JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 — Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, penipuan, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan Ikrar, Deklarasi, dan Razia Zero Handphone, Penipuan, dan Narkoba (HALINAR) dengan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, serta organisasi masyarakat seperti Banser, Pemuda Pancasila, dan Squad Nusantara. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama dan pembacaan ikrar serta deklarasi komitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal.   Seluruh peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan pengamanan dan pemberantasan praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.   Setelah deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di kamar hunian warga binaan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang-barang milik warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Razia dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas sesuai prosedur yang berlaku.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Renza Masietyo A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.   “Kegiatan ikrar, deklarasi, dan razia ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Rutan Jepara yang bebas dari handphone ilegal, penipuan, dan narkoba. Sinergi bersama TNI, Polri, dan unsur masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan akan terus diperkuat secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif dan represif secara konsisten demi menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR, berintegritas, dan berorientasi pada keamanan serta ketertiban.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara — Pemuda Pancasila turut ambil bagian dalam kegiatan Ikrar, Deklarasi, dan Razia Zero Handphone, Penipuan, dan Narkoba (HALINAR) yang digelar oleh Rutan Kelas IIB Jepara, Selasa (6/5/2026). Kehadiran Pemuda Pancasila dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.   Kegiatan diawali dengan apel bersama serta pembacaan ikrar dan deklarasi komitmen pemberantasan HALINAR yang diikuti unsur TNI, Polri, Banser, Pemuda Pancasila, Squad Nusantara, serta jajaran petugas rutan.   Setelah deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Masietyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk Pemuda Pancasila, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.   Menurutnya, sinergi antara petugas pemasyarakatan, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya rutan yang bersih dari handphone ilegal, penipuan, dan narkoba.   Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan penuh semangat kebersamaan. Melalui partisipasi ini, Pemuda Pancasila menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Kabupaten Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews com Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Sekretariat Presiden (KSP) yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menggelar pertemuan untuk membahas penajaman dan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Selasa (5/5). Selain KPK dan KSP, Timnas PK juga melibatkan Kementerian PANRB, Kemendagri, serta Kementerian PPN/Bappenas dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Stranas PK sendiri dijalankan melalui 15 aksi pencegahan korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Program tersebut telah berjalan sejak 2025. Hingga triwulan I 2026 atau periode Bulan ke-15 (B15), capaian pengendalian aksi Stranas PK tercatat mencapai 58,12 persen. Beberapa program menunjukkan perkembangan signifikan dibanding akhir 2025, di antaranya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebesar 84,29 persen, digitalisasi layanan publik 76,34 persen, dan penguatan tata kelola impor 68,50 persen. Dalam pengawasan program prioritas nasional, Stranas PK turut mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pengawasan difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko korupsi, hingga penyusunan grand design jangka panjang agar program berjalan efektif dan tepat sasaran. Sepanjang April 2026, Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah melakukan koordinasi guna mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi dalam implementasi kedua program tersebut. Di bidang ketahanan pangan, Stranas PK melaporkan telah mendorong penetapan 2.334 hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Langkah ini diperkirakan mampu menambah produksi beras hingga 5,6 juta ton. Sementara dalam pengamanan aset negara, sebanyak 2.122 bidang tanah berhasil ditetapkan pada 2025 dengan nilai aset mencapai Rp117 triliun. Upaya tersebut dinilai mampu mengurangi potensi sengketa dan penguasaan aset negara secara ilegal. Tak hanya itu, penerapan single submission dan single billing di sektor logistik pelabuhan juga disebut berhasil memangkas waktu layanan hingga 48,71 persen, dari rata-rata 10,86 jam menjadi lebih cepat 5,57 jam. KPK berharap penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Ke depan, Timnas PK juga akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Keuangan, BPKP, serta kementerian/lembaga lain yang terkait dengan aksi Stranas PK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan terintegrasi menjadi kunci agar seluruh program prioritas nasional berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik korupsi.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.   Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menyapaikan kepada Bidik-kasusnews 6/5/2026via WhatsApp, Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/5) di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadi. Sebanyak 10 orang dijadwalkan hadir sebagai saksi, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, hingga pihak swasta. Adapun para saksi yang diperiksa antara lain: 1.SWO, pensiunan ASN sekaligus mantan 2.Kepala Dinas PUPR Kota Madiun 3.AIS, pihak swasta 4,SBK, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun 5,JJRO, ASN Pemkot Madiun dan Kepala Badan Pendapatan Daerah 6,RS, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya 7,SBM, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya 8,NA, ASN Pemkot Madiun 9,PH, pihak swasta 10,AP, pihak swasta SUS, pihak swasta Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya permintaan dana CSR kepada para pengembang atau developer oleh wali kota sebelum proyek berjalan ungkap Budi.   Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya tekanan terhadap pihak developer, yakni apabila tidak memberikan dana CSR maka izin proyek disebut tidak akan diterbitkan.   Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rasa kepedulian dan solidaritas ditunjukkan oleh Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara dengan menyalurkan santunan kepada keluarga almarhum Bapak Kusno, Ketua PAC SQUAD NUSANTARA Kecamatan Kembang.   Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, bersama jajaran pengurus pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah duka almarhum.   Santunan diterima langsung oleh istri almarhum sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril dari keluarga besar SQUAD NUSANTARA kepada keluarga yang tengah berduka.   Dalam kesempatan itu, Ibu Riana Shofa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan serta kepedulian antaranggota organisasi. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum. “Kami keluarga besar SQUAD NUSANTARA turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Kusno. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.   Selain menyerahkan santunan, rombongan Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara juga memanjatkan doa bersama untuk almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.   Suasana penuh haru dan kekeluargaan terasa selama kegiatan berlangsung. Kehadiran jajaran Srikandi menjadi bukti bahwa solidaritas dan rasa persaudaraan dalam organisasi terus terjaga dengan baik.(Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ ke Polres Jepara.   Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah.   Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.   Kuasa hukum korban, Erlina S.H menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Saat itu korban disebut sedang mengalami cedera kaki usai menghadiri kegiatan di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara. “Korban kemudian dihubungi terlapor dan diminta datang ke sebuah gedung dengan alasan membantu mengobati cedera yang dialaminya. Di lokasi itu korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh berupa ciuman dan tindakan fisik yang tidak diinginkan,” ujar Erlina saat ditemui , Selasa (5/5/2026).   Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wilda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Bidik-kasusnews pada Rabu (6/5/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.   Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 – Kegiatan edukasi visual melalui pemasangan poster tata cara shalat dilaksanakan di Blok W Rutan Jepara sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan warga binaan perempuan. Kegiatan ini bertujuan menyediakan media pembelajaran yang mudah diakses dan informatif, sehingga warga binaan dapat memahami tata cara pelaksanaan salat dengan lebih baik serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.   Kegiatan dimulai dengan menyiapkan poster panduan tata cara salat yang sudah tersedia. Selanjutnya, ditentukan lokasi pemasangan yang mudah dilihat oleh warga binaan dan dilakukan koordinasi dengan petugas agar kegiatan berjalan lancar.   Poster kemudian dipasang di titik-titik yang telah ditentukan pada setiap blok hunian dengan memperhatikan kerapian, keamanan, dan keterbacaan. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh warga binaan dan dimanfaatkan sebagai media edukasi keagamaan.   Kegiatan ini memberikan dampak positif, terlihat dari meningkatnya ketertarikan warga binaan untuk membaca dan memahami isi poster. Dengan demikian, keberadaan poster panduan tata cara shalat ini diharapkan dapat mendukung pembinaan keagamaan, menumbuhkan kesadaran dalam beribadah, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih religius dan kondusif. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kinerja aparatur dengan mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”.   Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan regulasi baru, khususnya KUHP dan KUHAP.   Perubahan kedua aturan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap sistem pembinaan dan tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.   Dalam seminar yang menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari unsur akademisi dan praktisi hukum ini, dibahas sejumlah poin krusial, mulai dari penyesuaian kebijakan teknis hingga penguatan peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan pengalaman dari peserta.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa forum seperti ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan serta meningkatkan kesiapan jajaran petugas. Ia menilai, transformasi sistem hukum harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.   “Perubahan regulasi menuntut kesiapan kita semua. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme pegawai menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.   Dengan mengikuti seminar ini, Rutan Jepara berharap mampu beradaptasi secara cepat terhadap perubahan sistem hukum, sekaligus memperkuat perannya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.   Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian. Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi.   Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.   Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda.   Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.   Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.   Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun.   Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.   Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com ‎JEPARA, 05 Mei 2026 – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mengelola lahan produktif terus berlanjut. Pada Selasa (05/05/2026), area branggang Rutan kembali menjadi pusat aktivitas pembinaan kemandirian melalui serangkaian kegiatan pemeliharaan tanaman pertanian. Kegiatan rutin dengan fokus utama pada pemeliharaan tanaman kacang dan pare, serta menjaga lingkungan area branggang agar tetap bersih dan rapi. ‎ ‎Dalam kegiatan pagi ini, warga binaan melakukan pruning atau pemangkasan pada tanaman kacang. Teknik ini bertujuan untuk membuang bagian tanaman yang tidak produktif agar nutrisi terserap maksimal oleh buah dan daun utama. ‎ ‎Selain itu, dilakukan pula pembuatan dan pemasangan lanjaran (media rambat) untuk tanaman pare. Lanjaran yang kokoh sangat diperlukan agar tanaman pare dapat tumbuh merambat dengan teratur, memudahkan proses pemanenan, serta menjaga kualitas buah agar tidak menyentuh tanah secara langsung. ‎ ‎Sembari melakukan perawatan tanaman, warga binaan juga melakukan pembersihan area branggang secara menyeluruh. Selain aspek estetika dan pertanian, kebersihan area branggang merupakan bagian penting dari protokol keamanan untuk memastikan zona sterilisasi tetap terpantau dengan jelas oleh petugas pengamanan.(Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara