JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan dedikasinya dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan mengamankan jalannya partai final Turnamen Sepak Bola Hadlirin Cup U-40 yang digelar di Lapangan Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026). Laga final yang dimulai pukul 15.30 WIB mempertemukan PS Putra Mantingan melawan PS Putra Kerapyak dalam perebutan gelar juara. Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal dengan kedua tim saling menekan hingga waktu normal berakhir imbang 1-1.   Penentuan juara pun dilanjutkan melalui adu penalti. Dalam drama adu penalti yang berlangsung menegangkan, PS Putra Mantingan akhirnya berhasil keluar sebagai juara setelah menang dengan skor 5-4 atas PS Putra Kerapyak.   Ribuan penonton yang memadati lapangan membuat panitia melibatkan Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan untuk membantu pengamanan, khususnya di pintu masuk dan pengelolaan penjualan tiket (HTM). Dengan sikap ramah namun tegas, para personel mampu menjalankan tugas secara profesional sehingga pertandingan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.   Ketua PAC Tahunan Korps Kesatria Squad Nusantara, H. Purwanto, menerjunkan lima personel Srikandi yang dipimpin Sri Ambarwati atau yang akrab disapa Mamaci, didampingi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Didik Sumarto. H. Purwanto menyampaikan apresiasi atas kinerja para personelnya yang dinilai telah menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. “Kami selalu menanamkan kepada seluruh anggota bahwa kehadiran Squad Nusantara adalah untuk mengabdi kepada masyarakat dan menjaga nama baik organisasi. Bukan semata-mata karena materi, tetapi sebagai bentuk pengabdian dan loyalitas,” ujarnya.   Pertandingan final tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya anggota DPRD Provinsi Andang, Petinggi Desa Mantingan Ahmad Syafii, perwakilan KSKP Desa Ngabul Luri, serta Bhabinkamtibmas Desa Mantingan yang turut memantau jalannya pertandingan.   Perwakilan panitia, Mas Temon, menyampaikan rasa terima kasih kepada Squad Nusantara PAC Tahunan atas dukungan dan kerja sama selama pelaksanaan turnamen. “Kami sangat mengapresiasi bantuan dari Squad Nusantara, khususnya Srikandi PAC Tahunan. Berkat kerja sama yang baik, seluruh rangkaian Turnamen Hadlirin Cup U-40 dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses hingga pertandingan final,” katanya.   Keikutsertaan Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan dalam pengamanan kegiatan olahraga ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendukung setiap kegiatan positif, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif.(Wely)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).   Menurutnya, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.   PWI menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik, melainkan semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.   Akhmad Munir juga menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.   Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.   Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.   Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.   Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik. Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. “PWI Pusat akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tutup Akhmad Munir.

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (17/7) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara rutin mengenakan Batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya. Penggunaan Batik KORPRI merupakan implementasi ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN sekaligus menjadi simbol persatuan, kebanggaan, dan semangat pengabdian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak sekadar menjadi kewajiban dalam berpakaian dinas, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan warga binaan.   Meskipun mengenakan Batik KORPRI, seluruh jajaran Rutan Jepara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, pengamanan, hingga pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. Kekompakan yang tercermin dari penggunaan batik tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas, disiplin, dan sinergi antarpegawai dalam mewujudkan kinerja organisasi yang semakin baik.   Melalui penggunaan Batik KORPRI setiap tanggal 17, Rutan Kelas IIB Jepara terus meneguhkan komitmennya sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semangat kebersamaan ini menjadi salah satu wujud nyata dukungan terhadap pembangunan budaya kerja yang positif di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, sehat, dan tertib melalui inovasi Jumat Sehat dan BERSINAR (Bersih, Indah, dan Rapi) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, termasuk pada Jumat (17/7). Kegiatan ini melibatkan seluruh pejabat manajerial, staf, regu pengamanan, serta tenaga kesehatan Rutan Jepara dalam rangka mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman sekaligus mendukung kualitas pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan diawali dengan aksi gotong royong membersihkan kamar hunian dan lingkungan blok warga binaan. Seluruh jajaran bersama warga binaan membersihkan lantai, kamar mandi, saluran air, serta menata perlengkapan di dalam kamar agar tetap rapi dan higienis. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan hunian yang bersih, indah, dan nyaman sebagai bagian dari pembinaan kehidupan sehari-hari di dalam rutan. Sebagai bagian dari inovasi tersebut, tenaga kesehatan Rutan Jepara melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan yang meliputi pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kondisi kesehatan umum, serta pemberian konsultasi kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi secara dini kondisi kesehatan warga binaan sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat apabila ditemukan keluhan. Usai kegiatan kebersihan dan pemeriksaan kesehatan, jajaran pejabat manajerial bersama regu pengamanan melaksanakan razia kamar hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Razia dilakukan secara humanis dan menyeluruh dengan memeriksa setiap kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Rutan. Kegiatan ini juga menjadi implementasi komitmen Rutan Jepara dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa inovasi Jumat Sehat dan BERSINAR merupakan program terpadu yang menggabungkan aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan dalam satu rangkaian kegiatan. Menurutnya, sinergi seluruh unsur pegawai, mulai dari pejabat manajerial, staf administrasi, regu pengamanan, hingga tenaga kesehatan, menjadi kekuatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih, sehat, aman, dan tertib. “Melalui inovasi ini, kami ingin membangun budaya hidup bersih, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan warga binaan, serta memperkuat deteksi dini gangguan keamanan melalui razia kamar hunian yang dilaksanakan secara rutin dan humanis. Dengan demikian, Rutan Jepara dapat terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan,” ujar Renza. Melalui inovasi Jumat Sehat dan BERSINAR, Rutan Kelas IIB Jepara berharap tercipta lingkungan hunian yang semakin bersih, sehat, indah, rapi, dan bebas dari barang-barang terlarang, sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berlangsung secara optimal dalam suasana yang aman dan kondusif. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai, Kamis (16/7/2026). Kejaksaan negeri Jepara kasipidsus Ahmad Za’im Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews 17/7/2026 Menyapaikan,Tersangka berinisial AR diduga terlibat dalam praktik pembuatan pita cukai palsu yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp126.745.973.496 atau sekitar Rp126,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang akibat penggunaan pita cukai palsu pada barang kena cukai. Hasil penyidikan mengungkap bahwa proses pencetakan pita cukai palsu dilakukan di wilayah Semarang menggunakan mesin percetakan khusus. Selanjutnya, pita cukai dibawa ke Jepara untuk menjalani proses penyempurnaan, termasuk pemasangan hologram agar menyerupai pita cukai asli. Setelah selesai, pita cukai tersebut diduga didistribusikan ke berbagai daerah, terutama wilayah Jawa Timur,ujar Ahmad Za’im dalam keterangan tertulis.   Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin cetak, dua unit mesin pemanas (stamping foil), satu unit mesin pemotong kertas, dua alat identifikasi ultraviolet, pita cukai palsu, serta uang sitaan sebesar Rp1,4 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.   Tersangka AR disangka melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Setelah proses Tahap II selesai, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidsus Kejari Jepara untuk segera dilimpahkan ke persidangan.   Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana cukai dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Penegakan hukum terhadap pemalsuan pita cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –(16/7) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara memanfaatkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebagai sarana sosialisasi program pembinaan kemandirian bagi para tahanan baru. Dalam kegiatan ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai program pembinaan yang tersedia di Rutan Jepara, seperti pertukangan dan finishing mebel, ketahanan pangan, budidaya hortikultura, serta rencana pengembangan budidaya ikan lele sistem bioflok sebagai bekal keterampilan selama menjalani masa pembinaan.   Selain sosialisasi program, petugas juga melaksanakan asesmen keahlian terhadap setiap tahanan baru untuk mengidentifikasi latar belakang pekerjaan, pengalaman, minat, dan keterampilan yang dimiliki. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan program pembinaan yang paling sesuai, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mengembangkan potensi masing-masing peserta.   Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menyampaikan bahwa Mapenaling tidak hanya bertujuan membantu tahanan beradaptasi dengan lingkungan Rutan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan mereka mengikuti program pembinaan. Melalui sosialisasi dan asesmen keahlian ini, kami dapat memetakan potensi setiap tahanan sehingga mereka memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Harapannya, keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat, ujar Benny.   Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembinaan yang berkualitas, terarah, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan pemetaan potensi sejak awal masa penahanan, program pembinaan kemandirian diharapkan mampu mencetak pribadi yang lebih produktif, mandiri, dan siap berintegrasi kembali di tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-16-juli-2026- Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam membentuk pribadi warga binaan yang beriman, berakhlak, dan siap kembali ke masyarakat terus diwujudkan melalui pembinaan kerohanian yang dilaksanakan secara rutin bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.   Sinergi yang telah terjalin sejak lama antara Rutan Jepara dan Kemenag Jepara menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan program pembinaan keagamaan di dalam rutan. Melalui keterlibatan para penyuluh agama, warga binaan secara berkala mendapatkan bimbingan keagamaan, mulai dari pembelajaran Al-Qur’an, tausiah, kajian keislaman, hingga penguatan nilai-nilai moral dan akhlak sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan kerohanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemasyarakatan. Menurutnya, perubahan perilaku yang berkelanjutan harus diawali dengan pembinaan mental dan spiritual yang kuat. “Hubungan baik antara Rutan Jepara dan Kemenag Jepara telah terjalin dalam waktu yang lama. Kolaborasi ini menjadi kekuatan bagi kami dalam memberikan pembinaan yang menyentuh aspek spiritual warga binaan sehingga mereka memiliki bekal moral, keimanan, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Renza.   Kegiatan pembinaan berlangsung dalam suasana yang khidmat dan penuh antusiasme. Para warga binaan mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh serta aktif berdiskusi bersama para penyuluh agama. Program ini tidak hanya meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga menumbuhkan sikap disiplin, saling menghormati, dan optimisme dalam menjalani masa pembinaan.   Kehadiran Kemenag Jepara secara konsisten dalam berbagai kegiatan pembinaan menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Pendekatan keagamaan dinilai mampu menjadi sarana efektif dalam membangun kesadaran diri, memperkuat karakter, serta menanamkan nilai-nilai kehidupan yang positif.   Melalui sinergi yang terus terjaga ini, Rutan Kelas IIB Jepara dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara berharap pembinaan kerohanian dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga binaan. Kolaborasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menjadi wujud nyata komitmen kedua instansi dalam menghadirkan layanan pembinaan yang humanis, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi proses pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat diwujudkan melalui kolaborasi kedua instansi. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelenggaraan pelatihan keterampilan bagi warga binaan serta pembinaan dan pendampingan unit usaha atau UMKM hasil karya warga binaan.   Dalam koordinasi tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai bentuk pelatihan yang dapat diberikan kepada warga binaan sebagai bekal keterampilan dan peningkatan kapasitas sebelum kembali ke tengah masyarakat. Program pelatihan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sekaligus menumbuhkan jiwa kewirausahaan sehingga warga binaan memiliki bekal untuk mandiri secara ekonomi setelah menyelesaikan masa pidana.   Selain itu, pembahasan juga mencakup peluang pembinaan terhadap produk-produk hasil karya warga binaan melalui pendampingan UMKM. Pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, pengemasan, pemasaran, hingga pengembangan jejaring usaha sehingga hasil karya warga binaan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih baik.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi dengan BAZNAS Kabupaten Jepara merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pembinaan kemandirian yang berkelanjutan. “Kerja sama dan sinergi dengan BAZNAS Kabupaten Jepara diharapkan dapat menghadirkan berbagai program pelatihan dan pembinaan yang bermanfaat bagi warga binaan. Melalui pembekalan keterampilan dan pendampingan UMKM, kami ingin mempersiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan, kemandirian, dan semangat berwirausaha ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Renza. Melalui koordinasi ini, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendukung terwujudnya program pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dalam proses reintegrasi sosial.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com epara – Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi tahanan baru sebagai bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para tahanan dengan pemahaman mengenai tata tertib kehidupan di dalam Rutan, hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa penahanan, serta kewajiban yang harus dipatuhi guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.   Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan materi mengenai tata tertib Rutan, mekanisme pelayanan, hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, para tahanan baru juga diperkenalkan dengan lingkungan Rutan, alur pelayanan, jadwal kegiatan harian, serta berbagai program pembinaan yang akan diikuti selama berada di Rutan Kelas IIB Jepara.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting bagi setiap tahanan baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan Rutan sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. Melalui pembekalan sejak awal, diharapkan para tahanan dapat menjalani masa penahanan dengan tertib, disiplin, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.   Melalui kegiatan Mapenaling ini, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen memberikan pembinaan sejak hari pertama masuk Rutan dengan mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sosialisasi hak dan kewajiban menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana kehidupan di dalam Rutan yang aman, tertib, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan bagi seluruh tahanan.rkualitas, Rutan Jepara Bekali Tahanan Baru Melalui Mapenaling.   Rutan Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi tahanan baru sebagai bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para tahanan dengan pemahaman mengenai tata tertib kehidupan di dalam Rutan, hak-hak yang dimiliki selama menjalani masa penahanan, serta kewajiban yang harus dipatuhi guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.   Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan materi mengenai tata tertib Rutan, mekanisme pelayanan, hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Selain itu, para tahanan baru juga diperkenalkan dengan lingkungan Rutan, alur pelayanan, jadwal kegiatan harian, serta berbagai program pembinaan yang akan diikuti selama berada di Rutan Kelas IIB Jepara.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Mapenaling merupakan tahapan penting bagi setiap tahanan baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan Rutan sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. Melalui pembekalan sejak awal, diharapkan para tahanan dapat menjalani masa penahanan dengan tertib, disiplin, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.   Melalui kegiatan Mapenaling ini, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen memberikan pembinaan sejak hari pertama masuk Rutan dengan mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sosialisasi hak dan kewajiban menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana kehidupan di dalam Rutan yang aman, tertib, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan bagi seluruh tahanan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kekompakan antarlembaga penegak hukum. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan silaturahmi Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Jepara ke Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (14/7/2026).   Kedatangan rombongan Polres Jepara disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk penguatan koordinasi antara kedua institusi.   Dalam dialog tersebut, Polres dan Kejari membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.   Selama ini, hubungan kerja sama antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum telah terjalin dengan baik, mulai dari koordinasi penyidikan, penelitian berkas perkara, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan berbagai isu yang beredar di luar daerah. Menurutnya, komunikasi antara Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara tetap berjalan harmonis sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menciptakan situasi Jepara yang aman dan kondusif,” ujarnya. Senada dengan itu, Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan Polres Jepara akan terus diperkuat demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan. Silaturahmi tersebut menjadi bukti bahwa soliditas aparat penegak hukum di Kabupaten Jepara tetap terjaga. Dengan sinergi yang kuat, kedua institusi berharap mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ukir. (Wely)