Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Penyidik terus mendalami perkara terkait bea dan cukai dengan melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan Blueray. Pada Senin (11/5/2026), penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan Blueray. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen catatan serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang disita, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan. Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya pengondisian oleh pihak eksternal dalam penanganan perkara bea dan cukai yang tengah berlangsung di KPK. Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, seluruh temuan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana obstruction of justice dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pada Selasa (12/5/2026), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer diketahui masih berada di area pelabuhan lantaran pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari. Saat dilakukan pembukaan, kontainer tersebut ditemukan berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke wilayah Indonesia. Penyidik menyatakan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan importir, perusahaan forwader, pihak Blueray, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mendalami keterkaitan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(Wely) Sumber:juru Bicara KPK Budi Prasetyo
JATENG:Bidik-kasusnews.com Program pembinaan kerohanian melalui kegiatan baca tulis Al-Qur’an di Rutan Kelas IIB Jepara terus dioptimalkan guna meningkatkan kualitas spiritual warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan membentuk karakter dan moral, sekaligus memberikan bekal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Dengan mayoritas peserta beragama Islam, kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dinilai sebagai indikator penting keberhasilan pembinaan mental. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Masjid Attaubah, dengan melibatkan pembina kerohanian, peserta magang, serta warga binaan. Selama pelaksanaan, suasana berlangsung tertib dan khidmat. Para peserta mengikuti pembelajaran dengan penuh perhatian, baik saat menerima materi maupun saat praktik langsung membaca dan menulis Al-Qur’an sesuai kaidah yang benar. Melalui program ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam literasi keagamaan warga binaan, khususnya dalam memberantas buta aksara hijaiyah serta meningkatkan kelancaran membaca Al-Qur’an sesuai tajwid. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap pembentukan perilaku, ketenangan emosional, serta menciptakan lingkungan rutan yang lebih religius, disiplin, dan kondusif. Secara keseluruhan, optimalisasi pembinaan kerohanian ini dinilai efektif dalam mendukung proses rehabilitasi mental warga binaan. Ke depan, program ini diharapkan dapat terus berlanjut secara rutin dengan dukungan sarana yang memadai serta kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan 10 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan pada Rabu (13/05/2026). Pemindahan tersebut terdiri dari 4 narapidana perempuan dan 6 narapidana laki-laki yang diberangkatkan menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Lapas Kelas IIA Kendal, serta Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Jepara. Sebanyak 10 warga binaan diberangkatkan menggunakan satu unit kendaraan Trans PAS dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Jepara guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju lapas tujuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi pembinaan lanjutan agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan yang lebih terarah sesuai tahapan masa pidana dan kebutuhan masing-masing. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tidak hanya bertujuan untuk penataan hunian, tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang lebih maksimal kepada warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. “Melalui pemindahan ini, warga binaan diharapkan dapat memperoleh program pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan lanjutan,” ujarnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh warga binaan tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan masing-masing.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-13-Mei-2026- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu Jepara mendorong penguatan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Jepara melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara,di ruang kantor Bupati,dihadir asiten 2 dan kabag perekonomian dan dari Disperindag di wakilkan,dan dari LPK 5 anggota dan ketua LPK,Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran gas melon benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dalam audiensi tersebut, LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg di beberapa wilayah hingga harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya penggunaan LPG subsidi oleh kalangan yang tidak berhak, seperti rumah tangga mampu maupun usaha komersial besar seperti restoran, hotel, dan usaha laundry. Ketua dan pengurus LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya menjaga stabilitas ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat. Namun demikian, mereka menilai pengawasan distribusi perlu diperkuat agar penyaluran LPG subsidi benar-benar sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, LPK Putra Lawu Jepara mengusulkan agar dilibatkan secara resmi dalam tim pengawasan distribusi LPG 3 kg melalui surat tugas maupun surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten Jepara,ungak ketua LPK Fauzi. Mereka juga siap terlibat dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama dinas terkait ke agen dan pangkalan LPG untuk memantau distribusi serta harga jual di lapangan. Tak hanya itu, LPK Putra Lawu Jepara menyatakan kesiapannya menjadi posko pengaduan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan terkait dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi, termasuk penjualan di atas HET hingga dugaan penimbunan. Dalam paparannya, LPK Putra Lawu menegaskan bahwa keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam pengawasan distribusi LPG memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44, PP Nomor 59 Tahun 2001, Perpres Nomor 104 Tahun 2007, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. LPK Putra Lawu juga mendorong penerapan sistem distribusi tertutup secara maksimal di tingkat pangkalan dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi kepada pengecer maupun pihak yang tidak berhak. Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat terkait kriteria penerima LPG subsidi juga dinilai penting agar penggunaan gas melon lebih tepat sasaran. Dalam sesi dialog, LPK Putra Lawu mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang kerap terjadi, termasuk pengawasan terhadap pangkalan yang menjual di atas HET. Mereka juga menanyakan kemungkinan keterlibatan formal LPK Putra Lawu dalam tim pengawasan distribusi LPG subsidi, akses data pangkalan resmi, hingga pengawasan terhadap ASN yang masih menggunakan LPG 3 kg meskipun telah ada larangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Yugo, menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran tertanggal 8 April dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pengawasan distribusi LPG subsidi dilakukan langsung oleh gubernur, wali kota, kejaksaan, krimsus, hingga lembaga perlindungan konsumen. “Terkait temuan yang jenengan sampaikan, nanti akan kami diskusikan dan permintaan jenengan akan saya sampaikan kepada Bupati,” ujar Yugo. Di akhir audiensi, LPK Putra Lawu Jepara menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengawal hak-hak konsumen serta memastikan masyarakat kecil dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah, aman, dan harga sesuai ketentuan pemerintah.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aktivitas pertanian kembali mewarnai area branggang Rutan Kelas IIB Jepara pada Selasa (12/05/2026). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias mengikuti kegiatan panen kacang panjang sekaligus penyemaian bibit sawi sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Kegiatan dimulai sejak pagi dengan memanen kacang panjang yang sudah siap petik. Para WBP bekerja bersama membersihkan tanaman dan mengumpulkan hasil panen sebelum lahan kembali dipersiapkan untuk penanaman berikutnya. Usai panen, kegiatan dilanjutkan dengan penyemaian benih sawi di area yang telah diolah. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendampingan peserta magang yang menjalankan tugas pada bidang pembinaan kemandirian. Peserta magang memberikan arahan teknis kepada warga binaan terkait tata cara penanaman yang baik, mulai dari pengolahan media tanam hingga teknik penyemaian agar bibit dapat tumbuh maksimal. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kegiatan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan. Pemanfaatan area branggang sebagai lahan pertanian dinilai memberikan dampak positif bagi lingkungan rutan. Selain menjaga area tetap produktif dan tertata, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran keterampilan bagi para warga binaan. Pihak Rutan Kelas IIB Jepara terus mendorong berbagai program pembinaan berbasis keterampilan kerja agar warga binaan memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antara warga binaan dan peserta magang.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban, yakni dengan dalih pernikahan siri. Korban yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan diduga dipengaruhi secara psikologis hingga percaya telah menjadi istri sah pelaku. Kapolres Jepara Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan korban berjalan maksimal. “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti sudah mencukupi. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kapolres. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pertama kali pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban sebagai simbol mahar dalam prosesi nikah siri fiktif yang dibuat untuk memperdaya korban. Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila secara berulang. Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban menemukan isi percakapan WhatsApp mencurigakan di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Jepara pada Februari 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, dan dokumen ijazah Madrasah Aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap tersangka. “Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya. Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut korban kini terus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Polres Jepara menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.(Wely)
JATENG:Bidik-kasunews.com JEPARA – Suasana Mapolres Jepara pada Senin sore (11/5/2026) tampak berbeda saat seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan resmi digiring menuju rumah tahanan Polres Jepara. Tepat pukul 14.58 WIB, AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati terlihat keluar dari ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, AJ keluar di unit PPA dengan kursi Roda di dorong petugas kepolisian serta kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat tenang saat menuju Rutan Polres Jepara untuk menjalani penahanan. Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali dan beberapa santri putra. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban. “Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” jelas Wildan di ruang kerja. Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, pihak kuasa hukum AJ menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan dan AJ kini resmi ditahan di Rutan Polres Jepara. Polres Jepara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIMONEV BAMA Versi 2 sebagai langkah penguatan digitalisasi pengelolaan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat manajerial, perawat, staf pelayanan tahanan, serta petugas dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Seluruh unsur tersebut terlibat aktif dalam kegiatan guna memastikan pemahaman dan implementasi aplikasi dapat berjalan optimal di lapangan. Bimtek ini membahas penggunaan fitur terbaru SIMONEV BAMA Versi 2, termasuk tata cara penginputan data bahan makanan, mekanisme pelaporan, serta sistem monitoring yang lebih terintegrasi. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait peningkatan akurasi data dan penyelesaian kendala operasional yang mungkin terjadi. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa digitalisasi melalui aplikasi SIMONEV BAMA merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola bahan makanan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dapur pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara semakin tertib, terukur, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Mei 2026 – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara konsisten menyelenggarakan kegiatan pembinaan kerohanian Islam berupa bimbinagn baca Al-Qur’an. Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin (11/5/2026) ini bertempat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan rutan. Pembinaan ini diikuti dengan penuh khidmat oleh para Warga Binaan dan berlangsung secara terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Kegiatan bimbingan baca Al-Qur’an ini merupakan agenda rutin institusi yang diselenggarakan setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Rangkaian ini diawali dengan pembacaan taawuz dan surah Al-Fatihah secara bersama-sama. Setelah itu, Warga Binaan membaca Al-Qur’an secara bergantian dan disimak secara langsung oleh sesama warga binaan yang telah fasih, terutama dalam penguasaan kaidah tajwid dan makharijul huruf. Proses pembelajaran kerohanian ini juga didampingi secara aktif oleh petugas pemasyarakatan dan para peserta program Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa metode pendampingan kolaboratif ini sangat efektif dalam mempercepat proses belajar warga binaan. “Penerapan metode tutor sebaya, di mana warga binaan yang sudah fasih ikut membimbing temannya, ditambah dengan kehadiran peserta magang, menciptakan suasana belajar yang nyaman dan interaktif. Kami berupaya memfasilitasi layanan kerohanian ini agar setiap warga binaan dapat melantunkan ayat suci dengan tartil dan benar sesuai kaidahnya,” ujar Benny. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan keagamaan sebagai fondasi utama dalam pembinaan mental dan kepribadian. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas untuk mengisi waktu luang, melainkan sarana esensial untuk introspeksi diri. Kami berharap dengan semakin dekatnya warga binaan dengan tuntunan Al-Qur’an, akan terbentuk karakter individu yang lebih sabar, berakhlak mulia, dan memiliki kesiapan batin yang matang saat kembali ke tengah masyarakat kelak,” tegas Renza. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan Srikandi Squad Nusantara Jepara melalui kegiatan sosial yang dilaksanakan pada Senin (11/05/2026) di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dalam agenda tersebut, Srikandi Squad Nusantara bersama jajaran DPC memberikan donasi kepada dua anggota Squad Nusantara Tahunan, yakni Mas Purwanto atau yang akrab disapa Cipo dan Mas Hasyim (Alex). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas dan perhatian kepada sesama anggota organisasi. Kegiatan ini juga dirangkai dengan takziah dan doa bersama atas meninggalnya Bapak Karso bin Kasiri, warga Desa Mangunan RT 03 RW 01, Kecamatan Tahunan. Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Ibu Iriana, berhalangan hadir karena ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, beliau memberikan amanat kepada Sri Ambarwati bersama jajaran Srikandi Tahunan untuk mewakili kegiatan sosial tersebut. Dalam pelaksanaannya, rombongan didampingi langsung Ketua PAC Tahunan H. Purwanto beserta anggota Squad Nusantara Tahunan. Kehadiran mereka disambut hangat oleh keluarga almarhum dan masyarakat sekitar. Acara yang dimulai pukul 16.30 WIB berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, seluruh peserta juga mengikuti tahlil dan doa bersama yang dipimpin oleh Fadholi Anwar. Melalui kegiatan sosial ini, Srikandi Squad Nusantara Jepara berharap dapat terus mempererat rasa persaudaraan, kepedulian sosial, serta menjaga solidaritas antaranggota dan masyarakat di Kabupaten Jepara.(Wely)