SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dunia pariwisata di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Informasi ini terungkap dari Wawan, penerima kuasa dari pemilik lahan Puncak Aher, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir maupun lokasi wisata komersial. Menurutnya, perkembangan Puncak Aher menjadi destinasi wisata terjadi tanpa sepengetahuan penuh dirinya. Wawan baru mengetahui aktivitas tersebut setelah mendapat laporan dari warga bahwa lokasi itu telah ramai dikunjungi dan menghasilkan pemasukan dari parkir serta camping ground. “Awalnya saya tidak tahu. Tapi setelah ada informasi dari warga, saya datang dan berkomunikasi dengan pengelola lapangan atas nama Kamal,” ujarnya. Dalam komunikasi tersebut, Wawan mengaku sempat menerima setoran sebesar Rp900.000 dari hasil pengelolaan sejak tahun baru hingga menjelang Ramadan. Namun, ia menilai tidak ada keterbukaan terkait total pendapatan yang diperoleh pengelola di lapangan. Merasa ada kejanggalan, Wawan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan. Selanjutnya, perwakilan pemilik datang ke lokasi dan tercapai kesepakatan pembagian hasil, yakni 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola. Wawan juga mengaku sempat berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan bahkan mencoba memberikan kontribusi sebesar Rp700.000. Namun, pihak desa menolak karena status legalitas lokasi wisata tersebut belum jelas. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dimintai tanggapan menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi untuk memastikan aspek perizinannya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi, baik dari sisi usaha maupun lingkungan. Bahkan, klasifikasi usaha seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pun belum dimiliki. Secara hukum, pungutan retribusi tanpa dasar peraturan daerah atau izin resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Di lokasi Puncak Aher sendiri, ditemukan papan tarif parkir yang mematok Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, turut menyoroti minimnya kontribusi dari pengelolaan wisata tersebut terhadap lingkungan sekitar. “Selama ini belum ada pemasukan untuk lingkungan. Padahal, harapannya wisata bisa memberikan manfaat, termasuk untuk perawatan akses jalan,” ungkapnya. Ia menambahkan, perawatan jalan menuju lokasi selama ini justru dilakukan secara swadaya, bahkan menggunakan dana pribadi dan bantuan tokoh masyarakat. Sebagai perbandingan, pengelolaan di kawasan Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif. Bahkan, pengelola di lokasi tersebut bersedia menempuh proses perizinan dan langsung menindaklanjuti permintaan pencopotan papan tarif parkir. Berbeda dengan Puncak Aher yang hingga Selasa (21/04) masih mempertahankan papan tarif tersebut, memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama. Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna menjaga citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif dan sesuai aturan. (Dicky)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal (OK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dua pelaku berinisial TW (31) dan H (28) ditangkap dalam operasi pada Minggu siang (19/04/2026). Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kawasan perumahan di Kecamatan Susukan. Kedua tersangka tidak berkutik saat petugas melakukan penyergapan secara cepat dan terukur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Ribuan butir obat keras ilegal disamarkan dalam kardus bekas minuman nata de coco. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 979 butir Tramadol, 48 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan, termasuk memburu pemasok berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Majalengka kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan yang digelar Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 187 botol miras dari berbagai merek. Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, bersama sejumlah personel yang turun ke lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, para penjual yang terjaring diberikan pembinaan serta dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. Kompol Dani Prasetya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Senada, AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi pil terlarang yang menyasar kalangan muda di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi pada Kamis sore (16/04/2026). Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga sebagai pelaku utama. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas setrika listrik sebagai upaya mengelabui petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta kardus bekas sebagai alat kamuflase. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tegasnya, Minggu (19/4). Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari yang telah beredar di masyarakat. Hal ini mengindikasikan kemungkinan jumlah yang telah diedarkan jauh lebih besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Majalengka, Sabtu (18/4). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RRA. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka merupakan warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus box. Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday. Korban sempat berusaha mencari di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi warga, handphone tersebut sempat terlihat di depan Bengkel Surya Motor, namun saat didatangi, barang tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh seseorang. Perkembangan kasus terjadi pada 11 April 2026, ketika korban melacak perangkatnya melalui fitur iCloud yang menunjukkan lokasi handphone berada di wilayah Kecamatan Maja. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat bertemu dengan seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut. Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 2 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menjelang kegiatan perpisahan siswa kelas VI. Wali murid disebut-sebut diminta membayar sejumlah uang yang dinilai memberatkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan awalnya mencapai Rp370 ribu per siswa. Penarikan dana diduga dilakukan melalui wali kelas dengan permintaan pembayaran dalam waktu tertentu, sehingga menimbulkan tekanan bagi sebagian orang tua. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai, pungutan itu tidak sepenuhnya bersifat sukarela karena adanya dorongan dari pihak sekolah. Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 2 Tukmudal belum membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat oleh pihak guru. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber, Siti Lomrah, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi. Beberapa hari kemudian, saat ditemui di SDN 1 Gegunung, K3S menyampaikan klarifikasi berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak sekolah terkait. Ia membenarkan adanya rencana kegiatan perpisahan, namun nominal iuran disebut berkisar Rp300 ribuan, bukan Rp370 ribu. Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara rapat. Seluruh mekanisme, kata dia, telah ditempuh melalui musyawarah bersama. Meski demikian, praktik pengumpulan dana di sekolah tetap menjadi sorotan. Mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid. Kontribusi hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menegaskan bahwa pungutan liar di sektor pendidikan termasuk dalam kategori korupsi skala kecil yang harus dicegah sejak dini. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kegiatan perpisahan seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi orang tua. Transparansi dan prinsip sukarela menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Aduan terkait dugaan ini juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui salah satu pejabat bidang teknis. Pihak dinas dikabarkan akan melakukan peninjauan langsung, namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Dunia pendidikan diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. (Asep Rusliman)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun di Kabupaten Kuningan berkembang menjadi sorotan serius, setelah muncul indikasi keterkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Perempuan asal Kelurahan Cirendang, Blok Cikedung itu mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (15/04/2026). Awalnya, kasus ini dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, fakta-fakta baru mulai terungkap dan memperluas dimensi perkara. Korban yang mengalami trauma akhirnya melapor ke Polsek Cigugur pada Jumat pagi (17/04/2026). Penanganan awal dilakukan dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, sebelum laporan resmi dilimpahkan ke Polres Kuningan. Dalam proses pelaporan, korban turut didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli (FORMASI), Manap Suharnap, bersama timnya. Manap menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan menyeluruh. “Ini bukan sekadar penganiayaan. Penanganannya harus serius dan terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia juga mengungkap adanya informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran obat-obatan golongan G, yang selama ini kerap disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, maka kasus ini berpotensi membuka jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kuningan. “Penegak hukum, khususnya Satres Narkoba, harus menelusuri hingga ke akar. Jika ada jaringan, harus dibongkar secara tuntas,” tegasnya. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan akuntabel. Sementara itu, korban masih dalam pendampingan dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian, bukan sekadar janji. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat berbahaya, Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi penggerebekan. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang disembunyikan dalam dus televisi. Rinciannya, 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Ribuan butir ini berhasil diamankan sebelum beredar luas,” tegasnya, Jumat (17/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke sumbernya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan 110, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di bibir laut pada Kamis pagi (16/04/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Penanganan cepat langsung dilakukan aparat kepolisian setempat untuk memastikan proses evakuasi dan identifikasi berjalan optimal. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kadina, seorang petambak asal Blok Muara Wetan. Saat tengah beraktivitas di area tambak, ia mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan jasad pria dalam kondisi terlentang tanpa identitas. Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari perangkat desa. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengamanan area penemuan, pengumpulan keterangan saksi, serta koordinasi dengan tim identifikasi. “Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan tempat kejadian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026). Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Inafis dari Polres Cirebon Kota tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini bertujuan mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal terkait identitas korban maupun dugaan penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun. Saat ditemukan, korban tidak mengenakan baju dan belum dapat dipastikan identitasnya. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan membuka ruang bagi informasi dari masyarakat. “Kami berharap adanya informasi dari masyarakat untuk membantu mengungkap identitas korban,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus diperlihatkan jajaran Polres Majalengka. Sepanjang Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan meringkus tujuh tersangka yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna. “Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di sejumlah wilayah,” ujar Rita. Enam kasus itu masing-masing terjadi di dua titik di Kecamatan Cigasong, satu di Talaga, dua di Rajagaluh, dan satu di Cikijing. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pria dengan latar belakang beragam, mulai dari pengangguran, buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa. Lima tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yakni A.H. (25) asal Cirebon, R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh, G.A. (31) asal Leuwimunding, serta E.R. (52) asal Cibinong. Sementara dua tersangka lainnya, D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28) asal Talaga, diamankan terkait peredaran obat keras. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus “tempel” dengan panduan titik koordinat serta transaksi langsung atau COD. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat keras dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami pastikan akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (Asep Rusliman)