SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025, membahas dua agenda strategis: Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Banmus DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli–Agustus 2025.
Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Pansus II oleh Uden Abdunnatsir yang menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, arah kebijakan nasional dan provinsi, serta masukan masyarakat dan evaluasi RPJMD sebelumnya.
Dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program strategis lima tahunan. Raperda RPJMD disetujui secara lisan oleh mayoritas anggota DPRD dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan KUA-PPAS 2025. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi semester I, penyesuaian fiskal nasional, dan kebutuhan daerah, terutama pada sektor layanan dasar, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi.
Ketua DPRD menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme. Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RPJMD dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama.
Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi yang mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Semoga dokumen yang telah disepakati menjadi pijakan kuat untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asep Japar. (Dicky)