JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Rapat Persiapan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan** secara virtual melalui Zoom, Senin (14/9). Kegiatan ini diikuti jajaran Rutan Jepara sebagai bagian dari persiapan sekaligus penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya menghadirkan Pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembinaan dan pelayanan. Pemasyarakatan hadir untuk memanusiakan manusia, menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam arahan tersebut. Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan agar senantiasa menjalankan tugas dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, berintegritas, serta tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku. Selain arahan pimpinan, rapat juga membahas berbagai persiapan pelaksanaan Rakor, termasuk kesiapan jajaran, koordinasi antarunit, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan guna mendukung kelancaran kegiatan. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semangat memanusiakan manusia diwujudkan melalui pelayanan yang humanis, pembinaan yang berkelanjutan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional dan bertanggung jawab. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menjalankan tugas, sehingga Pemasyarakatan semakin mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak penjual tinta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im,menjelaskan, agenda persidangan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa. “Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan tanggapan PU atas perlawanan terdakwa,” jelas Kasi Pidsus kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi 10/9/2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai pembelian tinta yang dilakukan terdakwa. Saksi memberikan penjelasan terkait jenis dan spesifikasi tinta yang dibeli serta penggunaannya. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembelian tinta, spesifikasi tinta yang digunakan dalam pembuatan pita cukai palsu oleh terdakwa,” ungkapnya. Lebih lanjut, terdapat keterangan mengenai salah satu jenis tinta yang dibeli terdakwa. Menurut keterangan saksi, tinta tersebut memiliki fungsi khusus untuk mencetak logo transparan. “Ada beberapa keterangan oleh pihak penjual tinta mengenai spesifikasi tinta apa saja yang dibeli oleh terdakwa. Salah satunya ada tinta yang memang diperuntukkan untuk mencetak logo transparan, salah satunya gambar di mata uang dan pita cukai palsu,” terangnya. Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setiap keterangan saksi maupun fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan dianalisis berdasarkan alat bukti yang sah. “Jaksa Penuntut Umum menghormati seluruh proses persidangan dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi. Terhadap fakta-fakta tersebut, JPU akan melakukan analisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum dan putusan sela. Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA 10-September-2026- Persidangan perkara dugaan pembuatan pita cukai palsu kembali digelar. Dalam agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak penjual tinta untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Kejaksaan Negeri jepara Kasi Pidsus Ahmad Za’im,menjelaskan, agenda persidangan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi sekaligus penyampaian tanggapan JPU terhadap perlawanan yang diajukan terdakwa. “Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi dan tanggapan PU atas perlawanan terdakwa,” jelas Kasi Pidsus kepada Bidik-kasusnews saat dikonfirmasi 10/9/206. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai pembelian tinta yang dilakukan terdakwa. Saksi memberikan penjelasan terkait jenis dan spesifikasi tinta yang dibeli serta penggunaannya. “Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembelian tinta, spesifikasi tinta yang digunakan dalam pembuatan pita cukai palsu oleh terdakwa,” ungkapnya. Lebih lanjut, terdapat keterangan mengenai salah satu jenis tinta yang dibeli terdakwa. Menurut keterangan saksi, tinta tersebut memiliki fungsi khusus untuk mencetak logo transparan. “Ada beberapa keterangan oleh pihak penjual tinta mengenai spesifikasi tinta apa saja yang dibeli oleh terdakwa. Salah satunya ada tinta yang memang diperuntukkan untuk mencetak logo transparan, salah satunya gambar di mata uang dan pita cukai palsu,” terangnya. Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setiap keterangan saksi maupun fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan dianalisis berdasarkan alat bukti yang sah. “Jaksa Penuntut Umum menghormati seluruh proses persidangan dan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi. Terhadap fakta-fakta tersebut, JPU akan melakukan analisis secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum dan putusan sela. Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim menentukan langkah persidangan berikutnya.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 September 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berkomitmen mengembangkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan yang edukatif, kreatif, dan memiliki nilai manfaat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelatihan pembuatan lilin dan sabun cuci piring dengan memanfaatkan limbah minyak goreng yang diberikan oleh Rumah BUMN BRI Jepara. Kegiatan pelatihan ini memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperoleh pengetahuan sekaligus keterampilan praktis dalam mengolah limbah minyak goreng menjadi produk yang dapat dimanfaatkan. Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan tersebut juga mendorong warga binaan untuk lebih kreatif dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Dalam pelatihan, warga binaan diperkenalkan dengan proses pemanfaatan limbah minyak goreng untuk diolah menjadi lilin dan sabun cuci piring. Penyampaian materi dilakukan secara praktik sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan pembuatan dan memahami proses pengolahan secara langsung. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan apresiasi atas dukungan Rumah BUMN BRI Jepara dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada warga binaan. “Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang memberikan pengalaman dan keterampilan baru bagi warga binaan. Pemanfaatan limbah minyak goreng menjadi lilin dan sabun cuci piring juga mengajarkan bahwa sesuatu yang sebelumnya dianggap tidak bernilai masih dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat,” ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Ia menambahkan, keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat. “Kami berharap warga binaan dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu yang diberikan, serta terus mengembangkan kreativitas dan keterampilan. Harapannya, kemampuan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu modal untuk hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke masyarakat,” lanjutnya. Sementara itu, pihak Rumah BUMN BRI Jepara menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam memberikan edukasi dan keterampilan yang memiliki nilai manfaat bagi warga binaan. Pemanfaatan limbah minyak goreng menjadi produk baru dinilai dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kreativitas sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kami berharap pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai cara membuat lilin dan sabun cuci piring, tetapi juga membuka wawasan bahwa limbah dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna. Semoga keterampilan yang diberikan dapat terus dikembangkan dan menjadi bekal bagi warga binaan untuk lebih mandiri,” ujar pihak Rumah BUMN BRI Jepara. Kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Jepara dan Rumah BUMN BRI Jepara menjadi bagian penting dalam memperluas dukungan terhadap program pembinaan warga binaan. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, Rutan Jepara terus berupaya menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat nyata serta mendukung proses perubahan positif bagi warga binaan. Pelatihan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pembelajaran semata, tetapi mampu menumbuhkan semangat warga binaan untuk terus berkarya, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih mandiri dan produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kali ini, penyidik memeriksa Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sebagai saksi. Noor Faizah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah dirinya sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Noor Faizah. Ia menyebut saksi tiba sekitar pukul 08.43 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.43 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 9/9/2026. Noor Faizah menjadi salah satu saksi penting yang didalami penyidik lantaran muncul fakta terkait uang yang dibawa Anom dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juli lalu. KPK menduga sebagian uang tersebut sebelumnya disiapkan oleh Noor Faizah. Karena itu, penyidik berupaya mengungkap dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, serta bagaimana proses uang itu bisa berada dalam penguasaan pihak terkait. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami apakah Noor Faizah mengetahui adanya dugaan penerimaan uang yang dilakukan Anom dari pihak swasta maupun dari lingkungan Pemkab Pemalang. Penggunaan uang tersebut turut menjadi bagian yang diperiksa. KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang yang diperoleh dari pihak-pihak tertentu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pribadi Bupati maupun keluarganya. Dugaan Pemerasan Rp1,98 Miliar Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 27-28 Juli 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam penyelidikan, KPK menduga terjadi praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Dugaan pemerasan tersebut disebut menyasar sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar. Persoalan kemudian berkembang ketika sebagian uang diduga digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Anom di KPK. Gus Haris disebut menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara melalui Iptu Setya Budi Dias, yang merupakan anak Lilik dan saat itu diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi. Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. Pemeriksaan terhadap Noor Faizah menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih terang mata rantai peredaran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2026 — Prestasi membanggakan kembali diraih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Treasury Award KPPN Kudus Semester I Tahun 2026, Rutan Jepara berhasil meraih Terbaik Pertama kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja Pagu Sedang. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi Rutan Kelas IIB Jepara dalam mengelola dan melaksanakan anggaran secara tertib, efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Keikutsertaan Rutan Jepara dalam forum tersebut tidak hanya menjadi ajang menerima penghargaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus serta satuan kerja lainnya. Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. “Alhamdulillah, penghargaan Terbaik Pertama kategori IKPA Satuan Kerja Pagu Sedang Semester I Tahun 2026 ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran. Kami berupaya menjalankan pengelolaan anggaran dengan disiplin, tertib, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Sebaliknya, capaian itu menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pada periode berikutnya. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja. Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya. Prestasi tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan anggaran yang tepat dan bertanggung jawab diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara optimal. Dengan diraihnya penghargaan Terbaik Pertama, jajaran Rutan Kelas IIB Jepara diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mempertahankan kualitas kinerja dalam pengelolaan keuangan negara. Capaian ini menjadi bukti bahwa kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen bersama dapat menghasilkan kinerja positif sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola satuan kerja pemerintah.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sebuah bunker yang ditemukan di dalam gudang di Dukuh Klumo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Temuan tersebut terungkap saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (5/9/2026). Pemeriksaan dipimpin langsung Kanit II Tipidter, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama jajaran penyidik. Gudang yang diperiksa polisi diketahui berkaitan dengan seorang terlapor berinisial ISK. Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bunker yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Keberadaan bunker tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang dirangkai penyidik. Polisi masih mendalami bagaimana BBM tersebut diperoleh, untuk apa disimpan, serta apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Barang Bukti Akan Diuji di Laboratorium Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, polisi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di lokasi. Barang bukti solar yang telah disita akan dikirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk dilakukan pengujian secara teknis. Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah solar yang diamankan benar masuk kategori BBM bersubsidi. “Barang bukti solar yang berhasil disita akan segera kami kirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk pengujian. Langkah ini penting untuk memastikan secara teknis apakah solar tersebut benar-benar termasuk kategori BBM bersubsidi,” ujar Iptu Cahyo, Selasa (8/9/2026). Terlapor Belum Ditahan Meski perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, terlapor ISK hingga kini belum dilakukan penahanan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lain. Penyidik juga tengah mencermati unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan aktivitas tersebut. Artinya, polisi perlu memastikan rangkaian peristiwa dan perbuatan yang terjadi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, temuan bunker dan hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan penimbunan solar tersebut. Polres Jepara memastikan proses penyidikan masih berjalan. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang apakah telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 September 2026 — Semangat membangun kemandirian ekonomi organisasi terus dilakukan PAC Squad Nusantara Putu Shima Kecamatan Keling. Salah satunya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang peternakan entok. Kegiatan tersebut resmi dimulai pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pembukaan dilakukan langsung oleh Ketua PAC Squad Nusantara Putu Shima Kecamatan Keling, Bapak Wawan, yang ditandai secara simbolis dengan pelepasan entok (bebek) ke lokasi peternakan. Sebanyak 300 ekor entok berusia sekitar satu bulan menjadi langkah awal program UMKM tersebut. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan usaha, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kesejahteraan anggota Squad Nusantara, khususnya keluarga besar PAC Putu Shima Keling. Ketua PAC Putu Shima Keling, Wawan, menyampaikan bahwa pengembangan UMKM merupakan salah satu langkah nyata untuk membangun kemandirian ekonomi organisasi melalui semangat gotong royong. “Harapannya, usaha ini bisa berkembang dan memberikan manfaat bagi anggota. Yang paling utama adalah kebersamaan, sehingga dari kebersamaan tersebut kita dapat bersama-sama menuju kesejahteraan,” ujarnya. Selain mengembangkan peternakan, pihak PAC juga berharap seluruh anggota Squad Nusantara Jawa Tengah dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung pemasaran hasil usaha ketika entok tersebut memasuki masa panen dan siap dijual. Dukungan dari anggota, baik dalam bentuk pemasaran maupun jaringan usaha, dinilai penting agar program UMKM tersebut dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas. Langkah PAC Squad Nusantara Putu Shima Keling ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi PAC lainnya, khususnya di Kabupaten Jepara, untuk mulai mengembangkan kegiatan ekonomi produktif sesuai potensi masing-masing wilayah. Dengan semangat kebersamaan, gotong royong, dan saling mendukung, program UMKM diharapkan menjadi salah satu langkah Squad Nusantara dalam membangun organisasi yang tidak hanya solid dalam persaudaraan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan anggotanya.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 September 2026 — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban terus dilakukan Rutan Kelas IIB Jepara melalui pengawasan rutin terhadap berbagai sarana pendukung pengamanan. Salah satunya dengan melaksanakan pemeriksaan senjata api dan amunisi yang menjadi bagian dari inventaris pengamanan Rutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) bersama jajaran Staf KPR. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh sarana pengamanan tercatat, tersimpan, dan dikelola secara tertib sesuai prosedur yang berlaku. Pengecekan berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sarana pengamanan tetap terpantau. Selain pemeriksaan fisik, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan administrasi inventaris berjalan dengan baik sehingga setiap sarana yang berada dalam tanggung jawab Rutan dapat dipertanggungjawabkan. Ka.KPR Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pengawasan terhadap sarana pengamanan tidak boleh dilakukan secara insidental, melainkan harus menjadi bagian dari rutinitas dalam pelaksanaan tugas. “Pemeriksaan secara berkala merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian sarana pengamanan. Kami ingin memastikan seluruh pengelolaan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Menurutnya, kesiapsiagaan petugas tidak hanya ditunjang oleh kemampuan personel, tetapi juga didukung dengan pengelolaan sarana pengamanan yang disiplin. Karena itu, setiap petugas memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi inventaris negara yang berada dalam lingkup tugasnya. “Disiplin dan tanggung jawab harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Setiap sarana pengamanan harus dijaga dengan baik dan pengawasannya dilakukan secara konsisten,” tambahnya. Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya membangun sistem pengamanan yang terukur, tertib, dan berkesinambungan. Pengawasan rutin diharapkan mampu mendukung kesiapan petugas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di lingkungan Rutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan mengedepankan aspek keamanan, kedisiplinan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan sarana pengamanan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 September 2026 — Masa menjalani pidana tidak hanya menjadi waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Hal tersebut terus didorong oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui berbagai program pembinaan kepribadian. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni bimbingan rohani bagi warga binaan beragama Nasrani. Kegiatan ini menjadi sarana bagi warga binaan untuk mendapatkan penguatan spiritual sekaligus ruang untuk merenungkan perjalanan hidup dan membangun tekad memperbaiki diri. Dengan mengikuti pembinaan secara tertib dan penuh perhatian, warga binaan mendapatkan penguatan mengenai pentingnya nilai-nilai kasih, pengampunan, tanggung jawab, serta perilaku yang mencerminkan kehidupan yang lebih baik. Bagi Rutan Jepara, pembinaan keagamaan memiliki posisi penting dalam proses pembentukan karakter. Pendekatan spiritual diharapkan mampu membantu warga binaan membangun kesadaran dari dalam diri, sehingga perubahan yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat menjadi bekal ketika mereka kembali menjalani kehidupan di masyarakat. Pelaksanaan bimbingan rohani juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan sesuai agama dan keyakinannya. Rutan Jepara berupaya memberikan ruang yang layak bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan Nasrani diharapkan semakin memiliki kekuatan mental dan spiritual dalam menghadapi masa pembinaan. Nilai-nilai yang diperoleh selama mengikuti kegiatan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi bekal untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan keluarga dan lingkungan. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen melanjutkan pembinaan secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. Setiap proses pembinaan diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjalani kehidupan secara lebih bertanggung jawab.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara