JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Polsek Tambakromo menggagalkan aksi tawuran remaja pada dini hari di perbatasan Desa Tambakromo dan Sitirejo, Minggu (2/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Kamtibmas yang dipimpin Bawas Polsek Tambakromo berhasil menemukan sekitar 15 remaja berkumpul di titik gelap yang diduga menjadi lokasi persiapan bentrok antardesa. Dua remaja berinisial F (17) dan M (15), warga Sitirejo, berhasil diamankan petugas, sedangkan lainnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sedang menunggu pemuda Tambakromo untuk kemudian melakukan penyerangan dengan lemparan batu. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Mukhlison menegaskan bahwa tindakan cepat jajaran Polsek mampu mencegah potensi konflik antarpemuda. “Kami bertindak responsif agar gangguan kamtibmas seperti tawuran tidak terjadi. Ini upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan senjata tajam atau benda berbahaya lain di lokasi. Namun kepolisian menilai perilaku tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu keributan serius. “Berada di tempat gelap dan menunggu untuk melempar batu merupakan tindakan yang membahayakan warga,” tegas AKP Mukhlison. Untuk proses penanganan, petugas memanggil orang tua kedua remaja serta perwakilan pemerintah desa ke Polsek Tambakromo. Mereka kemudian diberikan pembinaan langsung terkait konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. “Kami mengedepankan pembinaan karena mereka masih pelajar, tetapi tetap kami beri peringatan keras. Jika mengulangi, tentu ada penindakan hukum,” jelas AKP Mukhlison. Setelah diberikan pembinaan, kedua remaja diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan perangkat desa. Kepolisian meminta keluarga turut melakukan pengawasan lebih ketat pada anak-anak mereka. “Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja,” ungkap AKP Mukhlison. AKP Mukhlison memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli terutama pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi serupa. “Kami akan intensifkan patroli dan tidak segan bertindak tegas demi menjaga Tambakromo tetap aman dan kondusif,” tutupnya. ( kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat pengamanan internal dengan memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan yang masuk. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, hingga senjata tajam di dalam lingkungan rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pengawasan ketat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen jajaran petugas dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. “Pemeriksaan terhadap pengunjung bukan untuk membatasi hak mereka, melainkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Jepara tetap terjaga,” ungkapnya. Pemeriksaan Berlapis di Setiap Akses Setiap pengunjung wajib melewati serangkaian tahapan sebelum bertemu dengan warga binaan. Prosedur dimulai dari registrasi kunjungan, pengisian data diri, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U). Rutan juga membatasi akses kunjungan hanya bagi keluarga inti, seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta makanan atau minuman dengan aroma menyengat dilarang keras dibawa masuk. Komitmen Wujudkan Rutan Bebas Pelanggaran Rutan Jepara menilai kebijakan ini penting untuk meminimalisir peluang penyelundupan barang berbahaya ke dalam area tahanan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga suasana pembinaan agar tetap kondusif dan fokus pada proses rehabilitasi warga binaan. “Setiap petugas kami terus dibekali dengan pelatihan dan penguatan kewaspadaan agar mampu mendeteksi berbagai modus baru(wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
BEKASI KOTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Metro Bekasi Kota menerima kedatangan para siswa Latihan Kerja (Latja) Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuk Ba) Polri Tahun 2025 dari SPN Lido Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2025). Kegiatan tersebut diawali dengan apel penerimaan yang berlangsung di halaman praktek Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, dipimpin langsung oleh Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. Apel penerimaan turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Bekasi Kota dan disaksikan oleh Perwira Asuh SPN Lido, AKP I Nyoman. Acara ditandai dengan penandatanganan serah terima siswa Latja, sebagai simbol dimulainya kegiatan latihan kerja di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota. Dalam amanatnya, Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi menekankan pentingnya kesempatan Latja sebagai ajang penerapan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama pendidikan. “Latihan kerja ini merupakan kesempatan berharga untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan di SPN Lido. Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk belajar di lapangan, memahami dinamika tugas kepolisian, serta tetap menjaga sikap, etika, dan disiplin sebagai calon anggota Polri,” ujar AKBP Bayu. Kegiatan Latja Diktuk Ba Polri 2025 ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 3 hingga 9 November 2025. Selama masa latihan, para siswa akan disebar di Polsek jajaran Polres Metro Bekasi Kota guna memperoleh pembekalan praktis terkait lima fungsi teknis kepolisian, meliputi: Lalu Lintas – pengaturan, penjagaan, dan pelayanan masyarakat di jalan raya. Reserse – pengenalan teknik penyelidikan dan penyidikan kasus. Intelkam – pemahaman tentang deteksi dini dan keamanan lingkungan. Sabhara – kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Binmas – pembinaan masyarakat serta pendekatan preventif dalam menjaga kamtibmas. Wakapolres berharap kegiatan ini dapat memperkuat kompetensi para siswa sehingga mampu menjadi Bintara Polri yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Polri. “Kami ingin para siswa memahami bahwa tugas kepolisian tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” tambahnya. Melalui kegiatan Latja ini, Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda Polri yang siap menghadapi tantangan di lapangan dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab. ( Agung) Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota
BEKASI KOTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di area parkir Indomaret Margahayu Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tujuh orang pelaku yang diketahui merupakan residivis lintas kota berhasil diamankan oleh petugas. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, serta Kasi Humas AKP Suparyono. Kapolres mengungkapkan, para pelaku diamankan di wilayah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/10/2025), usai melakukan serangkaian pencurian sepeda motor, termasuk milik korban AS (19) dan HF (23) di Indomaret Margahayu Jaya. “Para pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa, bahkan sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara lainnya mengeksekusi dengan menggunakan kunci T atau mengangkat sepeda motor secara langsung ketika situasi sepi. Menariknya, dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, yakni kakak-adik, yang bersama-sama terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Mereka tidak menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya. Motif utama adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah Kapolres. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga unit sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan-kendaraan tersebut dijual dalam kondisi apa adanya ke wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan daerah lain di sekitar Bekasi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus curanmor, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti minimarket dan area parkir umum. ( Agung) Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — 3-November-2025-Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak PT BNI Multifinance dalam perkara perdata antara Fiyan Andika melawan perusahaan pembiayaan tersebut. Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpa, yang dibacakan majelis hakim baru-baru ini. Perkara ini diajukan oleh Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Ia menggugat PT BNI Multifinance atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengambilan paksa jaminan fidusia oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Dalam gugatannya, Fiyan diwakili oleh kuasa hukumnya Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2025. Sementara itu, pihak tergugat, PT BNI Multifinance yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, diwakili oleh empat kuasa hukumnya yaitu Abdul Razak R. Kawuwung, Ferry Antoni MS, Moh Abdillah Arrosyid, dan Donni Yohannes C berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 September 2025. Pertimbangan Majelis Hakim Dalam amar putusan sela ,majelis hakim menilai bahwa dalil eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi relatif pengadilan tidak dapat diterima. Majelis berpendapat, meskipun Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam praktik hukum perdata modern, terdapat beberapa pengecualian, antara lain perkara perceraian dan sengketa konsumen, di mana gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat. Hakim juga menilai bahwa meskipun perkara ini bukan murni sengketa perlindungan konsumen, praktik penarikan atau pengambilan paksa jaminan fidusia oleh debt collector merupakan tindakan lembaga keuangan terhadap debitur yang pada dasarnya adalah konsumen jasa pembiayaan. Amar Putusan Sela Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi kompetensi relatif dari pihak tergugat (PT BNI Multifinance) ditolak seluruhnya. Dengan demikian, PN Jepara dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut hingga tahap pembuktian. “Majelis menilai dalil eksepsi dari tergugat tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pokok akan dilanjutkan,” demikian salah satu petikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut. Lanjutan Proses Sidang Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak tergugat, perkara ini akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara antara Fiyan Andika sebagai penggugat dan PT BNI Multifinance sebagai tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti praktik penarikan mobil oleh pihak pembiayaan melalui debt collector, yang kerap menimbulkan polemik hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai kapuas wilayah desa Nanga Tempunak, kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalbar, Tim Polsek Tempunak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin,03/ Nov/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Tempunak Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Nanga Tempunak,”Ungkap Iptu.R.Simanjuntak,S.Sos selaku Kapolsek Tempunak. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Nanga Tempunak bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Tempunak, Iptu R.Simanjuntak,S.Sos “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu R.Simanjuntak,S.Sos. (Team/read)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan angka stunting, Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan telur itik kepada Orang Tua Asuh Genting se-Kecamatan Banjang pada Senin (3/11/2025). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Banjang ini merupakan bagian dari program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Orang Tua Genting), yang secara rutin dilakukan setiap minggu untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak berisiko stunting dan ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK). Acara dihadiri oleh Camat Banjang Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP, perwakilan Kapolsek Banjang Aipda Marjuni, Babinsa Banjang Sertu Mukmin dan Kopda Hendra Pratama, serta Rusda Olfah dari Balai Penyuluhan KB Banjang. Dalam kegiatan ini, pemerintah daerah menyalurkan bantuan telur itik sebanyak 8 butir per kepala keluarga setiap minggu, yang disalurkan kepada 277 keluarga penerima manfaat (KPM) dari 20 desa di wilayah Kecamatan Banjang. Tak hanya itu, Kapolsek Banjang juga turut berpartisipasi secara langsung dengan menyerahkan tambahan 100 butir telur itik tahap kedua sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap anak-anak stunting di wilayah tersebut. “Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektoral untuk mempercepat penurunan angka stunting di wilayah hukum Polsek Banjang. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat dukungan gizi yang cukup agar anak-anak tumbuh sehat dan kuat,” ujar Aipda Marjuni yang mewakili Kapolsek Banjang. Program Orang Tua Genting merupakan inovasi pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam menggerakkan peran aktif masyarakat, instansi, dan aparat keamanan untuk bersama-sama mencegah stunting sejak dini. Camat Banjang, Rully Lesmana, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan. “Menurunkan angka stunting tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak, termasuk Polri dan TNI, agar intervensi gizi dan edukasi kesehatan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, disambut antusias oleh masyarakat penerima manfaat. Program ini diharapkan dapat terus berjalan konsisten sebagai bagian dari komitmen Polres HSU “Hebat, Sigap, Unggul untuk Masyarakat.” (Agus)
BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM NovemberAksi tanggap dan sigap ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan Gedong Air, Koramil 410-05/Tanjung Karang Pusat (TKP), Serka Mari Untung, yang langsung turun tangan membantu memadamkan kebakaran bengkel mobil di Jalan Samratulangi Gang Agrek 2, RT 13, Kelurahan Gedong Air, pada Minggu malam (2/11/2024). Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, diduga akibat bara api dari pembakaran sampah yang dilakukan oleh pemilik bengkel, Bapak Adi Ariyadi, sekitar pukul 17.00 WIB. Bara yang dikira telah padam ternyata kembali menyala dan membakar tumpukan ban bekas serta barang rongsokan di sekitar bengkel. Mendapat laporan dari anggota Linmas setempat, Bapak Yuli, Serka Mari Untung segera bergerak menuju lokasi. Warga sekitar yang sempat panik sudah berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun kobaran api terlalu besar untuk dikendalikan. Dengan koordinasi cepat bersama Linmas atas nama Bapak Widodo, Babinsa segera menghubungi Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung. Tak lama berselang, dua unit mobil damkar tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan api dalam waktu sekitar 30 menit. “Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kewaspadaan semua pihak, tidak ada korban jiwa maupun kerugian besar dalam insiden ini. Api hanya membakar barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai,” jelas Serka Mari Untung di lokasi kejadian. Apresiasi juga datang dari Camat Tanjung Karang Barat, Lurah Kelapa Tiga Permai, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan Linmas setempat, yang menilai kehadiran Babinsa sangat membantu dalam menjaga kondusifitas dan mempercepat penanganan. Kegiatan pemadaman berlangsung aman, tertib, dan terkendali, mencerminkan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Damkar, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi warga agar selalu berhati-hati dalam membakar sampah atau mengelola api terbuka di area yang berpotensi mudah terbakar. ( Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Semangat pelestarian budaya dan kebanggaan terhadap karya anak bangsa menggelora dalam acara “Bersinar Sriwijaya dalam Budaya dan Prestasi untuk Sumatera Selatan”, yang digelar di Gedung Pertunjukan Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/2025). Pagelaran spektakuler ini merupakan hasil kolaborasi antara Komisi X DPR RI, Kementerian Kebudayaan, dan Fahmi Sriwijaya Dancer, sekaligus menjadi penanda 25 tahun perjalanan Fahmi Sriwijaya atau Rishi Algafari dalam dunia seni tari dan musik. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., yang memberikan apresiasi tinggi terhadap karya dan dedikasi Fahmi dalam mengangkat budaya Nusantara, khususnya Sumatera Selatan. “Kita perlu terus melindungi, mengembangkan, dan melestarikan budaya. Alhamdulillah, sajian dari Fahmi termasuk yang terbaik dan sangat mengesankan,” ujar Himmatul Aliyah dalam sambutannya. Turut hadir pula Hj. Vinita Citra Karini, SE., M.Si., Kepala Humas dan Dokumentasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan, yang datang langsung dari Palembang. Ia menyampaikan rasa bangganya atas kontribusi Fahmi sebagai putra daerah yang tetap mengharumkan nama Sumatera Selatan meski berkarya di ibu kota. “Kami bangga ada putra daerah seperti Fahmi Sriwijaya. Meski tinggal di Jakarta, beliau terus mengangkat budaya Sumsel di kancah nasional. Kami akan terus memberikan dukungan penuh,” ungkap Vinita. Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Sriwijaya mengaku terharu sekaligus bersyukur dapat mewujudkan impian panjangnya untuk mempersembahkan karya terbaik di panggung kolaboratif bersama DPR RI dan Kementerian Kebudayaan. “Hari ini seperti mimpi yang jadi kenyataan. Setiap seniman pasti memimpikan bisa menampilkan karya sendiri di panggung besar dengan dukungan berbagai pihak. Ini tidak bisa dinilai dengan apapun,” ucapnya dengan haru. Didirikan sejak tahun 2000, Sanggar Sriwijaya Dancer telah menjadi wadah bagi banyak seniman muda untuk mengekspresikan kecintaan terhadap budaya Palembang dan Sumatera Selatan. Dalam acara kali ini, penonton disuguhkan beragam pertunjukan khas, seperti Tari Gending Sriwijaya, Tari Bekance Sungai Musi, Tari Behusek Krotokan, Lagu Bedana Berjaya, Lagu Palembang Kito Beli, hingga Tari Sarungan dan Lagu Bersinar Sriwijaya. Fahmi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan acara, termasuk Yai Nuncjik Alidin, Abah Sjarifuddin, serta berbagai komunitas dan lembaga seperti Lenggang Harmoni Staf Bank BTN, Real Art Indonesia, Kemuning Cindo Nian, SMP 58 Jaksel, TK Al-Azhar 20 Cibubur, Sanggar Melati Karangan, dan Sriwijaya Band. Pagelaran “Bersinar Sriwijaya” tidak hanya menjadi ajang perayaan karya Fahmi Sriwijaya, tetapi juga menjadi simbol bahwa budaya adalah identitas dan kebanggaan yang harus terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. ( Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat pesisir, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan Klinik Terapung di wilayah Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, pada Minggu (2/11/2025). Kegiatan sosial yang dimulai pukul 11.45 WITA ini berlangsung di perairan Sungai Barito, dengan menggandeng tenaga medis dari Puskesmas Paminggir. Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tinggal di daerah perairan terpencil yang sulit dijangkau fasilitas medis darat. Kasat Polairud Polres HSU menjelaskan, kegiatan Klinik Terapung merupakan bagian dari program Polri Presisi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membantu meningkatkan derajat kesehatan warga pesisir. “Melalui Klinik Terapung ini, kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat perairan yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turut peduli pada kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan memberikan pemeriksaan umum, pengobatan ringan, serta edukasi kesehatan bagi warga setempat. Masyarakat tampak antusias dan berterima kasih atas pelayanan yang diberikan secara gratis dan ramah oleh tim gabungan. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Sat Polairud Polres HSU dan Puskesmas Paminggir dalam memperkuat pelayanan publik di wilayah perairan. Selain meningkatkan derajat kesehatan warga, kegiatan ini turut mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat pesisir. Dengan mengusung semangat “Nityacas Samapta, Arnavat Darpha Mahe, Cakra Buana Samapta”, Sat Polairud Polres HSU berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan humanis dan bermartabat, sejalan dengan motto “Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat.” ( Agus)