BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari 21 Kasus, Ungkap Peredaran Ketamin pada Rokok Elektrik

 

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025)

Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur.

Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat.

Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba

Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025.

Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ.

Jaringan Nasional hingga Internasional

BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali.

“Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN.

Komitmen BNN

Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan...

Ditjenpas Salurkan Peralatan Pemadam untuk Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)...

Dukung Stabilitas Wilayah, Polres Jepara Gelar Rakor Tiga Pilar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan...

Forum Komunikasi RW Minta DPRD Kawal Janji Wali Kota Lanjutkan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali...

BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari 21 Kasus, Ungkap Peredaran Ketamin pada Rokok Elektrik

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya...

Recent Post​

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas masyarakat Tipar dalam menyelengarakan kegiatan...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan Hermawan, turun langsung membantu membangun kembali...

Ditjenpas Salurkan Peralatan Pemadam untuk Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran...

Dukung Stabilitas Wilayah, Polres Jepara Gelar Rakor Tiga Pilar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di...

Forum Komunikasi RW Minta DPRD Kawal Janji Wali Kota Lanjutkan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, untuk melanjutkan...

BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari 21 Kasus, Ungkap Peredaran Ketamin pada Rokok Elektrik

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika...

KD (21) Tewas Akibat Tawuran Konten yang Terjadi di Jalan Kesunean

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi...

Jaksa Tetapkan Pegawai BRI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar di Bandung

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka...