JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara untuk meningkatkan kegiatan pembinaan rohani. Kegiatan tersebut digelar di Masjid At-Taubah Rutan Jepara dengan suasana penuh kekhusyukan. Warga binaan mengikuti kegiatan dengan membaca shalawat, berdzikir, serta memanjatkan doa bersama. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan diikuti secara antusias. Kegiatan keagamaan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan Maulid Nabi, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan memiliki peran penting dalam membantu warga binaan melakukan refleksi dan memperbaiki diri. “Melalui kegiatan keagamaan seperti ini, kami berharap warga binaan semakin memperkuat keimanan, memperbaiki diri, dan memiliki semangat untuk menjalani kehidupan dengan nilai-nilai kebaikan,” ujar Renza. Menurutnya, lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga memberikan berbagai pembinaan agar warga binaan memiliki bekal positif ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat. Dengan lantunan shalawat dan doa bersama, kegiatan Maulid Nabi di Masjid At-Taubah Rutan Jepara berlangsung aman, lancar, dan penuh nuansa kebersamaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Blora – Rapat pleno Squad Nusantara Muria Raya Plat K digelar di Hotel Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan anggota dan perwakilan wilayah Squad Nusantara se-Muria Raya. Rapat pleno diikuti enam DPC yang berada di wilayah Muria Raya Plat K, yakni Ketua DPC Kudus Roni, Ketua DPC Rembang Hartono, Ketua DPC Jepara Eko Basuki, sementara DPC Grobogan diwakili Rulli, DPC Pati diwakili Doni, serta DPC Blora diwakili Oni selaku tuan rumah kegiatan. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, silaturahmi, kekompakan, solidaritas, serta menjaga korsa antaranggota Squad Nusantara di wilayah se-Karesidenan Pati. Dalam rapat, disepakati bahwa kegiatan pertemuan Squad Nusantara Muria Raya Plat K akan dilaksanakan secara bergantian di masing-masing daerah. Pertemuan berikutnya dijadwalkan berlangsung di DPC Rembang pada Desember 2026. Selain memperkuat organisasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi anggota Squad Nusantara di wilayah Plat K untuk saling mengenal dan terus membangun hubungan baik antarpengurus maupun anggota. Salah satu keputusan penting dalam rapat pleno adalah pemberian amanah kepada Ketua DPC Jepara, Eko Basuki, untuk menjadi Ketua Squad Nusantara Muria Raya Plat K. Keputusan tersebut disepakati bersama oleh para ketua DPC yang hadir maupun yang diwakili. Usai menerima amanah tersebut, Eko Basuki menegaskan komitmennya untuk menjaga Squad Nusantara Muria Raya tetap solid, kompak dan menjunjung tinggi semangat persaudaraan. “Ke depan, kami ingin Squad Nusantara Muria Raya Plat K selalu menjaga seduluran, kekompakan, soliditas dan korsa. Yang paling utama adalah bagaimana keberadaan kita bisa memberikan manfaat dan berbuat baik untuk masyarakat di wilayah Plat K se-Karesidenan Pati,” ujar Eko Basuki. Eko juga mengajak seluruh ketua DPC se-Muria Raya untuk bersama-sama menjaga kebersamaan dan membangun organisasi agar semakin solid. Ia berharap semangat persaudaraan yang telah terbangun tidak hanya berhenti dalam kegiatan organisasi, tetapi juga diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Muria Raya yang semakin solid dan berjaya. Semua DPC harus tetap bersama, saling mendukung dan menjaga silaturahmi,” pungkasnya.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 24 Agustus 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan dasar warga binaan. Salah satunya dilakukan melalui pembagian perlengkapan mandi kepada seluruh warga binaan. Pembagian perlengkapan mandi dilakukan secara tertib oleh petugas kepada warga binaan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan pemasyarakatan, sekaligus mendukung penerapan perilaku hidup bersih dan sehat selama warga binaan menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan kebersihan diri memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan serta menciptakan lingkungan hunian yang nyaman. «“Kebersihan diri merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan. Melalui pembagian perlengkapan mandi ini, kami memastikan kebutuhan dasar warga binaan dapat terpenuhi dengan baik sekaligus mendorong mereka untuk membiasakan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Renza.» Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan rutan yang sehat, tertib, dan kondusif. Dengan tersedianya perlengkapan kebersihan pribadi, warga binaan diharapkan semakin terbiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran program pembinaan di dalam Rutan Jepara. Kegiatan pembagian perlengkapan mandi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh warga binaan mendapatkan perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kepercayaan seorang warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kepada seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui Facebook berujung masalah. Perempuan yang baru sehari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu diduga membawa kabur uang milik majikannya hingga Rp15 juta. Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MAF (29) menemukan uang yang disimpan di dalam laci kamar rumahnya telah hilang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026). Kasatreskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, perempuan yang diduga sebagai pelaku sebelumnya berkenalan dengan istri korban melalui media sosial Facebook. Pada hari kejadian, perempuan tersebut datang ke rumah korban setelah sebelumnya terjadi kesepakatan untuk bekerja sebagai ART. Tanpa menunggu lama, ia langsung mulai bekerja pada hari yang sama. “Baru kenal dari Facebook. Hari itu juga langsung kerja di rumah korban,” kata Andika, Sabtu (22/8/2026). Perempuan tersebut bekerja hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Tak lama setelah itu, korban menyadari uang yang disimpan di dalam laci kamar berkurang. Pasangan suami istri tersebut kemudian mencoba mencari tahu penyebab hilangnya uang dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat perempuan yang baru bekerja itu masuk ke kamar dan melakukan aktivitas di sekitar laci tempat uang disimpan. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, perempuan tersebut diduga mengambil uang dalam dua kesempatan. Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu diduga kemudian disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya. “TKP-nya di rumah korban di Desa Mayong Kidul. Kejadiannya pada Rabu, 19 Agustus 2026,” ujar Andika. Total kerugian yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Setelah mengetahui uangnya hilang, korban berusaha menghubungi perempuan tersebut. Namun, nomor telepon yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas perempuan tersebut sekaligus mencari keberadaannya. Andika mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui jejaring media sosial. “Apalagi kenal di media sosial. Harus ekstra berhati-hati dan waspada,” tegasnya. Kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Jepara. Polisi terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 21 Agustus 2026 Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus terasa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Setelah rangkaian perlombaan yang digelar untuk warga binaan, Rutan Jepara melaksanakan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba. Pembagian hadiah berlangsung dalam suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan. Para warga binaan yang berhasil meraih juara menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan semangat mereka dalam memeriahkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan. Kegiatan perlombaan tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi sarana menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, kedisiplinan, dan rasa nasionalisme di kalangan warga binaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan peringatan kemerdekaan di lingkungan rutan diharapkan dapat memberikan suasana positif bagi warga binaan. «”Yang terpenting bukan hanya siapa yang menjadi juara, tetapi bagaimana seluruh warga binaan dapat menikmati kegiatan dengan semangat kebersamaan, sportivitas, dan rasa cinta tanah air,” ujar Renza.» Dengan pembagian hadiah tersebut, rangkaian perlombaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Jepara berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan positif bagi warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 21 Agustus 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memperkenalkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) yang baru, Ilham Saputra Halilintar, kepada seluruh warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari awal pelaksanaan tugas sekaligus momentum untuk membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Ilham Saputra Halilintar memperkenalkan diri di hadapan seluruh warga binaan serta menyampaikan sejumlah arahan terkait kehidupan di lingkungan rutan. Ia mengajak warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menaati tata tertib, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku selama berada di Rutan Jepara. Perkenalan secara langsung tersebut diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya komunikasi yang baik antara Ka.KPR dengan warga binaan. Komunikasi yang terbuka dan humanis menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa setiap pejabat yang mendapat amanah baru perlu membangun komunikasi dengan seluruh unsur di lingkungan kerja, termasuk warga binaan. «”Kami berharap Ka.KPR yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Rutan Jepara dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh warga binaan. Dengan komunikasi yang baik, pelaksanaan tugas pengamanan dan pembinaan dapat berjalan secara optimal,” ujar Renza.» Ilham Saputra Halilintar selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai Ka.KPR Rutan Jepara dengan mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, serta komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan perkenalan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi langkah awal bagi Ka.KPR yang baru dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab di Rutan Kelas IIB Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 21 Agustus 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan senam sehat bersama warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga kebugaran jasmani dan mendukung pelaksanaan pembinaan yang sehat dan positif. Kegiatan diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias di bawah pendampingan petugas. Senam menjadi sarana bagi warga binaan untuk menjaga kondisi fisik, meningkatkan semangat, sekaligus mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan, kegiatan olahraga bersama juga menjadi sarana membangun kedisiplinan, kebersamaan, dan suasana positif di lingkungan Rutan Jepara. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kesehatan warga binaan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pembinaan. «”Kami terus mendorong warga binaan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Dengan kondisi fisik yang sehat, mereka dapat mengikuti berbagai program pembinaan dengan lebih optimal,” ujar Renza.» Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menyediakan kegiatan positif yang mendukung kesehatan serta proses pembinaan warga binaan secara berkelanjutan. Kegiatan senam sehat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (19/8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan melalui bidang pendidikan. Salah satu bentuk nyata pembinaan tersebut diwujudkan melalui Program Pendidikan Kesetaraan dengan pembelajaran Komputer dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diikuti oleh warga binaan Rutan Jepara. Program pendidikan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan PKBM Jenggala Jepara sebagai upaya memberikan akses pendidikan sekaligus membekali warga binaan dengan keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi. Pembelajaran komputer dan TIK dilaksanakan secara teori dan praktik. Peserta didik mendapatkan materi dasar mengenai pengoperasian komputer, penggunaan aplikasi, pengolahan dokumen, serta pemanfaatan teknologi informasi secara positif dan produktif. Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat perhatian langsung dari Kepala Sekolah PKBM Jenggala Jepara, Pak Niti Sumito, yang melakukan peninjauan terhadap proses pembelajaran di Rutan Jepara. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan serta memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik. Bagi Rutan Jepara, pendidikan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan. Melalui pendidikan kesetaraan, warga binaan diberikan kesempatan untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan diri, serta memperoleh keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat. Pembelajaran Komputer dan TIK juga menjadi langkah Rutan Jepara dalam menyesuaikan program pembinaan dengan perkembangan zaman. Kemampuan menggunakan teknologi diharapkan dapat meningkatkan kompetensi warga binaan sehingga mereka memiliki bekal yang lebih baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan masa pembinaan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang edukatif, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan, Rutan Jepara juga berupaya menciptakan ruang bagi warga binaan untuk belajar dan mengembangkan potensi diri. sinergi bersama PKBM Jenggala Jepara, program pendidikan kesetaraan di Rutan Jepara diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan. Pendidikan menjadi salah satu bekal penting dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kemampuan, keterampilan, dan semangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepar
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2026). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut. Taufik menjelaskan, perkara Haniv sebenarnya telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025. Haniv juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. “Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari,” ujar Taufik dalam konferensi pers. Menurutnya, penahanan terhadap Haniv menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara yang telah dimulai. KPK, kata dia, tidak ingin kasus-kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dibiarkan berlarut-larut. “Ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas,” tegasnya. Minta Dana untuk Bisnis Fashion Anak Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatan serta jaringan yang dimilikinya sebagai pejabat pajak untuk memperoleh sejumlah pemberian dari perusahaan. Taufik mengungkapkan, salah satu bentuk penerimaan tersebut berkaitan dengan permintaan sponsor untuk mendukung bisnis fashion milik anak Haniv. Haniv diduga mengirimkan email kepada sejumlah pengusaha yang perusahaannya berstatus wajib pajak. Dalam email tersebut, Haniv diduga meminta bantuan modal untuk kepentingan bisnis fashion anaknya. “Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” kata Taufik. Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Uang sponsorship selanjutnya dikirim langsung ke rekening anak Haniv. KPK mencatat, perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta memberikan dana sekitar Rp400 juta. Sedangkan perusahaan wajib pajak di luar Jakarta memberikan sekitar Rp300 juta. Dengan demikian, total dana sponsorship yang diterima mencapai kurang lebih Rp700 juta. Total Penerimaan Capai Rp20,7 Miliar Namun, KPK menyebut dugaan penerimaan Haniv tidak hanya berasal dari dana sponsorship tersebut. Penyidik menemukan adanya pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat pajak. Penerimaan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2023. Nilainya jauh lebih besar dibandingkan dana sponsorship yang diberikan untuk bisnis fashion. “Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ungkap Taufik. KPK menduga Haniv tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul penerimaan tersebut. Perkara ini berkaitan dengan masa Haniv ketika menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018. Penyidik masih mendalami seluruh penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatannya. Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, Haniv resmi ditahan di Rutan KPK. Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara yang telah berstatus penyidikan sejak Februari 2025.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 45,24 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 32 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna saat menyampaikan hasil pengungkapan perkara. Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka diamankan ketika berada di lokasi kejadian dan diduga tengah mengonsumsi sabu bersama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan mereka. Dari hasil penyidikan, FD diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar. Ia mengaku membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp38,9 juta dari seseorang bernama Teo melalui komunikasi media sosial. Pembelian dilakukan menggunakan sistem ranjau. FD disebut telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer pada akhir Juli 2026. Barang kemudian diserahkan di sekitar tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang. Sementara RK dan MS diduga bertugas sebagai kurir. Keduanya membantu memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya di sejumlah titik yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Pecangaan. Sabu tersebut dikemas dalam paket dengan berat sekitar 0,5 gram. Untuk setiap 5 gram yang dipecah menjadi 10 paket dan ditempatkan di 10 lokasi, RK dan MS disebut memperoleh upah Rp500 ribu serta mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Polisi menyebut FD mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar lima bulan. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui sabu tersebut dijual kembali dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Jepara menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk memutus mata rantai peredaran sabu hingga ke tingkat jaringan.(Wely) Sumber:Humas polres