CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 2 Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menjelang kegiatan perpisahan siswa kelas VI. Wali murid disebut-sebut diminta membayar sejumlah uang yang dinilai memberatkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan awalnya mencapai Rp370 ribu per siswa. Penarikan dana diduga dilakukan melalui wali kelas dengan permintaan pembayaran dalam waktu tertentu, sehingga menimbulkan tekanan bagi sebagian orang tua. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai, pungutan itu tidak sepenuhnya bersifat sukarela karena adanya dorongan dari pihak sekolah. Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 2 Tukmudal belum membuahkan hasil. Saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di tempat oleh pihak guru. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumber, Siti Lomrah, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi. Beberapa hari kemudian, saat ditemui di SDN 1 Gegunung, K3S menyampaikan klarifikasi berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak sekolah terkait. Ia membenarkan adanya rencana kegiatan perpisahan, namun nominal iuran disebut berkisar Rp300 ribuan, bukan Rp370 ribu. Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara rapat. Seluruh mekanisme, kata dia, telah ditempuh melalui musyawarah bersama. Meski demikian, praktik pengumpulan dana di sekolah tetap menjadi sorotan. Mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid. Kontribusi hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa paksaan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menegaskan bahwa pungutan liar di sektor pendidikan termasuk dalam kategori korupsi skala kecil yang harus dicegah sejak dini. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kegiatan perpisahan seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi orang tua. Transparansi dan prinsip sukarela menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Aduan terkait dugaan ini juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui salah satu pejabat bidang teknis. Pihak dinas dikabarkan akan melakukan peninjauan langsung, namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Dunia pendidikan diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. (Asep Rusliman)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun di Kabupaten Kuningan berkembang menjadi sorotan serius, setelah muncul indikasi keterkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Perempuan asal Kelurahan Cirendang, Blok Cikedung itu mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (15/04/2026). Awalnya, kasus ini dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, fakta-fakta baru mulai terungkap dan memperluas dimensi perkara. Korban yang mengalami trauma akhirnya melapor ke Polsek Cigugur pada Jumat pagi (17/04/2026). Penanganan awal dilakukan dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, sebelum laporan resmi dilimpahkan ke Polres Kuningan. Dalam proses pelaporan, korban turut didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli (FORMASI), Manap Suharnap, bersama timnya. Manap menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan menyeluruh. “Ini bukan sekadar penganiayaan. Penanganannya harus serius dan terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia juga mengungkap adanya informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran obat-obatan golongan G, yang selama ini kerap disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, maka kasus ini berpotensi membuka jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kuningan. “Penegak hukum, khususnya Satres Narkoba, harus menelusuri hingga ke akar. Jika ada jaringan, harus dibongkar secara tuntas,” tegasnya. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan akuntabel. Sementara itu, korban masih dalam pendampingan dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian, bukan sekadar janji. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat berbahaya, Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi penggerebekan. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang disembunyikan dalam dus televisi. Rinciannya, 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Ribuan butir ini berhasil diamankan sebelum beredar luas,” tegasnya, Jumat (17/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke sumbernya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan 110, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di bibir laut pada Kamis pagi (16/04/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Penanganan cepat langsung dilakukan aparat kepolisian setempat untuk memastikan proses evakuasi dan identifikasi berjalan optimal. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kadina, seorang petambak asal Blok Muara Wetan. Saat tengah beraktivitas di area tambak, ia mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan jasad pria dalam kondisi terlentang tanpa identitas. Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari perangkat desa. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengamanan area penemuan, pengumpulan keterangan saksi, serta koordinasi dengan tim identifikasi. “Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan tempat kejadian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026). Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Inafis dari Polres Cirebon Kota tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini bertujuan mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal terkait identitas korban maupun dugaan penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun. Saat ditemukan, korban tidak mengenakan baju dan belum dapat dipastikan identitasnya. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan membuka ruang bagi informasi dari masyarakat. “Kami berharap adanya informasi dari masyarakat untuk membantu mengungkap identitas korban,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus diperlihatkan jajaran Polres Majalengka. Sepanjang Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan meringkus tujuh tersangka yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna. “Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di sejumlah wilayah,” ujar Rita. Enam kasus itu masing-masing terjadi di dua titik di Kecamatan Cigasong, satu di Talaga, dua di Rajagaluh, dan satu di Cikijing. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pria dengan latar belakang beragam, mulai dari pengangguran, buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa. Lima tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yakni A.H. (25) asal Cirebon, R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh, G.A. (31) asal Leuwimunding, serta E.R. (52) asal Cibinong. Sementara dua tersangka lainnya, D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28) asal Talaga, diamankan terkait peredaran obat keras. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus “tempel” dengan panduan titik koordinat serta transaksi langsung atau COD. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat keras dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami pastikan akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cigasong. Dua pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu satu pekan setelah laporan diterima. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas Yayan Suripna. Peristiwa ini menimpa dua perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintas di Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran pada Jumat subuh, akhir Maret lalu. Dalam aksinya, tiga pelaku menghadang korban, menarik pakaian hingga korban terjatuh, bahkan menyeret salah satu korban yang pingsan demi menguasai sepeda motor. Pelaku juga mengancam menggunakan obeng untuk merampas telepon genggam korban. Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil cepat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DAF (19) dan GDR (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi. Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku tergolong brutal dan sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah Majalengka. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai perwira menengah TNI. Seorang pria berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diamankan setelah terbukti menipu korban dengan janji bisa meloloskan menjadi anggota satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Letkol TNI sekaligus Guru Militer (Gumil) di wilayah Cilendek, Bogor, serta mengklaim sebagai bagian dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku meyakinkan korban berinisial AFM untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan masuk Kopassus. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi korban yang ingin mengabdi di satuan elite TNI AD. Melalui pendekatan persuasif, pelaku menjanjikan jalur khusus dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. “Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Padahal seluruhnya fiktif dan merupakan penipuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). Kasus ini bermula pada awal 2026 saat korban dikenalkan kepada pelaku melalui perantara. Dalam pertemuan tersebut, pelaku tampil meyakinkan layaknya perwira aktif dan meminta uang sebesar Rp66 juta. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali dengan total Rp40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon. Kecurigaan muncul setelah korban menemukan kejanggalan dalam proses yang dijanjikan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan kepolisian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian loreng TNI, telepon genggam berisi riwayat komunikasi dan transaksi, serta identitas diri berupa KTP dan SIM. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jalur instan untuk masuk institusi militer atau kepolisian dengan imbalan uang, karena hal tersebut dipastikan tidak benar dan melanggar hukum. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan praktik penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Langkah penyelidikan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal oleh seorang pria yang diduga warga setempat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba Sigit Purnomo menyampaikan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Aan Cunirwan segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan video yang beredar,” ujarnya, selasa (14/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.N. yang diduga berkaitan dengan video tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, baik terhadap yang bersangkutan maupun di lokasi kejadian hingga ke tempat tinggalnya. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan seperti yang terlihat dalam video. Meski demikian, aparat tetap melakukan langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat guna meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat. Warga juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan serupa. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mencegah potensi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Majalengka. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penggerebekan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas siber ilegal di kawasan wisata Cimaja, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berujung tanpa hasil. Rupanya sebelum aparat tiba di lokasi, informasi diduga bocor dan para target telah lebih dulu meninggalkan tempat. Operasi tersebut menyasar sebuah penginapan, Grand Desa Resort Cimaja, yang sebelumnya diduga menjadi pusat aktivitas para WNA, mayoritas berasal dari China. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pergerakan aparat diduga telah terendus lebih awal. Hal itu terlihat dari kondisi lokasi yang sudah kosong saat tim melakukan pengecekan sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (14/4/2026). Suasana penginapan tampak lengang, berbeda dengan dugaan sebelumnya yang menyebut aktivitas cukup padat. Dari sekitar 10 kamar yang sempat ditempati, petugas hanya menemukan satu orang WNA yang tertinggal. Pria tersebut mengaku baru tiba dan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh kelompok sebelumnya. Meski gagal mengamankan para terduga pelaku, aparat menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Sebuah mobil bak terbuka yang ditutup terpal kedapatan terparkir di area penginapan. Setelah diperiksa, di dalamnya berisi puluhan monitor dan perangkat komputer yang telah dikemas rapi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi kejahatan digital. Penataan perangkat yang sudah siap angkut juga mengindikasikan adanya upaya evakuasi cepat sebelum penggerebekan dilakukan. Hingga kini, aparat masih menelusuri arah pelarian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan jalur keluar dari kawasan pesisir Cimaja. Sementara itu, satu WNA yang diamankan beserta barang bukti kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat adanya indikasi praktik kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi operasi terselubung. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus diperlihatkan jajaran Polres Sukabumi Kota. Sepanjang tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 kasus berhasil ditindak dengan total 47 tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebutkan bahwa jenis narkotika sabu masih menjadi ancaman paling dominan di wilayah Sukabumi Kota. “Peredaran sabu masih cukup tinggi dan menjadi fokus utama penindakan kami,” ujarnya, Minggu (12/4/2026). Dalam operasi yang dilakukan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ratusan gram sabu, ganja kering, tanaman ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras terbatas dan ratusan butir psikotropika. Menurutnya, langkah pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penangkapan, tetapi juga dibarengi dengan upaya pencegahan yang masif. Polisi aktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi serta mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. “Kami ingin masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjauhi narkoba dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” jelasnya. Ia pun mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba membawa dampak serius, tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga masa depan pelaku karena berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Polres Sukabumi Kota menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dukungan informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam menekan ruang gerak para pelaku. Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, kepolisian optimistis peredaran narkoba di wilayah Sukabumi Kota dapat ditekan secara signifikan. (Usep)