Semarang, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antarpenegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah Jawa Tengah. Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi yang berlangsung di Kota Semarang. Pertemuan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng serta penyidik Polda Jateng. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi sekaligus memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., mengatakan bahwa hubungan yang harmonis antara kejaksaan dan kepolisian merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Menurutnya, komunikasi yang efektif antara jaksa penuntut umum dan penyidik akan memperlancar penanganan perkara, mempercepat proses hukum, serta memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional dan akuntabel. “Hubungan yang harmonis antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menjadi kunci agar setiap proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Arfan. Ia menambahkan, sinergi yang terus dibangun antara Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Arfan menegaskan, kedua institusi berkomitmen menjaga kerja sama yang solid dalam memberikan pelayanan hukum terbaik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Menurutnya, semangat kolaborasi yang terus dipelihara diharapkan mampu mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan responsif terhadap berbagai tantangan penegakan hukum di masa mendatang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kejati Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah optimistis dapat terus menjaga stabilitas keamanan, memperkuat supremasi hukum, serta mewujudkan Jawa Tengah yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Agus)
Tangerang, Bidik-kasusnews.com Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian menu, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), serta kapasitas produksi dapur umum yang dinilai melebihi batas ideal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sistem distribusi logistik program MBG di wilayah tersebut tengah dievaluasi menyusul temuan yang disebut berasal dari hasil pengawasan lapangan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan perbedaan antara dokumentasi menu yang dikirimkan pengelola kepada pihak pusat dengan makanan yang diterima para penerima manfaat. Dugaan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur, M. Jalaludin. Ia meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan program MBG di Teluknaga. Menurut Jalaludin, apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada instansi berwenang untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Selain menyoroti dugaan ketidaksesuaian menu, Jalaludin juga mempertanyakan penggunaan menu telur olahan yang dinilainya berbeda dengan arahan yang selama ini disosialisasikan pemerintah. Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar kualitas makanan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar gizi yang telah ditetapkan. Menanggapi hal itu, Koordinator Lapangan MBG Teluknaga, Ade Rahman Hakim, menjelaskan bahwa dapur umum sempat melakukan inovasi menu berupa “telur sate” yang dipadukan dengan daging dan sayuran. Namun, proses pembuatannya membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari pengukusan, pemotongan, penusukan, hingga penggorengan. Ade menyebut, tingginya volume produksi menyebabkan sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan secara optimal sehingga hasil akhir menu tidak sesuai dengan standar yang telah direncanakan. Ia juga mengakui adanya penggunaan saus racikan yang dibuat secara mandiri oleh pihak dapur dan tidak sesuai dengan konsep awal. Menurut Ade, salah satu penyebab utama kendala tersebut adalah beban produksi yang melampaui kapasitas ideal dapur umum. Saat ini, jumlah penerima manfaat di wilayah Teluknaga mencapai sekitar 3.446 orang, sedangkan kapasitas efektif satu dapur diperkirakan hanya mampu memproduksi sekitar 2.500 porsi makanan per hari. Ia menjelaskan, pengelolaan program MBG di wilayah tersebut dilakukan oleh Yayasan Bahari Indonesia Emas. Untuk mengatasi persoalan kapasitas, saat ini telah beroperasi 13 dapur umum dan belasan dapur tambahan sedang dalam tahap pembangunan guna meningkatkan kemampuan produksi. Ade juga memaparkan skema pembiayaan program, yakni paket senilai Rp13.000 untuk balita, PAUD, TK, hingga siswa SD kelas 3, serta paket Rp15.000 bagi siswa SD kelas 4 hingga SMA dan ibu hamil. Dana tersebut dialokasikan untuk bahan baku, sewa fasilitas, dan biaya operasional. Di sisi lain, sejumlah warga juga berharap fungsi pengawasan terhadap kualitas gizi dapat ditingkatkan. Mereka menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar proses produksi, kualitas makanan, dan distribusi program MBG berjalan sesuai standar, transparan, serta mampu memenuhi tujuan pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara program MBG tingkat pusat maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian menu dan pelaksanaan program di Kecamatan Teluknaga. (Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Dugaan aksi pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026), berakhir dengan diamankannya seorang terduga pelaku oleh jajaran Polsek Keling. Sebelum dievakuasi petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengejarnya usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga setempat. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra,Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews Dalam keterangan tertulis,menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial OD (24) merupakan warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Sementara itu, seorang rekan OD yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, OD bersama rekannya datang ke Desa Damarwulan sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Verza untuk menemui seorang teman. Namun, orang yang hendak ditemui tidak berada di rumah sehingga keduanya menunggu di lokasi. Beberapa saat kemudian, korban berinisial TR (34) tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah, sementara kunci remote masih berada di dasbor. Saat korban masuk ke dalam rumah, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor. Korban yang menyadari motornya dibawa langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap OD di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri. Situasi sempat memanas ketika warga meluapkan emosinya kepada terduga pelaku. Beruntung, personel Polsek Keling segera tiba di lokasi dan mengevakuasi OD dari kerumunan massa untuk menghindari tindakan yang lebih jauh. Setelah diamankan, OD dibawa ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan di Polsek Keling. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB, dan STNK. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih buron. Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti Halaman Langgar Hajar Aswat, Jalan H. Abdul Gani Majedi (Tambus Paliwara Sungai Malang), Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (13/7/2026) malam. Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar yang digelar Majelis Al Muwasholah HSU dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 Wita tersebut menghadirkan penceramah Ustadz Al Habib Abdul Qadir Ba’abud dari Probolinggo, Jawa Timur. Dalam tausiyahnya, jamaah diajak menjadikan momentum pergantian tahun Hijriah sebagai sarana memperkuat keimanan, meningkatkan ketakwaan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. diwakili oleh Kasat Binmas AKP Syaifullah, S.H. untuk menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Polres HSU terhadap kegiatan keagamaan sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran jajaran Polres HSU juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Tabligh Akbar ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan meningkatkan nilai-nilai religius di tengah kehidupan bermasyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Antusiasme masyarakat yang hadir mencerminkan tingginya semangat umat Islam di Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam menyambut tahun baru Hijriah melalui kegiatan yang sarat dengan nilai spiritual dan kebersamaan. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026) sore, berakhir dengan tertangkapnya satu orang terduga pelaku oleh warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolsek keling AKP Suyitno saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews dalam keterangan tertulis, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika dua pria datang ke Desa Damarwulan dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Versa berwarna putih. Keduanya diketahui hendak menemui seorang warga, namun karena orang yang dicari tidak berada di rumah, mereka menunggu di sekitar lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang ke rumah tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dan memarkirkannya di depan rumah. Korban kemudian masuk ke bagian belakang rumah, sementara kunci remote kendaraan masih berada di dasbor, ungkap AKP Suyitno. Diduga memanfaatkan kelengahan korban, salah seorang terduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban yang mendengar suara mesin kendaraan segera keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah dibawa pergi. Ia pun berteriak meminta pertolongan kepada warga. Mendengar teriakan korban, warga langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 30 menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.50 WIB, seorang terduga pelaku berhasil ditangkap warga di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara rekannya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Versa berhasil meloloskan diri,tambanya. Terduga pelaku yang berhasil diamankan sempat dibawa ke balai dukuh untuk menghindari amukan massa sambil menunggu kedatangan petugas dari Polsek Keling. Polisi kemudian mengevakuasi pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi K 4876 FAA beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga terus memburu satu orang terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan sistem pengamanan kendaraan digunakan untuk mengurangi risiko terjadinya tindak pencurian.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara guna membahas pengembangan program budidaya perikanan sebagai sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam menghadirkan program pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan selaras dengan upaya mendukung ketahanan pangan. Melalui sinergi ini, diharapkan program budidaya perikanan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan pembinaan teknis dan pendampingan dari Dinas Perikanan Kabupaten Jepara. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan kemandirian merupakan salah satu fokus utama dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan instansi teknis agar warga binaan memperoleh keterampilan yang aplikatif dan memiliki nilai manfaat ketika kembali ke masyarakat. “Kolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Jepara diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pembinaan kemandirian di bidang budidaya perikanan. Kami ingin warga binaan memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk membangun usaha dan meningkatkan taraf hidup setelah selesai menjalani masa pidana,” ujar Renza. Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah rencana kerja sama, mulai dari pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan budidaya ikan, pendampingan teknis, hingga dukungan terhadap pengembangan sarana dan prasarana budidaya perikanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Jepara. Program ini juga diarahkan untuk memberikan pengalaman praktik kepada warga binaan sehingga mereka memiliki kompetensi yang dapat diterapkan secara mandiri. Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Jepara menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pembinaan kemandirian di Rutan Jepara semakin berkualitas, memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, sekaligus mendukung program pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan. Melalui koordinasi ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya. Sinergi lintas sektor diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan pembinaan yang efektif, sehingga warga binaan memiliki bekal keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk berintegrasi kembali secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai mengenai pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari segala bentuk praktik judi online (judol) pada pelaksanaan apel pagi yang digelar di halaman kantor Rutan Kelas IIB Jepara. Dalam arahannya, Kepala Rutan mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, etika, dan citra positif institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam aktivitas di ruang digital. Media sosial harus dimanfaatkan secara bijaksana sebagai sarana berbagi informasi yang positif, edukatif, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Beliau menegaskan agar seluruh pegawai tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghindari unggahan yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun konten yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. Selain itu, pegawai juga diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi kedinasan serta mematuhi etika bermedia sosial sebagai bagian dari profesionalisme ASN. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga memberikan penegasan terkait maraknya praktik judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Seluruh pegawai diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang turut menyebarluaskan tautan atau konten yang berkaitan dengan perjudian. “Jangan sampai ada pegawai Rutan Jepara yang terlibat judi online. Selain bertentangan dengan norma hukum dan etika, praktik tersebut dapat merusak integritas ASN, berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, serta mencoreng nama baik institusi. Saya minta seluruh jajaran menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” tegas Kepala Rutan. Beliau juga mengajak seluruh pegawai untuk menjadi teladan dalam menciptakan ruang digital yang sehat dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi positif mengenai pelayanan publik, pembinaan warga binaan, serta berbagai inovasi yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Jepara. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana membangun citra positif organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
BANDUNG, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa. “Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujar Wayan usai persidangan. Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum. “Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” katanya. Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam. “Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” ujarnya. Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dr. Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti. “Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa,” kata Chairul Huda. Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan seharusnya terjadi saat proses penyerahan uang antara pemberi dan penerima berlangsung. “Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan,” ujarnya. Chairul Huda juga menilai unsur suap harus berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang tersebut. Menurutnya, saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa. “Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” katanya. Ahli Perdata Nilai Harus Dibuktikan Hubungan Pinjaman dan Pengadaan Sementara itu, ahli perdata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara. Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat. “Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau *strong connection* antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar dalam persidangan. Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Tim media memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pontianak Utara atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Pontianak Utara.(Minggu 12 Juli 2026). Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam merespons informasi yang disampaikan masyarakat dan insan pers, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara media dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan tim media, sebuah truk bernomor polisi KB 9500 GB terpantau bergerak dari kawasan SPBU Ambawang menuju Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut beberapa baby tank yang diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter per unit dan diduga berisi BBM bersubsidi jenis solar. Setibanya di lokasi tujuan, tim media kembali melakukan observasi dan menemukan sekitar 16 drum yang diduga berisi solar. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada Polsek Pontianak Utara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media menilai langkah Polsek Pontianak Utara yang segera merespons laporan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara maupun masyarakat. Publik berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar aparat mengungkap secara menyeluruh mata rantai distribusi BBM tersebut, mulai dari dugaan sumber pengisian BBM bersubsidi, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses peliputan, tim media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber di lapangan yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan barang tersebut dengan oknum anggota TNI. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terdapat pernyataan resmi dari institusi yang berwenang. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Secara hukum, apabila nantinya penyelidikan mengarah kepada keterlibatan warga sipil, proses penegakan hukum menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, apabila ditemukan alat bukti yang sah mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh aparat yang berwenang. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan sesuai proses peradilan. Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi kewenangan BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Masyarakat berharap pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi dan memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berada pada tahap tindak lanjut oleh aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengemudi kendaraan bernomor polisi KB 9500 GB, serta pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim – Liputan)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Semangat membangun organisasi yang solid dan dekat dengan masyarakat mewarnai rapat konsolidasi sekaligus pelantikan Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) se-Kecamatan Keling. Kegiatan yang digelar pada Minggu (12/7/2026) pukul 14.00 WIB di kediaman Ketua PAC PSI Keling, Abdul Sukur, di Desa Kunir, menjadi momentum penting untuk memperkuat barisan kader hingga tingkat desa. Sebanyak 12 DPRT dari seluruh desa di Kecamatan Keling resmi dilantik. Pelantikan ini menjadi langkah strategis PAC PSI Keling dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan kesiapan kader untuk terus hadir dan mengabdi di tengah masyarakat. Acara dihadiri oleh perwakilan DPD PSI Kabupaten Jepara, Mas Nurul, Petinggi Desa Kunir Bapak Sucipto, tokoh masyarakat, serta para kader dan simpatisan PSI yang memadati lokasi kegiatan. Dalam sambutannya, Ketua PAC PSI Keling, Abdul Sukur, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPRT yang telah bersedia menjadi bagian dari keluarga besar PSI. Ia mengajak seluruh kader untuk menjaga kekompakan, mempererat tali silaturahmi, serta terus bergerak bersama membesarkan PSI di Kecamatan Keling. “Organisasi akan semakin kuat jika seluruh kader tetap solid, saling mendukung, dan terus hadir untuk masyarakat. Mari bersama-sama membesarkan ‘Kandang Gajah’ di Kecamatan Keling dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata,” tegas Abdul Sukur yang disambut tepuk tangan para peserta. Sementara itu, Mas Nurul selaku perwakilan DPD PSI Kabupaten Jepara berharap kepengurusan DPRT yang baru dilantik dapat menjadi ujung tombak perjuangan partai di setiap desa. Menurutnya, kekuatan PSI tidak hanya terletak pada struktur organisasi, tetapi juga pada kedekatan kader dengan masyarakat serta kemampuan menjawab berbagai persoalan yang dihadapi warga. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat persaudaraan. Selain prosesi pelantikan, acara juga menjadi ajang mempererat komunikasi antarkader sebagai bekal membangun organisasi yang semakin kokoh. Melalui terbentuknya kepengurusan DPRT di seluruh desa se-Kecamatan Keling, PSI optimistis mampu memperluas jangkauan pelayanan, memperkuat konsolidasi internal, serta menghadirkan politik yang lebih dekat, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Wely)