JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak penjual tinta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im,menjelaskan, agenda persidangan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa. “Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan tanggapan PU atas perlawanan terdakwa,” jelas Kasi Pidsus kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi 10/9/2026.   Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai pembelian tinta yang dilakukan terdakwa. Saksi memberikan penjelasan terkait jenis dan spesifikasi tinta yang dibeli serta penggunaannya. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembelian tinta, spesifikasi tinta yang digunakan dalam pembuatan pita cukai palsu oleh terdakwa,” ungkapnya.   Lebih lanjut, terdapat keterangan mengenai salah satu jenis tinta yang dibeli terdakwa. Menurut keterangan saksi, tinta tersebut memiliki fungsi khusus untuk mencetak logo transparan. “Ada beberapa keterangan oleh pihak penjual tinta mengenai spesifikasi tinta apa saja yang dibeli oleh terdakwa. Salah satunya ada tinta yang memang diperuntukkan untuk mencetak logo transparan, salah satunya gambar di mata uang dan pita cukai palsu,” terangnya.   Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setiap keterangan saksi maupun fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan dianalisis berdasarkan alat bukti yang sah. “Jaksa Penuntut Umum menghormati seluruh proses persidangan dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi. Terhadap fakta-fakta tersebut, JPU akan melakukan analisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.   Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum dan putusan sela. Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak penjual tinta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im,menjelaskan, agenda persidangan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa. “Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan tanggapan PU atas perlawanan terdakwa,” jelas Kasi Pidsus kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi 10/9/206.   Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai pembelian tinta yang dilakukan terdakwa. Saksi memberikan penjelasan terkait jenis dan spesifikasi tinta yang dibeli serta penggunaannya. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembelian tinta, spesifikasi tinta yang digunakan dalam pembuatan pita cukai palsu oleh terdakwa,” ungkapnya.   Lebih lanjut, terdapat keterangan mengenai salah satu jenis tinta yang dibeli terdakwa. Menurut keterangan saksi, tinta tersebut memiliki fungsi khusus untuk mencetak logo transparan. “Ada beberapa keterangan oleh pihak penjual tinta mengenai spesifikasi tinta apa saja yang dibeli oleh terdakwa. Salah satunya ada tinta yang memang diperuntukkan untuk mencetak logo transparan, salah satunya gambar di mata uang dan pita cukai palsu,” terangnya.   Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setiap keterangan saksi maupun fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan dianalisis berdasarkan alat bukti yang sah. “Jaksa Penuntut Umum menghormati seluruh proses persidangan dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi. Terhadap fakta-fakta tersebut, JPU akan melakukan analisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.   Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum dan putusan sela. Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.(Wely)

BANDUNG, Bidik-kasusnews.com            Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, memperkuat pemahaman dan sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Kebijakan di Bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.(10/9/2026) Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Tjokro Premiere, Bandung, Kamis (10/9/2026), dengan melibatkan berbagai unsur strategis di Jawa Barat, mulai dari Forkopimda, instansi pemerintah daerah, DPR, TNI, Polri, akademisi, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga nonpemerintah. Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dengan melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat sebagai panitia daerah. Kegiatan tersebut dipimpin Brigadir Jenderal TNI R. Yoga Raharja, S.E., M.M., M.I.Pol., yang membuka kegiatan mewakili Direktur Jenderal Potensi Pertahanan. Dalam sambutan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan yang disampaikan pada pembukaan, ditegaskan bahwa pembangunan kesadaran Bela Negara merupakan investasi strategis bangsa. Bela Negara tidak hanya dipandang sebagai kewajiban konstitusional, tetapi harus menjadi karakter, budaya, dan semangat kolektif seluruh anak bangsa dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesan tersebut dinilai semakin penting di tengah perkembangan lingkungan strategis global yang berlangsung cepat. Persaingan geopolitik, rivalitas kekuatan besar, ancaman siber, terorisme, radikalisme, penyalahgunaan ruang digital, krisis pangan dan energi, hingga perubahan iklim menjadi tantangan yang perlu diantisipasi bersama. Ancaman terhadap negara saat ini juga tidak selalu hadir dalam bentuk penggunaan kekuatan bersenjata. Berbagai ancaman dapat muncul dalam bentuk yang tidak kasat mata, memengaruhi pola pikir masyarakat, melemahkan persatuan bangsa, mengganggu stabilitas nasional, serta mengikis nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Pembinaan Tenaga Ahli. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam melaksanakan pembinaan Bela Negara secara terarah, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Dalam konteks Pembinaan Tenaga Ahli, potensi sumber daya manusia nasional menjadi salah satu kekuatan strategis yang dapat didayagunakan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi memiliki kompetensi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan pertahanan dan ketahanan nasional. Jawa Barat sebagai salah satu wilayah strategis nasional memiliki potensi sumber daya manusia yang besar, termasuk akademisi, profesional, komunitas profesi, serta berbagai unsur masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, lembaga legislatif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat menjadi penting untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi dari sejumlah narasumber. Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Dr. S. R. M. Indah Permata Sari, S.T., M.M., menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi Bela Negara serta arah pembinaan dan pendayagunaan Tenaga Ahli. Selanjutnya, Pabandya Bakti Sterdam III/Siliwangi Letkol Inf Drs. Agung Subekti menyampaikan materi mengenai peran dan kontribusi kewilayahan dalam mendukung pembinaan kesadaran Bela Negara. Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si., memaparkan peran pemerintah daerah dalam membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat sinergi lintas sektor.   Materi selanjutnya disampaikan Analis Kebijakan Madya Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Letkol Arm Muhamad Tatang, S.Sos., M.M., yang membahas aspek kebijakan dan implementasi Pembinaan Tenaga Ahli serta pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai komunitas profesi. Melalui forum tersebut, para peserta didorong untuk menjadikan sosialisasi sebagai ruang bertukar gagasan, berbagi praktik baik, menyamakan persepsi, sekaligus memperkuat jejaring kolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli. Bela Negara pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban formal, tetapi diwujudkan melalui sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan kepada Pancasila, rela berkorban bagi bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal Bela Negara. Setiap warga negara memiliki ruang untuk berkontribusi sesuai kapasitas dan profesinya, sehingga seluruh potensi sumber daya manusia dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional. Kegiatan Sosialisasi Regulasi Kebijakan di Bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 secara resmi dinyatakan dibuka, dengan harapan menghasilkan rekomendasi, komitmen, dan sinergi yang semakin kuat dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, maju, dan berdaya saing. (Red) Sumber : endam III/Siliwangi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 September 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan yang edukatif, kreatif, dan memiliki nilai manfaat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelatihan pembuatan lilin dan sabun cuci piring dengan memanfaatkan limbah minyak goreng yang diberikan oleh Rumah BUMN BRI Jepara. Kegiatan pelatihan ini memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh pengetahuan sekaligus keterampilan praktis dalam mengolah limbah minyak goreng menjadi produk yang dapat dimanfaatkan. Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan tersebut juga mendorong warga binaan untuk lebih kreatif dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Dalam pelatihan, warga binaan diperkenalkan dengan proses pemanfaatan limbah minyak goreng untuk diolah menjadi lilin dan sabun cuci piring. Penyampaian materi dilakukan secara praktik sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan pembuatan dan memahami proses pengolahan secara langsung. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan apresiasi atas dukungan Rumah BUMN BRI Jepara dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada warga binaan. “Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang memberikan pengalaman dan keterampilan baru bagi warga binaan. Pemanfaatan limbah minyak goreng menjadi lilin dan sabun cuci piring juga mengajarkan bahwa sesuatu yang sebelumnya dianggap tidak bernilai masih dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat,” ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Ia menambahkan, keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat. “Kami berharap warga binaan dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu yang diberikan, serta terus mengembangkan kreativitas dan keterampilan. Harapannya, kemampuan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu modal untuk hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat,” lanjutnya. Sementara itu, pihak Rumah BUMN BRI Jepara menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam memberikan edukasi dan keterampilan yang memiliki nilai manfaat bagi warga binaan. Pemanfaatan limbah minyak goreng menjadi produk baru dinilai dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kreativitas sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kami berharap pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai cara membuat lilin dan sabun cuci piring, tetapi juga membuka wawasan bahwa limbah dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna. Semoga keterampilan yang diberikan dapat terus dikembangkan dan menjadi bekal bagi warga binaan untuk lebih mandiri,” ujar pihak Rumah BUMN BRI Jepara. Kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Jepara dan Rumah BUMN BRI Jepara menjadi bagian penting dalam memperluas dukungan terhadap program pembinaan warga binaan. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, Rutan Jepara terus berupaya menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat nyata serta mendukung proses perubahan positif bagi warga binaan. Pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pembelajaran semata, tetapi mampu menumbuhkan semangat warga binaan untuk terus berkarya, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih mandiri dan produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Palembang, Bidik-kasusnews.com              Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Selatan turut hadir dalam Upacara Pemberangkatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Darat RI-RDTL Yonarmed 15/Cailendra Kodam II/Sriwijaya ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Dermaga Non-Petikemas Pelabuhan Boom Baru Palembang. Dalam kegiatan tersebut, Danden Gegana Kompol Gana Yudha Pratama, S.I.K., M.H., hadir bersama unsur TNI-Polri serta para pejabat dan undangan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upacara pemberangkatan tersebut menjadi momentum penting dalam melepas personel Yonarmed 15/Cailendra Kodam II/Sriwijaya yang akan melaksanakan tugas negara di wilayah perbatasan darat RI-RDTL, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keberadaan Satgas Pamtas memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan. Selain melaksanakan tugas pengamanan, personel Satgas juga diharapkan mampu membangun komunikasi serta hubungan yang harmonis dengan masyarakat di wilayah penugasan. Kehadiran Kompol Gana Yudha Pratama dalam kegiatan tersebut mencerminkan soliditas dan sinergitas TNI-Polri dalam mendukung setiap pelaksanaan tugas negara, termasuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, seluruh personel yang diberangkatkan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme, serta senantiasa menjaga nama baik satuan dan institusi selama berada di wilayah penugasan. “Selamat bertugas kepada seluruh personel Satgas Pamtas Darat RI-RDTL Yonarmed 15/Cailendra. Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, dan tetap utamakan keselamatan selama menjalankan amanah negara,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan pemberangkatan tersebut. Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selanjutnya, Satgas Pamtas Darat RI-RDTL Yonarmed 15/Cailendra diberangkatkan menuju wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-RDTL Tahun Anggaran 2026. (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Harapan warga Kampung Lubuk Upi, Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang lebih layak mulai menemukan titik terang. Kodim 0410/KBL bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan ground breaking pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VII, Rabu (9/9/2026). Peletakan batu pertama berlangsung di Jalan R. Imba Kesuma Yudha RT 09 LK 2, Kampung Lubuk Upi. Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., dan dihadiri Asisten I Pemerintahan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol, S.E., M.M., yang mewakili Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintahan wilayah turut hadir, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Wakapolsek Teluk Betung Timur Iptu Erwin, serta Camat Teluk Betung Timur Angga Dwiansyah, S.Sos., M.M. Pembangunan jembatan sepanjang sekitar 30 meter tersebut merupakan bagian dari program Jembatan Perintis Garuda yang digagas Kodam XXI/Radin Inten. Kehadiran jembatan diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan medan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Bagi warga Lubuk Upi, akses tersebut memiliki arti penting karena berkaitan dengan mobilitas ekonomi, pendidikan, maupun kegiatan sosial masyarakat. TNI Dorong Akses Warga Semakin Mudah Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Roni Hermawan mengatakan pembangunan jembatan menjadi salah satu bentuk kehadiran TNI AD dalam membantu masyarakat, khususnya dalam mengatasi kesulitan yang berkaitan dengan akses dan infrastruktur. “Pembangunan jembatan ini adalah bukti bahwa TNI AD selalu hadir untuk rakyat. Kami tidak hanya berdiam di markas, tetapi turun langsung membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat,” ujar Roni. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap mobilitas dan aktivitas perekonomian warga Kampung Lubuk Upi. “Kami berharap dengan adanya akses ini, roda ekonomi masyarakat di Kampung Lubuk Upi dapat bergerak lebih cepat dan lebih baik,” katanya. Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol menyampaikan apresiasi atas pembangunan yang dilakukan melalui sinergi TNI AD dan pemerintah daerah. Ia menilai pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung merupakan bagian penting dari upaya pemerataan pembangunan. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian TNI AD melalui Kodim 0410/KBL. Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membangun infrastruktur yang merata,” kata Wilson. Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mendukung dan bersinergi agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik hingga selesai. Babinsa Kawal Koordinasi Bersama Warga Selain keterlibatan unsur pimpinan dan pemerintah daerah, proses persiapan pembangunan juga mendapat pendampingan dari Babinsa Kelurahan Sukarame 2 Serka Novriadi. Sejak tahap awal, Babinsa turut melakukan monitoring, koordinasi, serta pendampingan bersama masyarakat di lokasi pembangunan. Peran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan komunikasi antara aparat dan warga tetap berjalan selama proses pembangunan. Ground breaking yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 30 orang dari unsur TNI, Polri, pemerintah wilayah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Peletakan batu pertama menjadi penanda dimulainya pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap VII di Kampung Lubuk Upi. Warga berharap jembatan tersebut nantinya dapat memberikan akses yang lebih mudah dan mendukung berbagai aktivitas masyarakat. Melalui pembangunan tersebut, sinergi antara TNI AD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada seremoni peletakan batu pertama, tetapi berlanjut hingga jembatan selesai dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Program tersebut sekaligus memperkuat semangat “TNI AD Hadir untuk Rakyat” melalui kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat wilayah. (Agus)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kali ini, penyidik memeriksa Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sebagai saksi. Noor Faizah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah dirinya sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Noor Faizah. Ia menyebut saksi tiba sekitar pukul 08.43 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.43 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 9/9/2026. Noor Faizah menjadi salah satu saksi penting yang didalami penyidik lantaran muncul fakta terkait uang yang dibawa Anom dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juli lalu. KPK menduga sebagian uang tersebut sebelumnya disiapkan oleh Noor Faizah. Karena itu, penyidik berupaya mengungkap dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, serta bagaimana proses uang itu bisa berada dalam penguasaan pihak terkait. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami apakah Noor Faizah mengetahui adanya dugaan penerimaan uang yang dilakukan Anom dari pihak swasta maupun dari lingkungan Pemkab Pemalang. Penggunaan uang tersebut turut menjadi bagian yang diperiksa. KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang yang diperoleh dari pihak-pihak tertentu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pribadi Bupati maupun keluarganya. Dugaan Pemerasan Rp1,98 Miliar Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 27-28 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam penyelidikan, KPK menduga terjadi praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Dugaan pemerasan tersebut disebut menyasar sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar. Persoalan kemudian berkembang ketika sebagian uang diduga digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom di KPK. Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara melalui Iptu Setya Budi Dias, yang merupakan anak Lilik dan saat itu diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi. Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. Pemeriksaan terhadap Noor Faizah menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih terang mata rantai peredaran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2026 — Prestasi membanggakan kembali diraih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Treasury Award KPPN Kudus Semester I Tahun 2026, Rutan Jepara berhasil meraih Terbaik Pertama kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Pagu Sedang. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi Rutan Kelas IIB Jepara dalam mengelola dan melaksanakan anggaran secara tertib, efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Keikutsertaan Rutan Jepara dalam forum tersebut tidak hanya menjadi ajang menerima penghargaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus serta satuan kerja lainnya. Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. “Alhamdulillah, penghargaan Terbaik Pertama kategori IKPA Satuan Kerja Pagu Sedang Semester I Tahun 2026 ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran. Kami berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan disiplin, tertib, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Sebaliknya, capaian itu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pada periode berikutnya. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja. Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya. Prestasi tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan anggaran yang tepat dan bertanggung jawab diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara optimal. Dengan diraihnya penghargaan Terbaik Pertama, jajaran Rutan Kelas IIB Jepara diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mempertahankan kualitas kinerja dalam pengelolaan keuangan negara. Capaian ini menjadi bukti bahwa kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen bersama dapat menghasilkan kinerja positif sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola satuan kerja pemerintah.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                          Upaya pencarian terhadap sejumlah awak media yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus dilakukan. Polri bersama Basarnas dan unsur terkait mengerahkan personel serta sarana pencarian untuk menemukan seluruh awak speedboat tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memberikan dukungan penuh terhadap operasi pencarian dengan mengerahkan kekuatan yang dimiliki serta memperkuat koordinasi bersama Basarnas dan unsur gabungan di lapangan. “Polri bersama Basarnas dan seluruh unsur terkait terus memaksimalkan pencarian terhadap rekan-rekan jurnalis yang hilang kontak saat menjalankan tugas peliputan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menurut Johnny, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi pencarian. Di sisi lain, keselamatan personel yang terlibat juga tetap menjadi perhatian selama proses pencarian berlangsung. Peristiwa tersebut bermula ketika sebuah speedboat yang membawa awak media berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan diketahui hendak melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Komunikasi dengan rombongan masih terpantau sekitar pukul 14.42 WIB. Namun, sekitar pukul 15.04 WIB, komunikasi tersebut kemudian terputus dan keberadaan speedboat tidak lagi diketahui. Informasi hilang kontak tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditpolair Polda Banten bersama Basarnas dan unsur gabungan. Tim melakukan pencarian dengan menyisir wilayah di sekitar lokasi yang menjadi titik terakhir keberadaan speedboat. Sejumlah sarana pencarian turut dikerahkan, di antaranya kapal Basarnas dan RIB 02 Banten, serta perlengkapan pendukung operasi pencarian dan pertolongan. Kasubdit Patroli Ditpolair Polda Banten AKBP Lis Handayana mengatakan, operasi melibatkan personel dari berbagai unsur, termasuk Basarnas, Ditpolair Polda Banten, Mabes Polri, serta pihak terkait lainnya. Pencarian pada Selasa malam berlangsung hingga pukul 22.31 WIB sebelum dihentikan sementara. Operasi kemudian dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026). “Untuk sementara situasi aman terkendali. Semoga korban cepat ketemu,” kata Lis. Berdasarkan informasi awal Basarnas, terdapat delapan orang dalam speedboat tersebut. Empat di antaranya diketahui merupakan awak media, yakni M. Bagus Khoirunnas dari Antara, Ari Basuki dari Merdeka, Yudhis dari iNews, dan Daus dari Anadolu. Sementara itu, identitas awak lainnya masih dalam proses pendataan. Polri memastikan koordinasi dengan Basarnas dan seluruh unsur yang terlibat akan terus dilakukan untuk mendukung kelancaran operasi pencarian. Johnny berharap seluruh awak speedboat yang hilang kontak dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. “Polri akan terus berkolaborasi dan memberikan dukungan maksimal dalam operasi pencarian ini,” ujarnya. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                      Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tujuh jam dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.05 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung sekitar pukul 16.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat meninggalkan gedung, Febrie sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media. Ia tidak menyampaikan keterangan mengenai materi pemeriksaan dan langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat sekitar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. “Seingat saya ada 22 pertanyaan,” ujar Febri kepada wartawan seusai pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Selasa. Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan kali ini pada dasarnya merupakan pendalaman terhadap keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik kembali menggali sejumlah hal yang sebelumnya telah ditanyakan dalam pemeriksaan pertama, dengan fokus pada pendalaman keterangan. “Pertanyaannya lebih kepada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama,” kata Febri. Pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyidikan. (Agus)