JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap dan mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam aksi penjarahan di Gedung DPRD Jepara, menyusul kericuhan pada Minggu dini hari (31/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur ditangani dengan prosedur khusus.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, demonstrasi yang digelar sejak sore hari sebenarnya berlangsung tertib hingga malam. Namun situasi berubah drastis setelah sejumlah pemuda yang bukan bagian dari peserta aksi mendatangi lokasi dan memicu kerusuhan.
“Mereka menutup jalan, melemparkan batu, hingga membakar ban. Petugas berusaha membubarkan hingga akhirnya massa terdorong ke arah Gedung DPRD Jepara sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Kerusuhan makin meluas ketika massa menjebol gerbang kantor dewan. Api mulai membakar halaman gedung, pintu utama dirusak, lalu sebagian massa masuk ke dalam dan melakukan penjarahan.
Barang-barang inventaris kantor seperti komputer, televisi, printer, proyektor, hingga sepeda motor raib dibawa kabur oleh para pelaku. “Sebagian dari barang itu kini sudah diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Polres Jepara kini menggandeng Brimob, TNI, Satpol PP, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperketat keamanan. Patroli skala besar terus dilakukan di titik-titik rawan sebagai langkah pencegahan.
Kompol Edy juga mengingatkan masyarakat agar turut serta menjaga situasi tetap kondusif. “Laporkan segera ke nomor darurat 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040 bila melihat ada potensi kerawanan,” tegasnya.
Para pelaku penjarahan kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Insiden di Gedung DPRD Jepara ini menjadi catatan penting bahwa aksi massa yang awalnya damai bisa berubah anarkis bila ada provokasi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.(Wely-jateng)