JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara secara resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Kamis (12/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua DPRD Junarso dan Arizal Wahyu Hidayat, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara.
Dalam rapat ini, salah satu poin utama yang disepakati adalah persetujuan atas pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
Penjelasan Bupati Jepara
Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa struktur keuangan daerah tahun lalu masih menyisakan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 173 miliar. Namun, dalam pencatatan laporan keuangan pemerintah, SiLPA tidak masuk sebagai pendapatan, melainkan beban biaya sehingga secara laporan, hal ini tercatat sebagai defisit.
“Defisit ini bukan berarti kita kekurangan uang, tapi karena ada SiLPA yang tidak dihitung sebagai pendapatan. Selain itu, diskon tarif listrik 50% bagi pengguna daya 900 kWh ke bawah juga mempengaruhi pendapatan,” terang Bupati yang akrab disapa Wiwit itu.
Terkait pinjaman Rp 86 miliar, Bupati memastikan bahwa hal itu bukan penyebab defisit, dan setelah dikembalikan nantinya, struktur APBD akan kembali seimbang.
Fokus Pembangunan Jalan
Pinjaman daerah ini akan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan 19 ruas jalan strategis di Kabupaten Jepara, antara lain:
1. Jalan Purwogondo – Manyargading (1.350 m)
2. Jalan RMP Sosrodiningrat (1.350 m)
3. Jalan RA Kardinah (1.550 m)
4. Jalan Tulakan – Bandungharjo (5.330 m)
5. Jalan Tulakan – Banyumanis (2.900 m)
6. Jalan Banyumanis – Beteng (4.550 m)
7. Jalan Beteng – Ujungwatu (2.400 m)
8. Jalan Pringtulis – Nalumsari (850 m)
9. Jalan Nalumsari – Daren (925 m)
10. Jalan Banyuputih – Gotri (2.075 m)
11. Jalan Kecapi – Bringin (1.700 m)
12. Jalan Krasak – Guyangan (3.900 m)
13. Jalan Taman Siswa (2.900 m)
14. Jalan Jlegong – Klepu (900 m)
15. Jalan Klepu – Damarwulan (1.800 m)
16. Jalan Ngasirah (1.250 m)
17. Jalan Bringin – Mindahan (2.700 m)
18. Jalan Bawu – Mindahan (1.500 m)
19. Jalan Tegalsambi – Telukawur (3.400 m)
Mayoritas peningkatan jalan akan menggunakan aspal hotmix dan jalan beton, serta dilengkapi pelebaran dan drainase.
Tanggapan DPRD Jepara
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pembahasan rencana pinjaman ini sudah dilakukan sejak lama dan hasilnya dituangkan dalam nota persetujuan yang telah disampaikan dalam rapat.
“Semua sudah sejalan dengan visi misi menuju Jepara MULUS, fokus pada infrastruktur jalan yang strategis,” tandas Agus.
Ia juga menyoroti potensi penurunan pendapatan daerah yang perlu menjadi perhatian serius Pemkab Jepara. Menurutnya, jika ada pinjaman tetapi pendapatan tidak optimal, hal ini bisa menjadi beban yang harus dikendalikan dengan strategi yang matang.
“Beberapa strategi sudah disiapkan Pemkab Jepara seperti optimalisasi pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerapan e-ticketing di objek wisata,” tambahnya.(Wely-jateng)
Sumber: Diskominfo jepara