Cirebon Kota,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pria berinisial H (43). Tersangka diamankan setelah diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video bermuatan asusila milik seorang korban berinisial S (64). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu 30 Mei 2026. Pengungkapan perkara ini berawal dari keberanian korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M Fadillah, menjelaskan laporan korban diterima pada 29 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam pembuatan, perekaman, penyimpanan, hingga penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut berawal pada tahun 2024. Saat itu, korban mendapat informasi dari tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang disebut-sebut beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban merasa takut dan khawatir. Korban kemudian berupaya mencari cara agar foto tersebut tidak menyebar lebih luas. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi serta mengendalikan korban. Dalam prosesnya, korban diarahkan mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan dalih membantu menghapus foto yang diklaim telah beredar. Karena mempercayai informasi tersebut, korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa mengetahui bahwa aktivitas yang dijalankannya diduga direkam oleh pelaku. (Asep Rusliman)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kerja cepat dan intensif jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Kecamatan Haur Gading berhasil diamankan setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan. Pelaku berinisial R alias FG (39), warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap oleh Unit Resmob Polres HSU bersama anggota Polsek Danau Panggang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 29 April 2026 di Komplek Wanda Mubarak Permai, Kecamatan Haur Gading. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara menjelaskan, kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih di teras rumahnya sebelum berangkat bekerja. Kunci kendaraan saat itu dititipkan kepada rekannya yang berada di lokasi. Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban mendapat kabar bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah kembali ke rumah dan melakukan pengecekan, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Hulu Sungai Utara untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Polres HSU, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Danau Panggang. Saat diamankan, pelaku diduga mengakui perbuatannya kepada petugas. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 6364 BBV. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres HSU dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Plered Polresta Cirebon terus mengintensifkan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (30/05/2026). Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Plered dengan menyasar sejumlah warung dan pertokoan yang diduga masih menjual minuman keras secara ilegal maupun sembunyi-sembunyi. Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu. Operasi Pekat dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti perkelahian, tawuran, tindak kriminalitas, maupun gangguan ketertiban umum lainnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Plered AKP Asep Hasanudin, S.AP., mengatakan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu fokus kegiatan kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. “Polsek Plered akan terus menggiatkan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras yang masih ditemukan di wilayah hukum Polsek Plered. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya peredaran miras serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras di lingkungan sekitarnya. Melalui kegiatan Operasi Pekat yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polsek Plered Polresta Cirebon berharap dapat menekan angka gangguan Kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan. ”Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026). Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 437 tablet obat jenis Tramadol, 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras dan lainnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin. AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 pagi tersebut, petugas meringkus pemilik bengkel berinisial MAB (31). Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cerdik, di mana ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut disembunyikan di ruang rahasia bawah kursi sofa di dalam bengkel guna mengelabui aparat. Namun, berkat ketelitian petugas di lapangan, lokasi penyimpanan tersebut berhasil dibongkar. Polisi menyita sedikitnya 6.000 butir obat keras dari lokasi tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MAB merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Penangkapan MAB menjadi bagian dari operasi masif yang dilancarkan Satres Narkoba Polresta Cirebon sepanjang periode April hingga Mei 2026. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, memaparkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya sukses mengungkap total 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan mengamankan 34 orang tersangka. Dari puluhan perkara tersebut, kasus peredaran obat keras menjadi yang paling mendominasi. “Kasus paling dominan yang kami tangani adalah peredaran obat keras tanpa izin, yaitu sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras terlarang demi melindungi warga, khususnya para pemuda yang menjadi generasi masa depan bangsa,” tegas Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5/2026) siang. Selain peredaran obat keras,Pihak Kepolisian juga menyidik enam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan enam tersangka, serta satu kasus peredaran tembakau sintetis yang menjerat satu orang tersangka. Dilihat dari latar belakangnya, dari total 34 tersangka yang diamankan, mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, diikuti 11 orang tidak bekerja, 8 orang buruh harian lepas, dan 3 orang karyawan swasta. Secara akumulatif, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para jaringan ini meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta total 17.931 butir obat keras ilegal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan ketat terkait pengelolaan sediaan farmasi tanpa izin. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu bandar besar di atasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Menjelangka berlangsungnya pertandingan sepak bola seru antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dan strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bergerak cepat menggelar operasi besar-besaran pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik strategis wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jumat malam, 22 Mei 2026. Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif, serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat tingginya antusiasme pendukung kedua tim. Operasi ini digelar di bawah komando dan instruksi tegas Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Beliau menegaskan bahwa tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk menekan dan memutus rantai peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian massa, tawuran, hingga gangguan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Penindakan terhadap peredaran miras dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan rasa aman dan tenteram. Pelaksanaan operasi ini dikoordinasikan dan dijalankan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., yang mengerahkan kekuatan personel gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba. Pengawasan dan pimpinan langsung di lapangan diemban oleh Kepala Unit I Satres Narkoba, Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., yang memimpin tim menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir kuat menjadi tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kegiatan penyisiran dan penggeledahan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, yang berfokus pada dua lokasi utama, yakni kawasan strategis di Jalan Raya KH. Abdul Halim serta wilayah Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan penggeledahan di sejumlah tempat usaha, berupa warung dan toko kelontong milik Andre, Miral, Rifan, Rizal, dan Yohan. Hasil yang diperoleh dari operasi penindakan ini cukup signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di pasaran. Seluruh barang bukti tersebut segera disita dan dibawa ke Markas Besar Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik tempat usaha yang terbukti menjual barang haram tersebut diberikan teguran keras dan peringatan serius, serta identitas dan keterangannya telah didata guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang yang dilarang hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan tertib. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Jumat (22/5/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan jaringan terorganisir hasil pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus penadahan yang dipasarkan melalui platform online ini diumumkan di Cirebon pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Puluhan kendaraan roda dua tersebut disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dari hasil pengembangan kasus sepanjang April hingga Mei 2026. Sindikat ini bekerja dengan cara mengaburkan identitas asli sepeda motor sebelum memperjualbelikannya kembali kepada konsumen. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas jaringan pencurian. Sejumlah perkara lain juga turut dibongkar dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut. “Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, Kamis (21/5). Penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian penembus jaringan penadah yang mengelola motor-motor curian tersebut. Penandaan fisik kendaraan sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk memuluskan proses penjualan ke masyarakat luas. “Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” jelas Imara. Aparat bergerak cepat menyusun daftar identitas kendaraan agar dapat segera dicocokkan oleh warga. Di sisi lain, proses interogasi terhadap para pelaku yang ditangkap terus berjalan guna memetakan jalur distribusi kendaraan ilegal. “Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan dua tersangka,” tutur Putu. Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka adalah dengan menghapus nomor rangka serta nomor mesin menggunakan alat gerinda. Identitas baru kemudian dicetak ulang pada blok mesin menggunakan data palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” jelas Putu. Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial W (46), seorang buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat membobol eks kantor PT PLN (Persero) lama dan menggasak puluhan unit KWH meter, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan penegakan hukum ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk aksi kriminalitas konvensional guna memberikan rasa aman yang maksimal bagi masyarakat dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berlokasi di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Modus operandi yang dilakukan tersangka W yaitu dengan cara menyusup masuk ke dalam area kantor PT PLN lama melalui pintu samping yang kondisinya memang sudah rusak. Setelah berada di area dalam, tersangka masuk melintasi pintu belakang yang terbuka, kemudian menggasak sedikitnya 84 buah KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang tersimpan di dalam karung. Barang-barang hasil jarahan tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku. Aksi pelaku akhirnya berhasil diendus dan dilaporkan oleh perwakilan BUMN PT PLN (Persero), Sdr. Yuniar Adi Setiawan (36). Menerima laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di lokasi, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. “Dari penangkapan tersangka W, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual, 1 helai jaket hoodie warna merah yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-merah berikut kunci kontak asli yang dijadikan sarana angkut operasional kejahatan,” ungkap Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto. Akibat perbuatan nekat pelaku, PT PLN (Persero) selaku korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25.704.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruji besi Mapolsek Majalengka Kota dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 14 orang tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Hasil operasi ini dirilis langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 21 Mei 2026. Kombes Pol Imara Utama yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa belasan tersangka yang ditangkap terlibat dalam berbagai modus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual. “Dari total sebelas kasus yang diungkap, jenis kejahatan didominasi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.” “Selain itu, kami juga mengungkap kasus pencurian motor, pembobolan brankas minimarket, modifikasi nomor rangka kendaraan (penadahan), kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Pol Imara Utama. Adapun rincian kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya Pencurian dengan Kekerasan (curas). Polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda di wilayah Beber, Sumber, dan Babakan. Modus operandi para pelaku meliputi memepet korban di jalan sepi, mengancam dengan senjata tajam jenis celurit dan samurai, hingga menembakkan senjata airgun untuk merebut sepeda motor korban. Pembobolan minimarket dengan tersangka berinisial SY. Dia ditangkap setelah membobol minimarket di Arjawinangun dengan cara merusak atap dan menjebol brankas uang senilai Rp24,7 juta. Selain itu, petugas juga mengungkap Sindikat Penadahan sepeda Motor dengan Dua tersangka berinisial RI dan AR. Kedua tersangka RI dan AR ditangkap di Kaliwedi karena memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian agar sesuai dengan STNK yang ada. Petugas Polresta Cirebon juga berhasil menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Totalnya ada 23 sepeda motor yang berhasil diamankan dan masih proses pendataan.” (Asep Rusliman)