MAJALENGKA,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Menjelangka berlangsungnya pertandingan sepak bola seru antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas dan strategis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bergerak cepat menggelar operasi besar-besaran pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik strategis wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jumat malam, 22 Mei 2026. Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif, serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat tingginya antusiasme pendukung kedua tim. Operasi ini digelar di bawah komando dan instruksi tegas Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Beliau menegaskan bahwa tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk menekan dan memutus rantai peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian massa, tawuran, hingga gangguan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Penindakan terhadap peredaran miras dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan rasa aman dan tenteram. Pelaksanaan operasi ini dikoordinasikan dan dijalankan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., yang mengerahkan kekuatan personel gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba. Pengawasan dan pimpinan langsung di lapangan diemban oleh Kepala Unit I Satres Narkoba, Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., yang memimpin tim menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir kuat menjadi tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kegiatan penyisiran dan penggeledahan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, yang berfokus pada dua lokasi utama, yakni kawasan strategis di Jalan Raya KH. Abdul Halim serta wilayah Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan penggeledahan di sejumlah tempat usaha, berupa warung dan toko kelontong milik Andre, Miral, Rifan, Rizal, dan Yohan. Hasil yang diperoleh dari operasi penindakan ini cukup signifikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di pasaran. Seluruh barang bukti tersebut segera disita dan dibawa ke Markas Besar Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik tempat usaha yang terbukti menjual barang haram tersebut diberikan teguran keras dan peringatan serius, serta identitas dan keterangannya telah didata guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang yang dilarang hukum, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan tertib. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 237 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Jumat (22/5/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor Kota Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan jaringan terorganisir hasil pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus penadahan yang dipasarkan melalui platform online ini diumumkan di Cirebon pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Puluhan kendaraan roda dua tersebut disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dari hasil pengembangan kasus sepanjang April hingga Mei 2026. Sindikat ini bekerja dengan cara mengaburkan identitas asli sepeda motor sebelum memperjualbelikannya kembali kepada konsumen. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dalam memberantas jaringan pencurian. Sejumlah perkara lain juga turut dibongkar dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut. “Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, Kamis (21/5). Penyelidikan mendalam terhadap pelaku pencurian penembus jaringan penadah yang mengelola motor-motor curian tersebut. Penandaan fisik kendaraan sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk memuluskan proses penjualan ke masyarakat luas. “Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” jelas Imara. Aparat bergerak cepat menyusun daftar identitas kendaraan agar dapat segera dicocokkan oleh warga. Di sisi lain, proses interogasi terhadap para pelaku yang ditangkap terus berjalan guna memetakan jalur distribusi kendaraan ilegal. “Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan dua tersangka,” tutur Putu. Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka adalah dengan menghapus nomor rangka serta nomor mesin menggunakan alat gerinda. Identitas baru kemudian dicetak ulang pada blok mesin menggunakan data palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” jelas Putu. Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi proses hukum dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (Asep Rusliman)
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial W (46), seorang buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat membobol eks kantor PT PLN (Persero) lama dan menggasak puluhan unit KWH meter, Jumat (22/05/2026). Keberhasilan penegakan hukum ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk aksi kriminalitas konvensional guna memberikan rasa aman yang maksimal bagi masyarakat dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berlokasi di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Modus operandi yang dilakukan tersangka W yaitu dengan cara menyusup masuk ke dalam area kantor PT PLN lama melalui pintu samping yang kondisinya memang sudah rusak. Setelah berada di area dalam, tersangka masuk melintasi pintu belakang yang terbuka, kemudian menggasak sedikitnya 84 buah KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang tersimpan di dalam karung. Barang-barang hasil jarahan tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku. Aksi pelaku akhirnya berhasil diendus dan dilaporkan oleh perwakilan BUMN PT PLN (Persero), Sdr. Yuniar Adi Setiawan (36). Menerima laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di lokasi, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti. “Dari penangkapan tersangka W, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual, 1 helai jaket hoodie warna merah yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-merah berikut kunci kontak asli yang dijadikan sarana angkut operasional kejahatan,” ungkap Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto. Akibat perbuatan nekat pelaku, PT PLN (Persero) selaku korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25.704.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruji besi Mapolsek Majalengka Kota dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 14 orang tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Hasil operasi ini dirilis langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 21 Mei 2026. Kombes Pol Imara Utama yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa belasan tersangka yang ditangkap terlibat dalam berbagai modus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual. “Dari total sebelas kasus yang diungkap, jenis kejahatan didominasi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.” “Selain itu, kami juga mengungkap kasus pencurian motor, pembobolan brankas minimarket, modifikasi nomor rangka kendaraan (penadahan), kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Pol Imara Utama. Adapun rincian kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya Pencurian dengan Kekerasan (curas). Polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda di wilayah Beber, Sumber, dan Babakan. Modus operandi para pelaku meliputi memepet korban di jalan sepi, mengancam dengan senjata tajam jenis celurit dan samurai, hingga menembakkan senjata airgun untuk merebut sepeda motor korban. Pembobolan minimarket dengan tersangka berinisial SY. Dia ditangkap setelah membobol minimarket di Arjawinangun dengan cara merusak atap dan menjebol brankas uang senilai Rp24,7 juta. Selain itu, petugas juga mengungkap Sindikat Penadahan sepeda Motor dengan Dua tersangka berinisial RI dan AR. Kedua tersangka RI dan AR ditangkap di Kaliwedi karena memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian agar sesuai dengan STNK yang ada. Petugas Polresta Cirebon juga berhasil menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Totalnya ada 23 sepeda motor yang berhasil diamankan dan masih proses pendataan.” (Asep Rusliman)
Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang di Kelurahan Paoman,Indramayu digelar kembali Rabu 20 Mei 2026 di PN Indramayu dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Persidangan sebelumnya sempet diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Prio Bagus Setiawan yang mengubah keterangannya dengan menyebutkan hanya terdakwa Ririn Rifanto yang melakukan pembunuhan. Priyo Bagus Setiawan membenarkan saat cctv yang diputar jaksa ada di depan rumah Haji Sahroni itu dirinya,Priyo menjelaskan bahwa Pelaku utama adalah Ririn Rifanto saya hanya membantu menguburkan klu saya menolak diancam akan dibunuh,Ririn adalah seorang psikopat yang bisa membunuh 5 orang dalam satu malam. Karena terenyu oleh nasehat kakak kandungnya untuk menyudahi kebohongan,terdakwa Prio Bagus Setiawan akhirnya memutuskan mencabut seluruh keterangan palsu dan membongkar kronologi asli pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman,Indramayu. Dimajelis hakim Pengadilan Negri Indramayu pada Senin 18-05-2026 Prio mengaku nekat berbohong pada sidang2 sebelumnya lantaran diancam akan dibunuh oleh terdakwa lain,Ririn Rifanto yang merupakan eksekutor tunggal dalam pembantaian tersebut namun setelah dikunjungi kakak dan tetangga nya yang merupakan anggota polisi di Lapas indramayu Prio memilih untuk berkata jujur bahwa sekenario tentang empat pelaku lain termasuk dalang bernama Aman Yani hanyalah cerita fiktif yang dikarang oleh Ririn saat berada di sel tahanan. Dalam kesaksian terbarunya,Prio membeberkan bahwa motif awal keterlibatannya adalah karena diiming-imingi uang 100 juta oleh Ririn untuk berpura2 menawarkan bisnis kepada korban bernama Budi Awaludin, Namun situasi berubah jadi pembunuhan sadis satu keluarga 5 Orang dibantai habis. Sidang berjalan dengan pengamanan ketat mengingat memanasnya situasi dan kericuhan yang sempat terjadi diruang sidang. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Indramayu. Seorang guru honorer ditangkap polisi diduga cabuli belasan anak yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri. Pelaku berinisial Y (24), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kini diamankan oleh Satreskrim Polres Indramayu setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 13 anak di bawah umur. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang masuk pada 14 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial S (13) mengalami trauma mendalam dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah berinisial T (34). Menurut Arwin, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa temannya mendatangi rumah tersangka untuk bermain kartu remi. “Awalnya anak korban bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah tersangka dan diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar AKP Arwin kepada wartawan, Rabu (20/5/2026). Di tengah permainan tersebut, tersangka diduga mulai menjalankan aksinya dengan membujuk korban S masuk ke dalam kamar. Pelaku beralasan meminta bantuan korban untuk memijat tubuhnya. Karena pelaku dikenal sebagai guru di sekolah korban, anak tersebut menuruti permintaan itu tanpa menaruh rasa curiga. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KADUSNEWS.COM,.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sasaran perhiasan emas. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) puskesmas gadungan yang menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga lanjut usia (lansia). Keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini diekspos secara resmi dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian dari seorang korban bernama Tien Suwartini (82), seorang pensiunan ASN yang bertempat tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 lalu sekira pukul 16.00 WIB. Awalnya, rumah korban didatangi oleh dua orang perempuan tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas medis dari Puskesmas Munjul untuk menawarkan layanan pemeriksaan kesehatan (check-up). Setelah diperbolehkan masuk dan diperiksa, salah satu pelaku berpura-pura keluar rumah untuk memanggil rekannya yang disebut sebagai dokter. Tak lama kemudian, datang seorang pelaku pria yang berlagak seperti dokter untuk memeriksa korban lebih lanjut. Saat korban sedang lengah di tengah proses pemeriksaan, pelaku pria tersebut menyuruh korban untuk melepaskan satu buah gelang emas yang melingkar di pergelangan tangan kanan korban dengan dalih kelancaran pemeriksaan medis. Korban baru menyadari perhiasan emasnya telah raib dibawa kabur setelah ketiga pelaku tersebut pamit meninggalkan rumahnya. ”Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban dalam kasus ini adalah seorang lansia. Melalui kerja keras tim di lapangan, kasus ini berhasil kita ungkap dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak laporan resmi diterima, di mana para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2026,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam operasi penangkapan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan sebuah komplotan terorganisir. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial E.F. (46), berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Lebak. Petugas juga mengamankan istri dari E.F., yakni seorang perempuan berinisial I.Y. (46) yang sehari-hari mengurus rumah tangga. Selain pasangan suami istri tersebut, polisi turut membekuk adik dari E.F., yaitu seorang pria berinisial H.T.P. (43) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Komplotan ini juga diperkuat oleh pasangan suami istri lainnya, yakni pria berinisial F.S. (36) bersama istrinya seorang perempuan berinisial L.Y. (30), di mana keduanya merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kota Bekasi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korbannya, di antaranya 2 buah alat scan kesehatan tangan, 2 buah alat terapi listrik, 1 buah alat tensi darah, berbagai macam jenis obat-obatan herbal, beberapa stel pakaian, kerudung, dan topi yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia berwarna abu-abu bernomor polisi A 1051 AY berikut kunci kontaknya. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim, komplotan tersangka E.F. dkk ini diketahui juga pernah melakukan tindak pidana dengan modus serupa sebelumnya, yakni pada Jumat, 13 Februari 2026 di Dusun Antranaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dengan korban atas nama Tin Dewi Firdaus. ”Sinergitas antara kejelian penyelidikan Sat Reskrim Polres Majalengka dan kecepatan laporan dari masyarakat menjadi kunci utama terungkapnya sindikat penipuan dan pencurian bermodus nakes gadungan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga Majalengka, khususnya yang memiliki orang tua lansia di rumah, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menjanjikan layanan medis di luar fasilitas resmi,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Majalengka menegaskan jajarannya akan terus bertindak tegas demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan lewat keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka yang sukses membongkar serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode bulan April hingga Mei tahun 2026. Keberhasilan operasi pemberantasan barang haram tersebut diekspos langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran insan pers tersebut berlangsung khidmat di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026). Dalam rilisnya, Kapolres Majalengka memaparkan bahwa pengungkapan ini didasari oleh laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir di beberapa titik rawan peredaran, yang meliputi 1 kasus di Kecamatan Kertajati, 2 kasus di Kecamatan Talaga, 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi, 1 kasus di Kecamatan Dawuan, dan 1 kasus di Kecamatan Cikijing. Dari hasil perburuan di lima kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Menariknya, dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S.M. (46), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, yang diduga kuat bertindak sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA. Selain tersangka S.M., jajaran Sat Narkoba juga membekuk para pengedar obat keras terbatas (OKT) berinisial W Als K (36) warga Kertajati, A.M Als R (27) warga Talaga, R.A.R Als M (25) warga Cingambul, dan S Als C (42) warga Dawuan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S.H (37), warga Kota Cirebon, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil menyita barang bukti yang tergolong signifikan, antara lain Narkotika jenis cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA seberat 74 ml, narkotika jenis sabu sebanyak 1,49 gram, serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 2.191 butir. ”Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta atau maps digital, hingga sistem tatap muka langsung atau Cash on Delivery (COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mako Polres Majalengka. Untuk produsen cairan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat 2 huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk tersangka sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun para pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Asep Rusliman)
Majalengka, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, Rabu (13/05/2026). Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya pelayanan terbaik Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan personel Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. “Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna putih serta kuning guna mengelabui petugas,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SH. Di saku celananya, ditemukan sebuah bekas bungkus rokok berisi 6 paket sabu. Pengembangan kemudian berlanjut, di mana petugas menemukan 7 paket sabu tambahan yang telah ditempel atau dikubur oleh tersangka di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cikijing. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. “Sinergitas antara informasi dari masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan sangat krusial dalam keberhasilan ungkap kasus ini. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal mula barang haram tersebut,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba demi mewujudkan situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)