JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, Rabu (22 April 2026) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Jaringan ini diketahui mengirimkan kendaraan ke Timor Leste dengan memanfaatkan dokumen ekspor fiktif.

Dalam konferensi pers di Semarang, Djoko menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan lengkap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua truk kontainer di kawasan Tol Krapyak dan Banyumanik.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa dokumen sah lainnya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri,” ungkap Djoko.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AT (49) dan SS (52). AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di luar negeri, sedangkan SS bertugas mencarikan jasa pengiriman atau ekspedisi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu. Selanjutnya kendaraan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju negara tujuan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 52 unit kendaraan sebagai barang bukti. Namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, jumlah kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, dengan nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar.
Djoko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan, terutama memastikan kelengkapan dokumen resmi.
Polda Jateng juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan. Jika sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lintas negara serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.(Wely)
Sumber:Humas Polda jateng