Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Ulah oknum pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan di SPBU Limbangan. Seperti pantauan awak media di SPBU Limbangan yang ada di Jalan Raya juntiyuat-Balongan Cargo, motor thunder melakukan pengisian BBM Pertalite foel tank secara berulang dan di Timbun samping SPBU. Minggu, 05/06/2026. Kuat dugaan ada permainan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli motor thunder tersebut. Kabarnya setiap kali transaksi (pengisian-red), konsumen motor thunder ini dikenai biaya tambahan sebesar Rp 5.000 oleh operator SPBU. Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Salah seorang pelaku motor thunder yang berhasil dimintai keterangan mengaku, hampir setiap hari membeli pertalite jumlah banyak di SPBU yang melayani. Karena memang kapasitas tangki motor thunder 125 cukup besar, full tank mencapai 15 liter. Untuk modusnya, datang ke SPBU dan membeli pertalite secara normal yaitu Rp 10 ribu per liter. Setelah isi full tank lalu keluar SPBU tempat penimbunan lahan kosong. Minyak pertalite yang didapat itu kemudian disedot menggunakan selang dan diisi ke dalam jerigen ukuran 35 liter/galon bekas limenaral Dalam proses pengisiannya dilakukan secara berulang, bahkan sampai puluhan jerigen. Setelah jerigen yang disiapkan itu penuh isi pertalite selanjutnya dijual ke warung warung langganan seharga Rp 11rb-12rb/ liter karena harga eceran pertalite mencapai 13rb/liter. Maraknya oknum penimbun BBM menggunakan motor thunder tak lepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di warung warung kelontong. Maka tak heran jika penimbun dan penjual pertalite ini selalu miliki motor thunder. Masyarakat menyayangkan masih ada pegawai SPBU yang melakukan aksi nakal seperti itu. Meski untuk motor belum ada aturan pembatasan, tapi untuk pembelian jika dilakukan secara berulang tetap melanggar. “Memang kalau untuk motor belum ada aturan pembatasan. Apabila terbukti motor tersebut melakukan penimbunan kita bisa teruskan ke pihak aparat hukum,” tegasnya. Pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak yang menggunakan motor memang selama ini agak sulit untuk dipantau. Sementara untuk pegawai yang meminta uang tambahan kepada konsumen motor jelas melanggar aturan. “Itu yang agak sulit selama ini untuk di pantau. Dan untuk penambahan ini melanggar aturan di SPBU dan pasti kami tindaklanjuti,” tandasnya. (Korwil)

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memutuskan bahwa terdakwa eks Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna dituntut 6 tahun penjara. “Hari ini kita melakukan pres rilis terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan atas nama terdakwa Dede Sutisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mana Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 604 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo kepada sejumlah media, Rabu, (03/06/26). Menurut keterangan Yogi, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Sutisna yang merupakan Direktur Utama PT. SMU Majalengka ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain denda, kata Yogi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2, 369, 144, 694 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengganti uang tersebut maka jaksa dapat melakukan sita terhadap harta benda milik terdakwa tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan. Ditambahkannya, dalam keputusan ini pada persidangan kemarin pada 2 Juni 2026, terdakwa Dede masih pikir pikir selama 7 hari, apakah beliau mengajukan banding atau tidak.Karena terdakwa Dede, masih pikir pikir maka kami selaku penuntut umum juga masih pikir pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut. Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. ​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024. ​”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026). ​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-. ​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya. ​ Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilimus. Seorang pria berinisial MS (38), warga Kota Cirebon, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman samping rumah korban di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Menurut AKP Abdul Aziz, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan roda dua tersebut. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026. Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya. “Alhamdulillah, kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. AKP Abdul Aziz juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor yang diparkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. “Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan (Non TO). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam memproses setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas guna memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif, Senin (01/06/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, yaitu K (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Uraian peristiwa bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam aksi curat tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban digondol oleh tersangka utama atas nama AS Dkk (yang diproses dalam berkas perkara terpisah). Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa motor Yamaha RX King hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka AS dkk kepada tersangka K seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka K diduga kuat mengetahui atau patut menyangka bahwa kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan. Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut saat ini difokuskan pada pemberkasan perkara, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyidikan tuntas hingga ke persidangan. (Asep.R)

Cirebon Kota,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pria berinisial H (43). Tersangka diamankan setelah diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video bermuatan asusila milik seorang korban berinisial S (64). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu 30 Mei 2026. Pengungkapan perkara ini berawal dari keberanian korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M Fadillah, menjelaskan laporan korban diterima pada 29 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam pembuatan, perekaman, penyimpanan, hingga penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut berawal pada tahun 2024. Saat itu, korban mendapat informasi dari tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang disebut-sebut beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban merasa takut dan khawatir. Korban kemudian berupaya mencari cara agar foto tersebut tidak menyebar lebih luas. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi serta mengendalikan korban. Dalam prosesnya, korban diarahkan mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan dalih membantu menghapus foto yang diklaim telah beredar. Karena mempercayai informasi tersebut, korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa mengetahui bahwa aktivitas yang dijalankannya diduga direkam oleh pelaku. (Asep Rusliman)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kerja cepat dan intensif jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Kecamatan Haur Gading berhasil diamankan setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan. Pelaku berinisial R alias FG (39), warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap oleh Unit Resmob Polres HSU bersama anggota Polsek Danau Panggang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 29 April 2026 di Komplek Wanda Mubarak Permai, Kecamatan Haur Gading. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara menjelaskan, kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih di teras rumahnya sebelum berangkat bekerja. Kunci kendaraan saat itu dititipkan kepada rekannya yang berada di lokasi. Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban mendapat kabar bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah kembali ke rumah dan melakukan pengecekan, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Hulu Sungai Utara untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Polres HSU, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Danau Panggang. Saat diamankan, pelaku diduga mengakui perbuatannya kepada petugas. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 6364 BBV. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres HSU dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Plered Polresta Cirebon terus mengintensifkan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (30/05/2026). Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Plered dengan menyasar sejumlah warung dan pertokoan yang diduga masih menjual minuman keras secara ilegal maupun sembunyi-sembunyi. Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu. Operasi Pekat dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti perkelahian, tawuran, tindak kriminalitas, maupun gangguan ketertiban umum lainnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Plered AKP Asep Hasanudin, S.AP., mengatakan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras merupakan salah satu fokus kegiatan kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. “Polsek Plered akan terus menggiatkan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras yang masih ditemukan di wilayah hukum Polsek Plered. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya peredaran miras serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras di lingkungan sekitarnya. Melalui kegiatan Operasi Pekat yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polsek Plered Polresta Cirebon berharap dapat menekan angka gangguan Kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Asep Rusliman)

Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan. ​”Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026). ​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras dan lainnya. ​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin. ​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. ​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut. (Asep Rusliman)

Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 pagi tersebut, petugas meringkus pemilik bengkel berinisial MAB (31). Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cerdik, di mana ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut disembunyikan di ruang rahasia bawah kursi sofa di dalam bengkel guna mengelabui aparat. Namun, berkat ketelitian petugas di lapangan, lokasi penyimpanan tersebut berhasil dibongkar. Polisi menyita sedikitnya 6.000 butir obat keras dari lokasi tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MAB merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Penangkapan MAB menjadi bagian dari operasi masif yang dilancarkan Satres Narkoba Polresta Cirebon sepanjang periode April hingga Mei 2026. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, memaparkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya sukses mengungkap total 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan mengamankan 34 orang tersangka. Dari puluhan perkara tersebut, kasus peredaran obat keras menjadi yang paling mendominasi. “Kasus paling dominan yang kami tangani adalah peredaran obat keras tanpa izin, yaitu sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras terlarang demi melindungi warga, khususnya para pemuda yang menjadi generasi masa depan bangsa,” tegas Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5/2026) siang. Selain peredaran obat keras,Pihak Kepolisian juga menyidik enam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan enam tersangka, serta satu kasus peredaran tembakau sintetis yang menjerat satu orang tersangka. Dilihat dari latar belakangnya, dari total 34 tersangka yang diamankan, mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, diikuti 11 orang tidak bekerja, 8 orang buruh harian lepas, dan 3 orang karyawan swasta. Secara akumulatif, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para jaringan ini meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta total 17.931 butir obat keras ilegal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan ketat terkait pengelolaan sediaan farmasi tanpa izin. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu bandar besar di atasnya. (Asep Rusliman)