Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi intensif selama 10 hari terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Keberhasilan tersebut diungkap Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026), didampingi unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemuda dan mahasiswa. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3.805 butir Obat Keras Terbatas (OKT) dan 51,05 gram sabu-sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka. Kapolres menegaskan, keberhasilan tersebut bukan akhir dari pemberantasan narkoba. Aparat masih memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok jaringan peredaran narkotika di Majalengka. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres. Menurutnya, strategi pemberantasan dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus, yakni preemtif melalui edukasi kepada masyarakat, preventif dengan pengawasan di wilayah rawan, serta represif melalui penindakan hukum terhadap pelaku. Kapolres juga mengungkapkan adanya tren positif. Penyitaan obat keras terbatas yang sebelumnya mencapai sekitar 26 ribu butir kini turun menjadi sekitar 3 ribu butir, yang menjadi indikasi menurunnya peredaran obat ilegal di wilayah Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, Polres Majalengka bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan Majalengka Zero Miras, Zero Narkotika, Zero Knalpot Brong, dan Zero Begal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi kepolisian. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan memberikan apresiasi atas langkah cepat dan konsisten Polres Majalengka dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba. Ia mengaku prihatin karena sebagian pelaku yang diamankan merupakan warga asli Majalengka. Karena itu, pemerintah daerah mendukung penuh langkah kepolisian agar jaringan peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya. Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga mampu menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.26 Agustus 2026 , Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45), dengan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, para korban yang telah terdata seluruhnya merupakan anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun, sementara dugaan perbuatan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin secara berpindah- pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban. “Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku.” tutur Hendra, Rabu (26/8/2026) Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan modus dengan berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak, kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh, sehingga dugaan perbuatan tersebut baru diketahui setelah orang tua melakukan komunikasi dan menggali keterangan dari anak-anak mereka. Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur, sehingga warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan yang diperlukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak. AKP M. Fadlillah menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku, sehingga masyarakat yang memiliki informasi penting diharapkan segera menyampaikannya kepada kepolisian. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung. “Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar AKP M. Fadlillah. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,. Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kedawung merespons cepat laporan warga terkait seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/8/2026). Korban diketahui berinisial M (83), perempuan, yang tinggal seorang diri di lokasi tersebut. Peristiwa diketahui sekitar pukul 16.30 WIB setelah Ketua RT setempat merasa curiga karena makanan yang sebelumnya diantar kepada korban sejak Senin (24/8/2026) masih berada di sekitar rumah dan tidak diambil. Ketua RT kemudian meminta bantuan warga untuk bersama-sama mengecek kondisi rumah korban. Setelah pintu rumah dibuka, warga mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah dan selanjutnya menemukan korban telah meninggal dunia di kamar tidur dalam posisi terlentang. Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Kedawung bersama personel Polres Cirebon Kota segera mendatangi TKP, untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menangani kejadian sesuai prosedur. Dari keterangan warga, korban diketahui tinggal seorang diri dan sebelumnya memiliki riwayat penyakit jantung. Seorang warga juga masih melihat korban pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dalam keadaan duduk di bagian depan rumah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Dalam pengecekan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga milik korban. Berdasarkan keterangan warga dan kondisi korban, meninggalnya korban diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan yang sebelumnya dideritanya. Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan terkait penolakan tersebut. Selanjutnya, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans menuju kamar mayat Rumah Sakit Gunung Jati untuk proses penanganan lebih lanjut. Respons cepat personel Polres Cirebon Kota dan Polsek Kedawung dilakukan setelah informasi diterima dari masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. “Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kedawung bersama Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan sesuai prosedur. Dari informasi awal, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Kompol Ahmad Nasori, S.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Upaya mempersempit peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota kembali dilakukan. Petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam. Operasi tersebut melibatkan jajaran Polres Cirebon Kota bersama TNI, Denpom dan Satpol PP Kota Cirebon. Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya kawasan pesisir dan Jalan Cipto, Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja dan pengunjung tempat hiburan malam. Mereka satu per satu menjalani tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba. Hasilnya, dari sekitar 50 orang yang menjalani tes urine, petugas menemukan tiga orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain menemukan indikasi penggunaan narkoba, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang ditemukan di dua lokasi tempat hiburan malam tersebut. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan gabungan untuk menekan peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cirebon. “Malam ini kita sudah melakukan razia gabungan dengan rekan-rekan dari Satpol PP dan Denpom di dua tempat hiburan. Hasilnya, kami menemukan puluhan botol minuman keras dan beberapa pengunjung serta pekerja yang secara tes urine positif menggunakan narkoba,” katanya. (Asep Rusliman)

KOTA CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Babinsa Kelurahan Argasunya Sertu Engkus Kusnandar melaksanakan pendampingan kegiatan penyaluran air bersih kepada warga masyarakat di RT 06 RW 08 Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada hari Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kodim 0614/Kota Cirebon, BPBD, PDAM serta aparatur Kelurahan Argasunya sebagai bentuk kepedulian dan upaya membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, disalurkan sebanyak dua tangki air bersih dengan total kapasitas 8.000 liter. Satu tangki air bersih berkapasitas 4.000 liter berasal dari Kodim 0614/Kota Cirebon, sedangkan satu tangki lainnya berkapasitas 4.000 liter disalurkan oleh PDAM. Sertu Engkus Kusnandar menyampaikan bahwa pendampingan penyaluran air bersih ini merupakan bentuk kehadiran Babinsa di tengah masyarakat sekaligus upaya memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam membantu mengatasi kebutuhan air bersih warga. “Semoga bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya warga RT 06 RW 08 Kopi Luhur. Kami juga akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membantu kesulitan masyarakat,” ujarnya. Pada kegiatan tersebut, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han., menyampaikan bahwa penyaluran air bersih merupakan bentuk kepedulian Kodim 0614/Kota Cirebon terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan air bersih. “Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, PDAM, BPBD dan seluruh unsur terkait untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban dan memberikan manfaat bagi warga,” ungkap Dandim. Dandim juga menegaskan bahwa TNI akan selalu hadir di tengah masyarakat serta berupaya membantu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi warga, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kebutuhan air bersih warga dapat terpenuhi serta terjalin sinergi dan kepedulian yang semakin kuat antara TNI, pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan di wilayah. Ketua RT 06 RW 08 Kopi Luhur, Anggi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kodim 0614/Kota Cirebon, BPBD, PDAM, aparatur Kelurahan Argasunya serta Babinsa yang telah menyalurkan bantuan air bersih kepada warga. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, khususnya bagi warga RT 06 RW 08 Kopi Luhur yang membutuhkan pasokan air bersih. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada warga kami. Bantuan air bersih ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. Ia berharap sinergi dan kepedulian dari seluruh pihak dapat terus terjalin sehingga berbagai kebutuhan dan kesulitan masyarakat dapat diatasi secara bersama-sama. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidiknews.com,.Polres Cirebon Kota menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam kawasan Jl. Yos Sudarso, Kota Cirebon, Minggu (23/8/2026) mulai pukul 00.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Cirebon. Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap perizinan minuman beralkohol, seluruh ruangan, barang bawaan pengunjung maupun karyawan, serta melaksanakan tes urine. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada sejumlah area tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang atau aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dari berbagai jenis yang ditemukan di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan. Petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa orang dengan hasil positif amphetamine. Mereka yang hasil tes urinenya positif masing-masing berinisial U.S. (22), perempuan, warga Kabupaten Indramayu; F. (20), laki-laki, warga Kota Cirebon; dan L.A.H. (27), perempuan, warga Kota Cirebon. Ketiga orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., mengatakan razia dilakukan sebagai upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga agar tempat hiburan malam tidak menjadi ruang peredaran barang terlarang. “Razia ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Shindi Al Afghany. (Asep Rusliman)

Bandung, Bidik-kasusnews.com,.Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan ‘Pancasona Family’. Polisi mengamankan para pelaku di markas operasional mereka yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. “Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026). Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli 2026 dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Setelah ditelusuri, kedua korban tertipu modus penawaran kendaraan murah di Facebook dengan total kerugian mencapai Rp 40,2 juta. Polisi yang bergerak ke lokasi di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari sempat mengamankan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan alat bukti, 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut. Para tersangka yang didominasi pemuda berusia 18-32 tahun ini digelandang ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.” tutup Kombes Hendra. (Asep Rusliman) Bandung, 21 Agustus 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang sebelumnya viral di media sosial. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait video aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB IPDA Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat. Peristiwa tawuran diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar SMK di wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang diduga terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15). DS diduga berperan sebagai videographer saat aksi tawuran berlangsung sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah rekaman tawuran. Sementara WA dan H diduga membawa senjata tajam jenis celurit dalam aksi tersebut. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aksi tawuran, khususnya yang melibatkan pelajar dan penggunaan senjata tajam. “Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut dalam kelompok yang berpotensi melakukan tawuran. Menurutnya, penyelesaian persoalan antarpelajar harus dilakukan melalui komunikasi dan cara-cara yang positif, bukan dengan kekerasan. Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami keterlibatan pihak lain, serta mencari barang bukti tambahan. Polresta Cirebon mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan pelajar guna mencegah terjadinya aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi tawuran dapat segera melaporkannya melalui hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Asep Rusliman)

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Indramayu mengungkap kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni W alias K (39) dan N (60). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, salah satu tersangka, W alias K, lebih dahulu terdeteksi berada di wilayah Jakarta Timur. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan W di Jakarta Timur pada Senin (17/8/2026). Pada hari yang sama, tim yang berada di Indramayu juga menangkap N di wilayah Kecamatan Karangampel. “Setelah mengamankan inisial W di Jakarta Timur, sebagian Tim URC Polres Indramayu yang berada di Indramayu turut bergerak cepat mengamankan tersangka N di wilayah Kecamatan Karangampel pada tanggal yang sama,” kata Arwin, saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026). Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga pencurian pipa besi milik Pertamina itu dilakukan berulang kali. Berdasarkan keterangan sementara, aksi serupa disebut terjadi pada hari yang berbeda dan diduga melibatkan sejumlah orang lain. Kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai USD 133.765,6. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp 17.773 per dolar AS per hari ini, nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2,36 miliar. Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan satu dompet milik tersangka. Arwin memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap jaringan dan alur pencurian aset Pertamina tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar untuk menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indramayu. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar. “Warga diimbau untuk segera menghubungi layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan darurat Call Center Polri di nomor 110,” ujar Tarno. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan secara bersama-sama, dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pedagang angkringan. Pengungkapan kasus menonjol ini merupakan bagian dari keberhasilan yang digelar Polres Majalengka, Kamis (20/8/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka utama atas berinisial APP, sementara korban diketahui bernama Fajri Pawitra. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membeberkan kronologi insiden penganiayaan dan penculikan yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Peristiwa bermula saat korban sedang berjualan di Angkringan Gocing. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor melintas dan menendang kendaraan yang terparkir di depan angkringan. Sempat diteriaki warga, pelaku ditangkap dan dibawa kembali oleh korban ke angkringan untuk diinterogasi. Namun, terjadi perselisihan hingga pengunjung angkringan memukuli pria tersebut. Meski sempat dilerai oleh korban dan diminta pergi, pelaku justru menghubungi rekan-rekannya. Tak lama kemudian, datang komplotan pelaku menggunakan 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih. Seketika timbul keributan di lokasi. Komplotan tersebut kemudian menyeret dan memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil Avanza Veloz. Seorang saksi di lokasi sempat berusaha menyelamatkan korban dengan menarik pintu mobil hingga tangannya terjepit, namun kendaraan pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Majalengka. “Korban diculik dan dibawa kabur oleh para pelaku. Sekira pukul 05.40 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa korban dibuang di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka dan ditolong warga setempat ke puskesmas,” ujar AKP Udiyanto. Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur wajah serta luka robek di bagian belakang kepala. Selain menganiaya korban, para pelaku juga menggasak tas selempang merek Kalibre milik korban yang berisikan uang hasil penjualan angkringan sebesar Rp800.000,-. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penculikan, pengeroyokan di muka umum, serta pencurian dengan kekerasan. (Asep Rusliman)