JATENG-Bidik-kasusnews.com Jepara – Pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, Pengurus Anak Cabang (PAC) Squad Nusantara Kecamatan Nalumsari menggelar kegiatan rutinan perdana sebagai bentuk loyalitas dan semangat kebersamaan dalam membesarkan organisasi di wilayah Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PAC Nalumsari, Bapak Sopiyan yang akrab disapa “Meng”. Dalam suasana penuh kekeluargaan, anggota yang hadir menunjukkan antusias dan semangat tinggi untuk membangun PAC Squad Nusantara Nalumsari agar semakin solid dan berkembang.   PAC Nalumsari sendiri merupakan PAC baru yang terbentuk di Kabupaten Jepara. Meski masih terbilang baru, semangat para anggota yang dikenal dengan sebutan “Elang Hitam” terlihat sangat luar biasa dalam mengikuti kegiatan rutinan perdana tersebut. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki atau yang akrab disapa “Mbah So”, turut   memberikan dukungan dan harapan besar kepada PAC Nalumsari. Ia berharap Squad Nusantara di wilayah Nalumsari dapat terus berkembang, memiliki banyak anggota, serta merata di seluruh wilayah Kecamatan Nalumsari. “Semoga PAC Nalumsari bisa terus maju, solid, dan semakin besar sehingga mampu menjadi wadah persaudaraan serta kekompakan masyarakat,” ujar Mbah So.   Dengan digelarnya rutinan perdana ini, diharapkan PAC Squad Nusantara Nalumsari semakin kompak dan mampu menjaga semangat kebersamaan dalam menjalankan kegiatan organisasi ke depannya.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Mei 2026 – Guna memenuhi hak komunikasi Warga Binaan dengan keluarga secara aman dan legal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Kegiatan layanan komunikasi yang berlangsung secara tertib ini bertempat di area khusus Wartelsus rutan. Fasilitas ini disediakan sebagai wujud komitmen instansi dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan rutan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki fungsi utama yang sangat krusial. Selain sebagai sarana pemenuhan hak komunikasi narapidana, Wartelsus juga menjadi langkah strategis institusi untuk mencegah peredaran dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam blok hunian. Seluruh proses komunikasi dilakukan di bawah pengawasan petugas dan diatur waktu pelaksanaannya secara terjadwal guna menjaga ketertiban.   “Layanan Wartelsus ini adalah solusi resmi agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga mereka tanpa melanggar aturan. Setiap percakapan dilakukan secara terawasi untuk memastikan keamanan dan memantau agar tidak ada indikasi pelanggaran tata tertib. Dengan adanya fasilitas yang memadai ini, kami berupaya menutup celah penyelundupan alat komunikasi ilegal di dalam rutan,” tegas Benny Apridona.   Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik, Rutan Jepara tidak hanya memfasilitasi panggilan suara reguler bagi para warga binaan. Seiring dengan perkembangan teknologi, layanan ini juga telah mengadopsi fitur panggilan video (video call) terpadu melalui sistem I-Wartelsuspas. Pemanfaatan inovasi teknologi ini diharapkan dapat mengobati kerinduan dan memberikan kenyamanan psikologis yang lebih baik bagi para warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Jumat (8/5/2026), jajaran Forkopimcam Tahunan bersama Kemenag Jepara melakukan klarifikasi langsung di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Kegiatan tersebut diikuti unsur kecamatan, kepolisian, Bakesbangpol, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat.   Camat Tahunan, Mu’adz, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Direktorat Pesantren Kemenag RI yang sebelumnya diterbitkan pada Maret 2026. “Kami ingin memastikan rekomendasi dari Kemenag RI dijalankan sesuai ketentuan, termasuk terkait posisi pengasuh pondok,” ujarnya.   Dalam pertemuan tersebut, AJ selaku pihak yang dilaporkan dalam dugaan TPKS disebut kembali membantah seluruh tuduhan. Namun, ia mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas mengajar maupun memimpin ibadah di lingkungan pondok pesantren.   Pengelolaan pondok kini disebut telah dialihkan kepada pihak keluarga. Meski demikian, AJ masih tinggal di area pondok yang berdekatan dengan asrama dan ruang pendidikan santri.   Pihak kecamatan menyebut aktivitas pendidikan di pondok masih berjalan seperti biasa. Hingga saat ini, lebih dari seratus santri masih menetap dan mengikuti kegiatan belajar di pesantren tersebut.   Sementara itu, Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. “Kami masih melakukan pendalaman terkait operasional pondok dan lembaga pendidikan di bawah yayasan,” katanya.   Sebagai langkah pengawasan sementara, Kemenag Jepara menegaskan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan belum diperbolehkan menerima pendaftaran santri maupun siswa baru hingga proses klarifikasi selesai dan ada kepastian hukum.   Di sisi lain, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Jepara, termasuk dokumen digital serta hasil pemeriksaan medis korban. Forkopimcam dan Kemenag memastikan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely) Sumber:media Jogja viva.co.id (8/5/2026)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Jepara terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya ditunjukkan dalam pertemuan antara Polres Jepara dengan LBH Garuda Kencana Indonesia Kabupaten Jepara yang digelar pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan silaturahmi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara aparat kepolisian dan lembaga bantuan hukum dalam membahas berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan dalam penanganan hukum.   Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia Kabupaten Jepara, Sofyan Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil peran aktif sebagai mitra kepolisian dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Jepara. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis, terutama melalui mekanisme Restorative Justice untuk perkara ringan.   “Pendampingan hukum tidak hanya soal proses peradilan, tetapi juga bagaimana kita hadir memberikan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ungkapnya.   Selain isu hukum, LBH Garuda Kencana juga menyoroti dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan keluarga, perlindungan kelompok rentan, serta tantangan informasi di era digital yang kerap memunculkan opini tanpa verifikasi.   Menurut Sofyan, kondisi tersebut menuntut adanya kerja sama yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak memicu keresahan publik.   Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa Polres Jepara terus mengedepankan pendekatan preventif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Jepara. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat harus terus diperkuat,” ujarnya.   Kapolres juga membuka ruang seluas-luasnya terhadap masukan dan kritik dari berbagai pihak sebagai bagian dari evaluasi kinerja institusi kepolisian. “Setiap masukan adalah bahan perbaikan bagi kami. Tujuannya satu, yaitu meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.   Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Jepara. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam membangun ruang sosial yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan di Bumi Kartini.(Wely) Sumber:Humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-8-Mei-2026-Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi tegas terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara.   Melalui surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Kemenag RI menindaklanjuti laporan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terkait hasil penanganan awal kasus tersebut. Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan pada 4 Maret 2026.   Dalam rekomendasi tersebut, Kemenag menegaskan dua langkah utama yang wajib dijalankan pihak pondok pesantren, yakni melarang oknum terduga pelaku untuk kembali mengajar serta melarang penerimaan santri baru hingga proses penanganan dan evaluasi dinyatakan selesai.   Kepala Kemenag Jepara, Aksan, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Jumat (8/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena bertentangan dengan fungsi utama pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembinaan akhlak. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi para santri,” ujarnya.   Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Jepara Polres Jepara. Selain langkah penegakan aturan, Kemenag Jepara bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan DP2KB juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola pondok pesantren di Kabupaten Jepara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. “Kami juga telah membentuk satgas anti kekerasan di pesantren serta melakukan pemantauan rutin melalui penyuluh di setiap kecamatan,” tambahnya.   Kemenag berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 6 Mei 2026 — Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, penipuan, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan Ikrar, Deklarasi, dan Razia Zero Handphone, Penipuan, dan Narkoba (HALINAR) dengan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, serta organisasi masyarakat seperti Banser, Pemuda Pancasila, dan Squad Nusantara. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama dan pembacaan ikrar serta deklarasi komitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal.   Seluruh peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan pengamanan dan pemberantasan praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.   Setelah deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di kamar hunian warga binaan. Tim gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang-barang milik warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Razia dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas sesuai prosedur yang berlaku.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Renza Masietyo A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.   “Kegiatan ikrar, deklarasi, dan razia ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan Rutan Jepara yang bebas dari handphone ilegal, penipuan, dan narkoba. Sinergi bersama TNI, Polri, dan unsur masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan akan terus diperkuat secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif dan represif secara konsisten demi menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR, berintegritas, dan berorientasi pada keamanan serta ketertiban.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara — Pemuda Pancasila turut ambil bagian dalam kegiatan Ikrar, Deklarasi, dan Razia Zero Handphone, Penipuan, dan Narkoba (HALINAR) yang digelar oleh Rutan Kelas IIB Jepara, Selasa (6/5/2026). Kehadiran Pemuda Pancasila dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.   Kegiatan diawali dengan apel bersama serta pembacaan ikrar dan deklarasi komitmen pemberantasan HALINAR yang diikuti unsur TNI, Polri, Banser, Pemuda Pancasila, Squad Nusantara, serta jajaran petugas rutan.   Setelah deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Masietyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk Pemuda Pancasila, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.   Menurutnya, sinergi antara petugas pemasyarakatan, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya rutan yang bersih dari handphone ilegal, penipuan, dan narkoba.   Kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan penuh semangat kebersamaan. Melalui partisipasi ini, Pemuda Pancasila menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Kabupaten Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews com Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Sekretariat Presiden (KSP) yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menggelar pertemuan untuk membahas penajaman dan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Selasa (5/5). Selain KPK dan KSP, Timnas PK juga melibatkan Kementerian PANRB, Kemendagri, serta Kementerian PPN/Bappenas dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Stranas PK sendiri dijalankan melalui 15 aksi pencegahan korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Program tersebut telah berjalan sejak 2025. Hingga triwulan I 2026 atau periode Bulan ke-15 (B15), capaian pengendalian aksi Stranas PK tercatat mencapai 58,12 persen. Beberapa program menunjukkan perkembangan signifikan dibanding akhir 2025, di antaranya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebesar 84,29 persen, digitalisasi layanan publik 76,34 persen, dan penguatan tata kelola impor 68,50 persen. Dalam pengawasan program prioritas nasional, Stranas PK turut mengawal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pengawasan difokuskan pada penguatan tata kelola, mitigasi risiko korupsi, hingga penyusunan grand design jangka panjang agar program berjalan efektif dan tepat sasaran. Sepanjang April 2026, Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah melakukan koordinasi guna mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi dalam implementasi kedua program tersebut. Di bidang ketahanan pangan, Stranas PK melaporkan telah mendorong penetapan 2.334 hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Langkah ini diperkirakan mampu menambah produksi beras hingga 5,6 juta ton. Sementara dalam pengamanan aset negara, sebanyak 2.122 bidang tanah berhasil ditetapkan pada 2025 dengan nilai aset mencapai Rp117 triliun. Upaya tersebut dinilai mampu mengurangi potensi sengketa dan penguasaan aset negara secara ilegal. Tak hanya itu, penerapan single submission dan single billing di sektor logistik pelabuhan juga disebut berhasil memangkas waktu layanan hingga 48,71 persen, dari rata-rata 10,86 jam menjadi lebih cepat 5,57 jam. KPK berharap penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Ke depan, Timnas PK juga akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Keuangan, BPKP, serta kementerian/lembaga lain yang terkait dengan aksi Stranas PK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan terintegrasi menjadi kunci agar seluruh program prioritas nasional berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik korupsi.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.   Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menyapaikan kepada Bidik-kasusnews 6/5/2026via WhatsApp, Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/5) di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadi. Sebanyak 10 orang dijadwalkan hadir sebagai saksi, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, hingga pihak swasta. Adapun para saksi yang diperiksa antara lain: 1.SWO, pensiunan ASN sekaligus mantan 2.Kepala Dinas PUPR Kota Madiun 3.AIS, pihak swasta 4,SBK, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun 5,JJRO, ASN Pemkot Madiun dan Kepala Badan Pendapatan Daerah 6,RS, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya 7,SBM, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya 8,NA, ASN Pemkot Madiun 9,PH, pihak swasta 10,AP, pihak swasta SUS, pihak swasta Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya permintaan dana CSR kepada para pengembang atau developer oleh wali kota sebelum proyek berjalan ungkap Budi.   Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya tekanan terhadap pihak developer, yakni apabila tidak memberikan dana CSR maka izin proyek disebut tidak akan diterbitkan.   Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rasa kepedulian dan solidaritas ditunjukkan oleh Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara dengan menyalurkan santunan kepada keluarga almarhum Bapak Kusno, Ketua PAC SQUAD NUSANTARA Kecamatan Kembang.   Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, bersama jajaran pengurus pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah duka almarhum.   Santunan diterima langsung oleh istri almarhum sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril dari keluarga besar SQUAD NUSANTARA kepada keluarga yang tengah berduka.   Dalam kesempatan itu, Ibu Riana Shofa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kebersamaan serta kepedulian antaranggota organisasi. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum. “Kami keluarga besar SQUAD NUSANTARA turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Kusno. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.   Selain menyerahkan santunan, rombongan Srikandi SQUAD NUSANTARA DPC Jepara juga memanjatkan doa bersama untuk almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.   Suasana penuh haru dan kekeluargaan terasa selama kegiatan berlangsung. Kehadiran jajaran Srikandi menjadi bukti bahwa solidaritas dan rasa persaudaraan dalam organisasi terus terjaga dengan baik.(Wely)