Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka tambahan. Perkembangan ini menandai semakin luasnya pengungkapan praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada para tersangka utama, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, khususnya biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, peran PIHK menjadi krusial untuk ditelusuri karena diduga berkaitan dengan aliran dana serta keuntungan yang timbul dari mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut. Ini juga berkaitan dengan upaya pengembalian kerugian negara,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 1/4/2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi fokus utama KPK dalam melakukan asset recovery melalui pelacakan aset dan potensi pengembalian dari pihak-pihak terkait.
Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses yang sedang diusut penyidik.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sejumlah langkah hukum, termasuk penahanan, telah dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini, dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK turut mengawal proses penanganan perkara ini dari aspek etik, sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal melalui berbagai langkah hukum yang ditempuh.(Wely)