KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan pencatutan identitas seorang guru honorer di Kabupaten Kuningan dalam transaksi mobil mewah senilai Rp4,2 miliar terus bergulir. Aparat kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan dan segera memasuki tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa laporan resmi dari korban berinisial R telah diterima, termasuk dokumen kuasa hukum yang menyertainya. “Laporan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (23/4). Menurutnya, agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Polisi akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri motif di balik penggunaan identitas korban dalam transaksi pembelian mobil Ferrari tersebut. Pendalaman mencakup kemungkinan adanya aliran dana serta isu dugaan tekanan terhadap korban yang sempat mencuat. “Kami masih mendalami motifnya, termasuk kemungkinan adanya transaksi keuangan dan dugaan intimidasi terhadap pelapor,” jelasnya. Kapolres menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melaporkan apabila mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. “Jika ada intimidasi atau tekanan, silakan laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah identitas seorang warga Kuningan diduga digunakan tanpa izin dalam pembelian mobil mewah bernilai fantastis. Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati. Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Dusun Cisahang. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. “Pelaku diketahui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang medis, namun dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Kapolres. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. (Asep Rusliman)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja. Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember. Setelah memastikan bayi tersebut meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi itu ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. “Peristiwa ini dilaporkan pada hari Minggu, 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin,” ujar Ali Akbar, Rabu (22/4/2026). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (17/4/2026) saat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Pada hari penemuan jasad, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Selasa (21/4/2026). Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak dan telah dua kali menikah siri. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R yang bekerja sebagai buruh bangunan. Motif utama diduga karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat. Tersangka sempat mengaku bayi lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sebaliknya. Dari kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Uji paru-paru juga menunjukkan bayi sempat bernapas, menandakan korban lahir dalam keadaan hidup. Polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam, satu gunting, serta satu ponsel pintar. Saat ini, status pernikahan tersangka masih didalami karena belum dapat menunjukkan dokumen resmi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Asep Rusliman)

CIREBONKOTA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang karyawan PT Pos Indonesia wilayah Cirebon akhirnya ditangkap polisi. Pria berinisial EK (37) diamankan oleh tim khusus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah buron sejak Mei 2023. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang merugikan ratusan masyarakat penerima manfaat. Tersangka diketahui bertugas di Kantor Pos wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelarian EK berakhir di luar Pulau Jawa. Ia ditangkap di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. EK juga bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal. Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dwi Anas Rudiyantoro, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan panjang dan pelacakan intensif oleh tim. “Selama buron, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” kata AKP Dwi, Rabu (22/4/2026). (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku utama berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) di kawasan jalur Pantura, tepatnya di lampu merah pertigaan akses Tol Kanci, Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, pada Senin pagi (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kanit Timsus Resmob, Deny Arisandy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengantongi identitas pelaku dari hasil pengembangan sejumlah kasus. “Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku saat itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari 15 kali di wilayah Kota Cirebon. Tak hanya beraksi di satu daerah, pelaku juga diketahui menjalankan aksinya lintas wilayah, dengan total sekitar 20 kejadian di sejumlah daerah lain seperti Majalengka, Tegal, hingga Brebes. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dunia pariwisata di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Informasi ini terungkap dari Wawan, penerima kuasa dari pemilik lahan Puncak Aher, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir maupun lokasi wisata komersial. Menurutnya, perkembangan Puncak Aher menjadi destinasi wisata terjadi tanpa sepengetahuan penuh dirinya. Wawan baru mengetahui aktivitas tersebut setelah mendapat laporan dari warga bahwa lokasi itu telah ramai dikunjungi dan menghasilkan pemasukan dari parkir serta camping ground. “Awalnya saya tidak tahu. Tapi setelah ada informasi dari warga, saya datang dan berkomunikasi dengan pengelola lapangan atas nama Kamal,” ujarnya. Dalam komunikasi tersebut, Wawan mengaku sempat menerima setoran sebesar Rp900.000 dari hasil pengelolaan sejak tahun baru hingga menjelang Ramadan. Namun, ia menilai tidak ada keterbukaan terkait total pendapatan yang diperoleh pengelola di lapangan. Merasa ada kejanggalan, Wawan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan. Selanjutnya, perwakilan pemilik datang ke lokasi dan tercapai kesepakatan pembagian hasil, yakni 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola. Wawan juga mengaku sempat berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan bahkan mencoba memberikan kontribusi sebesar Rp700.000. Namun, pihak desa menolak karena status legalitas lokasi wisata tersebut belum jelas. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dimintai tanggapan menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi untuk memastikan aspek perizinannya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi, baik dari sisi usaha maupun lingkungan. Bahkan, klasifikasi usaha seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pun belum dimiliki. Secara hukum, pungutan retribusi tanpa dasar peraturan daerah atau izin resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Di lokasi Puncak Aher sendiri, ditemukan papan tarif parkir yang mematok Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, turut menyoroti minimnya kontribusi dari pengelolaan wisata tersebut terhadap lingkungan sekitar. “Selama ini belum ada pemasukan untuk lingkungan. Padahal, harapannya wisata bisa memberikan manfaat, termasuk untuk perawatan akses jalan,” ungkapnya. Ia menambahkan, perawatan jalan menuju lokasi selama ini justru dilakukan secara swadaya, bahkan menggunakan dana pribadi dan bantuan tokoh masyarakat. Sebagai perbandingan, pengelolaan di kawasan Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif. Bahkan, pengelola di lokasi tersebut bersedia menempuh proses perizinan dan langsung menindaklanjuti permintaan pencopotan papan tarif parkir. Berbeda dengan Puncak Aher yang hingga Selasa (21/04) masih mempertahankan papan tarif tersebut, memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama. Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna menjaga citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif dan sesuai aturan. (Dicky)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal (OK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dua pelaku berinisial TW (31) dan H (28) ditangkap dalam operasi pada Minggu siang (19/04/2026). Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kawasan perumahan di Kecamatan Susukan. Kedua tersangka tidak berkutik saat petugas melakukan penyergapan secara cepat dan terukur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Ribuan butir obat keras ilegal disamarkan dalam kardus bekas minuman nata de coco. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan barang bukti dalam penggeledahan. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 979 butir Tramadol, 48 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan, termasuk memburu pemasok berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Majalengka kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan yang digelar Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 187 botol miras dari berbagai merek. Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, bersama sejumlah personel yang turun ke lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, para penjual yang terjaring diberikan pembinaan serta dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. Kompol Dani Prasetya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Senada, AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi pil terlarang yang menyasar kalangan muda di wilayah Kabupaten Cirebon. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi pada Kamis sore (16/04/2026). Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga sebagai pelaku utama. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas setrika listrik sebagai upaya mengelabui petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta kardus bekas sebagai alat kamuflase. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tegasnya, Minggu (19/4). Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari yang telah beredar di masyarakat. Hal ini mengindikasikan kemungkinan jumlah yang telah diedarkan jauh lebih besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Majalengka, Sabtu (18/4). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RRA. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka merupakan warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus box. Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday. Korban sempat berusaha mencari di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi warga, handphone tersebut sempat terlihat di depan Bengkel Surya Motor, namun saat didatangi, barang tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh seseorang. Perkembangan kasus terjadi pada 11 April 2026, ketika korban melacak perangkatnya melalui fitur iCloud yang menunjukkan lokasi handphone berada di wilayah Kecamatan Maja. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat bertemu dengan seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut. Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Asep Rusliman)