siswa kelas VI. Wali murid disebut-sebut diminta membayar sejumlah uang yang dinilai memberatkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan awalnya mencapai Rp370 ribu per siswa. Penarikan dana diduga dilakukan melalui wali kelas dengan permintaan pembayaran dalam waktu tertentu, sehingga menimbulkan tekanan bagi sebagian orang tua.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai, pungutan itu tidak sepenuhnya bersifat sukarela karena adanya dorongan dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 2 Tukmudal belum membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat oleh pihak guru.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber, Siti Lomrah, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi.
Beberapa hari kemudian, saat ditemui di SDN 1 Gegunung, K3S menyampaikan klarifikasi berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak sekolah terkait. Ia membenarkan adanya rencana kegiatan perpisahan, namun nominal iuran disebut berkisar Rp300 ribuan, bukan Rp370 ribu.
Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara rapat. Seluruh mekanisme, kata dia, telah ditempuh melalui musyawarah bersama.
Meski demikian, praktik pengumpulan dana di sekolah tetap menjadi sorotan. Mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid. Kontribusi hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menegaskan bahwa pungutan liar di sektor pendidikan termasuk dalam kategori korupsi skala kecil yang harus dicegah sejak dini.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kegiatan perpisahan seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi orang tua. Transparansi dan prinsip sukarela menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aduan terkait dugaan ini juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui salah satu pejabat bidang teknis. Pihak dinas dikabarkan akan melakukan peninjauan langsung, namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Dunia pendidikan diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. (Asep Rusliman)