Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang di Kelurahan Paoman,Indramayu digelar kembali Rabu 20 Mei 2026 di PN Indramayu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Persidangan sebelumnya sempet diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Prio Bagus Setiawan yang mengubah keterangannya dengan menyebutkan hanya terdakwa Ririn Rifanto yang melakukan pembunuhan. Priyo Bagus Setiawan membenarkan saat cctv yang diputar jaksa ada di depan rumah Haji Sahroni itu dirinya,Priyo menjelaskan bahwa Pelaku utama adalah Ririn Rifanto saya hanya membantu menguburkan klu saya menolak diancam akan dibunuh,Ririn adalah seorang psikopat yang bisa membunuh 5 orang dalam satu malam. Karena terenyu oleh nasehat kakak kandungnya untuk menyudahi kebohongan,terdakwa Prio Bagus Setiawan akhirnya memutuskan mencabut seluruh keterangan palsu dan membongkar kronologi asli pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman,Indramayu. Dimajelis hakim Pengadilan Negri Indramayu pada Senin 18-05-2026 Prio mengaku nekat berbohong pada sidang2 sebelumnya lantaran diancam akan dibunuh oleh terdakwa lain,Ririn Rifanto yang merupakan eksekutor tunggal dalam pembantaian tersebut namun setelah dikunjungi kakak dan tetangga nya yang merupakan anggota polisi di Lapas indramayu Prio memilih untuk berkata jujur bahwa sekenario tentang empat pelaku lain termasuk dalang bernama Aman Yani hanyalah cerita fiktif yang dikarang oleh Ririn saat berada di sel tahanan. Dalam kesaksian terbarunya,Prio membeberkan bahwa motif awal keterlibatannya adalah karena diiming-imingi uang 100 juta oleh Ririn untuk berpura2 menawarkan bisnis kepada korban bernama Budi Awaludin, Namun situasi berubah jadi pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang dibantai habis. Sidang berjalan dengan pengamanan ketat mengingat memanasnya situasi dan kericuhan yang sempat terjadi diruang sidang. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Indramayu. Seorang guru honorer ditangkap polisi diduga cabuli belasan anak yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri. Pelaku berinisial Y (24), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kini diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 13 anak di bawah umur. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang masuk pada 14 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial S (13) mengalami trauma mendalam dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah berinisial T (34). Menurut Arwin, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa temannya mendatangi rumah tersangka untuk bermain kartu remi. “Awalnya anak korban bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah tersangka dan diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar AKP Arwin kepada wartawan, Rabu (20/5/2026). Di tengah permainan tersebut, tersangka diduga mulai menjalankan aksinya dengan membujuk korban S masuk ke dalam kamar. Pelaku beralasan meminta bantuan korban untuk memijat tubuhnya. Karena pelaku dikenal sebagai guru di sekolah korban, anak tersebut menuruti permintaan itu tanpa menaruh rasa curiga. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KADUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sasaran perhiasan emas. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) puskesmas gadungan yang menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga lanjut usia (lansia). Keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini diekspos secara resmi dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian dari seorang korban bernama Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN yang bertempat tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Awalnya, rumah korban didatangi oleh dua orang perempuan tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas medis dari Puskesmas Munjul untuk menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan (check-up). Setelah diperbolehkan masuk dan diperiksa, salah satu pelaku berpura-pura keluar rumah untuk memanggil rekannya yang disebut sebagai dokter. Tak lama kemudian, datang seorang pelaku pria yang berlagak seperti dokter untuk memeriksa korban lebih lanjut. Saat korban sedang lengah di tengah proses pemeriksaan, pelaku pria tersebut menyuruh korban untuk melepaskan satu buah gelang emas yang melingkar di pergelangan tangan kanan korban dengan dalih kelancaran pemeriksaan medis. Korban baru menyadari perhiasan emasnya telah raib dibawa kabur setelah ketiga pelaku tersebut pamit meninggalkan rumahnya. ”Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban dalam kasus ini adalah seorang lansia. Melalui kerja keras tim di lapangan, kasus ini berhasil kita ungkap dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak laporan resmi diterima, di mana para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2026,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam operasi penangkapan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan sebuah komplotan terorganisir. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial E.F. (46), berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Lebak. Petugas juga mengamankan istri dari E.F., yakni seorang perempuan berinisial I.Y. (46) yang sehari-hari mengurus rumah tangga. Selain pasangan suami istri tersebut, polisi turut membekuk adik dari E.F., yaitu seorang pria berinisial H.T.P. (43) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan ini juga diperkuat oleh pasangan suami istri lainnya, yakni pria berinisial F.S. (36) bersama istrinya seorang perempuan berinisial L.Y. (30), di mana keduanya merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kota Bekasi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korbannya, di antaranya 2 buah alat scan kesehatan tangan, 2 buah alat terapi listrik, 1 buah alat tensi darah, berbagai macam jenis obat-obatan herbal, beberapa stel pakaian, kerudung, dan topi yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia berwarna abu-abu bernomor polisi A 1051 AY berikut kunci kontaknya. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim, komplotan tersangka E.F. dkk ini diketahui juga pernah melakukan tindak pidana dengan modus serupa sebelumnya, yakni pada Jumat, 13 Februari 2026 di Dusun Antranaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dengan korban atas nama Tin Dewi Firdaus. ”Sinergitas antara kejelian penyelidikan Sat Reskrim Polres Majalengka dan kecepatan laporan dari masyarakat menjadi kunci utama terungkapnya sindikat penipuan dan pencurian bermodus nakes gadungan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga Majalengka, khususnya yang memiliki orang tua lansia di rumah, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menjanjikan layanan medis di luar fasilitas resmi,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Majalengka menegaskan jajarannya akan terus bertindak tegas demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan lewat keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka yang sukses membongkar serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode bulan April hingga Mei tahun 2026. Keberhasilan operasi pemberantasan barang haram tersebut diekspos langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran insan pers tersebut berlangsung khidmat di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026). Dalam rilisnya, Kapolres Majalengka memaparkan bahwa pengungkapan ini didasari oleh laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir di beberapa titik rawan peredaran, yang meliputi 1 kasus di Kecamatan Kertajati, 2 kasus di Kecamatan Talaga, 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi, 1 kasus di Kecamatan Dawuan, dan 1 kasus di Kecamatan Cikijing. Dari hasil perburuan di lima kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Menariknya, dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S.M. (46), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, yang diduga kuat bertindak sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA. Selain tersangka S.M., jajaran Sat Narkoba juga membekuk para pengedar obat keras terbatas (OKT) berinisial W Als K (36) warga Kertajati, A.M Als R (27) warga Talaga, R.A.R Als M (25) warga Cingambul, dan S Als C (42) warga Dawuan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S.H (37), warga Kota Cirebon, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil menyita barang bukti yang tergolong signifikan, antara lain Narkotika jenis cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA seberat 74 ml, narkotika jenis sabu sebanyak 1,49 gram, serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 2.191 butir. ”Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta atau maps digital, hingga sistem tatap muka langsung atau Cash on Delivery (COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mako Polres Majalengka. Untuk produsen cairan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat 2 huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk tersangka sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun para pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, Rabu (13/05/2026). Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya pelayanan terbaik Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan personel Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. “Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna putih serta kuning guna mengelabui petugas,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SH. Di saku celananya, ditemukan sebuah bekas bungkus rokok berisi 6 paket sabu. Pengembangan kemudian berlanjut, di mana petugas menemukan 7 paket sabu tambahan yang telah ditempel atau dikubur oleh tersangka di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cikijing. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. “Sinergitas antara informasi dari masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan sangat krusial dalam keberhasilan ungkap kasus ini. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal mula barang haram tersebut,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba demi mewujudkan situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Peristiwa berdarah terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan pada Selasa (12/5/2026) siang. Seorang pria berinisial AN (25) tega menganiaya rekannya, Jaja Jamanudin (35), menggunakan sebilah golok setelah sebelumnya mengundang korban ke rumahnya dengan dalih mengajak minum kopi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang merupakan warga Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin awalnya memenuhi undangan pelaku untuk berkunjung ke rumahnya. Namun, suasana hangat yang dibayangkan berubah menjadi mencekam saat korban baru saja memasuki rumah pelaku. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. “Benar, telah terjadi penganiayaan di dalam rumah terlapor. Awalnya korban diundang oleh pelaku untuk minum kopi bersama. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku justru mengambil sebilah golok dan langsung menyerang korban secara membabi buta ke arah tubuh korban,” ujar AKP Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026). Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan laporan medis, korban menderita luka robek di kepala sebelah kiri dan tangan kanan. Kondisi paling parah dialami pada jari kelingking tangan kanan dan jari jempol tangan kiri yang dilaporkan hampir putus akibat sabetan senjata tajam. Dalam kondisi bersimbah darah, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Kecamatan Cibeureum untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, pelaku AN langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. “Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan Desa Cimara. Saat ini anggota kami sudah berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas AKP Abdul Aziz. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Kuningan masih mendalami motif di balik aksi nekat pelaku. Pihak keluarga korban, telah resmi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Ciracap tengah memburu pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di depan Puskesmas Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Korban diketahui bernama Danil Lubis (25), warga Kampung Cisasak, Desa Ciracap. Ia mengalami luka di bagian punggung dan paha kiri akibat diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh terlapor RK. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara dirinya dengan terlapor. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di depan Puskesmas Ciracap. Saat berada di lokasi, terlapor diduga datang bersama seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius. Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah wilayah Ciracap. Korban sempat berusaha mengejar, namun terjatuh di Jalan H. Anwari, Kampung Babakan Sawah, Desa Ciracap. Akibat luka yang dialaminya, korban mendapatkan penanganan medis dan menjalani jahitan sebanyak enam jahitan pada bagian paha kiri. Kapolsek Ciracap AKP Taopick Hadian membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penanganan dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracap. “Kami masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Taopick Hadian, Selasa (12/5/2026). Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan korban, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, hingga mengajukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, kondisi korban dilaporkan stabil setelah mendapatkan penanganan medis, sementara aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Dicky)
Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar usai bertransaksi di mesin ATM. Korban diketahui mengalami kerugian hingga mencapai Rp69 juta. Didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadlillah saat konferensi pers pada Senin (11/05/2026), Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara. Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Menurut AKBP Eko Iskandar, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM menggunakan alat sederhana. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin, salah satu pelaku berpura-pura memberikan bantuan agar korban percaya. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM lain yang telah dimodifikasi sebelumnya. Korban yang tidak menyadari penukaran itu akhirnya meninggalkan lokasi tanpa mengetahui kartu miliknya sudah berpindah tangan. Selain itu, pelaku lainnya memiliki tugas mengintip nomor PIN korban ketika berada di belakang antrean ATM. Setelah berhasil mendapatkan kartu asli dan mengetahui PIN korban, para pelaku langsung melakukan penarikan uang dari rekening korban secara bertahap. Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan perbankan yang memanfaatkan kelengahan korban. “Modus seperti ini masih sering terjadi dan menyasar masyarakat yang kurang waspada saat berada di mesin ATM. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala transaksi,” ujar AKBP Eko Iskandar. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa kartu ATM, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi antar pelaku. Kasat Reskrim AKP Fadlillah menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi di beberapa daerah lain dengan modus yang sama,” kata AKP Fadlillah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut bukan berasal dari wilayah Cirebon. Para pelaku diduga merupakan jaringan antar pulau yang sengaja datang ke wilayah Ciayumajakuning untuk menjalankan aksinya dengan menyasar korban di mesin ATM. Setelah uang hasil kejahatan berhasil diambil dari rekening korban, para pelaku langsung mentransfer dana tersebut kepada pelaku perempuan yang bertindak sebagai penadah. Uang itu kemudian kembali ditarik tunai untuk menghilangkan jejak transaksi. AKP Fadlillah juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian apabila menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau mengalami kendala saat bertransaksi. “Jika kartu ATM terasa sulit masuk, tertelan, atau ada orang yang terlalu aktif menawarkan bantuan, segera batalkan transaksi dan hubungi pihak bank maupun kepolisian terdekat,” tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini dibuktikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jatitujuh yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (09/05/2026). Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30) merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu. “Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nopol E 3428 WL hasil curian seharga Rp 2.000.000,-. Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis kejadian bermula saat pelaku utama, AS, melakukan pencurian di garasi rumah korban dan menjual motor tersebut kepada penadah pertama, AAS. Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban. “Sinergitas antara laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Insiden perkelahian yang melibatkan sejumlah siswa kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari pihak orang tua siswa. Selain dugaan pengeroyokan yang terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Kamis (7/5/2026), keterlambatan komunikasi dari pihak sekolah turut memicu kekecewaan keluarga korban. Informasi yang dihimpun menyebutkan, orang tua korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan dari kabar yang beredar di lingkungan warga dan media sosial Facebook. Pihak keluarga mengaku baru mendapat penjelasan setelah mendatangi sekolah secara langsung pada Sabtu (9/5/2026). Situasi tersebut membuat keluarga korban merasa kecewa karena pihak sekolah dinilai tidak segera menyampaikan informasi resmi kepada orang tua siswa, Komite Kelas maupun Komite Sekolah sesaat setelah kejadian terjadi. Akibatnya, keluarga korban berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, pihak sekolah disebut telah mengirimkan surat panggilan kepada orang tua siswa yang terlibat untuk melakukan musyawarah bersama. Sekolah juga dikabarkan mengakui adanya kekurangan dalam penyampaian informasi kepada wali murid dan menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Wakil Bidang Pembinaan Peserta Didik sekolah setempat, Purwanti, menjelaskan bahwa perkelahian terjadi di dalam lingkungan sekolah dan sempat menimbulkan kepanikan di kelas. “Korban sempat dicekik saat perkelahian berlangsung. Beruntung teman-teman siswa dan guru dari kelas lain segera melerai,” ujar Purwanti. Ia menambahkan, guru yang berada di kelas saat kejadian tidak dapat langsung menangani situasi karena tengah dalam kondisi hamil dan merasa khawatir menghadapi keributan tersebut. Sementara itu, kepala sekolah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ketua Komite Sekolah, Ibrohim, mengatakan pihaknya akan berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami akan mengadakan pertemuan bersama orang tua siswa yang terlibat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tetap mengedepankan kepentingan anak-anak,” katanya. Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya respons cepat, keterbukaan informasi, serta koordinasi antara sekolah dan orang tua dalam menangani persoalan yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. (Dicky)