JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-10-juni-2026- Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam waktu hampir enam bulan, Polres Jepara mengungkap 20 kasus narkotika dan obat berbahaya dengan 23 orang tersangka, termasuk enam pelaku yang diketahui merupakan residivis. Data tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Jepara selama periode 2 Januari hingga 19 Juni 2026. Rincian keberhasilan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Jepara. Kecamatan Tahunan dan Pecangaan tercatat menjadi lokasi dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing empat tempat kejadian perkara. Selain itu, polisi juga mengungkap tiga kasus di Kecamatan Jepara dan Mayong. Dua kasus ditemukan di Kecamatan Mlonggo, sedangkan Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, serta Nalumsari masing-masing tercatat satu kasus. “Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami mengungkap 20 TKP dan mengamankan 23 tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan residivis,” kata Kompol Faris Budiman. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 177,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya daftar G. Barang bukti itu diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat berbahaya di wilayah Jepara. Polres Jepara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi kepolisian maupun tindak lanjut dari laporan masyarakat. Para pelaku narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp200 juta. Sementara pelaku dengan barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp500 juta sampai Rp2 miliar. Untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kompol Faris Budiman mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya. Polres Jepara berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mewujudkan Jepara Bersih Narkoba atau Bersinar.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen terong sebanyak 42 kilogram. Hasil panen tersebut merupakan buah dari pemanfaatan lahan produktif di area brandgang yang dikelola secara optimal oleh petugas bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Budidaya tanaman terong dilakukan melalui proses perawatan yang berkelanjutan, mulai dari pengolahan lahan, penanaman bibit, penyiraman, pemupukan, hingga pengendalian hama. Berkat perawatan yang konsisten, tanaman tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen yang optimal. Program pertanian ini tidak hanya bertujuan mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian. Melalui keterlibatan langsung dalam proses budidaya, warga binaan diharapkan memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke tengah masyarakat. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa keberhasilan panen ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan warga binaan dalam memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif. “Panen terong sebanyak 42 kilogram ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan. Selain menghasilkan produk pertanian yang bermanfaat, kegiatan ini juga menjadi media pembinaan kemandirian bagi warga binaan agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah selesai menjalani masa pembinaan,” ujar Kepala Rutan. Beliau menambahkan bahwa pemanfaatan lahan di area brandgang akan terus dikembangkan dengan berbagai jenis tanaman produktif sebagai bentuk optimalisasi program pembinaan. “Kami akan terus mengembangkan kegiatan pertanian di lingkungan rutan sebagai bagian dari pembinaan yang produktif. Melalui program ini, kami berharap dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus membentuk karakter warga binaan yang disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat untuk berkarya,” tambahnya. Kegiatan panen berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Hasil panen selanjutnya dimanfaatkan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan di lingkungan rutan serta menjadi bukti nyata bahwa pemanfaatan lahan secara optimal dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menghadirkan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berorientasi pada peningkatan kemandirian warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Program BERSINAR atau Bersih, Sehat, Indah, dan Rapi sebagai langkah menjaga kualitas lingkungan hunian sekaligus meningkatkan perhatian terhadap kesehatan warga binaan, Jumat (10/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga binaan bersama jajaran petugas melakukan pembersihan kamar hunian, penataan perlengkapan, hingga perawatan fasilitas yang digunakan sehari-hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan di dalam rutan. Kamar hunian yang bersih dan tertata dinilai penting untuk menciptakan suasana yang nyaman. Selain itu, kebersihan juga menjadi salah satu upaya pencegahan munculnya berbagai gangguan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan. Setelah kegiatan kebersihan selesai, petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Jepara melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kondisi umum, mengukur tekanan darah, memberikan konsultasi, serta menerima laporan keluhan kesehatan dari warga binaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara mengatakan Program BERSINAR merupakan kegiatan yang menggabungkan pembinaan perilaku hidup bersih dengan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. “Lingkungan hunian yang bersih akan mendukung kesehatan warga binaan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga binaan untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga kamar hunian dan fasilitas yang digunakan bersama,” katanya. Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan secara rutin menjadi langkah penting agar kondisi warga binaan dapat terpantau sejak dini. Petugas kesehatan juga dapat segera memberikan penanganan atau tindak lanjut apabila ditemukan keluhan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Program BERSINAR diharapkan dapat menjadi kebiasaan positif bagi warga binaan dalam menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. Rutan Kelas IIB Jepara pun berkomitmen terus menghadirkan pembinaan dan pelayanan yang mendukung terciptanya suasana rutan yang aman, tertib, sehat, dan humanis.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara menerima kunjungan dari BRI Cabang Jepara dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai Program Promo Pinjaman Multiguna BRI. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Jepara sebagai bentuk edukasi mengenai layanan perbankan serta berbagai kemudahan yang ditawarkan melalui program pinjaman multiguna. Dalam kegiatan tersebut, tim dari BRI Cabang Jepara memaparkan informasi mengenai fitur dan manfaat Program Promo Pinjaman Multiguna BRI, mulai dari persyaratan pengajuan, skema pembiayaan, suku bunga yang berlaku selama masa promo, hingga mekanisme pengajuan pinjaman. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung terkait produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dari BRI dan para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai Rutan Kelas IIB Jepara memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai layanan keuangan yang tersedia sehingga dapat memanfaatkan produk perbankan secara bijak dan sesuai kebutuhan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Renza Maisetyo), menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Jepara dan BRI Cabang Jepara dalam memberikan edukasi kepada pegawai. “Kami mengapresiasi BRI Cabang Jepara yang telah memberikan sosialisasi mengenai Program Promo Pinjaman Multiguna BRI. Kegiatan ini memberikan tambahan wawasan kepada pegawai terkait layanan perbankan, sehingga mereka dapat memahami berbagai pilihan produk keuangan yang tersedia serta memanfaatkannya secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Rutan. Beliau juga berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut melalui berbagai program yang memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan literasi keuangan pegawai. “Kerja sama yang baik antara Rutan Jepara dengan BRI diharapkan dapat terus terjalin, tidak hanya dalam aspek layanan perbankan, tetapi juga melalui kegiatan edukasi yang mendukung peningkatan literasi keuangan serta kesejahteraan pegawai,” tambahnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan literasi keuangan pegawai melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, sehingga dapat menunjang profesionalisme dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi tahanan baru sebagai langkah awal dalam proses pembinaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai tata tertib, hak dan kewajiban, serta berbagai program pembinaan yang akan dijalani selama berada di lingkungan rutan. Sosialisasi Mapenaling dipandu oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran dengan materi yang berfokus pada program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai pembinaan keagamaan, pembinaan mental dan wawasan kebangsaan, konseling, serta berbagai kegiatan pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke tengah masyarakat. Selain mengenalkan program pembinaan, petugas juga menyampaikan tata tertib kehidupan di dalam rutan, mekanisme pelayanan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui kegiatan ini diharapkan para tahanan baru dapat beradaptasi dengan lingkungan rutan sekaligus memahami seluruh proses pembinaan yang akan dijalani secara tertib dan bertanggung jawab. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan karena menjadi media awal untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada setiap tahanan baru. “Melalui kegiatan Mapenaling, kami memberikan pemahaman kepada tahanan baru mengenai tata tertib serta program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang akan mereka ikuti selama berada di Rutan. Kami berharap mereka dapat mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan proses pembinaan memerlukan partisipasi aktif dari setiap warga binaan. “Program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Jepara dirancang untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta mengembangkan keterampilan warga binaan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh peserta Mapenaling untuk mengikuti setiap kegiatan dengan sungguh-sungguh agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal,” tambahnya. Kegiatan Mapenaling berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para tahanan baru mengikuti sosialisasi dengan antusias serta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai program pembinaan yang tersedia. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang humanis, terarah, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2026 — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara memberikan arahan kepada seluruh pejabat struktural dalam rangka penguatan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing subbagian. Kegiatan yang berlangsung di gazebo halaman tengah Rutan Kelas IIB Jepara tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi antarbidang, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa setiap pejabat struktural memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas pada masing-masing subbagian berjalan sesuai dengan ketentuan, standar operasional prosedur (SOP), serta target kinerja yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, komunikasi yang baik, dan sinergi antarsubbagian agar seluruh program kerja dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan. Selain membahas penguatan tugas dan fungsi, Kepala Rutan juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap setiap kegiatan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh capaian individu, tetapi juga oleh kemampuan seluruh jajaran dalam bekerja secara kolaboratif. “Setiap pejabat struktural harus memahami dan melaksanakan tugas serta fungsinya secara optimal. Penguatan tugas dan fungsi di setiap subbagian merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Saya berharap seluruh jajaran terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan,”ujar Kepala Rutan. Beliau juga mengajak seluruh pejabat struktural untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan organisasi. “Mari kita jadikan setiap tantangan sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja. Dengan sinergi yang kuat, kedisiplinan, dan komitmen bersama, saya yakin Rutan Kelas IIB Jepara akan semakin mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta melaksanakan fungsi pembinaan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya. Kegiatan arahan berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari masing-masing pejabat struktural. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Jepara semakin memahami peran dan tanggung jawab pada setiap subbagian, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mendukung terwujudnya organisasi pemasyarakatan yang PASTI Bermanfaat serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas publikasi dan pengelolaan informasi kepada masyarakat, Rutan Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Asistensi Kehumasan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas kehumasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Asistensi Kehumasan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan serta memperkuat strategi komunikasi publik guna membangun citra positif pemasyarakatan melalui penyampaian informasi yang akurat, objektif, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan mengenai strategi komunikasi publik, teknik penulisan berita, dokumentasi kegiatan, pengelolaan media sosial, serta pentingnya membangun citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang akurat, cepat, dan bertanggung jawab. Berbagai materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi petugas kehumasan dalam meningkatkan kualitas publikasi di lingkungan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., menegaskan bahwa kehumasan memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan. Seluruh UPT diharapkan mampu mengoptimalkan publikasi berbagai program, inovasi, dan capaian kinerja melalui pemberitaan positif yang dilakukan secara konsisten sehingga persepsi masyarakat terhadap Pemasyarakatan menjadi lebih berimbang. Pada sesi materi, Tim Kerja Komunikasi Publik menyampaikan pembekalan mengenai teknik penulisan berita sesuai kaidah jurnalistik, pemahaman fungsi pers dalam komunikasi publik, strategi penyusunan konten pemerintahan, serta tata cara menentukan sasaran penerima informasi. Selain itu, disampaikan pula rencana penyediaan website resmi bagi setiap UPT Pemasyarakatan sebagai media publikasi informasi dan dokumentasi kegiatan. Peserta juga memperoleh rekomendasi mengenai format konten yang efektif serta mengikuti praktik penyusunan berita dan penyusunan rencana publikasi minimal 10 (sepuluh) konten setiap bulan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Renza Maisetyo), menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. “Kehumasan memiliki peran yang sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara institusi dengan masyarakat. Melalui kegiatan asistensi ini, kami berharap jajaran kehumasan Rutan Jepara semakin kompeten dalam menyajikan informasi yang akurat, edukatif, dan membangun citra positif pemasyarakatan,”ujar Kepala Rutan. Beliau juga menambahkan bahwa publikasi yang berkualitas harus didukung oleh kinerja yang profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas publikasi melalui pemberitaan yang faktual, objektif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai program dan layanan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Jepara,” tambahnya. Kegiatan Asistensi Kehumasan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi kehumasan sebagai bagian dari upaya membangun institusi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, informatif, dan semakin dipercaya masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dalam perkara dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan kendaraan tersebut di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar pada Sabtu (4/7). Mobil itu diduga merupakan pemberian dari tersangka berinisial ZKN kepada tersangka SA dan saat ditemukan diketahui telah menggunakan pelat nomor yang berbeda. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing sebagai barang bukti,ungkap juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews 7/7/2026. Selain penyitaan kendaraan, KPK juga menggelar penggeledahan selama tiga hari, sejak Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru,tambanya. Di Kuantan Singingi, penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka berinisial SA, ZKN, dan ARD, serta sejumlah rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara di Pekanbaru, penyidik menggeledah salah satu kantor ekspedisi. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi yang terjadi pada periode 2021–2026. KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum. Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aset, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Welly)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp210,32 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada tahun 2026. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Jepara. Anggaran jumbo itu akan digunakan untuk memperbaiki 52 ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk wilayah kepulauan Karimunjawa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata. Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara menunjukkan tren peningkatan anggaran infrastruktur jalan dalam beberapa tahun terakhir. Dari Rp73,39 miliar pada 2021, anggaran terus meningkat hingga mencapai Rp210,32 miliar pada 2026. Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk pemeliharaan berkala jalan sebesar Rp168,04 miliar. Sisanya digunakan untuk pembangunan jalan baru, rehabilitasi jembatan, pemeliharaan rutin, hingga penyusunan perencanaan teknis. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah peningkatan akses Jalan Damarwulan–Tempur di Kecamatan Keling yang selama puluhan tahun dinantikan warga. Selain itu, pembangunan Jalan Kemujan–Batulawang di Karimunjawa juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akses menuju kawasan wisata unggulan. Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan penggunaan konstruksi beton pada sejumlah ruas jalan dipilih agar lebih kuat menghadapi kendaraan bermuatan berat yang kerap melintas. Sementara itu, Kepala DPUPR Jepara Hery Yulianto menegaskan bahwa peningkatan anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Perbaikan jalan tersebut pun mulai dirasakan warga. Selain membuat perjalanan lebih nyaman dan aman, akses yang semakin baik juga dinilai berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, terutama di kawasan wisata dan sentra perdagangan.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa (7/7/2026), dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, kabupaten jepara ,ditemukan diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Di lokasi tambang yang berada di Dukuh Bomo, petugas masih mendapati aktivitas penambangan berlangsung. Sejumlah alat berat berupa enam unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah urug dan batuan andesit. Berdasarkan hasil pengecekan, area galian diperkirakan telah mencapai sekitar satu hektare. Selain persoalan legalitas, tim juga menemukan dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas pengerukan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang. Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, aktivitas penambangan telah berhenti saat inspeksi dilakukan. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut juga belum memiliki izin. Pengelola diminta menghentikan seluruh kegiatan, melaporkan jumlah material yang telah dikeluarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tim gabungan yang terdiri dari unsur DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, dan Pemerintah Desa Pancur menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban tambang di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai sanksi administratif ataupun langkah hukum yang akan diterapkan kepada pengelola kedua lokasi tambang tersebut.(Wely)