CIREBON, Bidik-Kasusnews.com — Dunia pendidikan dasar di Kota Cirebon kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, dugaan pungli mencuat di SDN Kebon Pelok, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, pihak sekolah diduga meminta uang kepada para siswa dengan alasan kegiatan Pekan Olahraga Kota (POPKOTA) dan Outing Class.
Menurut sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya, setiap siswa diminta uang Rp10.000 untuk kegiatan POPKOTA dan Rp50.000 untuk kegiatan Outing Class.
“Tidak ada surat resmi dari dinas, tapi anak-anak disuruh bawa uang itu,” ungkap salah satu wali murid, Selasa (22/10/2025).
Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi para orang tua. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan kepada peserta didik di sekolah negeri.
Kepala Sekolah Kedapatan Merokok di Ruang UKS
Saat tim media melakukan konfirmasi di sekolah, Yusuf, Kepala SDN Kebon Pelok yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), tampak berada di ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Ironisnya, ruangan yang seharusnya steril dan berfungsi sebagai tempat perawatan siswa itu justru dipenuhi bau asap rokok. Yusuf kedapatan sedang merokok di dalam ruangan.
Saat dikonfirmasi, Yusuf beralasan dirinya sedang sendirian dan tidak ada siswa di ruangan tersebut. Namun alasan itu justru memperlihatkan rendahnya kesadaran etika dari seorang pendidik yang semestinya menjadi teladan.
Padahal, merokok di lingkungan sekolah, apalagi di ruang UKS, melanggar etika dan aturan sekolah sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tanggung Jawab Moral dan Etika Pendidikan Dipertanyakan
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah pantas seorang kepala sekolah yang melanggar etika kesehatan publik dan diduga membiarkan pungutan tanpa dasar hukum tetap dipercaya memimpin lembaga pendidikan dasar negeri?
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kota Cirebon segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar dan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
“Pendidikan seharusnya menjadi tempat membentuk karakter, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Cirebon.
Redaksi Bidik-Kasusnews.com menegaskan:
Setiap pungutan tanpa dasar hukum, sekecil apapun nilainya, adalah bentuk penyimpangan.
Dan setiap tindakan yang melanggar etika di ruang pendidikan adalah pengkhianatan terhadap nilai moral dan masa depan anak bangsa.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Bidik-Kasusnews.com