Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban. ​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000. ​”Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban,” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026). ​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)

Majalengka, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/07/2026). ‎Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. ‎Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka. ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka. ‎Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup—termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban—petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. ‎Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ‎Selain fokus pada proses hukum tuntas, petugas kepolisian juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual. (Asep Rusliman)

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.21 Juli 2016 – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak menggasak sepeda motor di Kabupaten Kuningan berakhir gagal total. Salah seorang terduga pelaku berhasil ditangkap warga setelah sempat membawa kabur sepeda motor korban dan berusaha melarikan diri, sementara seorang rekannya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di jalan menuju Dusun Wage, Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua terduga pelaku diduga datang dari wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Mereka diduga telah mempersiapkan aksi dengan membawa kunci berbentuk huruf T beserta beberapa mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan bermotor. Sesampainya di lokasi, kedua terduga pelaku lebih dahulu mencoba membobol sebuah sepeda motor Honda Vario yang terparkir. Namun upaya tersebut gagal karena kendaraan tidak berhasil dinyalakan. Tak menyerah, saat melintas di lokasi yang sama, keduanya melihat sebuah Honda Beat tahun 2023 yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu diduga langsung dimanfaatkan. Salah seorang terduga pelaku turun dari sepeda motor yang dikendarai rekannya, kemudian menghidupkan dan membawa kabur motor milik korban, namun aksi tersebut tidak berjalan mulus. Anak korban yang melihat sepeda motor keluarganya dibawa orang tak dikenal langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu memancing perhatian korban yang segera berlari menghadang pelaku. Menurut keterangan kepolisian, saat berusaha meloloskan diri, terduga pelaku bahkan menabrakkan sepeda motor yang dibawanya ke arah korban. Ketegangan pun tak terhindarkan. Korban dan pelaku terlibat aksi saling tarik memperebutkan kendaraan di tengah jalan. Dengan keberanian luar biasa, korban akhirnya menendang sepeda motor miliknya sendiri hingga pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Terduga pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari menuju rekannya yang telah menunggu, namun korban berhasil mengejar dan menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Sementara itu, rekan terduga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dipakai saat berangkat dari Kabupaten Indramayu. Polisi kini terus melakukan pengejaran untuk mengungkap keterlibatan dan menangkap yang bersangkutan. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berikut STNK dan kunci kontak, satu buah kunci huruf T, empat mata kunci huruf T, serta satu unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp12 juta. Penyidik kini menangani perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir. Di sisi lain, keberanian korban dalam mempertahankan kendaraannya menjadi faktor penting yang menggagalkan dugaan aksi kejahatan tersebut hingga salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin (20/7/2026) Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. Bandung, 20 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

CIREBON KOTA,-Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) menunjukkan profesionalisme dalam menangani proses evakuasi jenazah Anak Buah Kapal (ABK) KM Armada Abadi I yang meninggal dunia saat kapal berlayar di Perairan Kuala Jelai, Kalimantan Barat. Jenazah tiba di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo S., S.H., mengatakan bahwa sejak kapal bersandar, personel kepolisian segera melakukan koordinasi dan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan proses evakuasi serta pemeriksaan awal dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Korban diketahui berinisial D.A.G., laki-laki, 26 tahun, warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan awak kapal, korban sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga memilih beristirahat di dalam kapal. Menurut informasi yang dihimpun, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Kuala Jelai, Kalimantan Barat, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama awak kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh nahkoda, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Sucipto, laki-laki, 40 tahun, nahkoda KM Armada Abadi I, warga Desa Kedung Kelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, serta Masrukhul Faizin, laki-laki, 34 tahun, karyawan swasta, warga Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Setelah menerima laporan dari pihak kapal, KM Armada Abadi I selanjutnya diarahkan kembali menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon untuk proses penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait. Sesampainya di pelabuhan, personel Polsek KPC bersama unsur TNI AL, Polairud, INAFIS Polres Cirebon Kota, petugas pelabuhan, serta tenaga kesehatan langsung melakukan koordinasi dalam proses evakuasi jenazah sesuai prosedur yang berlaku. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menggunakan ambulans untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari kepentingan penyelidikan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. Kehadiran personel kepolisian dalam penanganan peristiwa tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan kepastian prosedur penanganan setiap kejadian yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, “Polri berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan humanis dalam setiap penanganan peristiwa kemanusiaan. Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh instansi terkait, setiap proses dilakukan sesuai prosedur sehingga hak-hak korban dan keluarganya tetap terpenuhi.” (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,.Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas jaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban dalam peristiwa tersebut adalah Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI. Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Saat itu, korban tengah menjalankan tugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa. Ketika korban menegur tindakan tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima dan secara bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Akibat pengeroyokan tersebut, Andika mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan mengamankan empat orang pelaku di lokasi yang berbeda, yakni I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31) warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta pakaian dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. mengatakan, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing- masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra Minggu (19/07/26) Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis. Bandung, 19 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.17 Juli 2026 – Di tengah derasnya arus digital, praktik judi online terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Berbagai iming-iming keuntungan instan, bonus besar, hingga janji cepat kaya hanyalah ilusi yang pada akhirnya lebih banyak meninggalkan kerugian daripada keuntungan. Pemerintah pun terus menggencarkan kampanye edukasi bahwa judi online pasti merugikan dan berdampak luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, hingga masa depan generasi bangsa. Fenomena judi online bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang menggerus ketahanan keluarga. Banyak korban kehilangan tabungan, terlilit utang, mengalami gangguan mental akibat kecanduan, hingga kehilangan pekerjaan karena terus mengejar kemenangan yang tidak pernah benar-benar datang. “Judi online bukan side hustle, apalagi jalan cepat menjadi kaya. Yang ada justru dompet semakin tipis, pikiran dipenuhi tekanan, dan hubungan dengan keluarga maupun orang-orang terdekat ikut hancur. Jangan pernah menukar masa depan hanya demi sensasi kemenangan sesaat. Lebih baik bertumbuh perlahan dengan kerja keras daripada hancur karena mengejar keuntungan instan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan sejati lahir dari kerja keras, kejujuran, disiplin, serta kesabaran, bukan dari permainan yang sejak awal dirancang untuk menguntungkan penyelenggara. Berbagai lembaga pemerintah juga terus mengingatkan bahwa judi online dapat memicu kemiskinan, konflik rumah tangga, tindak kriminal, hingga mengancam masa depan anak-anak dan remaja. Di era digital saat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan teknologi. Internet semestinya dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berwirausaha, meningkatkan keterampilan, dan membuka peluang ekonomi yang produktif, bukan menjadi pintu masuk praktik perjudian yang merusak kehidupan. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah, diharapkan terus memperkuat edukasi dan pengawasan agar generasi muda tidak terjebak dalam lingkaran judi online. Membangun karakter yang kuat dan literasi digital menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Karena pada akhirnya, kesuksesan bukan ditentukan oleh keberuntungan sesaat, melainkan oleh usaha yang konsisten, integritas yang terjaga, dan keberanian untuk memilih jalan yang benar. Masa depan yang cerah tidak dibangun dengan berjudi, tetapi dengan bekerja, berkarya, dan terus belajar.

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi secara masif generasi penerus bangsa dari bahaya laten peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas tanpa kompromi. Langkah represif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemutusan mata rantai peredaran zat adiktif berbahaya demi mewujudkan wilayah hukum Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan kondusif, Kamis (16/07/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dan digawangi langsung oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang tersangka pria berinisial TH (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sabu jaringan lokal. Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira jam 13.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi lapangan bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka TH di pinggir jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti awal berupa 1 paket narkotika jenis sabu. Aparat bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka yang berada di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Hasilnya, di lantai kamar tidur tersangka, petugas menemukan gudang penyimpanan sabu berukuran paket siap edar. Sebanyak 35 paket sabu berhasil disita dengan rincian akumulatif yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26.10 gram. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka TH kini mendekam di ruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Sat Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan BAP saksi dan tersangka, gelar perkara awal, cek kesehatan, melakukan pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan mendalam guna mengejar asal mula barang bukti dan jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Kamis 16 Juli 2026 – Menyikapi berbagai perkembangan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan pernyataan resmi secara mendalam, tegas, dan berlandaskan logika serta asas keadilan: Terkait Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu Kami dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan secara tegas bahwa kami sangat tidak berharap, sekaligus menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal dan sulit diterima akal sehat jika di kemudian hari barang bukti yang telah disita—seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset berharga lainnya—tiba-tiba dinyatakan sebagai barang palsu. “Sangat sulit dibayangkan dan jauh dari logika jika seorang pejabat tinggi yang pernah memegang amanah besar dan memahami seluk-beluk hukum, menyimpan barang-barang palsu seolah-olah itu adalah kekayaan yang sah. Apakah mungkin seorang pejabat setingkat itu menaruh barang palsu? Ini bukan tindakan anak kecil yang tidak tahu aturan, melainkan tindakan seseorang yang paham betul konsekuensi hukum. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak mungkin terjadi,” tegas perwakilan FRIC. Penyitaan barang bukti telah dilaksanakan melalui prosedur hukum yang ketat, disaksikan saksi yang sah, serta didokumentasikan secara lengkap. Maka, keabsahan barang bukti harus dipertahankan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, dan tidak boleh diubah atau dilemahkan dengan alasan yang sulit dipertanggungjawabkan. Terkait Pertanyaan Kapan Penahanan Dilaksanakan Masyarakat banyak bertanya kapan mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah akan ditahan secara resmi. Terkait hal ini, FRIC menjelaskan: – Keputusan waktu pelaksanaan penahanan adalah wewenang penuh lembaga penegak hukum yang disesuaikan dengan kelengkapan alat bukti serta syarat hukum yang berlaku; – Hingga saat ini, status tersangka sudah ditetapkan dan telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri; – FRIC berharap penahanan segera dilaksanakan apabila syarat hukum sudah terpenuhi, tanpa penundaan dan tanpa memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan yang pernah diemban. Komitmen Pengusutan Sampai Tuntas Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan sikap yang tidak berkompromi: “Kami berharap dengan sungguh-sungguh agar kasus ini diusut secara mendalam, teliti, dan sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh hanya menyentuh permukaan saja, dan harus mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.” Seluruh pihak yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan—harus diproses secara hukum tanpa terkecuali, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun hubungan siapapun. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. (Asep Rusliman)