SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelesaikan dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Paripurna menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu rapat juga menghasilkan kesepakatan bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Pada kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan dari berbagai unsur. Pembahasan dimulai dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang dipaparkan Hendra Purnama. Setelah laporan diterima, sekretariat rapat membacakan berita acara keputusan DPRD yang disampaikan H. Wawan Godawan Saputra sebagai dasar penetapan raperda menjadi peraturan daerah. Pada agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Wakil Ketua II DPRD H. Usep menjelaskan, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilaksanakan selama dua hari, yakni 4 hingga 5 Agustus 2026, guna menyusun arah perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun berjalan. Kesepakatan terhadap dua agenda tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Perda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD. Dalam forum yang sama, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas. Selain itu, Bupati menyerahkan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata untuk mulai dibahas DPRD. Menjelang akhir rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah daerah. Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi kini memiliki regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan bagi penyandang disabilitas, mulai dari aspek penghormatan, perlindungan hingga pemenuhan hak-haknya. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik yang inklusif di berbagai sektor. Sementara itu, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. DPRD juga menjadwalkan pembahasan lanjutan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada rapat paripurna berikutnya yang akan digelar Senin, 10 Agustus 2026. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut menjadi momentum penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditandai dengan tercapainya kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pijakan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Selain menyelesaikan agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengajukan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu disampaikan Bupati sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan agar arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dalam rapat yang sama, Bupati turut menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Tahapan selanjutnya, pembahasan raperda tersebut akan dilakukan oleh Komisi III DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh agenda yang dibahas merupakan rangkaian proses yang harus ditempuh dalam memastikan penyusunan anggaran dan pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan. “Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ulasnya. Ketiga, kata Budi menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, tambahnya. Menurutnya, perubahan APBD merupakan mekanisme yang lazim dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi keuangan daerah maupun penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Karena itu, setiap perubahan harus dibahas bersama secara cermat agar anggaran yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Budi menambahkan, DPRD juga telah menetapkan jadwal lanjutan pembahasan. Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan berlangsung pada 4 hingga 5 Agustus 2026 untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 6 Agustus 2026 guna memperoleh persetujuan bersama. Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya menjaga proses penganggaran daerah tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar Komisi II, Mochamad Reza Taojiri, menyambut positif terpilihnya Yusuf Taojiri sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Senin (3/8). Ia berharap kepemimpinan baru mampu membawa semangat perubahan dan mempercepat pembangunan di tingkat desa. Menurut Reza, terpilihnya kepala desa melalui mekanisme PAW merupakan proses demokrasi yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintahan desa agar dapat bekerja secara maksimal dalam melayani kepentingan warga. Ia menegaskan, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, termasuk memastikan penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik, pembangunan desa diyakini akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Reza juga menilai sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan kemajuan Desa Cibolang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai legislator yang membidangi pemerintahan di Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Reza menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan desa yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia berharap kepemimpinan Yusuf Taojiri dapat menjaga kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, komunikasi yang baik, dan pelayanan yang optimal. Di akhir keterangannya, Reza mengajak seluruh warga Desa Cibolang untuk menjaga persatuan dan kebersamaan pascapemilihan PAW. Menurutnya, dukungan seluruh elemen masyarakat akan menjadi modal utama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan semakin berkembang. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Andri Hidayana, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-25 Kecamatan Cibitung yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk), Rabu (29/7/2026). Peresmian gedung tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa keberadaan gedung baru harus menjadi motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Menurutnya, seluruh aparatur UPTD Dalduk harus mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, serta dilandasi ketulusan dalam melayani masyarakat. “Berikan pelayanan terbaik dengan hati yang tulus sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran pemerintah,” ujar Asep Japar. Di sela kegiatan, H. Andri Hidayana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terus berupaya memperkuat pelayanan publik hingga ke tingkat kecamatan. Ia juga mengucapkan selamat atas Hari Jadi ke-25 Kecamatan Cibitung yang dinilainya menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Bupati Sukabumi beserta istri, jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam Cibitung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian peringatan hari jadi dan peresmian gedung UPTD Dalduk. Andri berharap momentum tersebut semakin mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong kemajuan Kecamatan Cibitung. Ia juga optimistis keberadaan gedung UPTD Dalduk yang baru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan keluarga berencana dan pengendalian penduduk bagi masyarakat setempat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep itu membahas penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan strategis daerah. Agenda pertama difokuskan pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD. Penyempurnaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat, Bayu Permana menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan evaluasi gubernur. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi tersebut. Setelah seluruh dokumen dibahas, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya keputusan tersebut, seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur telah selesai dilaksanakan. Dokumen selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan itu, pimpinan rapat juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan proses pembahasan hingga dapat berjalan sesuai jadwal. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi H. Asep Japar sebelum memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Pandangan umum disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Golkar-PAN melalui Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi PPP melalui H. Apep Saepul Mahdan. Seluruh fraksi menyampaikan sejumlah masukan, saran, kritik, dan pertanyaan terhadap rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang akan digelar pada 3 Agustus 2026. Jawaban tersebut akan menjadi bagian dari proses lanjutan pembahasan Raperda hingga memasuki tahapan pengambilan keputusan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah. Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025 di tingkat legislatif. Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyampaikan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan. Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut,” ungkap Suhud. Dia menambahkan, capaian itu menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan. Pansus juga mencatat sejumlah prestasi lain, termasuk keberhasilan Kota Sukabumi meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori pengendalian inflasi tingkat Jawa dan Bali pada tahun 2026. DPRD turut mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merealisasikan insentif bagi ketua RT dan RW, serta menganggarkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada APBD Perubahan 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berbasis lingkungan. Meski demikian, legislatif menilai masih terdapat pekerjaan rumah dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Rasio kemandirian keuangan Kota Sukabumi tercatat 37,16 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih berada pada kisaran 62,84 persen. Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pembaruan data potensi pendapatan, serta pemberian insentif bagi perangkat daerah yang mampu melampaui target penerimaan. Panitia Khusus juga menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai perlu ditekan agar serapan anggaran pembangunan dapat lebih maksimal dan tepat waktu. Menanggapi pandangan DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan bahwa seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. Ia menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat serta penyampaian nota pengantar Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara. Pengesahan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan perda tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Ke depan kami berharap perda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya. Sementara itu, pada agenda berikutnya Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih baik. Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut belum memasuki tahap pembahasan substansi. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dengan selesainya rapat paripurna, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat tinggal menunggu tahapan evaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan melanjutkan proses pembahasan sesuai agenda legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Selain menerima laporan hasil reses kedua Tahun 2026, rapat juga menjadi momentum dimulainya pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Wakil Bupati menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kesinambungan program-program prioritas yang telah dirancang pemerintah. “Fokus pembangunan tahun 2027 diarahkan pada terciptanya ekosistem yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andreas. Selain membahas kebijakan anggaran, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut Andreas, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. “Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan laporan hasil reses dari enam daerah pemilihan merupakan representasi langsung kebutuhan masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan maupun pengalokasian anggaran. Berbagai aspirasi yang diterima anggota DPRD, lanjutnya, didominasi usulan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam berbagai forum rapat bersama organisasi perangkat daerah. “Hasil reses merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menyampaikan kebutuhan riil masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut telah kami serahkan kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan penyusunan program pembangunan ke depan,” ungkap Budi. Pada kesempatan yang sama, DPRD juga mengumumkan adanya perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut, menurut Budi, merupakan hal yang lazim dan telah sesuai dengan tata tertib DPRD karena hanya menyangkut perpindahan posisi antaranggota. Ia optimistis pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. “Insyaallah proses pembahasannya bisa dituntaskan dalam waktu sekitar satu minggu sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Sukabumi dinilai tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Diperlukan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar berbagai program pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kreatif dapat berjalan secara optimal. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi, usai mengikuti kunjungan kerja ke Yogyakarta selama empat hari, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, setiap dinas memiliki peran strategis sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. “Kolaborasi antar-SKPD ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif di Kota Sukabumi. Dengan bersinergi, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan dukungan sesuai kebutuhannya,” ujar Gundar. Ia menilai, keterlibatan pemerintah secara aktif akan menjadi pendorong bagi berkembangnya sektor ekonomi kreatif. Melalui program yang saling terintegrasi, berbagai potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang produktif dan berdaya saing. Selain membangun sinergi antarinstansi, Gundar menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu menghasilkan produk dan karya yang mampu bersaing di pasar. “Tidak mungkin ekonomi kreatif berkembang pesat tanpa didukung SDM yang siap dan berkualitas,” tegasnya. Gundar juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana sebagai penunjang aktivitas para pelaku ekonomi kreatif. Ia berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan fasilitas yang mampu mendukung proses produksi, promosi, hingga pemasaran hasil karya masyarakat. “Dengan dukungan SDM yang berkualitas, kolaborasi antarperangkat daerah, serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, ekonomi kreatif di Kota Sukabumi diyakini akan tumbuh lebih kuat dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” pungkasnya. Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih bergaya berita koran (straight news) atau lebih tajam dengan angle hasil kunjungan kerja DPRD ke Yogyakarta. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sukabumi. Ucapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Polri selama delapan dekade dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta seluruh anggota DPRD berharap momentum Hari Bhayangkara yang mengusung tema “80 Tahun Polri Mengabdi untuk Masyarakat” semakin memperkuat komitmen Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Menurutnya, perjalanan panjang Polri selama 80 tahun mencerminkan konsistensi institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Polri, khususnya Polres Sukabumi. Semoga Polri senantiasa menjadi institusi yang profesional, humanis, serta semakin dicintai masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026). Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan jajaran kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendukung berbagai program pembangunan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan aparat penegak hukum menjadi modal penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, dan kondusif. Budi berharap memasuki usia ke-80, Polri terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mendoakan agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian Polri sekaligus mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban demi kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Dicky)