Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini, petugas mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. (18/10/2025)
Penggerebekan di Apartemen Lantai 20
Operasi dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi mendalam, tim gabungan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di unit tersebut yang ternyata digunakan sebagai clandestine laboratory, atau laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu padat sebanyak 209,02 gram, sabu cair 319 mililiter, serta sejumlah prekursor bahan kimia seperti ephedrine 1,06 kg, aceton 1.503 ml, asam sulfat 400 ml, dan toluen 3,43 liter. Selain itu, turut diamankan pula peralatan laboratorium seperti beaker glass dan alat peracik lainnya.
Dua Pelaku Residivis Kembali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, IM berperan sebagai peracik (koki), sementara DF bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi. Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai Rp1 miliar.
Untuk mendapatkan bahan baku, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma guna memperoleh sekitar 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan untuk memproduksi sabu. Semua bahan kimia dan alat laboratorium mereka beli secara daring (online).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
BNN Tegaskan Perang Total Melawan Narkotika
Kepala BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi jaringan narkoba kini semakin kompleks, bahkan memanfaatkan kawasan permukiman seperti apartemen untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi.
“BNN tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas pernyataan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI.
Imbauan dan Layanan Rehabilitasi
Selain penegakan hukum, BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkoba. Lembaga ini membuka layanan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat ketergantungan.
Melalui sinergi aparat dan masyarakat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. ( Agus)


