Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan Rudi Margono bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (11/7/2026). Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Pengunduran diri Febrie terjadi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengannya. Berpengalaman Tangani Perkara Strategis Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Sejak 18 Desember 2024, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan. Selama lebih dari tiga dekade, Rudi dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Rekam jejaknya juga diwarnai keterlibatan dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala nasional, termasuk kasus Jiwasraya, Asabri, serta sejumlah perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara. Saat bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi pernah menangani perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, serta dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008. Pada 2023, Rudi juga mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar. Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono kini mengemban amanah sebagai Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif. Pergantian ini diharapkan memastikan kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus tanpa mengurangi profesionalisme dan independensi lembaga penegak hukum. (Agus)
OKU Timur, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memberikan jaminan keamanan serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah objek vital, yakni Kantor Samsat dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum masing-masing. Adapun personel yang melaksanakan pengamanan di jajaran Batalyon C Pelopor meliputi pengamanan di Kantor Samsat Martapura oleh dua personel yang dipimpin Brigadir Rudi Kurniawan, pengamanan di Kantor SPPG Polri Martapura oleh dua personel dipimpin Brigadir Husin Saputra, serta pengamanan di Kantor Samsat Belitang oleh dua personel yang dipimpin Brigadir Dio Dirgantara. Sementara itu, dari Kompi 2 Batalyon C Pelopor, pengamanan dilaksanakan di Kantor Samsat Kayuagung oleh dua personel yang dipimpin Brigadir Ricardo. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aktivitas pelayanan publik dapat berlangsung dengan aman dan lancar, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan di Kantor Samsat maupun fasilitas SPPG Polri. Satbrimob Polda Sumsel akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kelancaran pelayanan publik melalui pelaksanaan tugas pengamanan secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026). Menurut Totok, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara. Dalam keterangannya, Totok mengatakan penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, serta FA yang disangkakan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Polri menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, melengkapi alat bukti, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Perkara ini menjadi perhatian publik karena Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima oleh Jaksa Agung. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan ditentukan melalui persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-11-juli-2026- Gencarnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan aparat penegak hukum di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara mendapat apresiasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia. Namun, di balik keberhasilan itu, muncul pertanyaan dari sebagian warga terkait sebuah lokasi yang diduga menjual miras di kawasan dekat Duta Mode, Jepara, yang dikaitkan dengan inisial DW. Warga mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah menjadi bagian dari sasaran Operasi Pekat atau belum. Menurut sejumlah warga, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti yang cukup, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya lokasi yang “tak tersentuh”. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut maupun hasil pemeriksaan terhadap lokasi yang dikaitkan dengan inisial DW. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil penyelidikan atau penjelasan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat berharap Operasi Pekat terus dilaksanakan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang diduga melanggar hukum, tanpa membedakan lokasi maupun pelaku, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juli 2026 — Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan serta memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan, Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara terkait bantuan pembentukan badan hukum kelompok budidaya perikanan lele. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan program budidaya ikan lele yang telah dikembangkan di lingkungan rutan. Koordinasi dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Jepara dengan Dinas Perikanan dalam membahas mekanisme pembentukan badan hukum kelompok perikanan, persyaratan administrasi, serta peluang pendampingan dan bantuan yang dapat diberikan untuk mendukung keberlanjutan program budidaya lele. Melalui pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai penguatan kapasitas kelompok budidaya, tata kelola usaha perikanan yang baik, serta upaya pemanfaatan program pemerintah guna meningkatkan produktivitas budidaya lele di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara. Dengan adanya legalitas kelompok, diharapkan program budidaya lele dapat berkembang secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Jepara dalam mengembangkan program pembinaan yang produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. “Koordinasi dengan Dinas Perikanan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat program budidaya lele yang telah kami jalankan. Kami berharap melalui dukungan pembentukan badan hukum kelompok perikanan, program ini dapat dikelola secara lebih baik, memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pembinaan kemandirian warga binaan,” ujar Kepala Rutan. Beliau menambahkan bahwa sinergi dengan instansi pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pembinaan berbasis kemandirian. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinas Perikanan Kabupaten Jepara. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat program ketahanan pangan di Rutan Jepara, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan di bidang budidaya perikanan yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat,” tambahnya. Kegiatan koordinasi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi. Melalui sinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen mengembangkan program pembinaan kemandirian yang inovatif, produktif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang mendukung ketahanan pangan nasional serta pemberdayaan warga binaan.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Euforia Piala Dunia 2026 dimanfaatkan Koramil 1001-07/Amuntai Tengah bersama Polsek jajaran Polres Hulu Sungai Utara sebagai momentum memperkuat kebersamaan dengan masyarakat. Melalui kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar secara rutin, aparat TNI dan Polri menghadirkan ruang silaturahmi sekaligus memperkuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan nobar yang dilaksanakan di Markas Koramil 1001-07/Amuntai Tengah maupun sejumlah lokasi lainnya di wilayah Amuntai tersebut diikuti personel TNI, anggota Polri, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga dari berbagai kalangan. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi setiap kali pertandingan-pertandingan besar Piala Dunia disiarkan. Selain menjadi hiburan bagi para pecinta sepak bola, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana cooling system untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat. Melalui suasana santai dan penuh keakraban, komunikasi antara TNI, Polri, dan warga dapat terjalin lebih baik sehingga mampu memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan. Koramil 1001-07/Amuntai Tengah bersama Polsek setempat menilai bahwa pendekatan yang humanis melalui kegiatan olahraga mampu membangun rasa kebersamaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Dalam setiap pelaksanaan nobar, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menjunjung tinggi sportivitas, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama. Warga diimbau menyaksikan pertandingan dengan penuh semangat tanpa terlibat dalam aksi yang melanggar hukum, seperti konsumsi minuman keras, perjudian, maupun tindakan anarkis. Kegiatan nobar Piala Dunia 2026 ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi TNI, Polri, dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif. Melalui kebersamaan tersebut, diharapkan semangat persatuan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan terus tumbuh di tengah masyarakat. Koramil 1001-07/Amuntai Tengah bersama Polsek jajaran Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang mampu mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung terpeliharanya stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga independensi lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme selama proses hukum berlangsung. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya. Anang menegaskan, pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak akan mengganggu proses penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang berjalan. Seluruh tugas dan fungsi Jampidsus dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang sedang diproses serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Satu hari sebelum menyampaikan pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, seluruh riwayat kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Menanggapi informasi mengenai ditemukannya uang dan emas dalam penggeledahan tersebut, Febrie tidak membantah adanya barang yang diamankan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa asal-usul maupun kepemilikan barang tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan melalui penyampaian kepada media. Perkembangan kasus yang tengah ditangani penyidik masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak terkait. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-10-juni-2026- Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam waktu hampir enam bulan, Polres Jepara mengungkap 20 kasus narkotika dan obat berbahaya dengan 23 orang tersangka, termasuk enam pelaku yang diketahui merupakan residivis. Data tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jepara selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Rincian keberhasilan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan tercatat menjadi lokasi dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing empat tempat kejadian perkara. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus di Kecamatan Jepara dan Mayong. Dua kasus ditemukan di Kecamatan Mlonggo, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, serta Nalumsari masing-masing tercatat satu kasus. “Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” kata Kompol Faris Budiman. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Jepara. Polres Jepara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi kepolisian maupun tindak lanjut dari laporan masyarakat. Para pelaku narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta. Sementara pelaku dengan barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar. Untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kompol Faris Budiman mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya. Polres Jepara berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mewujudkan Jepara Bersih Narkoba atau Bersinar.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen terong sebanyak 42 kilogram. Hasil panen tersebut merupakan buah dari pemanfaatan lahan produktif di area brandgang yang dikelola secara optimal oleh petugas bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Budidaya tanaman terong dilakukan melalui proses perawatan yang berkelanjutan, mulai dari pengolahan lahan, penanaman bibit, penyiraman, pemupukan, hingga pengendalian hama. Berkat perawatan yang konsisten, tanaman tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen yang optimal. Program pertanian ini tidak hanya bertujuan mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian. Melalui keterlibatan langsung dalam proses budidaya, warga binaan diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke tengah masyarakat. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa keberhasilan panen ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan warga binaan dalam memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif. “Panen terong sebanyak 42 kilogram ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain menghasilkan produk pertanian yang bermanfaat, kegiatan ini juga menjadi media pembinaan kemandirian bagi warga binaan agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah selesai menjalani masa pembinaan,” ujar Kepala Rutan. Beliau menambahkan bahwa pemanfaatan lahan di area brandgang akan terus dikembangkan dengan berbagai jenis tanaman produktif sebagai bentuk optimalisasi program pembinaan. “Kami akan terus mengembangkan kegiatan pertanian di lingkungan rutan sebagai bagian dari pembinaan yang produktif. Melalui program ini, kami berharap dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus membentuk karakter warga binaan yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat untuk berkarya,” tambahnya. Kegiatan panen berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Hasil panen selanjutnya dimanfaatkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan di lingkungan rutan serta menjadi bukti nyata bahwa pemanfaatan lahan secara optimal dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menghadirkan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berorientasi pada peningkatan kemandirian warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Program BERSINAR atau Bersih, Sehat, Indah, dan Rapi sebagai langkah menjaga kualitas lingkungan hunian sekaligus meningkatkan perhatian terhadap kesehatan warga binaan, Jumat (10/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga binaan bersama jajaran petugas melakukan pembersihan kamar hunian, penataan perlengkapan, hingga perawatan fasilitas yang digunakan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan di dalam rutan. Kamar hunian yang bersih dan tertata dinilai penting untuk menciptakan suasana yang nyaman. Selain itu, kebersihan juga menjadi salah satu upaya pencegahan munculnya berbagai gangguan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan. Setelah kegiatan kebersihan selesai, petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kondisi umum, mengukur tekanan darah, memberikan konsultasi, serta menerima laporan keluhan kesehatan dari warga binaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara mengatakan Program BERSINAR merupakan kegiatan yang menggabungkan pembinaan perilaku hidup bersih dengan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. “Lingkungan hunian yang bersih akan mendukung kesehatan warga binaan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga binaan untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga kamar hunian dan fasilitas yang digunakan bersama,” katanya. Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan secara rutin menjadi langkah penting agar kondisi warga binaan dapat terpantau sejak dini. Petugas kesehatan juga dapat segera memberikan penanganan atau tindak lanjut apabila ditemukan keluhan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Program BERSINAR diharapkan dapat menjadi kebiasaan positif bagi warga binaan dalam menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. Rutan Kelas IIB Jepara pun berkomitmen terus menghadirkan pembinaan dan pelayanan yang mendukung terciptanya suasana rutan yang aman, tertib, sehat, dan humanis.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara