Majalengka, -Bidik-kasusnews.com,.Mencegah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di lingkungan pelajar secara komprehensif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar aksi preemtif dengan menyisir penyedia lahan parkir di sekitar area sekolah, Selasa (1/9/2026). Kegiatan pendataan, penempelan spanduk imbauan, serta edukasi tersebut dipusatkan di enam titik lokasi penyedia lahan parkir di luar area SMK Karnas Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Sidak dan pendataan ini dipimpin oleh jajaran Satlantas Polres Majalengka mulai dari Kasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Kamsel beserta anggota Unit Kamsel, yang bersinergi dengan Bhabinkamtibmas Desa Leuwilaja Polsek Sindangwangi serta pihak dewan guru SMK Karnas Sindangwangi. Dari hasil penyisiran di enam lahan parkir milik warga di sekitar sekolah, petugas mendata puluhan sepeda motor milik pelajar yang masih terpasang knalpot bising, dengan rincian 83 Kendaraan dari beberapa kantong parkir. Selain melakukan pendataan, personel Satlantas memberikan imbauan langsung kepada para pemilik lahan parkir agar ikut berperan aktif mengedukasi serta mengarahkan para siswa untuk tidak memarkirkan kendaraan yang ber-knalpot brong di lokasi mereka. Petugas juga memasang spanduk imbauan di setiap area parkir sebagai sarana sosialisasi tertib lalu lintas. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Majalengka Zero Knalpot Brong. “Pencegahan penggunaan knalpot brong tidak hanya kita lakukan melalui penindakan di jalan raya atau sosialisasi di dalam sekolah, tetapi juga menyasar kantong-kantong parkir di sekitar lingkungan sekolah. Kami menggandeng penyedia lahan parkir dan dewan guru untuk bersama-sama mengedukasi para pelajar agar mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi standar demi menjaga kenyamanan serta Kamseltibcarlantas di Majalengka,” ujar AKP Pandu Renata Surya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pembobol toko yang merupakan residivis lintas daerah berhasil diringkus. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026). AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Korban atas nama Fani Oktaviani (27) mendapat laporan telepon dari saksi bahwa toko miliknya telah disatroni pencuri. “Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman. Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 285 juta. Barang-barang yang digasak meliputi uang tunai Rp 136 juta, uang tunai 8.000 SAR (Real Arab Saudi), logam mulia emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda. Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang, lalu membongkar dinding seng/spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8. “Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” terangnya. Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni MS (45) warga Cirebon, PAI (49) warga Bekasi, dan AGY (37) warga Cirebon. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu. Sementara satu pelaku lainnya, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 nopol D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta alat pertukangan lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku DPO terus kita buru,” tegas Kapolres Majalengka. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi judi online kini mulai menjalani proses pemeriksaan. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menegaskan, seluruh nama yang tercatat belum tentu terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan data yang diterima dari PPATK menjadi informasi awal yang harus diklarifikasi secara mendalam. Saat ini, Inspektorat Kota Sukabumi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang tercantum dalam data tersebut. “Dokumen dari PPATK disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Namun tentu harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Taufik saat diwawancarai, Selasa (1/9/2026). Dia menambahkan, proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang sedang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari proses awal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang benar-benar dilakukan oleh ASN bersangkutan. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme manajemen ASN. Hasil tersebut juga akan menjadi bahan bagi kepala perangkat daerah sebagai atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, keberadaan nama ASN dalam data PPATK tidak serta-merta menjadi dasar penjatuhan sanksi. Pemerintah daerah akan melihat hasil pembuktian, fakta pemeriksaan, serta ketentuan disiplin yang terbukti dilanggar. “Dari hasil pemeriksaan nanti baru dapat diketahui apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat,” jelasnya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran berat yang terbukti, proses dapat dilanjutkan ke tim pemeriksa tingkat kota. Sanksi yang dijatuhkan pun dapat beragam, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Karena itu, Taufik menegaskan tidak semua dari 518 ASN tersebut akan menerima sanksi yang sama. Penanganan setiap kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan. “Sanksinya nanti variatif, tergantung hasil pemeriksaan dan ketentuan atau pasal disiplin yang terbukti dilanggar,” pungkasnya. Sementara itu, Inspektorat Kota Sukabumi diketahui telah memulai pemanggilan ASN yang masuk dalam data PPATK sejak Senin (31/8/2026). Hingga kini, proses penanganan masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persoalan pembayaran angsuran pembiayaan yang melibatkan seorang konsumen FIF, Aisah (35), warga Kampung Babakanjati, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang. Aisah mengaku telah membayar kewajiban angsuran untuk Juni dan Juli 2026 melalui kolektor. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak segera disetorkan kepada perusahaan sehingga dalam sistem tercatat mengalami keterlambatan. Persoalan itu baru diketahui ketika Aisah hendak melakukan top up di Bank BRI pada Selasa (18/8/2026). Saat dilakukan pengecekan, pihak bank menyampaikan terdapat tunggakan pembayaran atas nama Aisah selama dua bulan berturut-turut. Padahal, pihak keluarga menyatakan pembayaran telah diserahkan kepada kolektor sesuai kewajiban. Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dari keluarga Aisah lantaran keterlambatan pencatatan pembayaran disebut berdampak terhadap catatan pembiayaan dan berpotensi memengaruhi akses layanan perbankan. Persoalan itu selanjutnya dibahas dalam mediasi antara keluarga Aisah yang diwakili suaminya, Iwan alias Iwok, dengan pihak FIF Jampangkulon di Kantor FIF Jampangkulon, Senin (31/8/2026). Dalam mediasi tersebut, keluarga memperoleh penjelasan mengenai alur pembayaran angsuran yang menjadi persoalan. Untuk pembayaran bulan Juni, Aisah disebut telah menyerahkan angsuran melalui kolektor berinisial AB. Namun, berdasarkan pembahasan dalam mediasi, uang tersebut diduga baru disetorkan kepada pihak FIF pada bulan berikutnya. Keterlambatan penyetoran tersebut kemudian menyebabkan pembayaran tidak tercatat sesuai waktu yang seharusnya dan memunculkan denda. Hal serupa terjadi pada pembayaran angsuran Juli. Pembayaran kembali dilakukan melalui kolektor berinisial K. Dalam mediasi disebutkan, uang setoran tersebut juga tidak langsung disetorkan kepada perusahaan dan diduga digunakan untuk menutup pembayaran nasabah lainnya. Akibatnya, pembayaran atas nama Aisah kembali tercatat terlambat. Suami Aisah, Iwan alias Iwok, mempertanyakan sistem pengawasan terhadap kolektor yang menerima pembayaran langsung dari konsumen. “Istri saya sudah melakukan pembayaran kepada kolektor. Tetapi ketika kami melakukan pengecekan, pembayaran tersebut justru tercatat terlambat di sistem FIF. Kami mempertanyakan ke mana uang setoran konsumen selama belum disetorkan kepada perusahaan,” ujar Iwan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi internal perusahaan. Sebab, keterlambatan pencatatan pembayaran disebut telah memberikan konsekuensi terhadap konsumen. Iwan mengatakan pihak keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya keterlambatan penyetoran uang konsumen, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai penjelasan. “Kami tidak ingin menuduh atau mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kalau memang berdasarkan hasil mediasi ada keterlambatan penyetoran uang konsumen, tentunya harus diperiksa secara jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” tegasnya. Ia juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap aktivitas perbankan istrinya. Menurut Iwan, catatan pembayaran yang bermasalah dapat menjadi kendala ketika konsumen membutuhkan layanan pembiayaan atau permodalan dari lembaga keuangan. “Dampaknya bukan hanya persoalan dengan FIF. Ketika nama istri saya bermasalah dalam pengecekan perbankan, akses untuk mendapatkan permodalan juga ikut terganggu. Padahal dari sisi konsumen, kewajiban pembayaran sudah dijalankan,” ungkapnya. Karena merasa dirugikan, keluarga Aisah meminta pihak FIF memberikan penjelasan secara transparan mengenai riwayat pembayaran dua angsuran tersebut. Keluarga juga meminta adanya perbaikan catatan pembayaran apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan bahwa Aisah memang telah memenuhi kewajibannya sesuai waktu pembayaran. “Kami meminta persoalan ini diselesaikan secara adil. Kalau memang terbukti konsumen sudah membayar tepat waktu, jangan sampai konsumen yang harus menanggung akibat dari keterlambatan penyetoran. Kami berharap nama baik istri saya dipulihkan dan catatan pembayarannya diperbaiki,” kata Iwan. Tidak berhenti pada mediasi, Iwan memastikan pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas kerugian yang mereka klaim dialami. Menurutnya, jalur hukum ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk memastikan persoalan pembayaran konsumen dapat diperiksa secara objektif. “Kami akan menempuh jalur hukum jika memang diperlukan. Kami ingin persoalan ini terang, siapa yang bertanggung jawab harus jelas, dan hak konsumen harus dilindungi,” pungkasnya. Hingga berita ini disusun, pihak keluarga masih menunggu penyelesaian dan penjelasan lebih lanjut dari pihak FIF terkait hasil pemeriksaan atas pembayaran angsuran tersebut. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti data dugaan keterpaparan transaksi judi online di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 518 ASN kini masuk dalam proses pemanggilan dan klarifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Proses klarifikasi mulai dilaksanakan pada Senin (31/8/2026). ASN yang masuk dalam daftar berasal dari berbagai kelompok kepegawaian, yakni PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, mengatakan pemanggilan dilakukan bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap data yang diterima dapat diverifikasi secara objektif. “Ya, saat ini kita sedang melaksanakan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat judi online. Dasarnya adalah laporan PPATK, rekening yang diduga terpapar judi online,” ujar Agus. Menurutnya, setiap ASN yang namanya tercantum dalam data tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Inspektorat akan mendalami setiap keterangan dan mencocokkannya dengan informasi yang diterima sebelum mengambil kesimpulan. “Hari ini adalah hari pertama kita melakukan pemanggilan terhadap 518 ASN yang diduga terlibat judi online,” katanya. Berdasarkan analisis awal, ASN dengan status PPPK menjadi kelompok yang paling banyak tercantum dalam data yang tengah diperiksa. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa jumlah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh ASN yang dipanggil terbukti melakukan aktivitas judi online. “ASN yang terlibat itu ada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, setelah kita analisa paling banyak itu adalah PPPK,” jelasnya. Inspektorat saat ini masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap masing-masing ASN. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan keterpaparan transaksi yang tercatat dalam data PPATK. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita sedang berproses. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan untuk ditentukan sanksi ke depannya,” ungkap Agus. Pemanggilan terhadap ratusan ASN ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Sukabumi untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas aparatur. Di sisi lain, proses klarifikasi juga penting untuk memastikan setiap ASN memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Inspektorat berkomitmen menyelesaikan proses tersebut secara profesional dan objektif. Setiap keputusan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar pada daftar atau dugaan awal. Dengan demikian, 518 ASN yang saat ini dipanggil masih berada dalam tahap klarifikasi. Pemeriksaan yang dilakukan diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian terhadap data yang diterima, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar lingkungan birokrasi Kota Sukabumi semakin bersih, berintegritas, dan bebas dari aktivitas judi online. (Usep)
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Indramayu merilis hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026. Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk kejahatan jalanan dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Whedana pada Sabtu (29/8/2026), Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka yang diamankan dari sejumlah perkara tindak pidana. Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Untuk perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan). Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, para tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35). Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), serta AS (24). Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, enam orang di antara para tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup meresahkan masyarakat. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku diduga beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya, kemudian merampas barang atau kendaraan korban secara paksa dengan ancaman senjata tajam. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang sedang terparkir dengan cara merusak sistem kontak menggunakan kunci letter T. “Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. kepada awak media. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peranan masing-masing. Kapolres Indramayu menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan. Polres Indramayu, lanjutnya, juga akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Indramayu. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,- Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di kompleks CSB Mall, Jalan DR. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (29/08/2026) malam, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol, serta potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat hiburan. Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon. Petugas menyambangi tiga tempat hiburan malam yang berada di kompleks CSB Mall dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap aktivitas di dalam lokasi, termasuk memeriksa kelengkapan izin minuman beralkohol, sejumlah ruangan serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan langkah-langkah kepolisian yang terukur, terutama untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan tempat hiburan malam. Selain pemeriksaan terhadap barang dan ruangan, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap pengunjung di dua lokasi yang menjadi sasaran razia sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 6 botol minuman beralkohol, terdiri dari 2 botol Heineken, 2 botol Soju dan 2 botol Guinness, yang ditemukan selama pelaksanaan razia dan selanjutnya diamankan untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sebanyak 6 orang pengunjung menjalani tes urine, terdiri dari satu laki-laki dan lima perempuan, dengan hasil pemeriksaan seluruhnya menunjukkan negatif narkoba, sehingga tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika pada pengunjung yang menjalani pemeriksaan tersebut. Razia tempat hiburan malam ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terpadu Polres Cirebon Kota bersama unsur terkait untuk mendorong pengelola tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memastikan aktivitas hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan razia akan terus diarahkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan melibatkan unsur terkait untuk memperkuat pengawasan di tempat hiburan malam. “Razia ini merupakan langkah pencegahan dan deteksi dini untuk memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran lainnya. Kami mengajak pengelola dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga lingkungan tempat hiburan dari narkoba, serta tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Indramayu sukses menuntaskan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari penuh, terhitung mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2026. Operasi ini difokuskan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Dalam konferensi pers terkait hasil operasi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan total 24 orang tersangka dari berbagai kasus kriminalitas, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, hingga tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Kapolres merinci untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24) , AA (15 tahun 10 bulan) , dan SAM (16 tahun 7 bulan) . Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35). Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24) . Kapolres menyampaikan enam orang di antara para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang meresahkan masyarakat. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampasnya secara paksa di bawah ancaman senjata tajam. Sementara itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dan merusak kontak menggunakan kunci letter T. “Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres kepada awak media di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026) Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kuncinya, serta 9 potong pakaian. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peranan masing-masing. Kapolres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan. “Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL TAHIR MUHIDDIN, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melancarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) secara maraton selama dua hari berturut-turut Senin – Rabu (24-26/8/2026). Dalam razia intensif yang menyasar berbagai wilayah rawan di Kabupaten Cirebon tersebut, tim opsnal berhasil menindak 11 pedagang ilegal dan menyita total 647 botol minuman keras (miras). Operasi tersebut berhasil melucuti barang bukti berupa miras pabrikan dari berbagai merek serta miras tradisional Rangkaian penindakan disebar di sejumlah lokasi strategis, meliputi Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Depok, Susukan, hingga Kedawung. Pada hari pertama operasi, Senin (24/8/2026), petugas menyisir wilayah Ciwaringin dan Gegesik dengan mengamankan 158 botol miras dari dua pedagang, di Desa Bringin dan di Desa Panunggul dengan barang bukti 118 botol miras pabrikan dan 10 botol ciu. Penindakan berlanjut semakin masif pada hari kedua, Selasa (25/8/2026). Tim gabungan merazia sembilan titik pedagang ilegal dan menyita 303 botol miras yang terdiri dari 214 botol ciu dan 89 botol miras pabrikan. Adapun sembilan penjual yang ditindak berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. pada hari Rabu (26/8/2026) petugas berhasil menyita total 186 botol miras yang meliputi 79 botol miras pabrikan dari berbagai merek dan 107 botol miras tradisional jenis ciu serta arak bali dari enam pedagang di wilayah kabupaten Cirebon Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan maraton ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menutup ruang gerak peredaran alkohol ilegal yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Peredaran minuman keras tanpa izin adalah hulu dari berbagai tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, hingga bentrokan antar golongan. Polresta Cirebon tidak akan memberikan toleransi dan akan terus menggencarkan Razia Pekat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya, Jumat (28/8/2026). (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian jajaran Polres Kuningan. Dalam razia yang digelar di sejumlah wilayah, polisi berhasil menyita 62 botol miras berbagai merek dari warung kelontong hingga ruko. Operasi penertiban tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan, Kamis (27/8), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di sejumlah titik. Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kuningan, Kecamatan Kramatmulya, dan Cilimus. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, puluhan botol miras ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian melakukan penindakan. “Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo. Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah warung dan ruko yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun penjualan miras. Jojo menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap lokasi yang berdasarkan informasi warga diduga menjadi tempat peredaran miras. “Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Kegiatan cipta kondisi akan terus kami tingkatkan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga terdapat peredaran miras,” katanya. Selain menyisir warung dan ruko, sebelumnya Polres Kuningan juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan dan mengamankan puluhan botol miras. Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras. Laporan warga dinilai penting untuk mempercepat langkah penindakan di lapangan. (Asep Rusliman)