JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rasa kepedulian dan solidaritas ditunjukkan oleh Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara dengan menyalurkan santunan kepada keluarga almarhum Bapak Kusno, Ketua PAC SQUAD NUSANTARA Kecamatan Kembang. Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, bersama jajaran pengurus pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah duka almarhum. Santunan diterima langsung oleh istri almarhum sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril dari keluarga besar SQUAD NUSANTARA kepada keluarga yang tengah berduka. Dalam kesempatan itu, Ibu Riana Shofa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan serta kepedulian antaranggota organisasi. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum. “Kami keluarga besar SQUAD NUSANTARA turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Kusno. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya. Selain menyerahkan santunan, rombongan Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara juga memanjatkan doa bersama untuk almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Suasana penuh haru dan kekeluargaan terasa selama kegiatan berlangsung. Kehadiran jajaran Srikandi menjadi bukti bahwa solidaritas dan rasa persaudaraan dalam organisasi terus terjaga dengan baik.(Wely)
JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ ke Polres Jepara. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kuasa hukum korban, Erlina S.H menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Saat itu korban disebut sedang mengalami cedera kaki usai menghadiri kegiatan di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara. “Korban kemudian dihubungi terlapor dan diminta datang ke sebuah gedung dengan alasan membantu mengobati cedera yang dialaminya. Di lokasi itu korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh berupa ciuman dan tindakan fisik yang tidak diinginkan,” ujar Erlina saat ditemui , Selasa (5/5/2026). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wilda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Bidik-kasusnews pada Rabu (6/5/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 – Kegiatan edukasi visual melalui pemasangan poster tata cara shalat dilaksanakan di Blok W Rutan Jepara sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan warga binaan perempuan. Kegiatan ini bertujuan menyediakan media pembelajaran yang mudah diakses dan informatif, sehingga warga binaan dapat memahami tata cara pelaksanaan salat dengan lebih baik serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan dimulai dengan menyiapkan poster panduan tata cara salat yang sudah tersedia. Selanjutnya, ditentukan lokasi pemasangan yang mudah dilihat oleh warga binaan dan dilakukan koordinasi dengan petugas agar kegiatan berjalan lancar. Poster kemudian dipasang di titik-titik yang telah ditentukan pada setiap blok hunian dengan memperhatikan kerapian, keamanan, dan keterbacaan. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh warga binaan dan dimanfaatkan sebagai media edukasi keagamaan. Kegiatan ini memberikan dampak positif, terlihat dari meningkatnya ketertarikan warga binaan untuk membaca dan memahami isi poster. Dengan demikian, keberadaan poster panduan tata cara shalat ini diharapkan dapat mendukung pembinaan keagamaan, menumbuhkan kesadaran dalam beribadah, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih religius dan kondusif. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kinerja aparatur dengan mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan regulasi baru, khususnya KUHP dan KUHAP. Perubahan kedua aturan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap sistem pembinaan dan tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Dalam seminar yang menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari unsur akademisi dan praktisi hukum ini, dibahas sejumlah poin krusial, mulai dari penyesuaian kebijakan teknis hingga penguatan peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan pengalaman dari peserta. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa forum seperti ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan serta meningkatkan kesiapan jajaran petugas. Ia menilai, transformasi sistem hukum harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. “Perubahan regulasi menuntut kesiapan kita semua. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme pegawai menjadi prioritas utama agar pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti seminar ini, Rutan Jepara berharap mampu beradaptasi secara cepat terhadap perubahan sistem hukum, sekaligus memperkuat perannya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian. Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun. Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 05 Mei 2026 – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mengelola lahan produktif terus berlanjut. Pada Selasa (05/05/2026), area branggang Rutan kembali menjadi pusat aktivitas pembinaan kemandirian melalui serangkaian kegiatan pemeliharaan tanaman pertanian. Kegiatan rutin dengan fokus utama pada pemeliharaan tanaman kacang dan pare, serta menjaga lingkungan area branggang agar tetap bersih dan rapi. Dalam kegiatan pagi ini, warga binaan melakukan pruning atau pemangkasan pada tanaman kacang. Teknik ini bertujuan untuk membuang bagian tanaman yang tidak produktif agar nutrisi terserap maksimal oleh buah dan daun utama. Selain itu, dilakukan pula pembuatan dan pemasangan lanjaran (media rambat) untuk tanaman pare. Lanjaran yang kokoh sangat diperlukan agar tanaman pare dapat tumbuh merambat dengan teratur, memudahkan proses pemanenan, serta menjaga kualitas buah agar tidak menyentuh tanah secara langsung. Sembari melakukan perawatan tanaman, warga binaan juga melakukan pembersihan area branggang secara menyeluruh. Selain aspek estetika dan pertanian, kebersihan area branggang merupakan bagian penting dari protokol keamanan untuk memastikan zona sterilisasi tetap terpantau dengan jelas oleh petugas pengamanan.(Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial BS (38), warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dilaporkan ke Polsek Pakisaji oleh warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, setelah diduga menggadaikan mobil rental yang bukan miliknya. Laporan tersebut dibuat oleh AFI (24), yang merasa menjadi korban setelah menerima jaminan kendaraan roda empat dari BS untuk pinjaman uang sebesar Rp20 juta. Transaksi itu terjadi pada 16 April 2026, di mana BS mengklaim bahwa mobil dengan nomor polisi K 9008 KC adalah milik pribadinya. Namun, beberapa hari berselang, situasi berubah ketika sejumlah orang mendatangi rumah AFI. Salah satu di antaranya mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dan menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB. Mereka meminta agar mobil segera dikembalikan. Merasa dirugikan, AFI kemudian meminta agar persoalan tersebut dimediasi melalui Pemerintah Desa Tanjung. Saat itu, kendaraan yang menjadi objek sengketa diketahui sedang digunakan untuk keperluan pengiriman barang milik Petinggi Desa Tanjung. Petinggi Desa Tanjung, Hariyanto, menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ia bahkan turut mendampingi AFI bersama sejumlah warga ke Polsek Pakisaji untuk membuat laporan resmi. Menurut keterangan warga lain yang ikut mendampingi, BS diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia disebut pernah menggadaikan mobil jenis Grand Max di beberapa tempat berbeda. Dalam salah satu kasus, kendaraan dengan nomor polisi F 8340 HH sempat digadaikan kepada warga Desa Senenan dan kemudian diambil kembali oleh pemilik aslinya setelah menunjukkan bukti kepemilikan. Kasus lain juga melibatkan warga bernama Yono, yang mengaku menerima gadai kendaraan Grand Max bernomor polisi K 9294 HC senilai Rp30 juta. Kendaraan tersebut pun akhirnya ditarik kembali oleh pemilik sahnya. Hariyanto menilai pola yang dilakukan BS mengarah pada tindak pidana penipuan. Ia menyebut pelaku diduga sengaja memanfaatkan kendaraan rental untuk dijadikan jaminan, lalu menggantinya dengan surat pernyataan utang saat kendaraan ditarik oleh pemilik aslinya. “Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Pakisaji, Iptu Sutrisno, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dari warga. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami proses lebih lanjut,” ujarnya singkat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan kendaraan, terutama dengan memastikan keabsahan kepemilikan aset yang dijadikan agunan.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 4 Mei 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan dengan menghadirkan pelatihan pangkas rambut sebagai salah satu kegiatan unggulan. Program ini mendapat respons positif, terlihat dari tingginya minat dan keseriusan peserta dalam mengikuti setiap tahapan pelatihan. Kegiatan yang dipusatkan di area kerja rutan ini tidak sekadar mengajarkan teknik mencukur rambut, tetapi juga membentuk keterampilan profesional yang siap diterapkan di dunia kerja. Warga binaan dibimbing untuk mengenal berbagai peralatan barbershop, memahami teknik dasar hingga lanjutan, serta mengikuti tren gaya rambut yang berkembang di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, instruktur memberikan pendampingan secara langsung agar peserta mampu menguasai teknik dengan baik. Praktik secara bergantian juga menjadi metode efektif untuk meningkatkan kepercayaan diri dan ketelitian para peserta. Suasana pelatihan pun berlangsung dinamis dan penuh semangat. Pihak Rutan Jepara menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen dalam menciptakan pembinaan yang berdampak nyata. Dengan keterampilan yang dimiliki, warga binaan diharapkan dapat membuka peluang usaha mandiri atau bekerja di bidang jasa setelah bebas nanti. Lebih dari itu, pelatihan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Melalui bekal keterampilan yang relevan, warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk menjalani kehidupan yang produktif dan menjauh dari risiko mengulangi kesalahan di masa lalu.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Mei 2026 — Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut ambil bagian dalam kegiatan Sindoro Summit 3.135 MDPL. Kegiatan ini menjadi wujud nyata semangat kebersamaan dan ketangguhan jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah. Pendakian menuju puncak Gunung Sindoro dengan ketinggian 3.135 meter di atas permukaan laut diikuti oleh pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Meski jalur yang dilalui cukup menantang, para peserta tetap menunjukkan semangat tinggi dan kekompakan hingga berhasil mencapai puncak. Lebih dari sekadar aktivitas fisik, kegiatan ini menjadi sarana pembentukan karakter pegawai. Nilai-nilai seperti disiplin, kerja sama, dan daya juang diuji dalam setiap langkah pendakian. Hal ini dinilai sejalan dengan tuntutan tugas pemasyarakatan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Jepara, Bachtiar Oktaffiandi, menuturkan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi seluruh peserta. “Pendakian Sindoro Summit 3.135 MDPL bukan hanya tentang mencapai titik tertinggi, tetapi bagaimana membangun semangat kebersamaan dan ketahanan diri. Ini menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kebersamaan yang terjalin selama kegiatan diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pegawai di lingkungan pemasyarakatan. Dengan terlaksananya kegiatan ini secara aman dan lancar, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Momentum HBP ke-62 pun menjadi pengingat pentingnya menjaga soliditas, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, – Pertandingan sarat gengsi akan tersaji pada pekan ke-31 BRI Super League saat Persijap Jepara menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bumi Kartini, Senin (4/5/2026). Duel ini menjadi penentu penting bagi tuan rumah yang tengah berjuang menjauh dari ancaman degradasi. Bermain di hadapan publik sendiri, Persijap membawa misi besar untuk mengamankan poin penuh. Performa Laskar Kalinyamat di kandang pada putaran kedua terbilang impresif. Mereka belum tersentuh kekalahan dalam enam laga terakhir, sebuah catatan yang menjadi modal kepercayaan diri menghadapi tim sekelas Persija. Namun demikian, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Persija Jakarta dikenal memiliki lini serang yang tajam dan agresif. Tekanan dipastikan akan banyak mengarah ke lini pertahanan Persijap yang harus tampil disiplin sepanjang pertandingan. Duet pemain belakang seperti Diogo Brito dan Rubio diperkirakan akan menjadi kunci dalam meredam serangan tim tamu. Selain itu, performa penjaga gawang juga akan sangat menentukan dalam menjaga peluang Persijap meraih hasil positif,pungkasnya. Kembalinya Persijap bermain dengan dukungan suporter menjadi faktor tambahan yang diharapkan mampu mendongkrak semangat tim. Setelah sempat menjalani dua laga kandang tanpa penonton akibat sanksi, atmosfer Stadion Gelora Bumi Kartini diprediksi kembali bergelora. Pelatih Persijap menegaskan pentingnya dukungan suporter dalam laga krusial ini. Ia optimistis kehadiran para fans dapat memberikan energi tambahan bagi para pemain di lapangan. Meski demikian, Persijap harus menghadapi laga ini tanpa salah satu pemain andalannya. Striker Carlos Franca dipastikan absen karena akumulasi kartu, yang tentu menjadi kerugian tersendiri bagi lini depan tim. Pada pertemuan sebelumnya di putaran pertama, Persijap harus mengakui keunggulan Persija dengan skor 2-0. Hasil tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi Laskar Kalinyamat untuk membalas kekalahan sekaligus mengamankan poin penting di kandang. Dengan kondisi yang ada, laga ini diprediksi berlangsung sengit. Persijap akan berusaha memanfaatkan momentum kandang, sementara Persija datang dengan ambisi mempertahankan dominasi. Pertandingan pun layak dinantikan sebagai salah satu duel menarik pekan ini.(Wely)