Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Kamis-29-Mei-2025
Restoratif Justice (RJ) adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan. Tujuan utama dari RJ adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan mempromosikan keadilan yang lebih luas.
## Prinsip-Prinsip Restoratif Justice
1. *Pemulihan Korban*: RJ berfokus pada kebutuhan dan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
2. *Tanggung Jawab Pelaku*: Pelaku diharapkan untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan.
3. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat yang terkena dampak dari kejahatan diharapkan untuk terlibat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi.
## Manfaat Restoratif Justice
1. *Mengurangi Tingkat Kekambuhan*: RJ dapat membantu mengurangi tingkat kekambuhan kejahatan dengan memberikan pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat.
2. *Meningkatkan Kepuasan Korban*: RJ dapat membantu meningkatkan kepuasan korban dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
3. *Meningkatkan Keamanan Masyarakat*: RJ dapat membantu meningkatkan keamanan masyarakat dengan mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
## Contoh Penerapan Restoratif Justice
1. *Mediasi Korban-Pelaku*: Proses mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan dan mempromosikan pemulihan.
2. *Program Pemulihan*: Program yang dirancang untuk membantu pelaku memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat.
3. *Kegiatan Komunitas*: Kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi.
(Wartawan Basori)