SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi korban yang diketahui tengah dalam kondisi berbadan dua dengan usia kehamilan yang telah mendekati masa persalinan. Kepala sekolah yang ditemui pada Rabu (10/6/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak sekolah pertama kali mengetahui kondisi korban setelah adanya perhatian dari sejumlah guru terhadap perubahan fisik yang dialami siswi tersebut. Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, pihak sekolah kemudian melakukan pendampingan dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan melalui guru perempuan. Dalam kesempatan itu, korban mengakui dirinya sedang hamil dan menyampaikan identitas pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilannya. “Setelah memperoleh pengakuan dari siswi tersebut, kami segera menghubungi keluarga agar dapat dilakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut,” ujar kepala sekolah. Pihak keluarga kemudian datang ke sekolah untuk menerima penjelasan terkait kondisi korban. Selanjutnya, keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian. Kakak kandung korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan pertanggungjawaban yang jelas terhadap pihak yang diduga terlibat. “Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Adik saya masih memiliki masa depan yang panjang dan harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban saat ini tinggal bersama kakaknya. Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan fakta dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, terduga pelaku dikabarkan telah diamankan oleh jajaran Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Dicky)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menggalakkan program Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan yang berlangsung di salah satu ketua RT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H. Kehadiran jajaran Satresnarkoba disambut hangat oleh Kuwu (Kepala Desa) Trusmi Kulon, Abdul Tholib, serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Soetani, Babinsa Sertu Fernando, perangkat desa, dan elemen masyarakat setempat. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Desa Trusmi Kulon dipilih sebagai pilot project (proyek percontohan) pertama di Kabupaten Cirebon. Pemilihan ini didasarkan pada hasil pemetaan berkala yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki tingkat kerawanan peredaran narkoba yang rendah. ”Tujuan utama dari sosialisasi Kampung Tangguh Narkoba ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami ingin menciptakan lingkungan desa yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan,” ujar Kompol Heri Nurcahyo. Melalui pembentukan satgas-satgas pencegahan yang melibatkan sinergitas Polri, TNI dan pemangku kepentingan desa, program terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi penguatan keamanan di tingkat desa. Pihak kepolisian memberikan beberapa materi krusial kepada warga terkait Poin Utama Edukasi Dalam sosialisasi yang dikemas interaktif tersebut. Diantaranya, Warga diberikan edukasi mendalam agar lebih mengenal jenis-jenis narkoba serta dampak negatif penyalahgunaannya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya , maupun masa depan generasi muda, hingga Penjelasan mengenai risiko dan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Selain itu, sosialisasi tersebut membuka Membuka ruang tanya jawab langsung bagi warga untuk berkonsultasi mengenai penanganan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga atau tetangga, dan Edukasi mengenai tata cara pelaporan cepat dan aman melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan. “Rangkaian acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai. Ke depan, Polresta Cirebon berencana mereplikasi program Kampung Tangguh Narkoba ini ke desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan. Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih. Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat. Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang pelajar diamankan warga setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa golok di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelajar tersebut diamankan oleh Ketua RW setempat, Andri, bersama warga bernama Yuda dan sejumlah masyarakat sekitar. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam saat berada di lingkungan permukiman warga pada dini hari. Setelah berhasil diamankan, pelajar itu kemudian dibawa ke Kantor Desa Mekarsari untuk menunggu penanganan lebih lanjut dari petugas Polsek Cicurug. Warga menyebutkan, saat kejadian pelajar tersebut tidak sendirian. Beberapa orang yang diduga merupakan rekannya berada di lokasi yang sama. Namun, ketika warga melakukan pengamanan, mereka berhasil melarikan diri. Menurut keterangan warga, sejumlah orang yang kabur diduga membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang sehingga tidak sempat diamankan. Hingga saat ini identitas mereka masih belum diketahui. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga karena terjadi pada waktu dini hari dan melibatkan dugaan kepemilikan senjata tajam oleh sekelompok remaja. Beruntung situasi dapat segera dikendalikan sehingga tidak menimbulkan korban maupun kerusakan. Warga mengapresiasi respons cepat aparat lingkungan dan masyarakat yang sigap menjaga keamanan wilayah. Mereka juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus tersebut guna mengungkap identitas para pelaku yang melarikan diri serta motif keberadaan mereka di lokasi. Selain itu, masyarakat mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (Reno)
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus. Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang. Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya. “Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya. Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya. “Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia. Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. “Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di wilayah Sukabumi Selatan menuai perhatian masyarakat setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar luas di media sosial. Korban yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DR. Informasi tersebut memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan karena anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan keluarga. Ketua RT setempat, Deneng, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu diketahui terjadi sebelum Hari Raya Iduladha, tepatnya pada 26 Mei 2026. “Saya awalnya hanya mendengar informasi dari warga. Kemudian paman korban datang melapor dan meminta bantuan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya. Setelah menerima laporan, Deneng bersama petugas Linmas mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dari pihak keluarga. Saat itu, kata dia, terduga pelaku sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah korban dimintai keterangan, anak tersebut menyampaikan pengakuannya mengenai peristiwa yang dialami. Berdasarkan keterangan Deneng, setelah mendengar penjelasan korban, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Awalnya membantah, tetapi setelah korban menjelaskan apa yang terjadi, yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya,” kata Deneng. Ia menambahkan, ibu korban saat itu tidak langsung menempuh jalur hukum. Pihak keluarga memilih menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan memutus hubungan perkawinan antara ibu korban dan terduga pelaku. Proses tersebut disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan setempat. Untuk menghindari potensi konflik, terduga pelaku kemudian diminta meninggalkan rumah. Pada malam yang sama, yang bersangkutan dijemput keluarganya dan dibawa ke wilayah Kecamatan Tegalbuleud. Hingga saat ini, korban bersama ibunya masih tinggal di rumah tersebut. Sementara keberadaan DR belum diketahui secara pasti oleh pihak lingkungan setempat. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat berharap penanganan yang tepat dapat dilakukan demi menjamin keselamatan korban serta mendukung proses pemulihan psikologisnya. (Dicky)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memutuskan bahwa terdakwa eks Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna dituntut 6 tahun penjara. “Hari ini kita melakukan pres rilis terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan atas nama terdakwa Dede Sutisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mana Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 604 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo kepada sejumlah media, Rabu, (03/06/26). Menurut keterangan Yogi, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Sutisna yang merupakan Direktur Utama PT. SMU Majalengka ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain denda, kata Yogi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2, 369, 144, 694 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengganti uang tersebut maka jaksa dapat melakukan sita terhadap harta benda milik terdakwa tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan. Ditambahkannya, dalam keputusan ini pada persidangan kemarin pada 2 Juni 2026, terdakwa Dede masih pikir pikir selama 7 hari, apakah beliau mengajukan banding atau tidak.Karena terdakwa Dede, masih pikir pikir maka kami selaku penuntut umum juga masih pikir pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut. Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024. ”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026). Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-. Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya. Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilimus. Seorang pria berinisial MS (38), warga Kota Cirebon, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman samping rumah korban di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Menurut AKP Abdul Aziz, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan roda dua tersebut. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026. Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya. “Alhamdulillah, kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. AKP Abdul Aziz juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor yang diparkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. “Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan (Non TO). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam memproses setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas guna memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif, Senin (01/06/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, yaitu K (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Uraian peristiwa bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam aksi curat tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban digondol oleh tersangka utama atas nama AS Dkk (yang diproses dalam berkas perkara terpisah). Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa motor Yamaha RX King hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka AS dkk kepada tersangka K seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka K diduga kuat mengetahui atau patut menyangka bahwa kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan. Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut saat ini difokuskan pada pemberkasan perkara, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyidikan tuntas hingga ke persidangan. (Asep.R)