SUMEDANG,-Bidik-kasusnews.com,. Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menunjukkan respons cepat saat melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol di wilayah hukum Polres Sumedang. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah ambulans yang mengalami kecelakaan di ruas Jalan Cirebon–Bandung, tepatnya menuju Gerbang Tol Cileunyi. Keterangan tersebut disampaikan oleh KBO Satlantas Polres Sumedang, IPDA Arief, yang memimpin kegiatan patroli. “Saat menemukan ambulans yang mengalami kecelakaan, kami langsung menghentikan kendaraan patroli dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi di lokasi kejadian,” ujar IPDA Arief. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas mendapati seorang bayi yang baru lahir berada di dalam ambulans bersama sejumlah penumpang lainnya. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di antara para korban. “Di dalam ambulans terdapat seorang bayi yang baru lahir yang sedang menjalani perawatan, beserta beberapa penumpang lainnya. Prioritas kami adalah memastikan seluruh korban, terutama bayi, segera mendapatkan pertolongan,” jelasnya. Personel Satlantas Polres Sumedang kemudian bergerak cepat memberikan pertolongan pertama, menenangkan para korban, mengamankan lokasi kejadian, serta melakukan evakuasi secara hati-hati demi keselamatan seluruh penumpang. “Evakuasi kami lakukan dengan cepat, aman, dan penuh kehati-hatian agar bayi maupun korban lainnya dapat segera dievakuasi dari ambulans,” tambah IPDA Arief. Melalui koordinasi yang baik, seluruh korban kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan dinas kepolisian dan segera dibawa ke RS Unpad untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. IPDA Arief memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan bayi berhasil diselamatkan. “Alhamdulillah bayi berhasil diselamatkan dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis di RS Unpad. Kami berharap seluruh korban segera pulih,” pungkasnya. Aksi cepat personel Satlantas Polres Sumedang tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pertolongan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya. (Asep Rusliman )

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar. ​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan ​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal. “Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya,” katanya, Selasa (5/8/2026). ​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda. ​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari. Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual. Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya. Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik. ​”Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif,” katanya, Selasa (4/8/2026). Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS “Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar penjual minuman keras (miras) ilegal serta sejumlah tempat hiburan malam, Senin (3/8/2026) malam. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, SH., MH., didampingi KBO Sat Samapta Ipda Dodo S., S.Pd., SH., MH. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Hari Kemerdekaan. Razia diawali di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Operasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat hiburan karaoke, yakni Karaoke Planet di Desa Gelok Mulya, Karaoke Lexa di Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, serta Karaoke Srikandi di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan. Dari hasil pemeriksaan di seluruh lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Salah seorang pengelola Karaoke Srikandi, Ardi, mengakui tempat usahanya telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun dan menyediakan minuman keras bagi para pengunjung. «”Ya, saya menyediakan miras lokal dan sesekali juga miras impor. Untuk miras luar negeri saya belanja dari Cirebon. Tarif karaoke jika ditemani LC sebesar Rp110 ribu per jam,” ujar Ardi kepada petugas.» Kasat Samapta Polres Majalengka, Iptu Dedi Sutikno, menegaskan bahwa para penjual minuman keras tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebelum disidangkan. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas penjualan minuman keras ilegal. «”Masyarakat jangan sungkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ada penjual miras di lingkungannya. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Dedi Sutikno.» Polres Majalengka memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Dugaan pengrusakan terhadap Aset milik PT. Qodiran Keraton Kanoman Cirebon yaitu pengerjaan bangunan TPS (Tempat Pasar Sementara) untuk para pedagang pasar Kanoman dipastikan akan diproses secara hukum. Salah seorang dari family Keraton Kanoman Ratu Uun Sumirat Purbaningrat menegaskan, dugaan pengrusakan tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian perusahaan akan tetapi juga kepentingan para pedagang di pasar Kanoman. Elang carbon, Ratu Mulut, Elang Raja, Elang Maryadi kusuma, menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 09:15 WIB terjadi pengumpulan puluhan massa yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang bernama Ratu MW. Puluhan massa tersebut berkumpul di sekitar pondok Jinem, kemudian pada sekitar pukul 19:30 massa bergerak ke alun-alun Kanoman dan kemudian melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik PT. Kodiran Kraton Kanoman. Dari salah satu pihak kuasa hukum PT. Qodiran, Ratu U. Sumirat purbaningrat pun menambahkan, laporan saat ini sedang berpores di Polres Cirebon Kota. “Kami dari pihak family KEraton Kanoman sangat berharap para pelaku segera ditindak tegas,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA, -Bidik-kasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Majalengka membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (1/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 417 botol minuman beralkohol berbagai merek yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Operasi gabungan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. AKP Sigit mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras serta mengedukasi bahaya minuman oplosan,” kata AKP Sigit. Turut mendampingi Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Asep Hendra Mulyana, KBO Satresnarkoba IPDA Rd. Panji Purbaya, KBO Satreskrim IPDA Asep Saepudin, Kanit I Satresnarkoba IPDA Addi Zun, Kanit II Satresnarkoba IPDA Junaedi, serta personel Satresnarkoba, Satreskrim, Provos Polres Majalengka, dan Provos Kodim 0617/Majalengka. Pantauan di lokasi, saat petugas mendatangi ruko, penjaga sempat tidak mengakui bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras. Namun setelah petugas menjelaskan maksud kedatangan dan pelaksanaan operasi, penjaga akhirnya bersikap kooperatif dan mempersilakan polisi melakukan pemeriksaan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam ruko. Satu per satu botol kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Sigit. Polisi menyita total 417 botol minuman beralkohol, terdiri atas 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom, lima botol Anggur Ginseng BC, lima botol Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, tiga botol Vibe, dua botol Api, serta masing-masing satu botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness. Berdasarkan harga eceran di pasaran, ratusan botol minuman keras tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Dalam operasi itu, polisi juga Endang Supriatno (44), warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang berkaitan dengan epemilikan barang bukti. Operasi yang berlangsung hingga Minggu (2/8/2026) dini hari itu berjalan aman dan kondusif. Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia Gabungan Fungsi juga bersama Denpom III / 3 Cirebon serta Sat Pol PP Kab Cirebon, ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta Cirebon, Dandenpom III/3 Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya. Sasaran operasi kali ini adalah New Kapuas dan New Berty Club Cirebon. Dalam razia gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan perizinan penjualan minuman beralkohol, pengecekan seluruh ruangan tempat hiburan, hingga tes urine secara acak terhadap pengunjung dan pemandu lagu sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. ” ujar Imara Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan New Kapuas telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara di New Berty Club Cirebon, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi ketentuan Golongan A. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap 40 orang yang terdiri dari pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi. “Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan berjalan efektif, namun kegiatan serupa akan terus kami laksanakan secara berkala sebagai langkah antisipatif,” katanya. Kapolresta menegaskan, Polresta Cirebon bersama Instansi Terkait akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam sebagai bagian dari strategi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Menurutnya, sinergi bersama anatara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Polresta Cirebon berkomitmen menjaga keamanan masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis,” tegasnya. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Daerah Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan laga ketiga Persib Bandung pada ajang Piala Presiden 2026 yang berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Pengamanan dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K., M.Si. Seluruh personel yang terlibat melaksanakan tugas secara optimal guna memastikan pertandingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tingginya antusiasme Bobotoh untuk memberikan dukungan langsung kepada Persib Bandung menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pengamanan. Polda Jawa Barat menerapkan pola pengamanan secara konsisten, baik di area luar stadion maupun di dalam stadion, dengan penguatan pengawasan pada setiap pintu masuk tiket guna memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Dalam arahannya kepada personel, Karoops Polda Jabar menegaskan bahwa setiap Perwira Pengendali (Padal) yang bertugas di pintu-pintu masuk stadion memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengamanan di sektor masing- masing, termasuk menjamin kelancaran arus masuk suporter dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. “Kepada seluruh Padal di setiap pintu masuk, saya tegaskan agar bertanggung jawab penuh terhadap personel dan suporter yang memasuki stadion. Laksanakan pengawasan secara maksimal, pastikan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, serta berikan pelayanan yang humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tegas Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, Jum’at (31/7/2026) Polda Jawa Barat juga mengimbau seluruh Bobotoh untuk terus menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas, serta menjunjung tinggi sportivitas demi terciptanya suasana pertandingan yang aman dan nyaman bagi seluruh penonton. Sinergi antara aparat keamanan, panitia penyelenggara, klub, dan para suporter diharapkan mampu menciptakan atmosfer sepak bola yang kondusif serta menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan Piala Presiden 2026 yang aman, tertib, dan sukses. Bandung, 31 juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Berbekal rekaman video yang viral di media sosial, Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga tergabung dalam kelompok geng motor Warbuji. Mereka diamankan setelah aksi sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan membuat resah warga terekam kamera di kawasan Bundaran Perahu, Indramayu. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam video yang beredar, sejumlah remaja terlihat berkumpul sambil membawa senjata tajam hingga memicu keresahan masyarakat. Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (28/7/2026). Arwin menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menerima informasi terkait video kelompok geng motor yang melakukan aksi meresahkan di kawasan Bundaran Perahu. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada dalam video. Dari hasil penyelidikan diketahui mereka merupakan kelompok Warbuji,” ujar Arwin. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kesembilan remaja yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial MAZ (15), F (15), RI (14), MFB (15), YSSD (17), FR (15), AS (16), MDN (15), serta YAP (14). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah peran berbeda dari para remaja. MAZ diduga membawa senjata tajam jenis samurai, RI membawa botol beling, sementara YAP disebut sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan oleh R untuk merekam kejadian. Selain itu, beberapa remaja lainnya diketahui berperan sebagai pengendara maupun ikut berada di lokasi kejadian saat aksi berlangsung. “Kesembilan orang tersebut mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam penanganan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arwin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi geng motor yang meresahkan warga tersebut. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan online berkedok investasi melalui platform Xexbit. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ED alias Eldat ditangkap setelah diduga menjadi pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial ST pada 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian hingga Rp4 miliar setelah mengikuti investasi bodong dan mentransfer dana ke sejumlah rekening penampung. Kombes Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan mengelola rekening penampung dana hasil scam yang dikendalikan seseorang berinisial AKAI, warga negara Tiongkok yang berada di Kamboja. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka menggunakan rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Selain mengelola rekening, tersangka juga mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto USDT melalui aplikasi Binance sebelum dikirim kembali kepada pengendalinya di Kamboja. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta,” terang Kombes Hendra, Senin (27/7/2026) Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, buku rekening, belasan kartu ATM berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Bandung, 27 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar