CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia Gabungan Fungsi juga bersama Denpom III / 3 Cirebon serta Sat Pol PP Kab Cirebon, ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta Cirebon, Dandenpom III/3 Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya. Sasaran operasi kali ini adalah New Kapuas dan New Berty Club Cirebon. Dalam razia gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan perizinan penjualan minuman beralkohol, pengecekan seluruh ruangan tempat hiburan, hingga tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pemandu lagu sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. ” ujar Imara Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan New Kapuas telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara di New Berty Club Cirebon, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi ketentuan Golongan A. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi. “Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif, namun kegiatan serupa akan terus kami laksanakan secara berkala sebagai langkah antisipatif,” katanya. Kapolresta menegaskan, Polresta Cirebon bersama Instansi Terkait akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari strategi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, sinergi bersama anatara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis,” tegasnya. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (Asep Rusliman)
Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan laga ketiga Persib Bandung pada ajang Piala Presiden 2026 yang berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Pengamanan dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si. Seluruh personel yang terlibat melaksanakan tugas secara optimal guna memastikan pertandingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tingginya antusiasme Bobotoh untuk memberikan dukungan langsung kepada Persib Bandung menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pengamanan. Polda Jawa Barat menerapkan pola pengamanan secara konsisten, baik di area luar stadion maupun di dalam stadion, dengan penguatan pengawasan pada setiap pintu masuk tiket guna memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Dalam arahannya kepada personel, Karoops Polda Jabar menegaskan bahwa setiap Perwira Pengendali (Padal) yang bertugas di pintu-pintu masuk stadion memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengamanan di sektor masing- masing, termasuk menjamin kelancaran arus masuk suporter dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. “Kepada seluruh Padal di setiap pintu masuk, saya tegaskan agar bertanggung jawab penuh terhadap personel dan suporter yang memasuki stadion. Laksanakan pengawasan secara maksimal, pastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, serta berikan pelayanan yang humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tegas Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, Jum’at (31/7/2026) Polda Jawa Barat juga mengimbau seluruh Bobotoh untuk terus menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas, serta menjunjung tinggi sportivitas demi terciptanya suasana pertandingan yang aman dan nyaman bagi seluruh penonton. Sinergi antara aparat keamanan, panitia penyelenggara, klub, dan para suporter diharapkan mampu menciptakan atmosfer sepak bola yang kondusif serta menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan Piala Presiden 2026 yang aman, tertib, dan sukses. Bandung, 31 juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Berbekal rekaman video yang viral di media sosial, Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor Warbuji. Mereka diamankan setelah aksi sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan membuat resah warga terekam kamera di kawasan Bundaran Perahu, Indramayu. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam video yang beredar, sejumlah remaja terlihat berkumpul sambil membawa senjata tajam hingga memicu keresahan masyarakat. Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (28/7/2026). Arwin menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menerima informasi terkait video kelompok geng motor yang melakukan aksi meresahkan di kawasan Bundaran Perahu. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada dalam video. Dari hasil penyelidikan diketahui mereka merupakan kelompok Warbuji,” ujar Arwin. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kesembilan remaja yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial MAZ (15), F (15), RI (14), MFB (15), YSSD (17), FR (15), AS (16), MDN (15), serta YAP (14). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah peran berbeda dari para remaja. MAZ diduga membawa senjata tajam jenis samurai, RI membawa botol beling, sementara YAP disebut sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan oleh R untuk merekam kejadian. Selain itu, beberapa remaja lainnya diketahui berperan sebagai pengendara maupun ikut berada di lokasi kejadian saat aksi berlangsung. “Kesembilan orang tersebut mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam penanganan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arwin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi geng motor yang meresahkan warga tersebut. (Asep Rusliman)
Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ED alias Eldat ditangkap setelah diduga menjadi pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah mengikuti investasi bodong dan mentransfer dana ke sejumlah rekening penampung. Kombes Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan mengelola rekening penampung dana hasil scam yang dikendalikan seseorang berinisial AKAI, warga negara Tiongkok yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kombes Hendra, Senin (27/7/2026) Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Bandung, 27 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026). Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi. Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar. (Asep Rusliman)
JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. Kematian Sutrimo, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febri Adriansyah, menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Almarhum dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Kronologi Penjemputan dan Kondisi Medis Peristiwa bermula sekitar pukul 06.37 WIB ketika almarhum sempat menghubungi kerabatnya untuk mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa. Almarhum kemudian dievakuasi menggunakan ambulans yang dipesan secara daring oleh pihak yang belum teridentifikasi. Penjemputan dilakukan di area Klinik Mordent—fasilitas kesehatan milik Febri Adriansyah yang diketahui sudah tidak beroperasi selama lima tahun terakhir. Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring, dr. Indri Kartika, menyatakan bahwa pasien tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia (brought in dead). Saat diturunkan dari ambulans, jenazah diantar oleh empat orang tak dikenal dengan data penanggung jawab terdaftar atas nama Febrio Adianto. Sorotan Keluarga dan Kejanggalan di Rumah Duka Pihak keluarga mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini. Komunikasi terakhir almarhum dengan pihak keluarga masih berjalan lancar pada pukul 05.00 WIB, sebelum akhirnya dikabarkan wafat beberapa jam kemudian. Jenazah diantar ke rumah orang tua almarhum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan dikawal oleh tiga orang pengantar, di antaranya teridentifikasi berpenampilan seperti anggota TNI dan Babinsa setempat. Pihak keluarga menyatakan tidak sempat memeriksa kondisi fisik almarhum secara utuh karena jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani dari Jakarta. Selain itu, barang-barang pribadi milik almarhum seperti ponsel, kartu ATM, dompet, dan pakaian hingga kini belum diserahkan. Kerabat dekat juga mengungkapkan bahwa almarhum kerap merasa ketakutan akibat perselisihan terkait urusan proyek batu bara di Jambi yang melibatkan kerabat dekat mantan atasannya. Tuntutan Pengusutan Tuntas Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. FRIC meminta adanya pemeriksaan secara mendalam, transparan, dan akuntabel mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, penelusuran identitas para pihak pengantar jenazah, serta pengembalian seluruh hak dan barang milik almarhum kepada pihak keluarga. (Korwil)
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah agen layanan keuangan di BRILink Toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/VI/2026/SPKT/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar tertanggal 4 Juni 2026. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisnasenjaya, menjelaskan Pergerakan cepat membuahkan hasil. Pada Jumat (24/7/2026), tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana. “Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek,” ungkap AKP Junata Tisnasenjaya, Sabtu (25/7/2026). Akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiel yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Petugas melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku. “Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana,” jelas Kapolsek. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban. “Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tukdana guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kuitansi pembelian perhiasan emas milik korban. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kata Kapolsek. Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui nomor WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110, apabila menemukan potensi tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran kepolisian secara darurat di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kampung Kancah Nangkub, RT 001/RW 007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Korban mengalami luka hingga 18 jahitan di kepala. Pelaku sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan stabil dan kini menjalani pemulihan di kediamannya. Camat Nagrak, Adang Sutianda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga mengalami kekambuhan akibat tidak mengonsumsi obat secara teratur. “Diduga penyakit yang dideritanya kambuh karena terlambat mengonsumsi obat, sehingga pelaku bertindak di luar kendali,” ujar Adang, Jumat (24/7/2026). Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu kepanikan warga. Ditakutkan jatuh korban jika tidak segera diamankan. “Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian karena khawatir pelaku berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya. Tidak lama berselang setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa adanya perlawanan. Pada Kamis malam, unsur Muspika Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Pemerintah Desa Nagrak Utara, serta keluarga pelaku menggelar musyawarah guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Menurut Adang, pihak keluarga sempat keberatan ketika pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku dan risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak mendapatkan penanganan medis, keluarga akhirnya menyetujui. “Hasil musyawarah memutuskan pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif demi keselamatan dirinya maupun masyarakat,” jelasnya. Pelaku kemudian diberangkatkan menuju Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan dari unsur kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta pihak keluarga. Sementara itu, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Meski mengalami luka di kepala yang membutuhkan 18 jahitan, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan menjalani masa pemulihan di rumah. (Usep)
INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, akhirnya terungkap. Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, secara resmi mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026). Korban, GGG (17), warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian belakang kepala. Insiden maut ini terjadi pada dini hari Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Blok Cilempong, Desa Larangan. Sistem Duel “3 Lawan 3” dengan Senjata Mematikan Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh temannya berinisial KJ (19) untuk bergabung dalam bentrokan melawan kelompok rival bernama “Warkong” (kumpulan anak-anak dari Desa Arahan). Saat itu, korban tergabung dalam kelompok “Larangan”. Yang mencengangkan, tawuran tersebut tidak terjadi secara massal, melainkan menggunakan sistem duel tiga lawan tiga. Kelompok Larangan: Diwakili oleh Korban (GGG), KJ (19), dan I. Kelompok Warkong: Diwakili oleh Y (16), WAS (20), dan SM (18). Kapolres Fajar Gumilang mengungkapkan bahwa seluruh peserta datang dengan membawa senjata tajam berukuran ekstrem. “Panjang senjata yang disita berkisar antara 60 hingga 180 sentimeter. Ini sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Fajar. Rincian senjata yang dibawa para pelaku: Korban, dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang. WAS membawa sabit. KJ membawa gobang. Detik-Detik Maut: Korban Dibacok Saat Berusaha Kabur Fajar menjelaskan kronologi kejadian dengan detail. Saat bentrokan dimulai, tersangka Y langsung menyerang korban. Serangan pertama meleset namun membuat korban terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bangkit dan melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa. Namun, nasib buruk menimpa GGG. Saat ia berlari menjauh, Y mengejar dari belakang dan menebasnya tepat di bagian kepala. Setelah aksi keji tersebut, Y dan kawan-kawannya langsung meninggalkan lokasi, bahkan sempat mengambil senjata tajam milik korban yang terjatuh. “Korban sempat dievakuasi warga ke RS Bhayangkara Losarang dalam kondisi masih bernapas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ujar Kapolres dengan nada prihatin. Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita Usai kejadian, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka: Y (16): Tersangka utama pelaku pembacokan. KJ (19), WAS (20), dan SM (18): Ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga telepon genggam, satu sepeda motor, pakaian para pelaku, serta empat senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut. Kapolres Fajar Gumilang menyampaikan keprihatinan mendalam mengingat korban dan sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di kalangan remaja. “Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)