JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan rutan, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup bersih sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan nyaman. Petugas dan warga binaan bersama-sama membersihkan berbagai area, mulai dari halaman, blok hunian, ruang perkantoran, saluran air, hingga fasilitas umum. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan pembinaan. Menurutnya, lingkungan yang tertata dan bersih dapat memberikan suasana yang lebih nyaman bagi seluruh penghuni rutan. “Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya untuk menciptakan lingkungan yang sehat, tetapi juga membentuk sikap disiplin dan kepedulian terhadap lingkungan,” ungkap Renza. Ia menambahkan, kegiatan kerja bakti seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan karakter warga binaan. Melalui keterlibatan langsung dalam menjaga kebersihan, diharapkan tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka menjalani masa pembinaan. Suasana penuh kebersamaan tampak selama kegiatan berlangsung. Petugas dan warga binaan saling bekerja sama menyelesaikan setiap titik yang menjadi sasaran pembersihan. Semangat gotong royong tersebut mencerminkan komitmen Rutan Jepara untuk terus menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman sebagai pendukung keberhasilan program pembinaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-31-Juli-2026- Lembaga Aliansi Indonesia menyoroti dugaan ketidaksesuaian anggaran pada proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Jlengong, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dugaan tersebut mencuat setelah lembaga itu menerima aduan dari sejumlah petani terkait biaya pemasangan listrik dalam proyek tersebut. Menurut keterangan anggota Lembaga Aliansi Indonesia kepada Bidik-kasusnews, petani mengaku biaya pemasangan listrik mencapai sekitar Rp10 juta. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), nilai yang tercantum untuk pekerjaan tersebut disebut hanya sekitar Rp5 juta. “Dari hasil pengecekan kami terhadap RAB, anggaran pemasangan listrik tercatat sekitar Rp5 juta. Sementara informasi yang kami terima dari petani menyebutkan biaya yang dikeluarkan mencapai Rp10 juta. Selisih ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan mark up anggaran,” ujar anggota Aliansi Indonesia. Aliansi Indonesia menduga perbedaan nilai tersebut perlu menjadi perhatian dan meminta adanya klarifikasi dari Ketua Kelompok Tani Sido Makmur 1 selaku pihak yang mengelola kegiatan. Lembaga tersebut juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sehingga penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, Ketua Kelompok Tani Sido Makmur 1 maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 31 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada keluarga warga binaan sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen untuk mempererat hubungan antara pemasyarakatan dengan masyarakat. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, bersama jajaran pegawai. Bantuan sosial disalurkan kepada keluarga warga binaan yang membutuhkan sebagai bentuk dukungan serta upaya meringankan beban mereka. Bakti sosial ini menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Selain memberikan bantuan, jajaran Rutan Jepara juga menjalin silaturahmi dan memberikan motivasi kepada keluarga warga binaan agar terus memberikan dukungan positif selama proses pembinaan berlangsung. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan tidak terlepas dari peran penting keluarga sebagai sistem pendukung utama. “Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam rutan, tetapi juga membangun kepedulian terhadap keluarga warga binaan. Dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujar Renza. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara institusi pemasyarakatan dengan keluarga warga binaan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat kebersamaan serta kepedulian sosial yang terus dijunjung tinggi oleh jajaran Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah, pihak swasta, hingga seorang staf administrasi di lingkungan KPK. Dalam konferensi pers pada Kamis (30/7/2026), KPK mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI, orang kepercayaannya berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS, dan staf administrasi KPK berinisial DIS. Keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berawal saat KPK melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan. Penyidik menduga AWI melalui GHA meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala organisasi perangkat daerah dan rekanan proyek. Dana yang berhasil dihimpun disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagian dialokasikan guna mengurus perkara korupsi yang tengah menjadi perhatian penyidik. Dalam pengembangannya, GHA diperkenalkan kepada LBS yang disebut memiliki akses untuk membantu penyelesaian perkara. Sejumlah pertemuan kemudian berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang yang dihadiri AWI, GHA, dan LBS. Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. Meski demikian, uang yang akhirnya diserahkan hanya sebesar Rp1,2 miliar. Penyidik masih menelusuri aliran sisa dana yang telah terkumpul. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang dan aset lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar. Atas dugaan perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Sementara LBS dan DIS disangkakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal lembaga. Kasus ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk memperkuat sistem pengawasan dan melakukan pembenahan guna menjaga integritas lembaga antirasuah.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya memperkuat pengelolaan aset negara terus dilakukan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Pada Kamis (30/7/2026), Rutan Jepara menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dalam rangka evaluasi kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset negara telah berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyambut langsung kedatangan tim KPKNL bersama jajaran pejabat struktural dan pengelola BMN. Dalam evaluasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap administrasi aset, pencatatan inventaris, pemanfaatan barang, hingga kesesuaian pengelolaan BMN dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Renza, evaluasi dari KPKNL merupakan langkah positif untuk mengukur sejauh mana pengelolaan aset di Rutan Jepara telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. “Melalui evaluasi ini kami memperoleh masukan yang sangat bermanfaat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara. Kami berkomitmen menjaga seluruh aset negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ungkapnya. Ia menambahkan, aset negara bukan hanya harus terpelihara dengan baik, tetapi juga harus dikelola secara efektif agar mampu menunjang pelayanan kepada masyarakat serta mendukung kelancaran operasional di lingkungan Rutan Jepara. Dengan adanya evaluasi dari KPKNL Semarang, Rutan Jepara optimistis kualitas tata kelola BMN akan terus meningkat. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset negara yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 29 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta pejabat struktural dan jajaran pegawai. Pengarahan tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara nasional. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Seluruh jajaran juga diingatkan untuk terus menjaga disiplin, memperkuat sinergi, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembinaan dan pengamanan di setiap UPT. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pengarahan dari Direktur Jenderal menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. “Arahan dari Bapak Direktur Jenderal menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal. Seluruh jajaran Rutan Jepara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan keamanan, pembinaan, dan akuntabilitas,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh perhatian, mencerminkan kesiapan seluruh jajaran Rutan Jepara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berkualitas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 29 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar rapat pembentukan panitia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat dipimpin oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai. Kegiatan ini bertujuan membentuk kepanitiaan sekaligus membahas rencana pelaksanaan berbagai perlombaan dan rangkaian kegiatan yang akan digelar untuk memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Rutan Jepara. Dalam rapat juga dibahas pembagian tugas, susunan kepanitiaan, jenis perlombaan, serta teknis pelaksanaan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menekankan pentingnya kekompakan dan koordinasi seluruh panitia dalam menyukseskan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan. “Peringatan Hari Kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, nasionalisme, dan kekompakan di lingkungan Rutan Jepara. Saya berharap seluruh panitia dapat bekerja sama dengan baik sehingga setiap kegiatan dapat terlaksana secara optimal,” ujar Renza. Melalui rapat ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmennya untuk menyelenggarakan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara meriah, edukatif, dan penuh semangat kebangsaan, dengan tetap mengedepankan keamanan serta ketertiban. Rapat berlangsung dengan lancar, penuh semangat, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG: Bidik-kasusnews.com PEMALANG-29-Juli-2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang sedang ditangani maupun jumlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini, seluruh pihak yang dibawa oleh penyidik masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan ada atau tidaknya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 29/7/2026. Operasi ini menarik perhatian publik karena berlangsung setelah sebelumnya KPK beberapa kali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai pentingnya memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam forum koordinasi pencegahan yang digelar tahun lalu, KPK menyoroti sejumlah sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari penyusunan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola aparatur sipil negara. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pemalang memperoleh nilai agregat 69,09. Hasil tersebut menjadi salah satu indikator yang mendorong KPK agar pemerintah daerah terus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Kala itu, Bupati Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih serta menjadikan kasus korupsi yang pernah terjadi di Pemalang sebagai pelajaran agar tidak kembali terulang. Pemerintah daerah, menurutnya, harus berorientasi pada pelayanan publik dan memperkuat integritas aparatur. Hingga berita ini ditulis, penyidik KPK masih mendalami alat bukti serta memeriksa peran masing-masing pihak yang diamankan. KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. OTT di Pemalang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Masyarakat kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan kronologi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. (Wely/Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 28 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi tahanan baru dengan materi Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, sebagai bekal awal bagi para tahanan dalam menjalani masa penahanan di Rutan Jepara. Dalam sosialisasi tersebut, Bachtiar Oktaffiandi menjelaskan berbagai hak yang dimiliki tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mematuhi seluruh aturan dan arahan petugas sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Mapenaling merupakan tahapan penting untuk membantu tahanan baru mengenal lingkungan rutan sekaligus memahami hak dan kewajibannya. “Mapenaling menjadi langkah awal agar setiap tahanan baru dapat beradaptasi dengan baik, memahami aturan yang berlaku, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Rutan Jepara. Dengan demikian, proses pembinaan dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif,” ujar Renza. Kegiatan Mapenaling terkait Sosialisasi Hak dan Kewajiban Tahanan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, sebagai wujud komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan yang profesional, humanis, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sengketa yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum yang mewakili seorang perempuan berinisial LS resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jepara pada Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL/595/VII/2026 sekitar pukul 15.28 WIB. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial TU yang diduga berkaitan dengan video yang diunggah melalui akun TikTok Aji Cakra Indonesia. Tim kuasa hukum yang mendampingi pelaporan terdiri atas Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H., Teguh Santoso, S.H., Tato Widodo, S.E., S.H., M.H., H. Nurhan, S.H., serta Leo. Muh Yusuf menjelaskan, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai isi video yang beredar di media sosial telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya. «”Kami datang ke Polres Jepara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muh Yusuf usai membuat laporan.» Selain melapor, pihak kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa apabila masih terdapat unggahan maupun penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan kliennya, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan. Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian diserahkan kepada penyidik Polres Jepara. Pelaporan tersebut turut dihadiri keluarga LS, yakni ayah kandungnya, Siswoyo, dan suaminya, Agus. Sementara LS tidak dapat hadir secara langsung karena masih memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam tahap penanganan awal oleh Polres Jepara. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor masih akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.