Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,. Tujuh orang yang diduga merupakan tim debt collector (DC) dari luar Kota Cirebon diamankan jajaran Resmob Polres Cirebon Kota (Ciko), Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB Mereka diduga hendak melakukan penarikan kendaraan milik warga Kota Cirebon. Aksi tujuh pria yang diduga merupakan debt collector (DC) asal luar daerah berujung diamankan polisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ketujuh pria tersebut diduga hendak melakukan penarikan terhadap mobil milik warga. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan pengejaran. Petugas kemudian berhasil mengamankan tiga pria di salah satu hotel yang berada di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Sementara empat pria lainnya diamankan di kawasan Jalan Veteran. Saat ditangkap, mereka diduga tengah memantau kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Ketujuh pria itu selanjutnya digiring ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui ketujuh pria tersebut berasal dari luar wilayah Cirebon. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadilah membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh pria yang diduga merupakan debt collector tersebut. “Benar, ada tujuh orang yang diamankan,- kata AKP M Fadillah Pemeriksaan ketujuh anggota DC luar kota ini hingga pukul 19.30 WIB masih menjalani pemeriksaan di ruang Satresktim. “Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku,- tegas Fadlilah. Ia menambahkan, keberadaan tim DC dari luar Cirebon tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, Koordinator Debt Collector Kota Cirebon, Aswanto, menyayangkan keberadaan tim DC dari luar daerah yang melakukan aktivitas penarikan kendaraan di wilayah Kota Cirebon. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (05/09/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon. Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas dan peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi hiburan malam. Petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang yang diamankan terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky. Pengamanan minuman beralkohol tersebut menjadi bagian dari tindakan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol pada tempat hiburan malam maupun lokasi usaha lainnya. Barang yang ditemukan selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Razia juga menjadi sarana untuk memberikan perhatian terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan malam dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Selain melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol agar tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam. Kegiatan razia secara berkala diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelola usaha untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku. Polres Cirebon Kota juga akan terus melakukan pemeriksaan pada lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan, “Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.” (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menertibkan peredaran minuman keras ilegal sekaligus penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis tersebut berlangsung pada Sabtu malam menjelang Minggu, 5 September 2026, dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polsek Jampangkulon. Hasilnya, petugas mengamankan 7 botol minuman keras dari berbagai merek dan 14 unit knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengatakan, KRYD merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus merespons keresahan masyarakat. “KRYD merupakan langkah preventif yang akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Mapolsek Jampangkulon,” tegasnya, Minggu (6/9). Menurut Muhlis, penertiban tersebut juga menjadi tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai peredaran miras serta suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong. Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain mengandalkan patroli kepolisian, Muhlis mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Salah satunya dengan menghidupkan kembali kegiatan ronda atau siskamling di tingkat RT. “Apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tandasnya. KRYD tersebut menjadi bagian dari langkah Polsek Jampangkulon dalam mencegah penyakit masyarakat dan menekan potensi gangguan keamanan sejak dini. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukumnya. (Dicky)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Sumberjaya Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS (21), warga Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. ‎Pelaku ditangkap usai terbukti melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X di area parkiran toko MIBRAS, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis pagi (6/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban diketahui seorang pelajar asal Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, yang mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari lokasi parkir. ‎ ‎Aksi kejahatan pelaku terbongkar setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman video tersebut, pelaku FS terlihat menghampiri motor korban, lalu mengeluarkan alat yang diduga Kunci T untuk membobol stop kontak. Setelah mesin menyala, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor bernilai Rp 3.000.000,- tersebut. ‎Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi. Pelaku FS berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Sumberjaya guna menghindari aksi main hakim sendiri. ‎ ‎Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng membenarkan keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut. ‎ ‎”Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adeng, Sabtu (5/9/2026). ‎ ‎Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu buah rekaman CCTV, satu buah jaket hoodie warna hitam, celana panjang warna hitam, serta sepasang sepatu warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi. ‎ ‎Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Dalmas Satuan Samapta Polres Cirebon Kota merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan sekelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran konten di wilayah Mundu Lor, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis malam (03/09/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Dalmas Sat Samapta Polres Cirebon Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang remaja, dua unit sepeda motor, serta satu senjata tajam jenis celurit yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran. Selanjutnya, keenam remaja beserta barang yang diamankan dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Langkah cepat yang dilakukan Tim Dalmas merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah aksi tawuran yang berpotensi membahayakan masyarakat. Polres Cirebon Kota mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberikan rasa aman serta melakukan pencegahan secara dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.– Kasus kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur dengan mengamankan tiga terduga pelaku pada Jumat (04/09/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang beredar luas di Instagram. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ketika korban T.F. diduga dikejar oleh tiga pelajar yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam. Dalam pengejaran tersebut, para terduga pelaku kemudian mendekati korban dan salah seorang di antaranya diduga mengayunkan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban, sehingga pakaian korban mengalami robek dan korban mengalami luka yang kemudian mendapatkan penanganan medis berupa dua jahitan. Perkara tersebut mulai dikembangkan polisi setelah video kejadian beredar dan menjadi viral di media sosial Instagram melalui akun @archives.baskot, yang memperlihatkan aksi kekerasan antarpelajar tersebut, sehingga informasi mengenai video dan dugaan kejadian tersebut menjadi petunjuk awal bagi Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur untuk melakukan penyelidikan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru P., S.H. melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk memastikan tempat dan rangkaian peristiwa, sekaligus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui maupun melihat kejadian tersebut. Penyidik kemudian mencermati rekaman video yang viral, terutama ciri-ciri para pelajar, pakaian atau seragam yang digunakan serta kendaraan yang terlihat dalam video, sehingga petunjuk visual tersebut dapat dikembangkan untuk mencari identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Dari pencocokan ciri-ciri tersebut, penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak sekolah yang memiliki kesesuaian dengan seragam pelajar dalam video, kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk memastikan identitas para pelajar yang diduga berkaitan dengan kejadian. Petunjuk lain kemudian dikembangkan melalui penelusuran kendaraan yang digunakan dalam kejadian, dengan melakukan koordinasi bersama Samsat Polres Cirebon Kota untuk mencocokkan data kendaraan yang terlihat dalam rekaman dengan informasi hasil penyelidikan, sehingga rangkaian petunjuk mengenai identitas para terduga pelaku semakin mengerucut. Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial MA, ADB dan PFR, yang seluruhnya masih berstatus anak, dan pada Jumat (04/09/2026) ketiganya berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Pengungkapan perkara dalam waktu sekitar dua hari sejak kejadian tersebut menunjukkan bahwa video yang viral di media sosial dapat menjadi petunjuk awal bagi kepolisian sepanjang dikembangkan melalui proses penyelidikan, sehingga informasi dari ruang digital dapat ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi, keterangan saksi, koordinasi dengan pihak sekolah dan penelusuran data kendaraan. Karena para terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan selanjutnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak, dan ketiganya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa video yang viral menjadi salah satu petunjuk awal yang segera dikembangkan melalui penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak yang terlibat. “Kami menindaklanjuti informasi dari video yang viral dengan melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan saksi, mencocokkan ciri-ciri dalam video dengan pihak sekolah serta menelusuri kendaraan yang digunakan, hingga pada Jumat tiga terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pria sebagai pengedar tak berkutik saat digerebek tim Sat Narkoba di rumah domisilisinya di Kecamatan Arjawinangun, beserta barang bukti berupa paket sabu dan peralatan siap edar. ​Tersangka yang ditangkap berinisial WBK (41), seorang pria berstatus wiraswasta asal Kecamatan Gegesik. Petugas membekuk tersangka di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (1/9/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas membongkar modus pengelabuan pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perabotan rumah tangga. Polisi menyita barang bukti utama berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 5,24 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kaleng biskuit warna ungu. ​Selain menyita barang haram tersebut, petugas turut mengamankan perlengkapan pendukung operasional peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, 20 buah sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu. ​Berdasarkan interogasi awal di lapangan, tersangka WBK mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial Unying. Barang haram tersebut rdipaketkan kembali dan diedarkan secara mengecer kepada para pemesan di wilayah Cirebon. ​”Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi jajaran Polresta Cirebon dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak masa depan masyarakat dengan barang haram ini,” katanya, Rabu (2/9/2026). ​Tersangka WBK beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium sediaan sabu, serta penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tim Satresnarkoba saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan penyuplai berinisial Unying yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Polsek Cisompet mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, pada Selasa (1/9/ 2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak Polsek Cisompet menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kampung Bangsasinga. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban dalam keadaan tergeletak dan meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, petugas melihat terduga pelaku yang diduga hendak melarikan diri dari lokasi kejadian. Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Cisompet untuk mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui bernama Eman Sutaryat (74), warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AS (28), warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan guna mengetahui secara pasti kronologi serta latar belakang terjadinya dugaan penganiayaan tersebut. Kapolsek Cisompet Iptu Zainudin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terus mendalami keterangan dari korban, terduga pelaku maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD dr Slamet. Untuk motif maupun latar belakang kejadian masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Kapolsek, Rabu ,(2/9/2026) Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,. Respons cepat ditunjukkan Polsek Cirebon Selatan Timur setelah menerima aduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur, Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Personel piket Reskrim bersama piket QR segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan memastikan penanganan terhadap korban serta dugaan pelaku dapat dilakukan secara cepat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sekitar Jalan Raya Gunung Guntur, Kota Cirebon, setelah korban berinisial S.J., 32 tahun, perempuan, yang berdomisili di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, selesai mengantarkan keponakannya pulang sekolah dan melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban diduga mengalami tindakan pelecehan secara tiba-tiba oleh seorang laki-laki yang kemudian melarikan diri dari lokasi. Berdasarkan keterangan awal korban, saat melintas di sekitar Jalan Gunung Kelud, seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendekat dan melakukan tindakan pelecehan terhadap dirinya, kemudian segera melarikan diri. Korban yang terkejut kemudian berupaya mengejar terduga pelaku sambil meminta pertolongan hingga perhatian warga sekitar tertuju pada kejadian tersebut. Saksi Yahya Fadillah, yang berada di sekitar lokasi kemudian mengetahui kejadian tersebut dan turut melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, saksi melihat korban mengejar seorang laki-laki sambil meminta pertolongan, kemudian membantu mengamankan terduga pelaku agar tidak terjadi tindakan lanjutan terhadap korban. Krislam, selaku Ketua RW 01 Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menerima informasi mengenai kejadian tersebut setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga. Saksi kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena mempertimbangkan kondisi korban dan perlunya penanganan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku berinisial W.S., 21 tahun, laki-laki, berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Setelah menerima aduan tersebut, personel Polsek Cirebon Selatan Timur segera melakukan pengecekan lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta membawa korban dan saksi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur kepolisian. Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun aduan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Setelah dilakukan pengecekan awal, korban, saksi, dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut oleh unit yang berwenang. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa kecepatan personel dalam merespons aduan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian penanganan terhadap setiap kejadian yang dilaporkan. “Setiap aduan masyarakat menjadi perhatian kepolisian, dan respons cepat dilakukan agar korban memperoleh perlindungan serta perkara dapat segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.” Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian sehingga petugas dapat segera melakukan tindakan sesuai kewenangan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera menyampaikan aduan dan membantu memberikan informasi awal, karena sinergi tersebut sangat membantu kepolisian dalam merespons kejadian secara cepat dan tepat.” (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan melalui Subnit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial MAR (21), warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Azis. Menurutnya, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku utama pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis. “Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. Kasus tersebut bermula ketika korban, URI Samsuri, menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King miliknya kepada seorang warga bernama Asja pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kendaraan kemudian diparkir di garasi rumah Asja di Desa Pagundan. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 02.30 WIB, Asja sempat keluar rumah untuk mengecek kendaraan roda empat yang berada di bengkel. Saat kembali ke rumah, sepeda motor RX-King masih terlihat terparkir di dalam garasi. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, saat kembali mengecek garasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. “Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka gerbang garasi yang tidak dikunci menggunakan gembok, kemudian kendaraan didorong atau diteket keluar dari lokasi,” jelas Abdul Azis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha RX-King tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi E-2335-YD, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna deluxe green, satu unit handphone Vivo Y12s warna merah, cincin emas seberat 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, helm, jaket, celana pendek, tas, dompet, serta sejumlah komponen RX-King. Polisi juga mengamankan sembilan buah kunci L dengan berbagai ukuran yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Untuk satu orang lainnya yang diduga terlibat, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku. Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya. AKP Abdul Azis juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman, terkunci dan mudah terpantau. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Jangan lupa menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memastikan pintu atau gerbang tempat penyimpanan kendaraan benar-benar dalam kondisi terkunci,” imbaunya. Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta kewaspadaan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 tahun 2023 teantang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Asep Rusliman)