Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) alias Bilex berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu. “Kami berhasil mengamankan tersangka AP pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). Ia mengatakan, peristiwa bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air. Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban. Namun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan melakukan kekerasan dengan menindih kepala korban ke atas kasur hingga korban mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang berharga berupa dua unit handphone dam uang tunai senilai Rp4.000.000. Sehingga total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pendalaman data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi posisi pelaku kemudian menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik korban dan lainnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. “Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu. Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. “Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga resmi melaksanakan soft opening Rumah Rehabilitasi NAPZA yang berlokasi di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan. Kehadiran fasilitas rehabilitasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), sekaligus memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Melalui soft opening tersebut, Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga mulai membuka layanan dan menerima pasien umum yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi maupun pemulihan dari ketergantungan NAPZA. Program rehabilitasi yang disiapkan mengedepankan pendekatan terpadu yang mencakup aspek kesehatan, psikologis, sosial, dan pembinaan karakter. Pada hari yang sama, Rabu (3/6/2026), pelayanan kesehatan bagi pasien juga telah berjalan. Seorang pasien remaja yang sedang menjalani proses rehabilitasi mendapatkan penanganan medis dari dokter yang bertugas di fasilitas tersebut. dr. Ade Cindra RF, MARS melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna mengetahui kondisi pasien sebelum menentukan langkah pengobatan dan tindak lanjut yang diperlukan. Dalam proses pemeriksaan, dr. Ade Cindra RF, MARS melakukan observasi terhadap kondisi fisik pasien, mengevaluasi keluhan kesehatan, serta memberikan penanganan medis sesuai kebutuhan. Pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional menjadi bagian dari komitmen yayasan dalam memberikan layanan rehabilitasi yang aman dan berkualitas. Adv, Misbahul Anwar Harahap.,SH, “Pihak Yayasan Jaya Artasena Keluarga menyampaikan bahwa keberadaan tenaga medis, konselor rehabilitasi, dan pendamping sosial merupakan elemen penting dalam mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pasien yang menjalani rehabilitasi akan mendapatkan pemantauan kesehatan dan pendampingan secara berkala sesuai dengan kondisi masing-masing. “Kami berharap Rumah Rehabilitasi NAPZA ini dapat menjadi tempat pemulihan yang memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kembali menjalani kehidupan yang sehat serta produktif. Soft opening ini menjadi awal dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar perwakilan Yayasan Jaya Artasena Keluarga Selain menyediakan layanan rehabilitasi, yayasan juga berupaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan yang tepat bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penghentian ketergantungan, tetapi juga pada penguatan mental, pengembangan keterampilan hidup, dan reintegrasi sosial pasien. Dengan dimulainya operasional melalui tahap soft opening, Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga membuka kesempatan bagi masyarakat, keluarga pasien, serta berbagai pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan NAPZA di Indonesia. Kehadiran Rumah Rehabilitasi NAPZA Yayasan Jaya Artasena Keluarga juga diharapkan dapat memperkuat implementasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui pendekatan rehabilitasi yang humanis, terukur, dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. “Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026). Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya. Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut. “Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Ridki, wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, kepada awak media. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 26 Mei 2026. AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran. “Setelah identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, tim segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Abdul Aziz. Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D dan AF, yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol bagian atas plafon toko untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya yang berada di dalam toko. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp11 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian berupa berbagai jenis rokok serta satu bilah golok yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Asep Rusliman)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-. ”Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026). Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, 2 buah tas selempang, 1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, serta lainnya. Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. citrust.id Home Terkini Headline Bisnis Kriminal Pemerintahan Cirebon Majalengka Indramayu Kuningan Beranda Cirebon Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu Haris – Cirebon, Headline, Kriminal, Terkini Minggu, 31 Mei 2026 Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual 400 Ribu Barang bukti curanmor. (ist.) Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. BACA JUGA: DS Cabuli Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri “Kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp400 ribu dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama,” kata Fadlillah. Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil curian dalam kasus tersebut diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan laporan kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, yakni satu unit Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi. Sementara itu, seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujar Aris. (Asep.R)
Cirebon Kota – BIDIKKASUSNEWS.COM,. Berbekal laporan polisi dari Polres Cilacap, Jawa Tengah, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah pada (29/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cirebon, sehingga memicu gerak cepat penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan. Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan oleh korban bernama Hanafi Dwi Prayogi, laki-laki, 29 tahun, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kehilangan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian di wilayah yang sama, dan laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan lintas wilayah. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi keberadaan kendaraan hasil curian yang terlacak melalui GPS menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga petugas segera melakukan pencarian intensif di wilayah yang terdeteksi. Dari hasil penelusuran tersebut, kendaraan korban diketahui berada di wilayah Cirebon dan terlihat sedang dikendarai oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, sehingga upaya pengejaran langsung dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Pelaku yang diketahui berinisial A, laki-laki, 36 tahun, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil dihentikan setelah upaya pengejaran di jalan, dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar sempat berdatangan setelah mengetahui adanya dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sehingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk penanganan lebih lanjut. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk koordinasi dengan pihak Polres Cilacap sebagai lokasi pelaporan dan tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan kondisi kesehatan pelaku, pendataan administrasi, serta komunikasi dengan korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan lintas wilayah dapat tertangani dengan baik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui Layanan Polisi 110, sehingga respons cepat dapat dilakukan dan potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah. (Asep Rusliman)
CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan. Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi. Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar. Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. ”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” katanya, Selasa (28/4/2026). Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda PCX yang terjadi di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial M (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam rumah,” ujar AKP Yayan, Minggu (26/4/2026). Modus pelaku, yakni datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek, kemudian berbincang dengan korban dan rekannya di halaman rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tengah. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menuju ATM, namun justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kehilangan kendaraan sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motornya di lokasi. Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argapura. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX serta uang tunai sebesar Rp540.000. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (Asep Rusliman)