SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota mengambil langkah keras dalam upaya memulihkan kenyamanan publik. Ribuan knalpot brong yang menjadi sumber keresahan warga akhirnya digilas satu per satu.
Total 1.538 unit knalpot bising hasil penertiban resmi masuk tahap pemusnahan. Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan, menegaskan bahwa gerakan ini bukan operasi biasa.
”Seluruh jajaran mulai dari satuan fungsi hingga polsek dikerahkan setelah gelombang aduan masyarakat terus berdatangan melalui layanan kepolisian 110 maupun akun resmi media sosial Polres dan Satlantas,” kata AKP Haga, Senin (17/11/2025).
Ia memastikan penindakan tidak mengenal batas waktu. Setiap pelanggar, mayoritas remaja dan pemuda, dikenakan sanksi mulai dari teguran, tilang, hingga kewajiban mengganti knalpot standar.
Semua knalpot bising langsung disita sebagai barang bukti. Bahkan empat unit mobil yang memakai knalpot modifikasi turut diamankan.
Polisi juga menyasar modifikasi ekstrem pada knalpot standar, termasuk praktik membobok knalpot sehingga menghasilkan suara lebih keras.
Haga menyebut tindakan tersebut tetap melanggar karena mengganggu kenyamanan warga dan akan diproses tanpa kecuali.
Sebagian barang bukti dihancurkan pada Senin, 17 November 2025, sementara sisanya akan dimusnahkan secara bertahap.
Kepolisian masih menunggu arahan Kapolres mengenai pemanfaatan material bekas, termasuk kemungkinan dijadikan tugu atau monumen edukasi.
Untuk menekan peredaran dari hulu, Satlantas memberi imbauan kepada penjual knalpot di wilayah Sukabumi Kota agar tidak menyediakan knalpot brong kepada masyarakat.
Haga kembali mengingatkan warga agar memakai knalpot standar dan tidak melakukan modifikasi berisik yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan. (Usep)