Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 31 Maret 2026 – Menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan telah mencapai 91,23 persen. Angka ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran transparansi di kalangan penyelenggara negara.
KPK menyebut, dari total 431.785 wajib lapor, sebagian besar telah memenuhi kewajiban mereka sebelum tenggat akhir. Meski demikian, masih ada sejumlah pejabat yang belum menyampaikan laporan, sehingga diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
LHKPN bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi. Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan menjadi sarana pengawasan publik sekaligus langkah deteksi dini terhadap potensi penyimpangan,ungkap Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews 31/3/2026 via WhatsApp.
Dalam prosesnya, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari pengiriman pengingat hingga koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, peran pimpinan lembaga juga dinilai sangat menentukan dalam memastikan seluruh jajaran mematuhi aturan pelaporan.
Data sektoral menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lingkungan yudikatif, disusul sektor eksekutif dan BUMN/BUMD. Sementara itu, sektor legislatif masih membutuhkan perhatian lebih untuk meningkatkan partisipasi pelaporan.
KPK menegaskan bahwa batas waktu pelaporan hanya sampai pukul 23.59 WIB hari ini. Oleh karena itu, seluruh wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya diminta segera melakukan pelaporan agar terhindar dari konsekuensi administratif.
Melalui capaian ini, KPK berharap budaya keterbukaan dan akuntabilitas semakin mengakar di lingkungan pemerintahan. Kepatuhan terhadap LHKPN diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga komitmen moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(Wely)