SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Keputusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan. Sebelum persetujuan ditetapkan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan, pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan bersama, penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, kemudian ditutup dengan sambutan Bupati. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah berlangsung sesuai ketentuan dan menghasilkan kesepakatan bersama. Persetujuan yang diberikan DPRD juga dibarengi sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah. “Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya. Dalam kesempatan itu, Budi turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah. Menurutnya, raihan WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut merupakan prestasi yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah masukan terhadap beberapa aspek administrasi yang masih perlu disempurnakan. Budi menyebut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan program-program prioritas daerah. Dengan demikian, sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, khususnya pada periode 2026–2027, dapat diwujudkan secara bertahap sesuai target yang telah direncanakan. Bila diinginkan, saya juga bisa membuat versi dengan gaya khas media cetak (lebih kritis dan mengalir) sehingga terasa seperti berita hasil liputan langsung, bukan rilis resmi. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Wawan menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, DPRD menerima dan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan demonstran, termasuk desakan agar hak angket segera digunakan. Ia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan berarti dapat langsung diputuskan menjadi agenda DPRD. Ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, mulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dapat dibawa ke rapat paripurna. “Semua ada prosedurnya. Hak angket tidak bisa langsung diputuskan, karena harus memenuhi syarat formil dan materil terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6). Politisi PKS itu juga mengungkapkan, DPRD sebenarnya telah lebih dulu membahas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat melalui Panitia Kerja (Panja). Hasil pembahasan tersebut telah melahirkan rekomendasi yang kini menjadi bagian dari bahan kajian terhadap aspirasi yang berkembang. Di sisi lain, ia menyebut aktivitas DPRD saat ini juga tengah terfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Panitia Khusus (Pansus). Padatnya agenda tersebut, kata dia, tidak mengurangi komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi publik. Ia pun memberikan apresiasi kepada massa aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Menurutnya, suasana kondusif selama penyampaian aspirasi menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa kewenangan mengajukan hak angket berada di tangan anggota DPRD, bukan masyarakat secara langsung. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) hingga ayat (5), usulan hak angket harus didukung sedikitnya lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi. “Legal standing untuk mengajukan hak angket ada pada anggota dewan. Karena itu, seluruh fraksi akan membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Ia menambahkan, sebagai lembaga politik yang beranggotakan perwakilan partai, setiap keputusan DPRD memerlukan proses pembahasan yang cermat dan tidak dapat diambil karena tekanan dari pihak mana pun. “Ada dinamika di internal fraksi, bahkan ada yang berharap proses ini segera berjalan. Namun keputusan DPRD harus lahir melalui pembahasan yang matang, objektif, dan sesuai aturan. Tidak bisa dipercepat hanya karena adanya desakan,” tegas Wawan. Usep

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tindak lanjut pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD hingga tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh. Pandangan fraksi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi sebagai bentuk penguatan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian jawaban tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki pembahasan lebih rinci di tingkat komisi dan Badan Anggaran. DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati jadwal pembahasan lanjutan, yakni pada 24 hingga 26 Juni 2026 pembahasan dilakukan di masing-masing komisi bersama mitra kerja perangkat daerah. Selanjutnya, pada 29 Juni 2026 pembahasan akan dilanjutkan di Badan Anggaran bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan pada 30 Juni 2026. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas ketiga Raperda yang sedang berproses. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh menjadi tanggung jawab Komisi II. Pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan resmi fraksi dan menjadi bagian dari penyesuaian komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029. Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembahasan berbagai regulasi daerah serta memastikan proses evaluasi pertanggungjawaban APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam sidang tersebut, pembahasan difokuskan pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan. Pada agenda pertama, tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai sorotan, evaluasi, saran, hingga pertanyaan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama tahun 2025. Masukan dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum Raperda ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga menjadwalkan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya. Selain membahas APBD, rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda usulan DPRD. Ketiga Raperda tersebut mencakup pengaturan tentang desa, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Menurut Yudha Sukmagara, tahapan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme legislasi daerah. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi. Ia berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. “Pembahasan akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kami berharap setiap Raperda yang lahir nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan, serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi,” kata Yudha. Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah pembahasan penyertaan modal dan agenda strategis perusahaan daerah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi akhirnya buka suara terkait perkembangan yang menjadi sorotan publik itu. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak bisa langsung diputuskan begitu saja karena masih terdapat sejumlah tahapan dan agenda yang sedang berjalan. “Saat ini masih ada pembahasan yang berkaitan dengan BPRS, sehingga semuanya harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pengunduran diri memang hak seseorang, tetapi ada waktu dan tahapan yang harus diperhatikan,” ujar Ayep usai rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, keberlangsungan program dan kinerja BPRS harus tetap menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah daerah akan mencermati seluruh aspek sebelum mengambil keputusan terkait pengajuan pengunduran diri tersebut. Di sisi lain, Ayep memastikan rencana penyertaan modal bagi BPRS masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD. Meski terdapat penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran, kebutuhan penguatan modal dinilai tetap penting untuk mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah itu. “Penyertaan modal tetap dibutuhkan. Hanya saja besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan yang sedang berlangsung,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari direktur yang mengajukan pengunduran diri. DPRD berencana menghadirkan yang bersangkutan dalam agenda pembahasan panitia khusus (Pansus) agar alasan pengunduran diri dapat diketahui secara jelas. “Kami akan meminta klarifikasi secara langsung. DPRD perlu mengetahui alasan yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar Wawan. Menurutnya, pengunduran diri tersebut tidak bisa langsung dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran meskipun sebelumnya telah dilakukan proses seleksi dan pelantikan. DPRD, kata dia, memperoleh informasi bahwa faktor kesehatan diduga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. “Kami mendengar informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan. Kalau memang itu menjadi alasannya tentu bisa dipahami, tetapi tetap harus dikonfirmasi secara langsung,” katanya. Selain menanggapi persoalan BPRS, Wawan juga memberikan tanggapan terkait aksi mahasiswa yang sempat berlangsung saat rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Ia menilai aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dihormati. “Kami menghargai aspirasi mahasiswa karena itu menunjukkan kepedulian terhadap persoalan daerah. Namun paripurna adalah forum resmi yang memiliki tata tertib dan mekanisme yang harus dihormati bersama,” ujarnya. Terkait tuntutan mahasiswa mengenai keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wawan menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi kepada publik telah diatur melalui ketentuan yang berlaku. Menurutnya, akses informasi tersebut berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai regulasi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Sukabumi sepakat bahwa klarifikasi terhadap pengunduran diri Direktur Utama BPRS perlu dilakukan secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat Kota Sukabumi. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), DPRD Kota Sukabumi mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, yakni penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menilai rendahnya tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Berdasarkan data yang disampaikan BPK, Kota Sukabumi berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurut Rojab, posisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. “Ini menjadi perhatian serius karena tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik pula tingkat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026). Ia mengatakan DPRD akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Sukabumi mengenai faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut. Menurutnya, perlu diketahui secara jelas apakah kendala yang dihadapi berkaitan dengan anggaran, administrasi, atau persoalan teknis lainnya. Rojab menjelaskan, rekomendasi yang diberikan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga menyangkut perbaikan sistem, administrasi, hingga penguatan pengawasan internal pemerintahan. “Rekomendasi BPK harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi prioritas seluruh perangkat daerah,” katanya. Meski demikian, Rojab tetap memberikan apresiasi atas sejumlah capaian yang berhasil diraih Pemerintah Kota Sukabumi sepanjang tahun 2026. Menurutnya, berbagai penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kinerja birokrasi daerah masih berjalan dengan baik. Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aparatur sipil negara dan perangkat daerah yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. “Birokrasi tetap menjadi motor utama jalannya pemerintahan. Program-program daerah dan berbagai capaian yang diraih tentu lahir dari kerja kolektif ASN serta perangkat daerah,” ungkapnya. Terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Rojab menegaskan bahwa tim nonstruktural tidak boleh mengambil alih fungsi birokrasi yang secara aturan berada dalam kewenangan organisasi perangkat daerah dan Sekretaris Daerah. Menurutnya, penghargaan yang diterima pemerintah daerah merupakan hasil kerja birokrasi yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai fungsi masing-masing. Ke depan, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar setiap temuan dan catatan hasil pemeriksaan dapat segera diselesaikan dan tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya. “Yang paling penting bukan hanya mempertahankan prestasi, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan. Dengan begitu kualitas tata kelola pemerintahan akan semakin baik dan kepercayaan publik dapat terus terjaga,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si, melaksanakan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut digelar di Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon, serta di Yayasan Al-Umm Suradewi, Kampung Ciherang, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Reses menjadi sarana bagi anggota legislatif untuk menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya akan diperjuangkan melalui jalur kelembagaan di DPRD Kabupaten Sukabumi. Di lokasi Yayasan Al-Umm Suradewi, kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Bajari, dilanjutkan sambutan dari perwakilan yayasan yang disampaikan KH Agus. Selanjutnya, Erpa Aris Purnama memaparkan tugas dan fungsi anggota DPRD serta tujuan pelaksanaan reses sebagai wadah komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak. KH Agus mengusulkan pembangunan sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Sementara itu, Sidik menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perbaikan sarana irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian. Aspirasi lainnya datang dari Ali yang menginginkan adanya penambahan fasilitas ambulans guna meningkatkan pelayanan kesehatan darurat bagi masyarakat di wilayah tersebut. Menanggapi berbagai usulan tersebut, Erpa Aris Purnama menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan didata dan menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan program maupun penganggaran pemerintah daerah ke depan. “Semua masukan dari masyarakat akan kami tampung dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada. Aspirasi ini menjadi dasar bagi kami dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat kebijakan maupun penganggaran,” ujarnya. Kegiatan reses berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Melalui agenda tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakil rakyat, sekaligus memperkuat komunikasi antara DPRD dan warga di daerah pemilihan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Dadang Hermawan, melaksanakan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Yayasan Assukandariah, Kampung Ciputat, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang dialog langsung antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa. Reses dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi keagamaan, serta warga setempat. Hadir pula Ketua Yayasan Assukandariah H. Badrudin, Ketua MUI Desa Cikangkung KH. Nasir, dan Kasi Trantib Kecamatan Ciracap H. Bahum Zainal yang mewakili Camat Ciracap. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Sukabumi, kemudian dilanjutkan sambutan dari sejumlah tokoh yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah. Memasuki sesi utama, H. Dadang Hermawan memaparkan sejumlah program dan tugas legislasi DPRD sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan yang dirasakan di lingkungan masing-masing. Sejumlah aspirasi mengemuka dalam dialog tersebut. Perwakilan warga dari Dusun Ciputat mengusulkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang dinilai masih memerlukan perhatian agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi berjalan lebih lancar. Selain itu, kalangan pemuda melalui perwakilan Remaja Masjid Ciputat menyampaikan kebutuhan sarana pendukung kegiatan keagamaan menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Aspirasi serupa juga disampaikan tokoh agama setempat yang berharap pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Menanggapi berbagai masukan tersebut, H. Dadang Hermawan menegaskan bahwa seluruh usulan yang disampaikan warga akan menjadi bahan perjuangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, reses merupakan sarana penting untuk mengetahui kebutuhan riil masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai harapan warga. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka, sehingga aspirasi yang muncul dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anang, menggelar Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Aula Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum dialog antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyerap berbagai aspirasi pembangunan di tingkat desa. Reses dihadiri Kepala Desa Mangunjaya, H. Irman Pirmansah, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Seperti biasa acara diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Kepala Desa Mangunjaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses yang dinilai menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan pembangunan secara langsung kepada anggota legislatif. Sementara itu, Anang menjelaskan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan masyarakat harus terlebih dahulu masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, pencatatan dalam SIPD menjadi tahapan penting agar usulan dapat diproses dan dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah. “Usulan yang disampaikan masyarakat harus tercatat dalam SIPD agar memiliki dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan,” ujarnya. Pada sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dinilai menjadi prioritas di lingkungan mereka. Hasanah mengusulkan dukungan terhadap pembangunan dan penyediaan fasilitas Pendidikan Usia Dini (PAUD). Sementara warga lainnya, Mardi dan Dubi, mengajukan perbaikan jalan lingkungan yang kondisinya dinilai memerlukan penanganan segera. Anang menegaskan seluruh aspirasi yang masuk akan dicatat dan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan DPRD dapat mempercepat realisasi program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga. Kegiatan reses berlangsung dalam suasana dialogis dan ditutup dengan doa bersama. Warga berharap berbagai usulan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Mangunjaya. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai secara berbeda oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama. Bersama komunitas Baraya Kang Erpa dan masyarakat, ia menggelar aksi gotong royong dengan memasang lima titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Cikakak, Kecamatan Surade. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) tersebut menjadi bentuk nyata implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Alih-alih sekadar memperingati melalui seremoni, Kang Erpa memilih menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penyediaan fasilitas penerangan jalan. Perwakilan Baraya Kang Erpa, Abun Suryadi, mengatakan pemasangan PJU dilakukan sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap kebutuhan warga. Sebanyak lima tiang lampu penerangan berhasil dipasang dan langsung beroperasi untuk membantu aktivitas masyarakat pada malam hari. Menurutnya, semangat gotong royong yang menjadi bagian dari nilai luhur Pancasila harus terus diwujudkan dalam aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran penerangan jalan diharapkan mampu meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta mendukung mobilitas warga di lingkungan sekitar. Sementara itu, Kang Erpa menegaskan bahwa tugas wakil rakyat tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga hadir dan mendengar kebutuhan masyarakat. Sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ia menilai aspek ketertiban umum dan pelayanan dasar masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius. Ia bersyukur program pemasangan PJU tersebut mendapat respons positif dari warga. Baginya, kolaborasi antara masyarakat dan berbagai elemen daerah merupakan cerminan nyata semangat Pancasila yang mengedepankan persatuan serta kepentingan bersama. Warga Kampung Cikakak menyambut baik keberadaan lampu penerangan baru tersebut. Selain membuat lingkungan lebih terang, fasilitas itu dinilai mampu meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari. Melalui kegiatan tersebut, semangat Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah bangsa, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kebersamaan, memperkuat kepedulian sosial, dan membangun daerah melalui aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. (Dicky)