Serdang Bedagai, Bidik-kasusnews.com, Upaya warga Dusun I, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, untuk memperoleh kesempatan bekerja di SPPG Dusun I kembali menemui jalan buntu. Mediasi atau jejak pendapat yang telah disepakati bersama pada Kamis, 5 Februari 2026, batal terlaksana lantaran pihak Yayasan, pemilik, dan pengelola SPPG tidak hadir dengan alasan adanya tugas mendesak.
Kondisi ini menambah panjang daftar kegagalan mediasi yang telah diupayakan warga sejak 8 Desember 2025. Hingga kini, belum ada titik terang terkait tuntutan warga agar dapat dilibatkan sebagai tenaga kerja di SPPG yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.
Kekecewaan warga pun kian memuncak.
Kredibilitas aparat kepolisian mulai dipertanyakan karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap pihak pemilik dan pengelola SPPG yang berulang kali mangkir dari pertemuan yang telah disepakati bersama.
“Suda dua kali kami sebagai warga berusaha duduk bersama untuk membahas nasib kami, tapi pihak yayasan maupun pemilik selalu menghindar,” ujar salah seorang warga Dusun I saat diwawancarai.
Saat ditanya mengenai harapan ke depan, warga menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama. Mereka akan menunggu kepastian hingga tanggal 8 Februari 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut warga Dusun I tidak juga dipanggil untuk bekerja, maka mereka berencana melakukan aksi menuntut agar SPPG tersebut dinonaktifkan.
“Sejak awal beroperasinya SPPG, kami justru merasa menjadi orang asing di kampung kami sendiri, bahkan di tengah saudara dan saudari satu dusun,” lanjut warga tersebut.
Atas dasar itu, warga Dusun I Desa Kota Pari berharap Polsek Serdang Bedagai dapat mengambil langkah dan solusi terbaik demi menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini secara adil dan transparan.
(Heri)