JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 22 April 2025 — Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara kembali diguncang oleh kabar tidak mengenakkan. Ali Sujarwo, salah satu anggota PAC Squad Nusantara Pecangaan, yang telah mengabdi lebih dari 12 tahun di PT. Tricoville Indonesia, menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak prosedural.
Ali Sujarwo Anggota PAC Squad Nusantara Pecangaan Menyapaikan kepada wartawan Selasa (22/04/2025)
PHK tersebut terjadi pada 25 Maret 2025, dan dilakukan secara lisan, tanpa adanya surat resmi atau penjelasan tertulis dari pihak manajemen perusahaan. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara PHK, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya.ujar Ali sujarwo
Merasa haknya dilanggar, Ali Sujarwo tidak tinggal diam. Bersama pendampingan NUR Yuli sebagai pengacara dan rekan-rekan organisasi Squad Nusantara jepara ia menuntut agar hak-haknya sebagai karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun dipenuhi. Tuntutan tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara. Tercatat dua kali pertemuan mediasi telah dilaksanakan, dengan mediasi terakhir digelar pada Kamis, 17 April 2025. Namun hingga ini , belum ada titik terang terkait penyelesaian nasib Ali Sujarwo.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja. PHK secara lisan, apalagi terhadap karyawan tetap dengan masa kerja panjang.
DPC Squad Nusantara Jepara menyatakan dukungannya penuh terhadap perjuangan Ali Sujarwo, dan menyerukan kepada pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan secara tegas dan adil.ujar ketua DPC Squad Nusantara
Keadilan harus ditegakkan. Hak pekerja bukan untuk dinegosiasikan, tetapi untuk dipenuhi. Semoga kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena dalam memperlakukan para buruh yang telah bekerja keras membangun industri di negeri ini.(Wely-jateng)
.