SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan mengedepankan prinsip skala prioritas. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi H. Asep Japar atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, penyusunan APBD 2027 tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Rancangan APBD disusun untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yaitu penyiapan ekosistem pendukung untuk penguatan agroindustri dan pariwisata,” kata Andreas. Arah pembangunan itu kata dia, tetap diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah serta target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029. Dalam penyusunannya, Pemkab Sukabumi menempatkan belanja wajib dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian yang harus mendapat perhatian. Selain itu, program dan kegiatan prioritas daerah juga akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran. Kondisi fiskal yang terbatas membuat pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menentukan alokasi. Anggaran diarahkan kepada program yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian target pelayanan publik dan sasaran pembangunan. Dengan pola tersebut, setiap program yang masuk dalam Raperda APBD 2027 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah. Pemkab Sukabumi pun meminta DPRD untuk bersama-sama membahas Raperda APBD 2027 secara komprehensif. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan kesepakatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sukabumi. APBD 2027 nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen penganggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga pelayanan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah melalui sektor agroindustri dan pariwisata. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul menjadi perhatian serius DPRD Kota Sukabumi, terutama menyangkut kesiapan dukungan anggaran ketika pemerintah daerah harus menghadapi situasi darurat. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai kejadian tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kemampuan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, anggaran darurat harus memiliki kapasitas yang cukup sehingga kebutuhan penanganan bencana tidak terganggu persoalan pembiayaan. Hal itu dinilai penting karena kondisi darurat membutuhkan respons cepat dan dukungan operasional yang tidak selalu dapat diprediksi sebelumnya. Sorotan tersebut muncul setelah proses penanganan kebakaran TPA Cikundul sempat menghadapi persoalan operasional. Kendaraan pemadam kebakaran disebut mengalami kehabisan solar saat menjalankan tugas pemadaman. Kondisi itu bahkan membuat Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki disebut turun langsung membantu kebutuhan operasional dengan menggunakan uang pribadinya untuk membeli solar. Bagi DPRD, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan pembiayaan ketika bencana terjadi. Wawan mengatakan, secara ideal Kota Sukabumi memiliki BTT minimal sekitar Rp10 miliar dalam satu tahun. Angka tersebut sebelumnya pernah tersedia, tetapi kemudian mengalami pengurangan karena adanya kebutuhan anggaran untuk program lainnya. “BTT ini harus ditingkatkan. Tadi juga saya ngomong sama Pak Sekda, memang idealnya itu buat Sukabumi minimal Rp10 miliar untuk setahun,” ujar Wawan, Senin (28/9/2026) malam. Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) turut memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah. Selain itu, penyesuaian atau refocusing sejumlah anggaran juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. “Memang kita sangat senang sekali, karena kemarin itu sudah Rp10 miliar, cuma dikurangi lagi,” katanya. Wawan mengakui kondisi fiskal Kota Sukabumi saat ini tidak mudah. Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran harus diantisipasi agar tidak berdampak terhadap penanganan keadaan darurat. “UHC juga masuk kemarin, namun di sana ada BTT dan anggaran-anggaran yang lainnya, jadi ada refocusing,” jelasnya. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk kembali memperkuat kapasitas BTT pada pembahasan anggaran berikutnya. Ketersediaan dana darurat dinilai menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan pemerintah menghadapi bencana, termasuk kebakaran. Wawan menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD harus bersama-sama mencari ruang fiskal agar persoalan pembiayaan tidak kembali muncul ketika masyarakat membutuhkan penanganan cepat. “Jadi mohon dipahami, ini juga karena kembali anggaran itu kita sangat lemah,” ujarnya. Ia memastikan DPRD akan terus mendorong penguatan kemampuan anggaran daerah sekaligus memastikan kebutuhan penanganan kondisi darurat mendapat perhatian dalam kebijakan penganggaran. (Usep)
MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang SD, Joko Setiyono bersama rombongan Komisi IV DPRD Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah yakni SMP Negeri 1 Majalengka, SD Negeri Kawunggirang I, kemudian ke SD Negeri Kutamanggu serta SD Negeri Tenjolayar III yang sedang melaksanakan revitalisasi sekolah pada Kamis tanggal 24 September 2026. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Gugun Sugiana, sidak dilaksanakan sebagai fungsi pengawasan terhdap proyek revitalisasi sekolah dari anggaran Kemendikdasmen (APBN tahun 2026). Sidak bersama anggota Komisi IV didampingi pula Kepala Bidang SMP, Asep Fajar Aliwardhana ke SMP Negeri 1 Majalengka dan Kepala Bidang SD, Joko Setiyono ke beberapa SD. Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Gugun Sugiana menegaskan bahwa sidak merupakan kegiatan kontrol kelembagaan DPRD Majalengka untuk memastikan bahwa pembangunan proyek revitalisasi sekolah berjalan sesuai SOP dan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis, selain itu harus berkualitas agar bisa memberikan manfaat dan hasilnya Langkung Sae serta kegiatan KBM tetap berjalan lancar. “Sekarang kita melaksanakan kunjungan lapangan ke 4 titik sekolah. Dalam sidak ini kita lebih ke proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan. Seperti di SDN Kawunggirang, proses KBM dititipkan di bangunan pesantren. Tetapi kita mendorong agar pembangunan tetap dilaksananakan sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan,” papar Gugun. Sambung Gugun, kalau bisa pembangunan bisa selesai sebelum waktu yang telah ditentukan, karena bagaimanapun proses KBM akan lebih tenang jika dilaksanakan di tempat sendiri. “Untuk saat ini kita dorong terus agar pembangunan cepat selesai, akan tetapi kita berpesan kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawabnya agar pembangunan sesuai spek atau RAB nya, ” tambahnya. Sementara itu Kepala Bidang SD, Joko Setiyono mengatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh P2SP sesuai dengan petunjuk dan mereka mengikuti serta mereka menjadi kualitas agar bangunan baik dan bisa tahan lama. “Hasil dari pembangunan tersebut bisa bermanfaat dengan memperhatikan kualitas bangunan serta SOP demi kenyamanan kegiatan KBM dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Majalengka serta mendorong wajib belajar 13 tahun, ” pungkasnya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keterbatasan ruang fiskal tidak membuat Pemerintah Kota Sukabumi menghentikan program pemberdayaan masyarakat. Dalam APBD Perubahan 2026, Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) tetap dipertahankan dengan alokasi anggaran sekitar Rp9 miliar. Keberlanjutan P2RW menjadi salah satu hasil pembahasan perubahan APBD Kota Sukabumi yang telah ditetapkan bersama DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026). Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, P2RW merupakan program yang selama ini menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dan legislatif kepada masyarakat. “Janji kami DPRD kepada masyarakat Sukabumi bahwa program unggulan yang selama ini kita jalankan, yaitu P2RW, tetap jalan,” tegas Wawan. Menurutnya, anggaran P2RW dapat direalisasikan setelah seluruh proses perubahan APBD selesai. Tahapannya meliputi evaluasi oleh gubernur, penyempurnaan, pengundangan hingga proses pencairan. Wawan mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 memang berlangsung dalam situasi fiskal yang tidak mudah. Sejumlah program dan kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, sementara beberapa program yang belum terealisasi kembali menjadi perhatian dalam pembahasan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi agar program-program unggulan yang telah direncanakan tidak kembali mengalami hambatan dalam pelaksanaan. “Ini jadi catatan untuk ke depan. Insyaallah tidak akan terjadi lagi program-program unggulan ini tidak terekseskusi. Ini program bagus yang harus berkelanjutan,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menjelaskan, penyesuaian APBD Perubahan dilakukan karena kemampuan fiskal daerah tengah menghadapi tekanan. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah transfer ke daerah (TKD) yang belum sepenuhnya diterima. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memilah kembali sejumlah kegiatan agar struktur anggaran tetap seimbang. “Karena kondisi fiskal, TKD dan sebagainya sedang lemah, kita pun menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Dari kegiatan-kegiatan itu banyak yang direposisi dan dikurangi demi balancing,” kata Ayep usai mengikuti rapat paripurna. Selain TKD, kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan dalam penataan anggaran. Ayep mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan, pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan secara bertahap pada 2027. Dengan skema itu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap pembayaran tunjangan kinerja aparatur. Pembayaran yang semula direncanakan pada November 2026 akan digeser ke Januari 2027. “Besaran pembayaran sekitar 50 persen dan tanpa adanya potongan,” ujarnya. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah juga menerima sebagian dana kurang salur dari pemerintah pusat. Namun, Ayep menyebut penyaluran TKD hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Bahkan, masih terdapat akumulasi dana transfer sejak 2021 yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah. “TKD itu dibayar ke daerah tidak langsung sekaligus. Transfer ke daerah bertahap. Sampai saat ini pun ada yang belum tuntas 100 persen. Ada akumulasi dari 2021, masih ada sekitar Rp46 miliar yang merupakan utang dari pusat ke daerah yang belum dibayar,” jelasnya. Meski menghadapi tekanan fiskal, penetapan APBD Perubahan 2026 akhirnya menghasilkan postur anggaran yang berimbang. Penyesuaian dilakukan melalui reposisi maupun pengurangan sejumlah kegiatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Setelah ditetapkan, dokumen APBD Perubahan 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani evaluasi. Pemerintah Kota Sukabumi memiliki waktu tiga hari untuk mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tersebut. Proses evaluasi gubernur berlangsung selama 14 hari kerja, sebelum kemudian dilakukan penyempurnaan oleh pemerintah daerah. “Sabtu, Minggu dan hari libur tidak dihitung. Setelah itu kembali ke sini untuk kita sempurnakan dalam waktu sepekan. Paling lama kita kembalikan lagi ke sana untuk register,” terang Ayep. Dengan demikian, meski ruang fiskal masih terbatas, pemerintah daerah bersama DPRD tetap mempertahankan program yang dinilai telah menjadi bagian dari komitmen pemberdayaan masyarakat, termasuk P2RW. Ke depan, kondisi fiskal daerah diharapkan membaik seiring proyeksi peningkatan transfer ke daerah pada 2027 dan 2028. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kebijakan serta penyaluran anggaran pemerintah pusat. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi memastikan sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berlanjut melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dua di antaranya yakni Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Keduanya dipastikan tetap masuk dalam APBD Perubahan 2026 setelah melalui proses finalisasi pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengatakan keberlanjutan P2RW menjadi salah satu hasil kesepakatan dalam pembahasan APBD Perubahan tersebut. “P2RW tetap dilanjutkan di tahun 2026 ini pada APBD Perubahan. Harapannya, sebagai upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di kewilayahan, khususnya di tingkat RW,” ujar Agus, Kamis (24/09/2026). Agus menambahkan, keberlanjutan P2RW penting karena program tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat kewilayahan. Melalui P2RW, kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat dapat didorong dari tingkat RW, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada kebijakan di tingkat pemerintahan kota. Selain P2RW, Banggar dan Pemerintah Kota Sukabumi juga menyepakati agar program JKN PBI tetap dipertahankan dalam APBD Perubahan 2026. Agus menjelaskan, keberlanjutan JKN PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. “Program JKN PBI di tingkat daerah tetap dipertahankan. Sehingga Kota Sukabumi tetap mempertahankan status UHC-nya sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dan layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1-5,” jelasnya. Dengan tetap dipertahankannya JKN PBI, pemerintah daerah masih memberikan dukungan terhadap kepesertaan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Keberadaan P2RW dan JKN PBI dalam APBD Perubahan 2026 mencerminkan dua fokus program yang berbeda. P2RW menyasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW, sedangkan JKN PBI berkaitan dengan perlindungan sosial melalui jaminan kesehatan. Hasil finalisasi pembahasan Banggar bersama pemerintah daerah tersebut selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026. Dengan kesepakatan tersebut, P2RW hingga JKN PBI tetap menjadi bagian dari program yang dilanjutkan Pemerintah Kota Sukabumi dalam APBD Perubahan 2026, dengan pelaksanaan menyesuaikan kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Arah penggunaan tambahan anggaran sekitar Rp89 miliar menjadi bagian penting dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Dana yang bersumber dari tambahan bagi hasil tersebut akan digunakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta sejumlah kewajiban yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Hal itu muncul dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” kata Budi. Ia menyebut terdapat tambahan penerimaan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar dalam struktur Perubahan APBD 2026. Namun, pemanfaatan tambahan tersebut tetap harus memperhitungkan kebutuhan belanja yang sifatnya wajib. Belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya menjadi bagian yang harus diamankan terlebih dahulu. Setelah komponen wajib tersebut terpenuhi, anggaran yang masih tersedia dapat diarahkan untuk membiayai berbagai agenda pembangunan. “Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib,” ujarnya. Budi menuturkan, sektor pembangunan yang dapat menjadi sasaran dukungan anggaran antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan dan pendidikan. Penggunaan anggaran tersebut juga tidak terlepas dari target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. “Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya. Dengan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, proses perubahan APBD kini berlanjut ke tahapan berikutnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum regulasi mengenai Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan dan kemudian menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah. Selain agenda perubahan anggaran, DPRD dalam paripurna tersebut juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Rencana kerja itu akan menjadi pedoman kelembagaan DPRD dalam melaksanakan tugas pada tahun berikutnya, terutama berkaitan dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Rapat dipimpin Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perjuangan ratusan driver Maxim yang mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi mendapat perhatian langsung dari wakil rakyat. Dewan menyatakan memahami tekanan yang dirasakan para pengemudi yang setiap hari mengandalkan pekerjaan di jalan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekitar 300 driver Maxim menggelar aksi menyampaikan pendapat di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan besar, yakni meminta adanya perubahan terhadap sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai berdampak pada pendapatan mereka. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai perjuangan para driver merupakan persoalan nyata yang menyangkut penghidupan. Karena itu, DPRD tidak ingin aspirasi tersebut hanya didengar kemudian berhenti dalam forum audiensi. Untuk itu sebagai representasi rakyat dia memiliki tanggungjawab moril untuk berada di tengah persoalan dengan mendampingi sekaligus menjembatani komunikasi antara pengemudi dan pihak aplikator. “Kami dapat memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh para driver. Kami memiliki kewajiban untuk mendampingi dan menengahi persoalan ini,” kata Wawan. Empati tersebut kemudian diterjemahkan DPRD melalui komitmen untuk membawa persoalan ke tingkat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Wawan menyatakan manajemen Maxim pusat akan dipanggil agar dapat mendengarkan secara langsung keluhan pengemudi dan memberikan respons terhadap persoalan yang selama ini mereka perjuangkan. Langkah tersebut menjadi penting karena pihak Maxim Cabang Sukabumi menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang dipersoalkan driver ditentukan oleh manajemen pusat. “Kami akan memanggil management aplikator pusat untuk datang mendengarkan dan melakukan evaluasi,” ujar Wawan. DPRD juga tidak menutup kemungkinan adanya instrumen regulasi daerah. Aspirasi driver agar pemerintah daerah memiliki Perda atau Perwal yang mengatur persoalan transportasi daring akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Namun, Wawan menegaskan regulasi tersebut harus disusun sesuai kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perhatian DPRD itu muncul di tengah keresahan para driver yang mengaku mengalami penurunan pendapatan. Dalam aksinya, mereka menyampaikan bahwa jumlah mitra yang terus bertambah membuat persaingan mendapatkan order semakin berat. Perwakilan driver, Brother Jeng, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Maxim sejak 2022. Namun, jawaban yang diterima disebut masih berkaitan dengan mekanisme supply and demand serta kondisi sosial ekonomi daerah. Karena itu, para pengemudi meminta DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi ikut mendorong adanya pembatasan pendaftaran mitra baru sampai persoalan kesejahteraan driver mendapatkan solusi. Mereka juga mengeluhkan besaran potongan order. Driver mempertanyakan biaya tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order yang menurut mereka menyebabkan total potongan dapat mencapai sekitar 13 persen. Mereka meminta penerapan biaya tersebut dievaluasi. Selain itu, program Turbo menjadi salah satu sasaran utama protes. Driver mempersoalkan biaya Rp15 ribu untuk durasi tiga jam dan menilai program tersebut dapat memengaruhi peluang memperoleh order bagi pengemudi yang tidak mengikutinya. Mereka meminta program Turbo Prioritas di Kota Sukabumi dihapus. Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Maxim Sukabumi, Rido Rabani, menyatakan seluruh aspirasi telah diterima. Namun, ia menjelaskan keputusan kebijakan berada di tingkat manajemen pusat. Rido mengatakan sistem pendaftaran mitra diterapkan berdasarkan supply and demand. Mengenai komisi, ia menyatakan sistem telah berjalan sesuai ketentuan sejak Juli 2026 dan pihaknya menjamin tidak ada pemotongan ganda. Ia juga meluruskan bahwa Platform V bukan hanya diterapkan di Sukabumi, Surakarta dan Tasikmalaya, melainkan telah berlaku di seluruh kota di Indonesia sebagai biaya layanan dan pemeliharaan platform. Untuk Turbo, Rido menyebut program tersebut bersifat opsional. Driver dapat memilih untuk menggunakannya atau tidak. Program tersebut, kata dia, berkaitan dengan komposisi prioritas dalam memperoleh order dan masih terus dievaluasi. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, DPRD memilih membuka ruang dialog. Wawan menyatakan persoalan driver ojol bukan kali pertama ditangani oleh pihaknya. Sebelumnya, persoalan THR bagi driver ojol juga pernah dibawa hingga Kementerian Perhubungan dan menghasilkan solusi. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk kembali mengawal persoalan driver Maxim Sukabumi. “Ini bukan persoalan ojek online yang pertama kalinya kami tangani. Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Wawan. Melalui Kadis Perhubungan Iskandar Ifhan menyatakan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi juga menyatakan siap menjembatani persoalan tersebut. Iskandar menilai masalah pendapatan driver berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait dan aplikator. Dalam audiensi bahkan muncul gagasan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan jasa driver ojol selama beberapa hari kerja. Usulan tersebut disebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut. Aksi yang berlangsung dengan tagline “Satu Komando Bergerak” itu akhirnya tidak berhenti di jalanan. Aspirasi peserta diteruskan melalui audiensi yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda. Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara pernyataan sikap yang ditandatangani unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker dan Diskominfo Kota Sukabumi. Melalui proses tersebut, DPRD menunjukkan bahwa keluhan para driver tidak dipandang semata sebagai aksi massa, melainkan sebagai persoalan penghidupan yang membutuhkan ruang penyelesaian. Komitmen memanggil manajemen pusat, membuka peluang kajian regulasi, serta mengawal persoalan hingga tuntas menjadi langkah lanjutan yang ditawarkan dewan terhadap perjuangan para pengemudi. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sukabumi mulai mengarah pada persoalan penentuan prioritas anggaran. Pemerintah daerah harus mencari formula agar kewajiban pembiayaan tetap dapat dikelola tanpa terburu-buru mengurangi kepesertaan masyarakat. Gambaran persoalan itu terungkap dalam hearing Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, Selasa (15/9/2026). Hearing tersebut mempertemukan BPJS Kesehatan, BPS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda dan BPKPD untuk membedah kondisi kepesertaan sekaligus mencari kejelasan mengenai isu cut-off JKN yang belakangan mencuat. Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan dua hal sekaligus, yakni kemampuan fiskal pemerintah daerah dan keberlangsungan kepesertaan masyarakat. “Yang pertama, kami ingin melihat duduk permasalahan sebenarnya, kenapa kok jadi ada isu tentang cut-off-nya BPJS di Kota Sukabumi,” kata Bambang. Dari sisi cakupan, data per 1 September 2026 menunjukkan jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 379.065 jiwa dari total 381.815 jiwa. Akan tetapi, status aktif peserta tercatat sekitar 310.707 jiwa atau 82,19 persen. Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pembiayaan ke depan. Pasalnya, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban membayar peserta PBPU dan BP yang jumlahnya mencapai sekitar 89.000 jiwa. Beban tersebut tidak kecil. Untuk pembiayaan selama satu tahun, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp40,058 miliar. Persoalan anggaran semakin kompleks setelah terjadi perubahan pola dukungan pembiayaan. Bambang menjelaskan, sebelumnya pembiayaan PBPU yang menjadi tanggungan pemerintah daerah juga mendapatkan bantuan sebesar 40 persen. Namun, pola tersebut tidak lagi berjalan sejak 2025. “Dulu itu selain ada BPJS dari JKN-nya pusat, kemudian juga ada BPJS PBPU yang dibayarkan oleh Pemda kota, dibantu oleh kabupaten 40 persennya,” ujarnya. “Sejak 2025, Pak KDM menarik kebijakan, tidak ada lagi bantuan BPJS 40 persen dari anggaran yang dikeluarkan PBPU Pemda yang di Kota Sukabumi kewajibannya,” lanjut Bambang. Dalam mencari kelompok masyarakat yang menjadi prioritas pembiayaan, pemerintah menggunakan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil pemadanan menunjukkan sekitar 170.000 jiwa berada pada desil 1 hingga 5. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.053 jiwa telah mendapatkan pembiayaan melalui PBI-JK Kementerian Kesehatan. Sementara 75.947 jiwa lainnya berdasarkan hasil pemadanan dinilai seharusnya masuk cakupan PBI-JK Kementerian Kesehatan. Pada saat bersamaan, peserta PBPU dan BP Pemda sekitar 89.000 jiwa terdiri dari 38.465 jiwa desil 1-5 serta 50.535 jiwa desil 6-10. Komposisi tersebut membuat akurasi data menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Bambang tidak mempermasalahkan metode pendataan yang digunakan BPS. Namun, ia menginginkan hasil pemetaan tersebut kembali dibandingkan dengan kondisi faktual masyarakat. “Kita akan coba cek lagi, apakah ini sesuai apa enggak,” katanya. Menurut dia, pemerintah kota memiliki perangkat kewilayahan yang dapat dilibatkan untuk menguji kembali kondisi warga. “Bolehlah BPS menentukan desil, tapi kita juga bisa menentukan sendiri. Layak enggak itu, sesuai enggak,” cetusnya. Dengan demikian, warga yang berada pada kategori tertentu tidak serta-merta hanya dinilai berdasarkan angka desil. Pemeriksaan kondisi riil dinilai penting sebelum pemerintah menentukan siapa yang masih harus ditanggung. “Jadi kita lebih percaya dengan perhitungan hasil analisa dan survei dari tim kita sendiri di kota,” ucap Bambang. Di tengah proses tersebut, Bambang menegaskan isu penghentian kepesertaan belum menjadi keputusan pemerintah. Bahkan, pembiayaan JKN masih harus dibahas dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. “Belum ada kesepakatan, berkaitan BPJS ini apakah dijadikan prioritas atau tidak untuk APBD Perubahan 2026,” ungkapnya. Komisi III kemudian menawarkan alternatif agar kewajiban pembayaran tidak seluruhnya dipaksakan masuk pada perubahan anggaran tahun berjalan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah menggeser pembayaran ke APBD 2027. “Tolong digeser tadi komitmen Pak Wali untuk perubahan itu 2026 dibayarkan, kita tundalah agar di 2027,” ujar Bambang. Menurutnya, pilihan tersebut dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kemampuan fiskal tanpa harus mengambil keputusan penghentian kepesertaan dalam waktu dekat. “Jadi sehingga tidak ada wacana lagi cut-off. Jadi terus saja berjalan, nanti dibayar pada saat APBD 2027 untuk utang yang perubahan ini yang sudah dibayarkan,” katanya. Bambang memastikan bahwa sampai saat ini belum terjadi cut-off. Pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menentukan arah kebijakan pembiayaan. “Sebetulnya belum cut-off. Kan masih bulan depan nanti, satu bulan lagi,” ujarnya. Karena itu, menurut Bambang, persoalan JKN saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum sampai pada keputusan final mengenai peserta mana yang akan dihentikan pembiayaannya. “Artinya bukan cut-off itu. Ini kan masih ada wacana yang ditentukan oleh pemerintah kota,” pungkasnya. Pembahasan selanjutnya kini bergantung pada keputusan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas APBD Perubahan 2026. Di saat bersamaan, DPRD juga meminta proses pemadanan data tidak berhenti pada hasil administratif, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi kondisi masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak keliru sasaran. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kondisi infrastruktur di wilayah terisolir Kampung Cikaung, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Dadang Hermawan. Sorotan tersebut disampaikan setelah Dadang memenuhi undangan mahasiswa STKIP Surade yang tengah melaksanakan Bhakti Mahasiswa sekaligus Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Cikaung pada Sabtu, 5 September 2026 lalu. Menurut Dadang, kondisi akses menuju Kampung Cikaung masih menjadi persoalan besar yang harus segera dituntaskan. Dari jalan nasional, perjalanan menuju wilayah tersebut membutuhkan waktu hingga dua jam dengan jarak sekitar 17 kilometer. Medan yang ditempuh pun cukup berat karena kondisi jalan yang terjal. “Perjalanan menuju Cikaung ini memang cukup berat. Jalan berada di kawasan Perhutani sehingga menjadi salah satu kendala pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur,” ujar Dadang saat memberikan keterangan, Selasa (15/9/2026). Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, keterbatasan akses turut berdampak terhadap mobilitas dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu pekerjaan rumah yang menjadi perhatian adalah keberadaan dua jembatan gantung yang menjadi penghubung antara Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, dengan Desa Sukatani, Kecamatan Surade. “Ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk menjangkau wilayah ini. Di antaranya dua jembatan gantung yang menghubungkan Desa Cidahu dengan Desa Sukatani,” ungkapnya. Selain persoalan infrastruktur, Dadang juga mendorong masyarakat agar memiliki kelembagaan yang dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan potensi wilayah. Di antaranya melalui pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Tani. Masih kata dia, keberadaan kelompok tersebut penting agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk mengakses berbagai program bantuan maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Di tengah berbagai persoalan tersebut, kondisi SDN Cikaung menjadi perhatian paling utama Dadang Hermawan. Bangunan sekolah dasar yang menjadi tumpuan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut dinilai sudah sangat memprihatinkan. Sekolah itu hanya memiliki empat ruang kelas dan satu ruang guru. “Kami akan memperjuangkan agar sekolah ini dibangun kembali, supaya kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan layak,” tegas Dadang. Ia memastikan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Komunikasi dilakukan dengan Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, kata Dadang, sudah terdapat respons positif dari pemerintah daerah terkait kondisi SDN Cikaung. “Alhamdulillah sudah ada respons yang baik. Insya Allah pada awal tahun mendatang, SDN Cikaung masuk dalam program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah,” jelasnya. Dadang berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada pembangunan gedung sekolah semata, tetapi juga menyentuh persoalan akses dan sarana pendukung lainnya. Sebab, menurutnya, pemerataan pembangunan harus dirasakan masyarakat hingga wilayah yang selama ini sulit dijangkau. “Wilayah seperti Cikaung juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan pemerintah,” tandasnya. Diketahui, kawasan tersebut mencakup dua kedusunan, yakni Kedusunan Ciraoyom di Desa Cibitung dan Kedusunan Cikaung di Desa Cidahu. Sementara alternatif akses menuju kawasan tersebut juga dapat ditempuh dari Desa Sukatani, Kecamatan Surade, dengan melintasi jembatan gantung yang saat ini membutuhkan pembangunan dan perbaikan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kota Sukabumi diminta tidak lengah menyikapi laporan dugaan munculnya sebaran abu vulkanik tipis di sejumlah titik wilayah. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai kewaspadaan harus dibangun sejak dini agar masyarakat tidak baru mengambil langkah perlindungan ketika kondisi sudah memburuk. Wawan yang akrab disapa Kang Wanju menegaskan, masyarakat tidak perlu panik. Namun, informasi mengenai potensi paparan abu vulkanik harus menjadi perhatian serius, terutama bagi warga yang masih harus beraktivitas di luar rumah. “Jangan panik, tetapi jangan juga lengah. Kewaspadaan dan langkah antisipasi mandiri harus kita tingkatkan bersama,” ujar Kang Wanju, Minggu, (6/9/2026). Menurutnya, partikel abu vulkanik yang sangat halus dapat terbawa angin dan berpotensi masuk ke saluran pernapasan maupun mengenai mata. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena dapat memicu gangguan kesehatan pada sebagian masyarakat. Kang Wanju pun meminta warga yang beraktivitas di luar rumah mengenakan masker sebagai perlindungan dasar. Pengendara sepeda motor juga diingatkan tidak berkendara tanpa perlindungan mata. Helm dengan visor tertutup atau kacamata pelindung dinilai penting untuk mengurangi risiko mata terkena partikel debu yang terbawa angin. “Partikelnya sangat halus. Kalau terhirup atau mengenai mata secara langsung, tentu bisa menimbulkan keluhan. Karena itu, lebih baik kita mencegah daripada mengabaikannya,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat mulai mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak. Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki sensitivitas terhadap gangguan pernapasan. Tak hanya melindungi saluran pernapasan, masyarakat juga diminta menjaga makanan dan air bersih dari kemungkinan paparan debu. Tempat penyimpanan air harus ditutup rapat, sedangkan makanan dan bahan pangan perlu dicuci bersih sebelum dikonsumsi. Di tengah munculnya informasi tersebut, Kang Wanju meminta warga tidak mudah terpancing kabar yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan menjadikan informasi dari pemerintah daerah, BPBD, dan instansi berwenang sebagai rujukan utama. Menurutnya, kecepatan memperoleh informasi sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam melakukan langkah pencegahan menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi dampak bencana. “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan BPBD untuk memantau perkembangan kondisi, termasuk arah angin dan kemungkinan sebaran debu. Masyarakat tetap tenang, tetapi harus siap dan saling mengingatkan,” pungkas Kang Wanju. (Usep)