SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mengalami perlakuan tak menyenangkan saat meliput kegiatan Konferensi PGRI tingkat Kecamatan di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025).
Mereka diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal.
Insiden itu terjadi ketika rapat tengah berlangsung. Seorang pengurus dengan lantang menyuruh kedua wartawan meninggalkan ruangan.
“Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar oknum tersebut di depan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar.
Padahal, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan.
Beberapa saat kemudian, seorang guru keluar menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Usai acara, Kadis Pendidikan Eka Nandang menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar.
“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI, bukan saya,” jelasnya.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI Kabupaten. Menurutnya, seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan. “Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegasnya.
Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi kerja jurnalis.
Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar persoalan kecil. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Iwan. (Dicky)