SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Selain menerima laporan hasil reses kedua Tahun 2026, rapat juga menjadi momentum dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Bupati menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kesinambungan program-program prioritas yang telah dirancang pemerintah.
“Fokus pembangunan tahun 2027 diarahkan pada terciptanya ekosistem yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andreas.
Selain membahas kebijakan anggaran, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Andreas, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan laporan hasil reses dari enam daerah pemilihan merupakan representasi langsung kebutuhan masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan maupun pengalokasian anggaran.
Berbagai aspirasi yang diterima anggota DPRD, lanjutnya, didominasi usulan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam berbagai forum rapat bersama organisasi perangkat daerah.
“Hasil reses merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menyampaikan kebutuhan riil masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut telah kami serahkan kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan penyusunan program pembangunan ke depan,” ungkap Budi.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut, menurut Budi, merupakan hal yang lazim dan telah sesuai dengan tata tertib DPRD karena hanya menyangkut perpindahan posisi antaranggota.
Ia optimistis pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
“Insyaallah proses pembahasannya bisa dituntaskan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Dicky)