Cirebon Kota – BIDIKKASUSNEWS.COM,. Berbekal laporan polisi dari Polres Cilacap, Jawa Tengah, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah pada (29/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cirebon, sehingga memicu gerak cepat penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan. Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan oleh korban bernama Hanafi Dwi Prayogi, laki-laki, 29 tahun, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kehilangan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian di wilayah yang sama, dan laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan lintas wilayah. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi keberadaan kendaraan hasil curian yang terlacak melalui GPS menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga petugas segera melakukan pencarian intensif di wilayah yang terdeteksi. Dari hasil penelusuran tersebut, kendaraan korban diketahui berada di wilayah Cirebon dan terlihat sedang dikendarai oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, sehingga upaya pengejaran langsung dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Pelaku yang diketahui berinisial A, laki-laki, 36 tahun, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil dihentikan setelah upaya pengejaran di jalan, dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar sempat berdatangan setelah mengetahui adanya dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sehingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk penanganan lebih lanjut. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk koordinasi dengan pihak Polres Cilacap sebagai lokasi pelaporan dan tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan kondisi kesehatan pelaku, pendataan administrasi, serta komunikasi dengan korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan lintas wilayah dapat tertangani dengan baik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui Layanan Polisi 110, sehingga respons cepat dapat dilakukan dan potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah. (Asep Rusliman)
CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan. Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi. Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar. Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. ”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” katanya, Selasa (28/4/2026). Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda PCX yang terjadi di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial M (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam rumah,” ujar AKP Yayan, Minggu (26/4/2026). Modus pelaku, yakni datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek, kemudian berbincang dengan korban dan rekannya di halaman rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tengah. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menuju ATM, namun justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kehilangan kendaraan sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motornya di lokasi. Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argapura. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX serta uang tunai sebesar Rp540.000. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (24/04/2026). Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Greged. Petugas Satresnarkoba melakukan penyergapan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Bram (23) di halaman belakang rumahnya. Dari hasil penindakan, tersangka diduga menggunakan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. “Kami telah mengantongi identitas penyuplai berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kami perintahkan untuk terus memburu yang bersangkutan hingga tertangkap,” tegasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat. Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Beat. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Haurgeulis. Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Minggu dini hari (19/4/2026). Korban berinisial CPO (25), warga Kecamatan Bongas, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H A, R, dan B. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4). Kejadian bermula saat korban selesai mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop. Saat menuju parkiran, korban terlibat cekcok dengan H A hingga berujung pemukulan. H A sempat mengajak korban menyelesaikan masalah ke kantor polisi, namun korban menolak dan berusaha kabur. Situasi semakin memanas setelah R menghubungi B. Keduanya kemudian datang ke lokasi. Korban yang sudah terjatuh kemudian dikeroyok secara brutal oleh ketiga pelaku menggunakan tangan dan tendangan hingga tak sadarkan diri. Para pelaku lalu melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk keluarga korban. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang proyek kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ke sorotan publik. Puluhan massa dari Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPUTR, Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Talun itu diwarnai orasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menuding adanya dugaan pengkondisian pemenang tender proyek. Mereka menilai proses lelang belum berjalan transparan dan profesional, sehingga peluang bagi kontraktor lain dinilai tidak terbuka secara adil. Dalam orasinya, massa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “diatur” sejak awal, dengan pemenang yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu saja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat peserta lelang lain hanya menjadi pelengkap tanpa peluang nyata untuk bersaing. Koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen persyaratan tender. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan aturan yang berlaku, termasuk yang mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, beberapa syarat teknis yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan dianggap tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga menyoroti aspek manajemen keselamatan kerja (K3), termasuk kewajiban pembayaran premi BPJS bagi pekerja harian lepas yang dinilai tidak diakomodasi secara jelas dalam dokumen tender. “Ada indikasi pengkondisian dalam proses tender, bahkan terkesan terjadi kongkalikong antara pihak tertentu dengan pemenang lelang,” ujarnya usai audiensi. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga sempat melakukan audiensi dengan pihak DPUTR untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi. Sementara itu, Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, saat ditemui usai audiensi belum memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan masih memiliki banyak pekerjaan. MPC berharap ke depan proses tender proyek di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan dalam transaksi mobil mewah senilai Rp4,2 miliar terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan dan segera memasuki tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa laporan resmi dari korban berinisial R telah diterima, termasuk dokumen kuasa hukum yang menyertainya. “Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (23/4). Menurutnya, agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri motif di balik penggunaan identitas korban dalam transaksi pembelian mobil Ferrari tersebut. Pendalaman mencakup kemungkinan adanya aliran dana serta isu dugaan tekanan terhadap korban yang sempat mencuat. “Kami masih mendalami motifnya, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan dan dugaan intimidasi terhadap pelapor,” jelasnya. Kapolres menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melaporkan apabila mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. “Jika ada intimidasi atau tekanan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah identitas seorang warga Kuningan diduga digunakan tanpa izin dalam pembelian mobil mewah bernilai fantastis. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati. Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Dusun Cisahang. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. “Pelaku diketahui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang medis, namun dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Kapolres. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. (Asep Rusliman)