Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan secara serentak. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai bentuk pelanggaran, Jum’at (08/06) Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka serta mendapat dukungan dari unsur aparat penegak hukum, yakni anggota Kodim 0617 Majalengka dan Polres Majalengka. Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujar Rian. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, dilanjutkan dengan razia gabungan pada sejumlah kamar hunian warga binaan, tes urine bagi petugas dan warga binaan, pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan, penyuluhan bahaya narkotika, hingga konferensi pers hasil kegiatan. Dalam kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada kamar hunian 1, 2, 8, 9, 13, dan 19, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 14 buah korek gas, 10 buah pisau cukur, 1 buah cermin, 2 set kartu remi, 1 set kartu domino, 1 botol kaca, dan 2 buah sendok stainless. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap 20 orang warga binaan dan 9 orang petugas menunjukkan hasil negatif narkoba secara keseluruhan. Hal tersebut menjadi indikator positif terhadap upaya pencegahan dan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Majalengka. Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Majalengka juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan periode Januari hingga April 2026. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ke depan, Kalapas Kelas IIB Majalengka Rian Firmansyah menyampaikn akan terus meningkatkan intensitas razia rutin, pengawasan, serta pelaksanaan tes urine secara berkala guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba unkap nya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka menggelar rapat koordinasi terkait Pilot Project Program Sertifikasi Lahan bagi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2025 yang dikolaborasikan dengan Progam PTLS penerima bantuan BSPS di Desa Lame, Sukamenak dan Rajawangi dalam mendukung program 3 juta rumah di Kabupaten Majalengka. Hadir Kepala DPKPP Kabupaten Majalengka Sidharta, A.P.M.P dari perwakilan Kementrian PKP dari Balai Pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman Jawa II, Yadi dan perwakilan dari ATR/BPN Kepala Seksi Pengukuran Okka Pratama dan Kepala Desa penerima bantuan BSPS tahun 2025. Dikatakan Kepala DPKPP, Sidharta bahwa file projek Kementrian PKP dan ATR BPN se Indonesia ini untuk Program di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 100 unit yang tersebar di tiga kabupaten percontohan yakni Kabupaten Majalengka sebamyak 30 unit, Sumedang 40 unit dan Subang sebanyak 30 unit. “Ada program PTSL di Kabupaten Majlengka dengan kuota 30.000 hektar pengukuran dan 30.000 sertifikat yang dilaksanakan di 150 desa se Kabupaten Majalengka dengan kuota pembagian masing masing desa berbeda. Untuk yang 3:desa peserta BSPS tqhun 2025 yakni Desa Rajawangi, Sukamenak dan Lame sudah disinkronkan dengan program PTSL reguler. Jadi di PTSL Reguler itu adalah penerima bantuan BSPS tahun 2025,” kata Sidharta kepada media. Kamis (07/05/26). Sambung dia, jika program ini berhasil tentu penerima bantuan akan lebih banyak di Kabupaten Majalengka dan akan lebih lancar lagi jika menemukan kendala kendala.misalkan di BSPS itu nama penerima programnya adalah pemilik tanah nanti akab sinkrin tidak ada madakah lagi tinggal mengukur. “Program BSPS ini membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi layak dan aman serta sehat untuk dihuni,” jelasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima dan memastikan setiap aduan masyarakat direspon dengan cepat serta profesional. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Publik Polri serta Pelayanan 110 yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Jabar secara daring, Rabu (06/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna menindaklanjuti arahan pimpinan tingkat Polda terkait standarisasi mutu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Hadir mendampingi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., di antaranya Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR., Kabag Ops Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H., para Kasat Opsnal, Kasi Propam, Kasiwas, Ka SPKT, serta jajaran Operator layanan 110. “Fokus kami adalah penguatan kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif. Layanan Call Center 110 merupakan garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, sehingga efektivitas operator dan personel lapangan dalam menindaklanjuti laporan menjadi poin evaluasi yang sangat penting,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Dalam arahannya, ditekankan bahwa setiap aduan yang masuk melalui sistem 110 harus tertangani dengan presisi guna meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap fasilitas dan prosedur di unit-unit pelayanan publik seperti SIM, SKCK, dan SPKT agar tetap sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Sinergitas antar fungsi pengawasan, operasional, dan petugas layanan adalah kunci utama keberhasilan Polri dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan birokrasi maupun teknis yang mengganggu kenyamanan warga saat membutuhkan jasa kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin guna melindungi generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan di wilayah Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026). Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Cepol (41) di sebuah saung di Blok Jum’at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis. “Fokus kami adalah memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, personel kami menemukan barang bukti berupa 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextrometrophan, 53 butir Hexymer, dan 66 butir jenis Double ‘Y’, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.529.000,- yang disimpan di rompi tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP. Petugas yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menguasai obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan kewenangan yang sah. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. “Sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat krusial dalam mengungkap kasus seperti ini. Kami menghimbau kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Kami ingin memastikan wilayah hukum Kabupaten Majalengka tetap bersih dari pengaruh zat kimia berbahaya demi masa depan anak bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026. Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok. Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban. ”Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban,” ujarnya, Kamis (7/5/2026). Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan,” katanya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H “Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F,” ujarnya, Kamis (7/5/2026). Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya. Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dewan Pimpinan Pusat Bikers Journalist Indonesia (DPP BJI) Cirebon menggelar audiensi kolaborasi dan sinergitas bersama Kapolresta Cirebon di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/5). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Organisasi dan mempererat hubungan serta meningkatkan kerja sama antara DPP BJI Cirebon dan Polresta Cirebon. Hadir dalam audiensi tersebut, Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, Kasat Intel Kompol Joni, Kasat Lantas AKP Yudha Satyo dan jajaran pengurus DPP BJI Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, SH., SIK., MH., dalam sambutannya meyambut baik dan memberikan dukungan program-program DPP BJI ke depan. “Kami mendukung apa yang menjadi program DPP BJI Cirebon, baik dalam publikasi pemberitaan terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas,” ujarnya. Dirinya juga menyambut baik niat BJI untuk touring perdana ke Polda Jabar. Dan akan mendukung kegiatan tersebut melalui Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon. Sementara itu, Arief Yolando, Ketua Umum DPP BJI Cirebon, berharap ada kerja sama yang baik antara BJI dan Polresta Cirebon, khususnya dalam hal sosialisasi tata tertib berlalu lintas. “Kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan,” katanya. Disamping itu, Arief berharap adanya dukungan kegiatan dari Kapolresta Cirebon terkait program perdana BJI yang akan menyambangi Polda Jabar. Dalam audiensi tersebut, DPP BJI dan Polresta Cirebon sepakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. (Asep Rusliman)
INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan kunjungan kerja ke RSUD Indramayu pada Senin (5/5/26). Kunjungan Bupati ini guna memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indramayu, terutama di rumah sakit milik pemerintah. Dalam kunjungan tersebut, Bupati meninjau langsung area pelayanan publik, termasuk poliklinik dan ruang tunggu prioritas bagi lanjut usia. Lucky juga berdialog dengan sejumlah pasien guna menyerap aspirasi terkait kecepatan dan kenyamanan layanan di RSUD Indramayu. Dalam kesempatan tersebut, Lucky Hakim melihat kesiapan Instalasi Radiologi dan fasilitas Cath Lab yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan. Kehadiran fasilitas ini memungkinkan RSUD Indramayu menangani kasus jantung intervensi dan neurointervensi secara mandiri tanpa harus merujuk pasien ke luar daerah. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di RSUD Indramayu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan adanya fasilitas seperti Cath Lab ini, masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah untuk penanganan jantung, sehingga bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya. Lucky Hakim menambahkan, peningkatan fasilitas harus diiringi dengan kualitas pelayanan yang humanis dan responsif. “Selain peningkatan fasilitas, kami juga menekankan pentingnya pelayanan yang ramah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan lanjut usia,” tambahnya. Selain itu, Bupati juga memantau pelaksanaan bakti sosial operasi katarak yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Sebanyak 200 pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi secara gratis setelah melalui proses assessment. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Ade Suhayati, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Bakti sosial operasi katarak ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam penguatan layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sejumlah tenaga medis telah disiapkan dan mengikuti pelatihan khusus untuk mengoperasikan peralatan medis tersebut. Melalui kunjungan ini, berharap seluruh jajaran RSUD Indramayu terus meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen rumah sakit agar fasilitas yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat. (Asep Rusliman)
Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Insiden kebakaran terjadi di area Pertamina yang berlokasi di Blok Cilogog, Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/5/2026) siang. Peristiwa tersebut mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah warga mengunggah video dan foto di media sosial, yang memperlihatkan kobaran api disertai asap hitam pekat dari lokasi kejadian. Melaporkan langsung dari lokasi kejadian, Dwi (29), warga setempat, mengatakan kebakaran terjadi secara tiba-tiba dan membuat warga sekitar panik. “Kejadiannya cukup cepat, tiba-tiba sudah terlihat api besar dan asap hitam. Warga langsung ramai di sekitar lokasi,” ujarnya, saat ditemui di lokasi. Hingga saat ini, kronologi pasti maupun penyebab kebakaran masih belum diketahui dan dalam penyelidikan pihak terkait,Sejumlah Mobil Pemadam Kebakaran Indramayu dikerahkan ke Lokasi. Terlihat dua unit mobil pemadam kebakaran sudah berada di lokasi, para pemadam kebakaran berupaya menjinakkan “si jago merah”. Sementara itu warga berjubel datang menyaksikan kobaran api dan kepulan asap yang membumbung tinggi. Mengingat kobaran api masih berusaha dipadamkan, pihak berwenang belum bisa memberikan keterangan terkait kejadian ini. Masyarakat yang melintas di sekitar Desa Rajaiyang, khususnya Blok Cilogog, diimbau untuk tetap waspada dan tidak berkerumun agar tidak menghambat akses kendaraan pemadam kebakaran. “Tadi polisi mengimbau ke warga agar menjaga jarak. Jangan sampai lalai karena terlalu fokus melihat kebakaran,” ucap Dwi. Belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun kerugian akibat insiden ini. Warga berharap amukan jago merah segera dapat dikendalikan. “Semoga apinya cepat padam biar nggak terus-terusan panik warganya,” pungkas Dwi. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Selasa (05/05/26), Komisi III DPRD Majalengka.melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung SDN 3 Mirat Kecamatan Leuwimunding yang ambruk akibat hujan deras pada tanggal 1 Mei 2026 lalu. Menurut keterangan Ketua Komisi III DPRD Majalengka Iing Misbahudin dari Fraksi PKS bahwa adanya dugaan kontruksi yang asal asalan, yang baru dibangun tahun 2021 lalu. “Yang kita lihat masih kasat mata, perlu kajian teknis dinas terkait, makanya kita langsung ke PUTR Kabupaten Majalengka untuk mengetahui teknis,” paparnya. Masih kata Iing, yang pertama dari bajaringannya yang tidak sesuai kita lihat memang agak renggang mungking satu meter atau lebih, kemudian kita lihat penggunaan kayu penahan beban bajaringan itu sendiri, secara teknis hitungan kita balok beton tapi ini kayu khawatir bukan kayu baru akan tetapi karena ini renovasi maka kayu tersebut digunakan lagi menjadi tumpuan bajaringan sehingga tidak bisa menahan beban dari bajaringan. “Kita sudah langsung ke PUTR Kabupaten Majalengka dan membahas masalah ini. Standar yang sebenarnya kita bahas terkait standar bajaringan. Dan PUTR sudah menerapkan bajaringan yang standar di gedung kejaksaan Negeri Majalengka, kedepan aplikator bajaaringan harus memberikan garansi ketahanan hingga 10-15 tahun. Contoh aplikator sudah ada di gedung kejaksaan negeri majalengka, ini yang akan diterapkan ke depan oleh PUTR. Bahkan PUTR memegang peran sebagai Quality Control (QC) untuk menjamin mutu seluruh proyek, “ujar Iing. Ditambahkannya, kita komosi III berencana memanggil.dinas terkait, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, dan Inspektorat. (Asep Rusliman)