JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 2 Agustus 2025 – Menyambut bulan kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan pembebasan terhadap dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui mekanisme amnesti. Kedua WBP tersebut telah memenuhi seluruh kriteria administratif dan substantif yang ditetapkan pemerintah dalam program pembebasan ini.

Proses amnesti tidak diberikan sembarangan. Persyaratan administratif yang dipenuhi antara lain mencakup kutipan putusan dari Pengadilan Negeri, berita acara pelaksanaan putusan dari Kejaksaan, hingga surat keterangan bebas perkara lainnya. Sementara itu, dari sisi substantif, WBP yang bersangkutan telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran selama enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan aktif.
“Proses ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mendapat persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan. Setelah surat keputusan amnesti diterbitkan, kami langsung melaksanakan pembebasan,” jelas Kepala Rutan Jepara.
Meski telah dibebaskan, kedua mantan WBP ini tetap diwajibkan untuk menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka harus melapor secara berkala sebagai bagian dari pengawasan lanjutan.
Program amnesti ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pidana, tetapi juga bagian dari pendekatan humanis sistem pemasyarakatan. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pemerintah berharap melalui langkah ini, para mantan WBP dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan menjadi bagian produktif dalam lingkungan sosialnya. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan sejatinya adalah tentang memberi kesempatan dan harapan baru bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang pernah tersandung masalah hukum.(Wely-jateng)