JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penipuan berkedok investasi sarang burung walet fiktif. Kasus ini mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp78 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah merancang aksi penipuan tersebut sejak tahun 2022.
“Tersangka menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, seluruh skema tersebut hanyalah fiktif dan digunakan untuk menarik dana dari korban,” ujar Dirkrimsus.
Korban berinisial UP (40), seorang pengusaha yang juga komisaris sebuah perusahaan swasta di Semarang, mulai menanamkan modal sejak April 2022 hingga pertengahan 2025. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah rekening untuk menampung dana korban, yang kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadinya. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kecurigaan.
Dirkrimsus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk PPATK dan pihak perbankan, guna melacak aliran dana serta mengidentifikasi aset hasil kejahatan.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, rekening koran, perangkat perbankan, serta aset bernilai miliaran rupiah, seperti kendaraan dan sertifikat tanah. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp22 miliar, meskipun sebagian telah dialihkan menggunakan nama pihak lain.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aset lain yang masih tersembunyi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan setiap investasi memiliki dasar usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng