MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com
Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PKS yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Dhora Darojatin menjadi narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mengambil tempat di auditorium Universitas Majalengka (Unma) pada Sabtu (07/11/26).
Nampak hadir Ketua PGRI Kab. Majalengka Dartum dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Majalengka Rd. Muh. Umar Maruf serta para narasumber dari bagian hukum Polres Majalengka dan anggota DPRD Majalengka Komisi IV, Dhora Darojatin dan para peserta anggota PGRi Kabupaten Majalengka.
“Sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka khususnya dari Komisi IV yang membidangi pendidikan, berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat menjalankan tugas mulianya. Mendorong segera pembentukan Satgas Perlindungan Guru di Kabupaten Majalengka, ” paparnya.
Sambungnya, DPRD Majalengka ingin memberikan kepastian perlindungan hukum yang layak.
“Di beberapa kota/kabupaten lain ada bentuk kriminalisasi antara murid dan guru, ada yang dilaporkan ke hukum, ada yang dipukul lah dan lain sebagainya, hal ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Majalengka. Melihat banyaknya persoalan kriminalisasi yang tinggi maka pemerintah pusat melihat harus hadir dengan lahirnya Permendikdas no 4 tahun 2026, dan itu turunan ke bawah dibuat Satgas dan diberikan waktu pembentukan selama 18 bulan sejak 1 Januari 2026, dari Permen itu hadir dan sekretariatnya di Dinas Pendidikan, dan untuk Kabupaten Majalengka target di akhir November 2026″ paparnya.
Ditambahkannya, Permendikdasmen nomor 4 tahun 2026 ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan berlaku sejak 12 Januari 2026.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd. Muh. Umar Maruf upaya perlindungan terhadap guru sampai saat ini secara nasional sedang dibahas undang undang sitdiknas, undang undang perubahan tahun 2023 antara pemerintah dan DPR RI, mudah mudahan segera terbit dan didalamnya ada bab tentang perlindungan guru, ” terangnya.
Sambungnya, perlindungan guru di masa kekinian itu penting dengan masifnya globalisasi medsos dan sebagainya dan mudah mudahan ke depan perhatian juga bagi para guru.
“Yang pertama adalah tugas fungsi
selaku pendidik bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan baik, dan merekapun dilindungi selaku guru dan sebagai Warga Negara Indonesia. Dan mudah mudahan di Majalengka tentunya kita akan mengaplikasikan Permendikdasmen tahun 2026 sebelum undang undang diterbitkan yakni tentang perlindungan guru. Di Kementerian kemudian di Pemerintahan Daerah, Dinas Pendidikan juga harus menetapkan Satgas Perlindungan Guru, mudah mudahan di akhir bulan ini minimal Kepala Dinas bisa menetapkan ini, nanti kita berkoordinas dengan pihak pihak terkait,” paparnya.
(Asep Rusliman)