CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (24/04/2026). Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Greged. Petugas Satresnarkoba melakukan penyergapan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Bram (23) di halaman belakang rumahnya. Dari hasil penindakan, tersangka diduga menggunakan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. “Kami telah mengantongi identitas penyuplai berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kami perintahkan untuk terus memburu yang bersangkutan hingga tertangkap,” tegasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat. Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Beat. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Haurgeulis. Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Minggu dini hari (19/4/2026). Korban berinisial CPO (25), warga Kecamatan Bongas, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H A, R, dan B. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4). Kejadian bermula saat korban selesai mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop. Saat menuju parkiran, korban terlibat cekcok dengan H A hingga berujung pemukulan. H A sempat mengajak korban menyelesaikan masalah ke kantor polisi, namun korban menolak dan berusaha kabur. Situasi semakin memanas setelah R menghubungi B. Keduanya kemudian datang ke lokasi. Korban yang sudah terjatuh kemudian dikeroyok secara brutal oleh ketiga pelaku menggunakan tangan dan tendangan hingga tak sadarkan diri. Para pelaku lalu melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk keluarga korban. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang proyek kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ke sorotan publik. Puluhan massa dari Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPUTR, Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Talun itu diwarnai orasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menuding adanya dugaan pengkondisian pemenang tender proyek. Mereka menilai proses lelang belum berjalan transparan dan profesional, sehingga peluang bagi kontraktor lain dinilai tidak terbuka secara adil. Dalam orasinya, massa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “diatur” sejak awal, dengan pemenang yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu saja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat peserta lelang lain hanya menjadi pelengkap tanpa peluang nyata untuk bersaing. Koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen persyaratan tender. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan aturan yang berlaku, termasuk yang mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, beberapa syarat teknis yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan dianggap tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga menyoroti aspek manajemen keselamatan kerja (K3), termasuk kewajiban pembayaran premi BPJS bagi pekerja harian lepas yang dinilai tidak diakomodasi secara jelas dalam dokumen tender. “Ada indikasi pengkondisian dalam proses tender, bahkan terkesan terjadi kongkalikong antara pihak tertentu dengan pemenang lelang,” ujarnya usai audiensi. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga sempat melakukan audiensi dengan pihak DPUTR untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi. Sementara itu, Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, saat ditemui usai audiensi belum memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan masih memiliki banyak pekerjaan. MPC berharap ke depan proses tender proyek di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan dalam transaksi mobil mewah senilai Rp4,2 miliar terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan dan segera memasuki tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa laporan resmi dari korban berinisial R telah diterima, termasuk dokumen kuasa hukum yang menyertainya. “Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (23/4). Menurutnya, agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri motif di balik penggunaan identitas korban dalam transaksi pembelian mobil Ferrari tersebut. Pendalaman mencakup kemungkinan adanya aliran dana serta isu dugaan tekanan terhadap korban yang sempat mencuat. “Kami masih mendalami motifnya, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan dan dugaan intimidasi terhadap pelapor,” jelasnya. Kapolres menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melaporkan apabila mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. “Jika ada intimidasi atau tekanan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah identitas seorang warga Kuningan diduga digunakan tanpa izin dalam pembelian mobil mewah bernilai fantastis. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati. Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Dusun Cisahang. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. “Pelaku diketahui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang medis, namun dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Kapolres. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja. Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember. Setelah memastikan bayi tersebut meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi itu ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. “Peristiwa ini dilaporkan pada hari Minggu, 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin,” ujar Ali Akbar, Rabu (22/4/2026). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (17/4/2026) saat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Pada hari penemuan jasad, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Selasa (21/4/2026). Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak dan telah dua kali menikah siri. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R yang bekerja sebagai buruh bangunan. Motif utama diduga karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat. Tersangka sempat mengaku bayi lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sebaliknya. Dari kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Uji paru-paru juga menunjukkan bayi sempat bernapas, menandakan korban lahir dalam keadaan hidup. Polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam, satu gunting, serta satu ponsel pintar. Saat ini, status pernikahan tersangka masih didalami karena belum dapat menunjukkan dokumen resmi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Asep Rusliman)
CIREBONKOTA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang karyawan PT Pos Indonesia wilayah Cirebon akhirnya ditangkap polisi. Pria berinisial EK (37) diamankan oleh tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah buron sejak Mei 2023. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang merugikan ratusan masyarakat penerima manfaat. Tersangka diketahui bertugas di Kantor Pos wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelarian EK berakhir di luar Pulau Jawa. Ia ditangkap di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. EK juga bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal. Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan panjang dan pelacakan intensif oleh tim. “Selama buron, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” kata AKP Dwi, Rabu (22/4/2026). (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku utama berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) di kawasan jalur Pantura, tepatnya di lampu merah pertigaan akses Tol Kanci, Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, pada Senin pagi (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kanit Timsus Resmob, Deny Arisandy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengantongi identitas pelaku dari hasil pengembangan sejumlah kasus. “Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku saat itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 15 kali di wilayah Kota Cirebon. Tak hanya beraksi di satu daerah, pelaku juga diketahui menjalankan aksinya lintas wilayah, dengan total sekitar 20 kejadian di sejumlah daerah lain seperti Majalengka, Tegal, hingga Brebes. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas. (Asep Rusliman)